Berita Terkini

KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota Se-DIY Bersiap Untuk Pemeriksaan Kepatuhan BPK

diy.kpu.go.id - Usai pemeriksaan pendahuluan yang selesai pada bulan Agustus 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi DIY melakukan Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Keuangan Pemilu Tahun 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 pada KPU di Wilayah DIY, yang ditandai dengan pelaksanaan Entry Meeting yang dilaksanakan pada hari Senin (9/9/2024). Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi DIY Agustin Suhartatik sebagai Penanggungjawab, bersama dengan Wakil Penanggungjawab Iwan Hery Setiawan, Pengendali Teknis Hatmatri Dewi Febriani, Ketua Tim Asri Dwi Asmarani dan Anggota Tim Fahminingsih, Hary Mulianto, Dedy Dwi Setyawan, serta Christin Rosamarina. Tim BPK ini diterima oleh Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, Anggota KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, Sekretaris KPU DIY Tri Tujiana, Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY, dan Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY serta Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan oleh BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi DIY ini merupakan bagian dari siklus penyelenggaraan Pemilu. Seluruh keberhasilan yang ada, adalah hasil kerja keras dari seluruh personil yang telah bekerja secara optimal dan maksimal, sesuai dengan tahapan Pemilu. Ahmad Shidqi menyampaikan apresiasi pula kepada BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi DIY, yang senantiasa mendampingi dalam setiap Pemilu ke Pemilu, berkaitan dengan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan. Shidqi juga berharap, seluruh KPU Kabupaten/Kota se-DIY dapat bekerja sama dengan baik untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan kepatuhan, di tengah-tengah tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. Selanjutnya, Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi DIY, Agustin Suhartatik menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari, direncanakan akan selesai pada minggu kedua bulan Oktober. Dalam proses ini diharapkan dukungan serta kerjasama dari sumber daya yang kompeten dan memahami atas dokumen yang dibutuhkan. Ditambahkan oleh Agustin, pemeriksaan kepatuhan ini bertujuan untuk menilai kepatuhan pengelolaan keuangan Pemilu Tahun 2024 periode tahun 2023 sampai dengan semester I tahun 2024 pada KPU di wilayah DIY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agustin juga menuturkan, sasaran pemeriksaan kali ini adalah proses pengadaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan belanja modal atas penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 pada kegiatan tahapan dan dukungan tahapan penyelenggaraan Pemilu, meliputi aspek persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia, aspek pelaksanaan pengadaan barang/jasa, serta aspek pertanggungjawaban belanja. Untuk standar pemeriksaan sendiri, menggunakan Peraturan BPK Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Dalam kesempatan ini, dilakukan serah terima Surat Tugas Nomor 269/ST/XVIII.YOG/09/2024 tentang Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Keuangan Pemilu Tahun 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 pada KPU di Wilayah DIY, oleh Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi DIY Agustin Suhartatik kepada Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, sebagai penanda dimulainya pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan di KPU se-DIY.(kul)  

KPU DIY Ikuti Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dengan Penyelenggara Pemilu Tahun 2024

diy.kpu.go.id - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Sri Surani, menghadiri Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dengan penyelenggara Pemilu Tahun 2024. Forum yang membahas Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum ini dilaksanakan di Ruang Kresna, Gedung Diskominfo DIY, pada Senin (9/9/2024). Menurut Ketua Komisi Informasi DIY (KID DIY), Erniati, acara ini dilakukan dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Tujuannya untuk membantu penyelenggara pemilu menyajikan data kepemiluan secara lebih transparan dan akuntabel. Hal senada disampaikan oleh Wawan Budiyanto, anggota KID DIY yang membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi dan bertindak sebagai narasumber. Menurut Wawan, forum ini dilakukan sebagai sarana sosialisasi atas Peraturan Komisi Informasi Nomor 1  Tahun 2019, yang merupakan implementasi amanat Gubernur DIY dalam pengukuhan Anggota KID DIY Periode 2023-2027, sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komisi Informasi dan Komisi Informasi Provinsi se-Indonesia dan sebagai tindak lanjut monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi yang dilakukan oleh KID DIY di Tahun 2023. Dalam pemaparannya, Wawan mengingatkan kembali para peserta yang terdiri atas unsur penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu-red) di tingkat DIY dan Kabupaten/Kota se-DIY, bahwa rentang waktu pelayanan informasi kepemiluan tidak sama dengan informasi lain. Dalam hal pemberian informasi saja misalnya, PPID wajib menyampaikan data dalam waktu tiga hari dan dapat diperpanjang dua hari. Sedangkan dalam informasi lain, PPID memiliki waktu sepuluh hari dan dapat diperpanjang tujuh hari. Perbedaan-perbedaan ini perlu menjadi perhatian penyelenggara pemilu. Tidak saja untuk mencegah terjadinya sengketa informasi tapi juga untuk mewujudkan open government yang diantaranya mengandung prinsip transparansi, keterlibatan publik, dan akuntabilitas. Sri Surani menyambut positif pelaksanaan forum ini. Rani juga mengatakan bahwa pihaknya terus berbenah diri untuk dapat menyampaikan informasi dengan lebih baik.(FH)

