Berita Terkini

389

Bimtek SPIP Terintegrasi 2025: KPU RI Dorong Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025 secara daring, pada Kamis (17/07/2025). Kegiatan ini merupakan upaya KPU RI dalam memperkuat kapasitas tim asesor satuan kerja dalam melakukan penilaian mandiri SPIP yang terintegrasi di lingkungan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan Bimtek dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana, bersama Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Indra Yudistira, serta seluruh pegawai pelaksana Subbagian Hukum. Dalam pembukaan, Inspektur Wilayah II KPU RI, Wahyu Yudi Wijayanti, menyampaikan bahwa SPIP bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi, menjaga keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “SPIP adalah tanggung jawab seluruh jajaran, bukan hanya pimpinan. Penilaian mandiri merupakan langkah awal yang akan dievaluasi oleh Inspektorat,” tegas Wahyu. Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP RI yang memberikan materi menyeluruh terkait pengisian kertas kerja SPIP, termasuk struktur, unsur-unsur pengendalian, serta tata cara penilaian mandiri berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021. Disampaikan pula bahwa penilaian SPIP tidak harus sampai level tertinggi, namun disesuaikan dengan implementasi dan evidence yang dimiliki satuan kerja. Auditor Inspektorat Utama KPU RI, Tri Satyo yang bertindak sebagai moderator menyatakan pentingnya pemahaman terhadap sistem pengendalian intern dan berharap nilai maturitas SPIP di satuan kerja KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat terus meningkat. Kegiatan ini ditutup oleh Inspektur Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, Nanang Priyatna, yang menegaskan kembali bahwa SPIP adalah kewajiban bersama. Pimpinan tertinggi sampai level pelaksana wajib memahami empat (4) tujuan SPIP, yaitu kegiatan yang efektif dan efisien, laporan keuangan yang bisa diandalkan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.


Selengkapnya
124

KPU DIY Gelar Koordinasi Internal Tim Keprotokoleran

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar Rapat Koordinasi Internal Tim Keprotokoleran pada hari Rabu (16/7/2025) bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 kantor KPU DIY. Rapat ini dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Bambang Gunawan, dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural serta anggota Tim Keprotokoleran KPU DIY. Rapat diawali dengan sambutan dan arahan dari Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana. Dalam arahannya, Tri Tujiana menegaskan bahwa keprotokoleran bukan sekedar urusan teknis, tetapi merupakan cerminan dari penghormatan terhadap lembaga dan pimpinan. Ia mengajak seluruh peserta untuk lebih peduli terhadap penerapan keprotokoleran di lingkungan KPU DIY. Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan unsur pimpinan dan publik harus dikelola sesuai dengan standarisasi protokoler, terstruktur, serta mengacu pada regulasi. Dalam kegiatan ini juga dilakukan diskusi yang dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik Bambang Gunawan. Diskusi berjalan dengan aktif dan diperoleh berbagai masukan dari peserta, terutama terkait upaya peningkatan koordinasi serta perbaikan tata laksana keprotokoleran dalam kegiatan-kegiatan resmi KPU DIY. Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun persepsi yang sama dan komitmen yang kuat untuk menerapkan standar keprotokoleran yang profesional, demi mendukung kinerja dan citra positif KPU DIY di mata publik. diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar Rapat Koordinasi Internal Tim Keprotokoleran pada hari Rabu (16/7/2025) bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 kantor KPU DIY. Rapat ini dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Bambang Gunawan, dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural serta anggota Tim Keprotokoleran KPU DIY. Rapat diawali dengan sambutan dan arahan dari Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana. Dalam arahannya, Tri Tujiana menegaskan bahwa keprotokoleran bukan sekedar urusan teknis, tetapi merupakan cerminan dari penghormatan terhadap lembaga dan pimpinan. Ia mengajak seluruh peserta untuk lebih peduli terhadap penerapan keprotokoleran di lingkungan KPU DIY. Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan unsur pimpinan dan publik harus dikelola sesuai dengan standarisasi protokoler, terstruktur, serta mengacu pada regulasi. Dalam kegiatan ini juga dilakukan diskusi yang dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik Bambang Gunawan. Diskusi berjalan dengan aktif dan diperoleh berbagai masukan dari peserta, terutama terkait upaya peningkatan koordinasi serta perbaikan tata laksana keprotokoleran dalam kegiatan-kegiatan resmi KPU DIY. Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun persepsi yang sama dan komitmen yang kuat untuk menerapkan standar keprotokoleran yang profesional, demi mendukung kinerja dan citra positif KPU DIY di mata publik.


Selengkapnya
140

Persiapkan Laporan Implementasi SPIP Semester I dan Risk Register, KPU DIY adakan Rakor bersama KPU se-DIY

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Implemetasi SPIP Semester I Tahun 2025 dan Penyusunan Risk Register, secara daring, pada Senin (14/7/2025). Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi dan dihadiri segenap jajaran Ketua dan Anggota beserta Sekretariat KPU DIY, bersama Ketua dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kepala Sub Bagian yang membidangi Hukum serta Operator SPIP KPU se-DIY. Dalam sambutannya, Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan untuk mengukur kesiapan sekretariat dalam menyiapkan Laporan Implemetasi SPIP Semester I Tahun 2025 dan Penyusunan Risk Register serta melaporkannya kepada Komisioner. Selain itu, rapat ini dilaksanakan untuk mempersiapkan Penyusunan Laporan Implementasi SPIP Semester I Tahun 2025 dan Penyusunan Risk Register serta mendukung implementasi SPIP di lingkungan KPU Kab/Kota se-DIY. Kegiatan ini dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah dan Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira selaku narasumber yang memaparkan materi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan SPIP Tahun 2025 Semester I dan Penyusunan Risk Register. Ibah Muthiah menyampaikan kembali terkait pedoman teknis penyelenggaraan SPIP yang bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan di KPU DIY berjalan efektif dan efisien, laporan keuangan andal, aset negara aman, dan taat pada peraturan. Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira, dalam kesempatan ini memaparkan terkait penyusunan dan pelaporan SPIP per semester mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1356 Tahun 2023. Di akhir acara, Ketua KPU DIY menutup dengan pesan agar semua saran yang sudah disampaikan dalam rapat supaya segera ditindaklanjuti.


