Berita Terkini

KPU DIY Sampaikan Evaluasi dan Rekomendasi Terhadap Peran Pengawas Pemilu Tahun 2024

diy.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ahmad Shidqi menjadi pemateri dalam kegiatan Kolaborasi Kelembagaan Dalam Rangka Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024 dan Rekomendasi Pengawasan Pemilihan Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY pada Jum’at (13/9/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY serta Organisasi Masyarakat (Ormas) terkait. Dalam kesempatan ini, Ketua KPU DIY menyampaikan pemaparan terkait evaluasi terhadap peran Pengawas Pemilu dalam mencegah pelanggaran, memberi  saran perbaikan  dalam  pelaksanaan  Pemilu  2024 serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan dalam tugas yang sama dalam pemilihan 2024 dari perspektif penyelenggara Pemilu. Ahmad Shidqi menegaskan bahwa ada pergeseran strategi pengawasan dari Pemilu sebelumnya yang cenderung menitik beratkan pada metode penindakan dan tahun 2024 ini lebih ke arah pencegahan. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya surat himbauan yang disampaikan kepada KPU DIY dari pada surat rekomendasi. Selain itu, masih adanya ketidak sepahaman antara Pengawas dan Penyelenggara Pemilu dalam hal kewenangan dalam melaksanakan penertiban terhadap pelanggaran pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye). Terkait perbedaan tersebut, maka dilakukan upaya bersama serta kolaborasi antara penyelenggara dengan pengawas Pemilu agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.(phms)  

Ketua KPU DIY Hadiri Rapat Forum Komunikasi Intelijen Daerah (Kominda) Bahas Strategi dan Dinamika Pilkada Serentak Tahun 2024 di DIY

diy.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) Ahmad Shidqi menjadi pembicara dalam Rapat Forum Komunikasi Intelijen Daerah (Kominda) DIY yang digelar pada Kamis (12/09/2024) di Kantor BINDA DIY. Kegiatan ini mengangkat tema "Dinamika Situasi Pilkada 2024 di DIY", dan bertujuan untuk memetakan tantangan dan potensi dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Dalam sambutannya Kepala BINDA D.I. Yogyakarta Brigadir Jenderal TNI Rachmad Pudji Susetyo, S.IP., M.Si,  menyampaikan apresiasi atas terciptanya situasi yang aman dan terkendali dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 serta Pilkada Serentak 2024. Beliau juga memberikan rekomendasi kepada jajaran Penyelenggara Pemilu untuk tetap berpegang teguh terhadap regulasi, bersinergi dan koordinasi serta menjaga komitmen menjaga netralitas untuk mewujudkan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang aman, damai dan berintegritas. Ahmad Shidqi, memaparkan tentang progress pelaksanaan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten dan Kota se D.I. Yogyakarta, yaitu Tahapan Pencalonan, Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Tahapan Pengadaan Logistik, Tahapan Pembentukan Badan Adhoc beserta seluruh potensi Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan (ATHG) yang dapat terjadi.  “Koordinasi ini penting untuk dilakukan karena pelaksanaan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 sudah semakin dekat sehingga banyak hal yang perlu kita mitigasi agar pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah D.I. Yogyakarta berjalan dengan lancar, aman dan damai” ujar Ahmad Shidqi. Rapat ini dihadiri oleh Penyelenggara Pemilu dan unsur KOMINDA se-DIY, yang bersama-sama mengidentifikasi potensi tantangan seperti hoaks, kampanye hitam, dan isu keamanan. Semua pihak yang hadir berkomitmen untuk berkolaborasi dalam menciptakan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang aman dan berkualitas di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan dinamika politik yang terus berkembang, pertemuan ini diharapkan menjadi pijakan awal untuk memastikan bahwa Pilkada Serentak Tahun 2024 berjalan sesuai harapan masyarakat DIY, mengedepankan keterbukaan, integritas, dan stabilitas. (df)  

KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota Se-DIY Bersiap Untuk Pemeriksaan Kepatuhan BPK

diy.kpu.go.id - Usai pemeriksaan pendahuluan yang selesai pada bulan Agustus 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi DIY melakukan Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Keuangan Pemilu Tahun 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 pada KPU di Wilayah DIY, yang ditandai dengan pelaksanaan Entry Meeting yang dilaksanakan pada hari Senin (9/9/2024). Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi DIY Agustin Suhartatik sebagai Penanggungjawab, bersama dengan Wakil Penanggungjawab Iwan Hery Setiawan, Pengendali Teknis Hatmatri Dewi Febriani, Ketua Tim Asri Dwi Asmarani dan Anggota Tim Fahminingsih, Hary Mulianto, Dedy Dwi Setyawan, serta Christin Rosamarina. Tim BPK ini diterima oleh Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, Anggota KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, Sekretaris KPU DIY Tri Tujiana, Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY, dan Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY serta Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan oleh BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi DIY ini merupakan bagian dari siklus penyelenggaraan Pemilu. Seluruh keberhasilan yang ada, adalah hasil kerja keras dari seluruh personil yang telah bekerja secara optimal dan maksimal, sesuai dengan tahapan Pemilu. Ahmad Shidqi menyampaikan apresiasi pula kepada BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi DIY, yang senantiasa mendampingi dalam setiap Pemilu ke Pemilu, berkaitan dengan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan. Shidqi juga berharap, seluruh KPU Kabupaten/Kota se-DIY dapat bekerja sama dengan baik untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan kepatuhan, di tengah-tengah tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. Selanjutnya, Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi DIY, Agustin Suhartatik menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari, direncanakan akan selesai pada minggu kedua bulan Oktober. Dalam proses ini diharapkan dukungan serta kerjasama dari sumber daya yang kompeten dan memahami atas dokumen yang dibutuhkan. Ditambahkan oleh Agustin, pemeriksaan kepatuhan ini bertujuan untuk menilai kepatuhan pengelolaan keuangan Pemilu Tahun 2024 periode tahun 2023 sampai dengan semester I tahun 2024 pada KPU di wilayah DIY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agustin juga menuturkan, sasaran pemeriksaan kali ini adalah proses pengadaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan belanja modal atas penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 pada kegiatan tahapan dan dukungan tahapan penyelenggaraan Pemilu, meliputi aspek persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia, aspek pelaksanaan pengadaan barang/jasa, serta aspek pertanggungjawaban belanja. Untuk standar pemeriksaan sendiri, menggunakan Peraturan BPK Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Dalam kesempatan ini, dilakukan serah terima Surat Tugas Nomor 269/ST/XVIII.YOG/09/2024 tentang Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Keuangan Pemilu Tahun 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 pada KPU di Wilayah DIY, oleh Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi DIY Agustin Suhartatik kepada Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, sebagai penanda dimulainya pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan di KPU se-DIY.(kul)  

KPU DIY Ikuti Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dengan Penyelenggara Pemilu Tahun 2024

diy.kpu.go.id - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Sri Surani, menghadiri Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dengan penyelenggara Pemilu Tahun 2024. Forum yang membahas Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum ini dilaksanakan di Ruang Kresna, Gedung Diskominfo DIY, pada Senin (9/9/2024). Menurut Ketua Komisi Informasi DIY (KID DIY), Erniati, acara ini dilakukan dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Tujuannya untuk membantu penyelenggara pemilu menyajikan data kepemiluan secara lebih transparan dan akuntabel. Hal senada disampaikan oleh Wawan Budiyanto, anggota KID DIY yang membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi dan bertindak sebagai narasumber. Menurut Wawan, forum ini dilakukan sebagai sarana sosialisasi atas Peraturan Komisi Informasi Nomor 1  Tahun 2019, yang merupakan implementasi amanat Gubernur DIY dalam pengukuhan Anggota KID DIY Periode 2023-2027, sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komisi Informasi dan Komisi Informasi Provinsi se-Indonesia dan sebagai tindak lanjut monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi yang dilakukan oleh KID DIY di Tahun 2023. Dalam pemaparannya, Wawan mengingatkan kembali para peserta yang terdiri atas unsur penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu-red) di tingkat DIY dan Kabupaten/Kota se-DIY, bahwa rentang waktu pelayanan informasi kepemiluan tidak sama dengan informasi lain. Dalam hal pemberian informasi saja misalnya, PPID wajib menyampaikan data dalam waktu tiga hari dan dapat diperpanjang dua hari. Sedangkan dalam informasi lain, PPID memiliki waktu sepuluh hari dan dapat diperpanjang tujuh hari. Perbedaan-perbedaan ini perlu menjadi perhatian penyelenggara pemilu. Tidak saja untuk mencegah terjadinya sengketa informasi tapi juga untuk mewujudkan open government yang diantaranya mengandung prinsip transparansi, keterlibatan publik, dan akuntabilitas. Sri Surani menyambut positif pelaksanaan forum ini. Rani juga mengatakan bahwa pihaknya terus berbenah diri untuk dapat menyampaikan informasi dengan lebih baik.(FH)