KPU DIY Hadiri Rakor Persiapan Tahap Kampanye Debat Calon Pilkada Kabupaten/Kota

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) hadir dan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Debat Calon dan Progres Sosialisasi Pilkada Tahun 2024 yang diselenggarakan pada Jum’at (06/09/2024). Kegiatan tersebut difasilitasi oleh KPU Kota Yogyakarta yang dihadiri oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, bersama Kepala Sub Bagian dan Pelaksana yang membidangi Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Plh. Ketua KPU Kota Yogyakarta Ratna Mustika Sari, membuka kegiatan  dan menegaskan  bahwa KPU Kota dan Kabupaten 27-29 Agustus 2024 telah selesai melaksanakan tahapan pendaftaran calon dan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi persyaratan calon. Selanjutnya pada tanggal 25 September 2024 akan memasuki tahap kampanye pilkada. Persiapan yang harus dilakukan salah satunya adalah debat pasangan calon yang akan dilakukan pembahasan melalui forum ini. Anggota KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan dalam sambutannya mewakili Ketua KPU DIY menyampaikan bahwa saat ini tahapan Pilkada memasuki penelitian persyaratan bakal pasangan calon hingga 21 September 2024 mendatang. Harapannya agar proses penelitian tersebut berjalan dengan baik hingga pelaksanaan kampanye. Salah satu metode kampanye yang dilakukan yakni debat. Banyak hal yang harus dipersiapkan salah satunya terkait materi karena melibatkan banyak pihak. Forum kali ini membuka ruang diskusi untuk membahas itu dan pemateri dapat menggali dan memberi masukan atas materi debat dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Selanjutnya rapat koordinasi dipimpin oleh Anggota KPU DIY Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Sri Surani. Dalam pengantarnya Sri Surani menyampaikan bahwa pelaksanaan kampanye juga sekaligus sebagai sarana sosialisasi dan pendidikan pemilih  kepada masyarakat. Sehingga kita sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban untuk memberikan informasi utuh mengenai pasangan calon. Termasuk bagaimana kita menemu kenali isu, sehingga harapannya KPU dapat menjadi jembatan agar masyarakat dapat memilih pemimpin yang sesuai. Turut hadir menjadi narasumber dalam kegiatan ini, akademisi Diasma Sandi Swandaru yang menjadi pemantik diskusi  penggalian isu debat publik. Rapat dilanjutkan dengan pemaparan KPU Kabupaten/Kota se-DIY tentang perkembangan pelaksanaan sosialisasi termasuk persiapan debat Pilkada 2024.(phms)  

Persiapkan Tahap Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota 2024, KPU DIY Lakukan Koordinasi

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan Rapat Koordinasi Progres Persiapan Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada Kamis (22/8/2024) di Ruang Rapat KPU DIY. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY serta jajaran struktural dan fungsional di lingkungan KPU DIY. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY menyampaikan bahwa meskipun sebagai penyelenggara Pemilu menghadapi dinamika politik ditengah pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024, KPU tetap  bertugas melaksanakan tahap pencalonan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Namun sebagai penyelenggara Pemilu tetap mengikuti perkembangan yang ada agar siap melakukan penyesuaian dan melaksanakan aturan yang diberlakukan. Rapat selanjutnya dipandu oleh Anggota KPU DIY Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tri Mulatsih. Ia menegaskan bahwa tahap pencalonan Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota 2024 di DIY akan diawali dengan pengumuman dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY pada 24-26 Agustus 2024, dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024. Tri Mulatsih menyampaikan  persiapan yang harus dilakukan KPU Kabupaten/Kota se-DIY dalam tahap pencalonan ini meliputi jadwal pendaftaran pasangan calon, keputusan terkait persyaratan pendaftaran pasangan calon dari KPU Kabupaten/Kota, serta persyaratan pencalonan partai politik.(tp3hm)  

