diy.kpu.go.id - Rabu (05/02/2025) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Coretax dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta yang dilaksanakan secara daring. Rapat ini dihadiri Kepala Bagian di Lingkungan KPU DIY, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Sub Bagian Keuangan KPU DIY, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat diawali dengan pembukaan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, Bambang Gunawan. Disampaikan oleh Bambang Gunawan, tim dari Kantor Pelayanan Pajak Yogyakarta melakukan sosialisasi yang lebih substantif dan lebih dalam terkait dengan penggunaan aplikasi Coretax. Sosialisasi ini dimoderatori oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, Endah Dwi Artini. Selanjutnya paparan oleh Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Yogyakarta, Sri Hartini, menyampaikan proses bisnis penggunaan aplikasi Coretax. Disampaikan juga hal penting yang perlu digaris bawahi adalah user harus bisa login pada aplikasi Coretax. Selain itu penggunaan aplikasi Coretax pada Instansi hanya bisa diaktivasi oleh PIC, dalam hal ini yang bisa ditunjuk sebagai PIC adalah Kepala Satuan Kerja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara dan Staf Keuangan. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 sehingga adanya aplikasi Coretax memberikan kemudahan bagi pengguna dan semakin meminimalisir kesalahan pembayaran pajak pada Instansi.(keu)