Berita Terkini

1138

Pembekalan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2024 Periode 1 di lingkungan KPU se-DIY

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Sebanyak 37 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti pembekalan dan pengambilan sumpah/janji pada Jum’at, (23/5/2025). 6 orang diantaranya merupakan PPPK Sekretariat KPU DIY dengan formasi jabatan Pengelola Umum Operasional serta Operator Layanan Operasional. Pengambilan sumpah/ janji diawali dengan pengarahan terkait disiplin ASN termasuk PPPK yang disampaikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Republik Indonesia, Yuli Hertaty. Ia menegaskan bahwa saat menjadi ASN, diatur terkait mulai jam kerja hingga sanksi hukuman disiplin berat. Oleh karena itu PPPK wajib menjaga diri dan sikap, jika memang terbukti melakukan kesalahan akan diproses disipin sesuai regulasi yang berlaku. Pembekalan dilanjutkan dengan pemaparan hak dan kewajiban PPPK oleh Kepala Biro SDM Badan Kepegawaian Negara, Diah Kusuma Ismuwardani, dan disiplin pegawai oleh Kepala Sub Bagian Penegakan Disiplin Pegawai Sekretariat KPU Republik Indonesia, Udin Syahruldin. Setelah pembekalan, dilakukan pengambilan sumpah/janji oleh Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia, Bernad Dermawan Sutrisno. Dalam kesempatan ini, beliau menyampaikan selamat kepada para PPPK yang telah diambil sumpah/janji dan mengingatkan agar semakin meningkatkan kinerjanya di masa mendatang. Serta menegaskan bahwa dengan telah dilantik menjadi PPPK, segala aturan terkait ASN (Aparatur Sipil Negara) melekat untuk ditaati.


Selengkapnya
505

Monitoring dan Koordinasi Sarana Prasarana Penunjang Pelayanan Publik di KPU Kota Yogyakarta

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan kegiatan monitoring terhadap prasarana penunjang pelayanan publik di Kantor KPU Kota Yogyakarta, Rabu 22 Mei 2025 dengan melibatkan jajaran dari KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah DIY. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat. KPU DIY terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta baik dari jajaran KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se – DIY meninjau bersama berbagai fasilitas pelayanan seperti ruang layanan informasi, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, toilet disabilitas, ruangan laktasi, tempat bermaian anak serta sarana pendukung lainnya. Setelah meninjau seluruh sarana dan prasarana pelayanan publik dikantor KPU Kota Yogyakarta seluruh peserta melakukan koordinasi, evaluasi dan diskusi bersama untuk membahas langkah-langkah perbaikan serta strategi peningkatan kualitas layanan publik ke depan. KPU DIY juga memberikan masukan dan dorongan agar KPU Kota Yogyakarta memanfaatkan momentum kepindahan kantor sebagai sarana pembenahan dan peningkatan standar layanan. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen KPU DIY untuk menjaga mutu pelayanan publik di seluruh satuan kerja, serta memastikan bahwa setiap tahapan pemilu maupun pelayanan administrasi berjalan dengan efisien, transparan, dan ramah bagi masyarakat.


Selengkapnya
856

Memastikan kelengkapan dan akurasi pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas (ZI), KPU DIY melaksanakan supervisi dan monitoring ke KPU Kota Yogyakarta

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Dalam rangka memastikan kelengkapan dan akurasi pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas (ZI), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan supervisi dan monitoring ke KPU Kota Yogyakarta, Kamis (22/5/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah bersama tim yang terdiri dari Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Indra Yudistira, Kepala Subbagian Hukum, Amalia Rahmah, serta sejumlah pelaksana Subbagian Hukum KPU DIY. Pemantauan terhadap proses pengisian LKE ZI dilakukan mulai pukul 09.00 WIB. Supervisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen pendukung dan indikator penilaian telah dipenuhi dengan baik sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Tim Penilai Internal (TPI). Dalam arahannya, Ibah Muthiah memberikan masukan kepada jajaran KPU Kota Yogyakarta dalam menghadapi evaluasi Zona Integritas. Ia menekankan pentingnya ketelitian dan kecermatan dalam pengisian LKE ZI, karena hal ini menjadi salah satu faktor kunci dalam meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Pengisian LKE ZI harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, teliti, dan didukung bukti konkret. Setiap aspek dalam LKE harus dapat diverifikasi dan memiliki dokumentasi yang kuat agar hasilnya maksimal,” ujar Ibah. Selain itu, Ibah juga mendorong KPU Kota Yogyakarta untuk terus memperkuat komitmen dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pembangunan Zona Integritas bukan hanya soal pencapaian formalitas, tetapi lebih pada transformasi budaya organisasi yang berkelanjutan. Tim KPU DIY juga memberikan panduan teknis terkait beberapa poin penting dalam pengisian LKE ZI, termasuk penyusunan narasi capaian, penyediaan bukti pendukung (evidence), serta strategi dalam menghadapi wawancara dengan TPI. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu KPU Kota Yogyakarta meningkatkan kualitas pengelolaan Zona Integritas, sehingga siap menghadapi tahapan evaluasi berikutnya menuju WBK/WBBM.


