KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Melaksanakan Rapat Koordinasi Kesatkeran
diy.kpu.go.id - Kamis (23/01/2025) SKomisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menyelenggarakan Rapat Kesatkeran di KPU Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Kepala Bagian, Pejabat Pembuat Komitmen, Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY serta Ketua, Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-DIY.
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan Rapat Kesatkeran kali ini merupakan momen yang tepat karena dilakukan di awal tahun 2025 sekaligus di akhir pelaksanaan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dengan hadirnya Ketua Kabupaten/Kota se-DIY di setiap rapat kesatkeran menunjukkan bahwa KPU merupakan satu kesatuan, sehingga Ketua dan Sekretaris memiliki tanggung jawab bersama serta bersinergi untuk menyelesaikan berbagai persoalan.
Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu kegiatan yang terus berjalan meskipun Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah selesai adalah Kesatkeran.
Dalam kegiatan ini juga disampaikan materi dari masing-masing Kepala Bagian yang dimulai dari paparan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Indra Yudistira yang menyampaikan tentang pembaharuan data Parpol melalui Sipol dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilakukan serentak pada tanggal 9 Januari 2025.
Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Analis Primadani terkait pelaporan Laporan Kinerja, serta penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2025. Selain itu disampaikan juga progres pengisian Daftar Riwayat Hidup Calon bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Setjen KPU Tahun Anggaran 2024 periode 1.
Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Bambang Gunawan menyampaikan terkait progres pelaporan melalui aplikasi SITAB (Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc) dan realisasi penggunaan anggaran sampai dengan 31 Desember 2024. Disampaikan juga agar KPU Kabupaten/Kota se-DIY segera mendata dan mengusulkan aset yang rusak berat dan mengusulkan penghapusannya ke KPU RI melalui KPU DIY.(keu)