Selengkapnya
319

Wujudkan Pengelolaan Arsip Yang Sistematis, KPU DIY Lakukan Koordinasi Tindak Lanjut Pengelolaan Arsip Pemilu dan Pilkada pasca Verifikasi dengan KPU Kabupaten/Kota se-DIY

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - KPU DIY melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pengelolaan Arsip Pemilu dan Pilkada pasca Verifikasi dengan KPU Kabupaten/Kota se-DIY, pada Selasa (8/7/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini mengundang KPU Kabupaten/Kota se-DIY sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen arsip Pemilu dan Pilkada KPU se-DIY oleh Tim Pengelolaan dan Penerapan Kearsipan KPU DIY. Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi saat membuka kegiatan menyampaikan, salah satu tugas penting KPU pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada adalah penyelamatan arsip Pemilu dan Pilkada, hal itu dilakukan untuk memastikan arsip yang dihasilkan selama seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tercatat, terpelihara, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif dan historis. Shidqi menambahkan, target pertama pengelolaan dan penyelamatan arsip adalah arsip substantif Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 dan 2019. Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY Bambang Gunawan, dalam paparannya menuturkan guna mendukung pengelolaan arsip Pemilu dan Pilkada pada masing-masing Satker diperlukan ruangan penyimpanan khusus yang dapat membantu meningkatkan efisensi, keamanan serta tersusunnya arsip secara sistematis dan terstruktur. Dalam kegiatan ini juga dilakukan diskusi hasil pemeriksaan serta verifikasi dokumen arsip Pemilu dan Pilkada KPU se-DIY.


Selengkapnya
504

Mutakhirkan Daftar Informasi Publik, KPU DIY Lakukan Rapat Pleno

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan Rapat Pleno Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) pada Senin (7/7/2025). Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU DIY, Sri Surani rapat ini dilakukan untuk memutakhirkan informasi yang diterbitkan dalam kurun 1 Januari sampai 30 Juni 2025.  Mengawali rapat, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi kembali mengingatkan jajarannya tentang pentingnya pemutakhiran DIP bagi pelayanan informasi. Shidqi juga menyampaikan harapannya agar KPU DIY terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.  Selanjutnya dalam rapat ini setiap sub bagian dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU DIY memaparkan DIP yang ada dalam penguasaannya. Pemaparan tersebut kemudian dicermati peserta rapat dan selanjutnya ditetapkan dalam DIP dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 44/PK.01-BA/34/3/2025 tentang Rapat Pleno Penetapan Daftar Informasi Publik serta Daftar Informasi Pemilu dan Pemilihan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat pleno yang dilakukan setiap enam bulan sekali ini dilaksanakan di ruang rapat KPU DIY dan diikuti oleh Ketua, Anggota, Plh. Sekretaris, pejabat struktural, pejabat fungsional, serta staf pelaksana.


Selengkapnya
553

KPU DIY menggelar Rapat Koordinasi dan Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB KPU DIY Triwulan II Tahun 2025

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Sehubungan dengan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, KPU DIY selenggarakan Rapat Koordinasi dan Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB KPU DIY Triwulan II Tahun 2025 di Ruang Rapat Lantai II KPU DIY secara hybrid, Jumat (4/7/2025). Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi didampingi oleh Anggota beserta jajaran Sekretariat KPU DIY. Hadir secara daring para pemangku kepentingan, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Komando Resor Militer 072/Pamungkas, Kepolisian Daerah DIY, ⁠Kanwil Kementerian Agama DIY, ⁠Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMK2PS) DIY, ⁠Dinas Pendidikan Pemuda & Olahraga DIY, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DIY beserta KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Dalam pembukaan, Shidqi menyampaikan bahwa PDPB diawali dengan KPU Kabupaten/Kota melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) untuk memastikan data pemilih yang mutakhir, dilanjutkan dengan Pleno PDPB tingkat Kabupaten/Kota kemudian Pleno PDPB tingkat Provinsi. “Mohon masukan dari para pemangku kepentingan yang hadir,” ujar Shidqi. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan memimpin substansi Rapat Pleno. “Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 17 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi berkewajiban melakukan pemutakhiran data dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ikhsan. Kemudian, kata Ikhsan, tujuan pemutakhiran data untuk memelihara atau memperbarui Data Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya dan menyediakan data dan informasi berskala nasional. “Penetapan data PDPB dilakukan oleh KPU RI tiap 1 (satu) tahun sekali, oleh KPU Provinsi tiap 6 bulan sekali dan oleh KPU Kabupaten/Kota tiap 3 bulan sekali,” ujar Ikhsan. Selanjutnya, Ikhsan membacakan Berita Acara Nomor 43/PP.07-BA/34/3/2025 Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester Pertama Tahun 2025, dengan hasil Rekapitulasi jumlah Kabupaten/Kota 5, jumlah Kecamatan 78, jumlah Kelurahan/Desa 438, jumlah laki-laki 1.404.940, jumlah perempuan 1.479.877 dan total 2.884.817. Tidak ada masukan data dari pemangku kepentingan yang hadir.


Selengkapnya