Selengkapnya
572

KPU DIY Turut Dukung Perkembangan Pemuda di Era Transformasi Digital

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Sri Surani, hadir dalam Sarasehan Harkitnas Dengan Tema "Menjaga Semangat Kebangkitan Nasional di Era Transformasi Digital". Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DIY pada hari Rabu, 20 Mei  2025. Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 ini dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo DIY, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho dan dihadiri tiga narasumber yakni Nadea Cipta Laksmita sebagai perwakilan dari Pemuda Pelopor DIY 2024, lalu Hendro Muhaimin, Koordinator Bidang Pendidikan & Pelatihan, Pusat Studi Pancasila UGM, serta Mustikaningtyas, dari BKKBN DIY. Ketiga narasumber mengemukakan pandangan mereka terhadap pemuda dan perkembangan bangsa dalam era tranformasi digital. Disampaikan bahwa ada sejumlah hambatan dalam mewujudkan kebangkitan nasional, yaitu keterbelakangan ekonomi berupa kemiskinan dan pengangguran, ketergantungan terhadap kebudayaan dan produk impor bangsa lain, sehingga dibutuhkan kemampuan komunikasi yang jelas pada era transformasi digital. Transformasi digital memberi kesempatan pengembangan seseorang utamanya bagi pemuda sesuai kemampuan masing-masing. Meski begitu, ketiga narasumber memberi rambu-rambu yang perlu diperhatikan utamanya berkaitan dengan polarisasi kewarganegaraan. Sri Surani dalam kesempatan ini mengungkapkan dukungannya terhadap transformasi digital yang bermartabat dalam rangka kebangkitan nasional. “Kegiatan ini menjadi pengingat bagi kita untuk menyambut tranformasi digital dengan sikap yang positif  dan dapat  mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui ruang digital dalam setiap proses pembangunan, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas," ujarnya. Diharapkan dengan kehadiran berbagai elemen pemerintahan dan pemangku kepentingan, kegiatan ini semakin memperkokoh sinergi antara pemerintah daerah, lembaga vertikal seperti KPU dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan dan demokrasi di Yogyakarta pada era tranformasi digital.


Selengkapnya
759

Pegawai KPU DIY Lakukan Aktivasi IKD

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan sosialisasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) pada Selasa (20/05/2025) di Kantor KPU DIY. Sosialisasi dihadiri oleh Komisioner, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh pegawai di Lingkungan KPU DIY. Menurut Tim Kerja Pendaftaran Penduduk dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Istimewa Yogyakarta (DPMK2PS), Muhammad Gazali dan Tiar Nisha, IKD merupakan dokumen kependudukan yang tersimpan dalam bentuk digital di gawai/gadget. Kedepannya IKD tidak hanya sebagai bukti diri layaknya KTP-el dan Kartu Keluarga, tetapi akan menjadi media transaksi pelayanan publik. Muhammad Gazali menambahkan manfaat IKD dalam pelayanan publik khususnya di DIY salah satunya adalah bisa dipakai untuk perjalanan transportasi umum, BPJS Kesehatan, dan pengurusan pajak kendaraan bermotor di samsat se-DIY. Acara kemudian dilanjutkan dengan perekaman IKD seluruh pegawai di lingkungan KPU DIY dibantu oleh petugas DPMK2PS yang melakukan scan QR Code agar bisa melakukan verifikasi dan aktivasi melalui email yang didaftarkan.


Selengkapnya
863

Rapat evaluasi SOP Pelayanan Publik KPU DIY

diy.kpu,go.id - Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan publik, KPU DIY menggelar Rapat Evaluasi 9 (Sembilan) Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik di Lingkungan KPU DIY di Ruang PIP, Senin (19/05/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi dan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, Pejabat struktural dan pejabat fungsional KPU DIY beserta perwakilan staf dari masing-masing sub bagian. Dalam rapat ini, Arry Dharmawan selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa terdapat 58 SOP di KPU DIY. Namun fokus rapat kali ini untuk mengevaluasi 9 SOP pelayanan publik di KPU DIY. Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian diberikan kesempatan untuk mengevaluasi SOP produk masing-masing Sub Bagian pengampu. Beberapa SOP memerlukan perbaikan, diantaranya penyesuaian nomenklatur jabatan dan pemutakhiran dasar hukum. Ketua, Anggota beserta Sekretaris KPU DIY memberikan arahan untuk penyempurnaan SOP. Dengan adanya evaluasi SOP pelayanan publik, diharapkan pelaksanaan tugas di KPU DIY menjadi lebih optimal.


Selengkapnya