Berita Terkini

485

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pengelolaan Arsip Pemilu dan Pilkada Pasca Verifikasi

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - KPU DIY melaksanakan Rapat Koordinasi tindak lanjut Pengelolaan Arsip Pemilu dan Pilkada pasca Verifikasi, pada Senin (30/6/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan pelaksana di Lingkungan KPU DIY. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, dalam kesempatan sambutannya menjelaskan bahwa saat ini dokuman arsip pemilu dan pilkada KPU DIY telah dilakukan proses pemeriksaan dan verifikasi oleh Tim Pengelolaan dan Penerapan Kearsipan KPU DIY. Shidqi menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan arsip di KPU DIY akan menjadi salah satu proyek inovasi dalam pengelolaan dokumentasi dan arsip Pemilu dan Pilkada. Usai Sambutan Ketua KPU DIY, Rapat dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY dan masing koordinator Tim Pengelolaan dan Penerapan Kearsipan KPU DIY. Hasil dari koordinasi ini nantinya sebagai bahan penerapan kearsipan yang berkelanjutan dan menunjang pelayanan informasi publik KPU se-DIY.


Selengkapnya
926

Komitmen KPU DIY dan KPU Kota Yogyakarta Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - KPU DIY menjadi narasumber acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS), Pengaduan Masyarakat, dan Benturan Kepentingan di KPU Kota Yogyakarta, pada Kamis (26/6/2025). Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana, serta 2 (dua) orang narasumber yaitu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Yogyakarta, Ratna Mustika Sari. Dalam kesempatan ini, Tri Tujiana memberikan arahan agar seluruh satuan kerja KPU se-DIY terus mendukung dan berkolaborasi melaksanakan program Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dan Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ratna Mustika Sari dalam kesempatan ini menjelaskan aspek penguatan pengawasan dalam zona integritas yang bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Melalui penguatan aspek pengawasan ini, diharapkan dapat mewujudkan tingkat kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara, dan menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada satuan kerja terkhususnya di KPU se-DIY. Selanjutnya, Ibah Muthiah menekankan pentingnya komitmen dalam pengendalian gratifikasi serta identifikasi pencegahan benturan kepentingan di lingkungan KPU. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dengan melaporkan hasil seluruh kegiatan saat Pemilu dan pasca Pemilu di lingkungan KPU kepada lembaga negara yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan. Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU DIY tersebut juga mengingatkan. “Bagi Pejabat serta ASN KPU wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan benturan kepentingan’’, ujarnya. Sosialisasi ini menjadi wujud nyata dan komitmen lembaga agar segala kegiatan di lingkungan KPU se-DIY menjunjung tinggi nilai integritas, etika, profesionalisme serta dengan semangat kolaboratif mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.


Selengkapnya
781

Perkuat Kelembagaan Pasca Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU DIY Selenggarakan Rapat Kesatkeran

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Kamis (26/06/2025) Komisi Pemilihan Umum DIY (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Kesatkeran yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Workplace. Rapat ini dihadiri Ketua, Anggota serta Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian di Lingkungan KPU DIY, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, dan Kepala Sub Bagian di Lingkungan KPU se-DIY. Rapat diawali dengan pembukaan dan paparan oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. yang menyampaikan terkait penguatan kelembagaan baik pihak eksternal maupun internal setelah penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dengan membuat program-progam yang melibatkan stakeholder. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing divisi yang menyampaikan hasil Focus Group Disscusion (FGD) pada Rapat Koordinasi Nasional dalam rangka Penguatan Kelembagaan KPU Pasca Pemilu dan Pilkada Serentah Tahun 2024. Selanjutnya pemaparan oleh Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana yang menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kulon Progo dan KPU Kabupaten Gunungkidul menjadi Pilot Project penilaian Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas sehingga perlu disiapkan evidence yang dibutuhkan. Disampaikan juga CPNS harus mengoptimalkan kinerjanya dan mengambil nilai-nilai positif yang ada. Setelah pemaparan dilanjutkan penyampaian materi oleh Kepala Bagian di Lingkungan KPU DIY dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang membahas Persiapan Pemeriksaan Dengan tujuan Tertentu (PDTT) Hibah Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta persiapan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dengan instrument baru oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).


