Berita Terkini

Meningkatkan Sinergi dan Penguatan Demokrasi Lokal, KPU DIY Beraudiensi dengan DPRD DIY

diy.kpu.go.id - Pada Kamis (6/2/2025), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY). Mengawali diskusi yang dilaksanakan di Ruang Transit DPRD DIY tersebut, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi mengucapkan terimakasih atas dukungan DPRD DIY pada pelaksanaan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota Tahun 2024 silam. Selanjutnya Shidqi juga menyampaikan gagasan KPU DIY untuk bersinergi dengan DPRD DIY dalam hal penguatan demokrasi lokal. Termasuk di dalamnya, upaya yang dapat dilakukan untuk mengedukasi pemilih pemuda di DIY tentang landasan hukum dan landasan historis tidak dilaksanakannya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DIY. Menambahkan pernyataan Shidqi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY Sri Surani mengatakan kalau untuk menguatkan pelaksanaan pendidikan pemilih dimaksud, KPU DIY telah berkoordinasi untuk membicarakan wacana kerja sama dengan beberapa instansi terkait di DIY. Kerja sama ini, menurut Ketua Divisi Perencanaan, Data Dan Informasi KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan adalah perwujudan dari Nota Kesepahaman yang sudah ditandatangani oleh Ketua KPU DIY dengan Gubernur DIY di tahun 2022 silam. Sementara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ibah Muthiah juga menambahkan kalau saat ini pendidikan pemilih yang sudah berlangsung rutin di Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Bantul adalah Pendidikan pemilih melalui Pemilihan Ketua Osis (Pemilos). Ketua DPRD DIY Nuryadi menyambut positif wacana dari KPU DIY tersebut. Nuryadi mengatakan, “Pendidikan politik yang istimewa di DIY ini adalah hal baik dan kami dari DPRD DIY menyambut baik maksud ini.” Mendukung pernyataan Nuryadi, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan kalau kerja sama antara KPU DIY dengan Pemda DIY ini bisa diwujudkan dalam bentuk dana hibah dari Pemda DIY kepada KPU DIY atau pun dalam bentuk kerja sama dengan dinas-dinas terkait. Lebih lanjut terkait bentuk kerja sama tersebut akan dibicarakan dalam koordinasi lanjutan. Dalam kesempatan ini Eko juga menyampaikan beberapa refleksi atas pelaksanaan Pilkada 2024. Eko berharap refleksi ini bisa menjadi bahan usulan perbaikan Pemilu dan Pilkada mendatang yang akan diteruskan oleh KPU DIY kepada KPU RI. Audiensi ini juga dihadiri oleh Sekretaris KPU DIY Tri Tujiana, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY Analis Primadani, Kepala Sub Bagian Perencanaan KPU DIY Viera Mayasari Sri Rengganis, Kepala Bagian Penyusunan Program dan Keuangan DPRD DIY Agung Sukendar, dan Kepala Bagian Persidangan DPRD DIY Tri Suyutiyanto.(parmas)

SOSIALISASI PENGGUNAAN APLIKASI CORETAX

diy.kpu.go.id -  Rabu (05/02/2025) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Coretax dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta yang dilaksanakan secara daring. Rapat ini dihadiri Kepala Bagian di Lingkungan KPU DIY, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Sub Bagian Keuangan KPU DIY, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat diawali dengan pembukaan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, Bambang Gunawan. Disampaikan oleh Bambang Gunawan, tim dari Kantor Pelayanan Pajak Yogyakarta melakukan sosialisasi yang lebih substantif dan lebih dalam terkait dengan penggunaan aplikasi Coretax. Sosialisasi ini dimoderatori oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, Endah Dwi Artini. Selanjutnya paparan oleh Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan  Pajak Yogyakarta, Sri Hartini, menyampaikan proses bisnis penggunaan aplikasi Coretax. Disampaikan juga hal penting yang perlu digaris bawahi adalah user harus bisa login pada aplikasi Coretax. Selain itu penggunaan  aplikasi Coretax pada Instansi hanya bisa diaktivasi oleh PIC, dalam hal ini yang bisa ditunjuk sebagai PIC adalah Kepala Satuan Kerja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara dan Staf Keuangan. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 sehingga adanya aplikasi Coretax memberikan kemudahan bagi pengguna dan semakin meminimalisir kesalahan pembayaran pajak pada Instansi.(keu)

KPU DIY Melakukan Rapat Pleno untuk Memuktahirkan Daftar Informasi Publik (DIP) Secara Berkala

diy.kpu,go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Pleno Pembaruan Daftar Informasi Publik KPU DIY Periode 1 Juli s.d 31 Desember 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara luring pada hari Rabu (5/2/2025), dihadiri oleh Anggota KPU DIY beserta Pejabat Struktural dan jajaran Staf di lingkungan Sub Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, Sri Surani. Pembaruan DIP merupakan komitmen KPU DIY mewujudkan transparansi kelembagaan KPU DIY terhadap keterbukaan informasi publik yang dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. Sri Surani menyampaikan bahwa dalam rangka menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU DIY terus melakukan pembaharuan DIP sebagai wujud komitmen untuk menyediakan informasi publik secara akurat dan tepat waktu kepada masyarakat.(snj)

KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Melaksanakan Rapat Koordinasi Kesatkeran

diy.kpu.go.id - Kamis (23/01/2025) SKomisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menyelenggarakan Rapat Kesatkeran di KPU Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua,  Sekretaris, Kepala Bagian, Pejabat Pembuat Komitmen, Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY serta Ketua, Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan Rapat Kesatkeran kali ini merupakan momen yang tepat karena dilakukan di awal tahun 2025 sekaligus di akhir pelaksanaan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dengan hadirnya Ketua Kabupaten/Kota se-DIY di setiap rapat kesatkeran menunjukkan bahwa KPU merupakan satu kesatuan, sehingga Ketua dan Sekretaris memiliki tanggung jawab bersama serta bersinergi untuk menyelesaikan berbagai persoalan.                   Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu kegiatan yang terus berjalan  meskipun Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah selesai adalah Kesatkeran. Dalam kegiatan ini juga disampaikan materi dari masing-masing Kepala Bagian yang dimulai dari paparan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Indra Yudistira yang menyampaikan tentang pembaharuan data Parpol melalui Sipol dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilakukan serentak pada tanggal 9 Januari 2025. Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Analis Primadani terkait pelaporan Laporan Kinerja, serta penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2025. Selain itu disampaikan juga progres pengisian Daftar Riwayat Hidup Calon bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Setjen KPU Tahun Anggaran 2024 periode 1. Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Bambang Gunawan menyampaikan terkait progres pelaporan melalui aplikasi SITAB (Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc) dan realisasi penggunaan anggaran sampai dengan 31 Desember 2024. Disampaikan juga agar KPU Kabupaten/Kota se-DIY segera mendata dan mengusulkan aset yang rusak berat dan mengusulkan penghapusannya ke KPU RI melalui KPU DIY.(keu)

KPU DIY ADAKAN PELATIHAN TEKNIS KEPROTOKOLAN

diy.kpu.go.id - KPU DIY melaksanakan Pelatihan Teknis Keprotokolan di Lingkungan KPU se-DIY, pada Rabu (22/1/2025). Kegiatan ini mengundang Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Staf Pelaksana yang membidangi keprotokolan, dan Jagat Saksana KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Sekretaris KPU DIY Tri Tujiana dalam sambutannya menjelaskan, pelatihan ini bertujuan untuk pemenuhan kemampuan dan ketrampilan di bidang keprotokolan sebagai tindak lanjut kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Keprotokolan dan Pranatacara di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia, yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu. Tri Tujiana berharap, dengan adanya kegiatan ini, petugas protokol dapat memahami dan serta menjalankan peran dan tugasnya dengan baik. Petugas protokol harus tanggap dan paham dengan benar mengenai pengaturan acara, penyambutan tamu, serta memastikan acara berjalan dengan lancar. Ditambahkan oleh Tri, petugas protokol juga harus memahami detail dari setiap acara, seperti agenda acara, tamu undangan, dan alur acara. Sebagai narasumber adalah Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY Bambang Gunawan, yang menjelaskan mengenai ruang lingkup keprotokolan, meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan, dengan didampingi oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik KPU DIY Ardian Dewanto Setiadi dan Staf Protokoler KPU D.I.Y Agus Wijanarko.

Gagas Tutur Demokrasi, KPU DIY Lakukan Audiensi dengan Kesbangpol DIY

diy.kpu.go.id - Untuk meningkatkan Pendidikan Politik pada masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggagas pelaksanaan Pendidikan Pemilih bertajuk “Tutur Demokrasi.” Agar program ini berjalan optimal maka perlu dilakukan sinergi antara KPU DIY dengan instansi terkait di lingkungan Pemda DIY. KPU DIY kemudian mengawali audiensi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY, pada Selasa (21/1/2025), di Ruang Kepala Badan Kesbangpol DIY. Dalam pengantarnya, Anggota KPU DIY Sri Surani mengatakan kalau yang membedakan program ini dengan program sejenis lain adalah muatannya yang akan secara spesifik memasukkan muatan lokal khas Yogyakarta. Termasuk di dalamnya keistimewaan DIY yang dipayungi Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Pelaksanaan program akan diawali dengan penyusunan modul dan dilanjutkan dengan diseminasi pada kelompok-kelompok pemilih. Kepala Badan Kesbangpol DIY, Lilik Andi Aryanto menyambut baik gagasan Program Tutur Demokrasi ini. Adapun dalam implementasi program, Kesbangpol DIY perlu terlebih dahulu melakukan pembahasan internal. Nantinya dukungan Kesbangpol DIY pada program akan diselaraskan dengan kapasitas dan kewenangan yang dimiliki. Turut hadir dalam audiensi ini, Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU DIY, Analis Primadani dan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol DIY, Bagas Senoadji.