KPU DIY Hadiri Rakor Persiapan Tahap Kampanye Debat Calon Pilkada Kabupaten/Kota

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) hadir dan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Debat Calon dan Progres Sosialisasi Pilkada Tahun 2024 yang diselenggarakan pada Jum’at (06/09/2024). Kegiatan tersebut difasilitasi oleh KPU Kota Yogyakarta yang dihadiri oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, bersama Kepala Sub Bagian dan Pelaksana yang membidangi Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Plh. Ketua KPU Kota Yogyakarta Ratna Mustika Sari, membuka kegiatan  dan menegaskan  bahwa KPU Kota dan Kabupaten 27-29 Agustus 2024 telah selesai melaksanakan tahapan pendaftaran calon dan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi persyaratan calon. Selanjutnya pada tanggal 25 September 2024 akan memasuki tahap kampanye pilkada. Persiapan yang harus dilakukan salah satunya adalah debat pasangan calon yang akan dilakukan pembahasan melalui forum ini. Anggota KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan dalam sambutannya mewakili Ketua KPU DIY menyampaikan bahwa saat ini tahapan Pilkada memasuki penelitian persyaratan bakal pasangan calon hingga 21 September 2024 mendatang. Harapannya agar proses penelitian tersebut berjalan dengan baik hingga pelaksanaan kampanye. Salah satu metode kampanye yang dilakukan yakni debat. Banyak hal yang harus dipersiapkan salah satunya terkait materi karena melibatkan banyak pihak. Forum kali ini membuka ruang diskusi untuk membahas itu dan pemateri dapat menggali dan memberi masukan atas materi debat dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Selanjutnya rapat koordinasi dipimpin oleh Anggota KPU DIY Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Sri Surani. Dalam pengantarnya Sri Surani menyampaikan bahwa pelaksanaan kampanye juga sekaligus sebagai sarana sosialisasi dan pendidikan pemilih  kepada masyarakat. Sehingga kita sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban untuk memberikan informasi utuh mengenai pasangan calon. Termasuk bagaimana kita menemu kenali isu, sehingga harapannya KPU dapat menjadi jembatan agar masyarakat dapat memilih pemimpin yang sesuai. Turut hadir menjadi narasumber dalam kegiatan ini, akademisi Diasma Sandi Swandaru yang menjadi pemantik diskusi  penggalian isu debat publik. Rapat dilanjutkan dengan pemaparan KPU Kabupaten/Kota se-DIY tentang perkembangan pelaksanaan sosialisasi termasuk persiapan debat Pilkada 2024.(phms)  

Persiapkan Tahap Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota 2024, KPU DIY Lakukan Koordinasi

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan Rapat Koordinasi Progres Persiapan Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada Kamis (22/8/2024) di Ruang Rapat KPU DIY. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY serta jajaran struktural dan fungsional di lingkungan KPU DIY. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY menyampaikan bahwa meskipun sebagai penyelenggara Pemilu menghadapi dinamika politik ditengah pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024, KPU tetap  bertugas melaksanakan tahap pencalonan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Namun sebagai penyelenggara Pemilu tetap mengikuti perkembangan yang ada agar siap melakukan penyesuaian dan melaksanakan aturan yang diberlakukan. Rapat selanjutnya dipandu oleh Anggota KPU DIY Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tri Mulatsih. Ia menegaskan bahwa tahap pencalonan Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota 2024 di DIY akan diawali dengan pengumuman dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY pada 24-26 Agustus 2024, dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024. Tri Mulatsih menyampaikan  persiapan yang harus dilakukan KPU Kabupaten/Kota se-DIY dalam tahap pencalonan ini meliputi jadwal pendaftaran pasangan calon, keputusan terkait persyaratan pendaftaran pasangan calon dari KPU Kabupaten/Kota, serta persyaratan pencalonan partai politik.(tp3hm)