Selengkapnya
1106

Menindaklanjuti SE Nomor 1 Tahun 2025, KPU DIY adakan Rakor bersama KPU se-DIY

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Mandiri atas Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2025 serta Persiapan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM secara daring, pada Rabu (25/6/2025). Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, seluruh Anggota beserta Sekretariat KPU DIY. Selain itu, kegiatan ini juga mengundang Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian yang membidangi Hukum serta staf di sub bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota se-DIY.   Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan di KPU DIY berjalan efektif dan efisien, laporan keuangan andal, aset negara aman, dan taat pada peraturan. Hal tersebut selaras dengan tujuan penilaian yaitu mengukur tingkat kematangan (maturitas) SPIP di unit kerja melalui metode self-assessment (penilaian mandiri) yang akan dijamin kualitasnya oleh Inspektorat Utama, kemudian di evaluasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rapat dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah dan Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira selaku narasumber yang memaparkan materi Penilaian Mandiri atas Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2025. Ibah Muthiah dalam kesempatan tersebut menyampaikan, “Kerangka pembangunan Zona Integritas terdiri dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan pengungkit dengan nilai 60%. Adapun hasil 40% didapat dari nilai persepsi anti korupsi capaian kinerja (pemerintah yang bersih dan akuntabel) dan nilai persepsi kualitas pelayanan publik (pelayanan publik yang prima).” Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira, juga memaparkan terkait alur kerja penilaian maturitas SPIP 2025. “Alur kerja penilaian maturitas SPIP 2025 meliputi 25% persiapan (tindak lanjut tahun 2024, sosialisasi, pembentukan tim), 50% pelaksanaan (bimtek, pengumpulan eviden, pengisian kertas kerja), 75% pelaporan (pembahasan hasil, penyusunan laporan ke BPKP) dan 100% pemantauan tindak lanjut oleh Inspektorat Utama,” kata Indra. Dalam kesempatan tersebut, Indra juga menyampaikan agar segera melaksanakan rekomendasi dari evaluasi BPKP tahun lalu. Di akhir acara, Ketua KPU DIY menutup dengan pesan, “Diharapkan KPU Kabupaten/Kota bisa menjalankan self assesment/penilaian mandiri atas maturitas SPIP sesuai dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 ini, dan KPU DIY akan melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan SE tersebut. Intinya, semua harus mampu melakukan pengendalian secara komprehensif terhadap penyelenggaraan pemerintahan atau organisasi di satuan kerja KPU masing-masing baik komisioner maupun sekretariat.”


Selengkapnya
480

KPU DIY Mantapkan Penguatan Pengawasan dan Pelayanan Publik Melalui Rapat Evaluasi

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Evaluasi dan Pelaporan Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System, dan Pelayanan Publik, serta JDIH secara luring, pada Rabu (25/6/2025). Rapat dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, dan dihadiri anggota KPU DIY dan Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana, beserta segenap jajaran Sekretariat KPU DIY. Dalam sambutannya Ibah menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pelaporan dan evaluasi serta rapat koordinasi JDIH dilaksanakan dengan melakukan monitoring terhadap fasilitas saluran aduan yang tersedia dan menyusun laporan pelaksanaan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah rapat dibuka, dilakukan pembacaan laporan oleh Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira. Indra menyampaikan bahwa tidak ditemukan adanya laporan aduan masyarakat baik melalui kanal aduan maupun melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N LAPOR!) dari bulan Januari hingga Mei 2025. Selanjutnya juga dipaparkan hasil rekap sosial media Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum se-DIY baik platform facebook, X, maupun Instagram. Laporan selanjutnya disampaikan oleh Bambang Gunawan, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik yang menyatakan bahwa terkait layanan publik, ada dua permohonan izin magang dan penelitian yang telah dilayani dengan baik. Penguatan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum se-DIY sebagai upaya pencegahan peretasan akun media sosial perlu dilakukan sebagai controlling dan monitoring serta wajib diberikan pemahaman mengenai mitigasi SMKI. Pada akhir rapat, Ibah Muthiah menekankan pentingnya pelaporan monitoring SMKI, pemetaan sumber daya manusia pengelola media sosial di kabupaten/kota, dan asistensi terhadap satuan kerja di lingkungan KPU se-DIY.


Selengkapnya
773

Tim Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Melakukan Uji Coba Penggunaan Instrumen PEKPPP (Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – KPU DIY menerima kunjungan Tim Kedeputian Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB untuk melakukan Uji Coba Penggunaan Instrumen PEKPPP (Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2025, Selasa (24/6/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Plh. Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU DIY. Hadir pula Tim Kedeputian Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB dan pendamping dari Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI. Rapat dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Shidqi menyampaikan bahwa Tim Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian PANRB akan melakukan penilaian pada KPU DIY dengan instrumen baru. Sebelumnya KPU DIY sudah pernah mengikuti PEKPPP dan mendapatkan predikat Pelayanan Prima, sehingga diharapkan dengan format yang baru ini bisa mempertahankan predikat tersebut. Koordinator Tim Kedeputian PANRB, Jauhar Faizal meyampaikan bahwa “Kemenpan RB sedang merumuskan instrumen yang baru untuk evaluasi PEKPPP Tahun 2025, dengan mengisi beberapa formulir. Formulir Uji Coba 1 (F01) diisi oleh Organisasi Penyelenggara sebagai unit yang menjadi objek evaluasi, Formulir Uji Coba 2 (F02) diisi oleh Evaluator yang merupakan biro/bagian/unit yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pelayanan publik di KPU, Formulir Uji Coba 3 (F03) diisi oleh Masyarakat, Formulir Uji Coba 4 (F04) diisi oleh Instansi Pusat K/L”. Jauhar berkata, “Uji coba instrumen kali ini adalah instrumen konsep ketiga. PEKPPP terdiri dari 2, yaitu PEKPPP Mandiri dan PEKPPP Nasional. Di dalamnya terdapat instrumen evaluasi yang terdiri dari 4 aspek, yaitu fondasi teknis, aksesibilitas dan inklusif, pelibatan masyarakat serta efektivitas pemerintahan.” Kepala Sub Bagian Organisasi dan Tata Laksana KPU RI, Ika Prasetya Dewi menyampaikan bahwa Uji Petik oleh PANRB menunjuk KPU DIY karena KPU DIY mendapat peringkat 6 tingkat Nasional dengan predikat Prima dari 85 K/L se-Indonesia. Dari hasil uji coba yang dilaksanakan, secara umum KPU DIY sudah mampu memenuhi 17 indikator yang diberikan dengan nilai maksimal dan tanpa permasalahan yang berarti. Setelah pembahasan ini, KPU DIY diberi waktu 7 (tujuh) hari kalender untuk menambahkan bukti dukung, yang selanjutnya akan dinilai oleh evaluator dari KPU RI.


Selengkapnya