
Komitmen KPU DIY dan KPU Kota Yogyakarta Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - KPU DIY menjadi narasumber acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS), Pengaduan Masyarakat, dan Benturan Kepentingan di KPU Kota Yogyakarta, pada Kamis (26/6/2025). Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana, serta 2 (dua) orang narasumber yaitu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Yogyakarta, Ratna Mustika Sari.
Dalam kesempatan ini, Tri Tujiana memberikan arahan agar seluruh satuan kerja KPU se-DIY terus mendukung dan berkolaborasi melaksanakan program Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dan Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Ratna Mustika Sari dalam kesempatan ini menjelaskan aspek penguatan pengawasan dalam zona integritas yang bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Melalui penguatan aspek pengawasan ini, diharapkan dapat mewujudkan tingkat kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara, dan menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada satuan kerja terkhususnya di KPU se-DIY.
Selanjutnya, Ibah Muthiah menekankan pentingnya komitmen dalam pengendalian gratifikasi serta identifikasi pencegahan benturan kepentingan di lingkungan KPU. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dengan melaporkan hasil seluruh kegiatan saat Pemilu dan pasca Pemilu di lingkungan KPU kepada lembaga negara yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan. Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU DIY tersebut juga mengingatkan. “Bagi Pejabat serta ASN KPU wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan benturan kepentingan’’, ujarnya.
Sosialisasi ini menjadi wujud nyata dan komitmen lembaga agar segala kegiatan di lingkungan KPU se-DIY menjunjung tinggi nilai integritas, etika, profesionalisme serta dengan semangat kolaboratif mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.