Sinergikan Elemen Untuk Sukses Pilkada, Kemenkopolhukam Gelar Rapat Koordinasi

diy.kpu.go.id - Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Jawa, yang digelar Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, pada Rabu (21/8/2024) di Yogyakarta. Menyambut para peserta kegiatan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di DIY telah berjalan dengan baik. Kampanye yang kontra-produktif seperti penggunaan knalpot brong sudah ditinggalkan. Partisipasi pemilih di DIY juga menunjukkan hasil yang positif, dimana angka partisipasi lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Gubernur DIY juga menambahkan, untuk mendukung kelancaran Pilkada Serentak Tahun 2024, Pemerintah Daerah DIY telah melakukan langkah strategis, antara lain perekaman e-KTP bagi pemilih pemula dan pensiunan TNI/POLRI, melakukan pemetaan wilayah rawan konflik, pembinaan organisasi kemasyarakatan, pendidikan politik, serta mengeluarkan edaran mengenai netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. Pemda DIY telah membentuk pula tim pemantauan dan membuka layanan aduan untuk memastikan Pilkada Serentak Tahun 2024 berjalan dengan aman dan lancar. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto dalam sambutan dan arahannya mengharapkan agar seluruh pihak bersama-sama menjaga stabilitas di bidang politik, hukum, dan keamanan yang kondusif dan terkendali, demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Koordinasi antar kementerian/lembaga juga perlu ditingkatkan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku. Menkopolhukam juga menyampaikan perlunya optimalisasi dalam fasilitasi penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, agar dapat berjalan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, seluruh komponen bangsa agar turut terlibat aktif untuk menjaga dan mengedepankan persatuan dan kesatuan, guna menghindari polarisasi di masyarakat. Selain itu, penting pula untuk meningkatkan pendidikan politik, memberikan edukasi kepada masyarakat, guna mewujudkan terselenggaranya Pilkada Serentak Tahun 2024 yang aman, damai, kondusif, dan berkualitas. Hadir sebagai pembicara, Ketua KPU Republik Indonesia Mochammad Afifuddin, Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan, Anggota Bawaslu Republik Indonesia Puadi, ASOPS KAPOLRI Irjen Pol Verdianto Iskandar Biticaca, PANGKOGABWILHAN II Marsdya TNI M. Khairil Lubis, dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian. Dalam paparannya, Afif menyampaikan progres tahapan Pilkada 2024, yakni salah satunya telah ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024. Untuk Pencalonan Perseorangan pada Pilkada Serentak tahun 2024, disampaikan pula daerah-daerah yang telah ditetapkan Calon Perseorangannya. Afif juga meminta kepada seluruh stakeholder untuk membantu seluruh proses penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, karena suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 adalah kerja-kerja seluruh stakeholder yang ada.(tp3hm)  

Semarak Cerdas Cermat Kepemiluan KPU Se-DIY Peringati HUT Kemerdekaan ke-79

diy.kpu.go.id - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan ke-79, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Lomba Cerdas Cermat Kepemiluan (CCK) diantara bermacam lomba lainnya. Lomba yang dipersiapkan oleh tim Sub Bagian Hukum dan SDM KPU DIY ini, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas serta mengasah kemampuan peserta dalam bidang pengetahuan terkait hukum dan kepemiluan, diselenggarakan di halaman belakang kantor KPU DIY, pada Sabtu (17/8/2024). Lomba CCK tersebut diikuti oleh dua anggota KPU Kabupaten/Kota se-DIY beserta satu orang staf sekretariat. CCK dibagi menjadi tiga sesi yaitu pertanyaan wajib ke setiap grup, pertanyaan lemparan dan ditutup oleh pertanyaan rebutan. Adapun yang menjadi juri CCK adalah Kadiv. Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah bersama Kadiv. Perencanaan, Data dan Informasi, Moh Zaenuri Ikhsan dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU DIY, Amalia Rahmah. Masing-masing grup berusaha sebaik-baiknya menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh pemandu acara dan diberikan nilai seratus jika terjawab sempurna. Lomba berlangsung seru dan peserta terlihat antusias menjawab pertanyaan. Di akhir acara, keluar sebagai juara pertama diraih KPU Kabupaten Kulon Progo, KPU Kota Yogyakarta meraih juara kedua dan KPU Sleman sebagai juara ketiga.(SA)