diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan kunjungan kerja dalam rangka monitoring dan asistensi pembangunan Zona Integritas di KPU Kabupaten Kulon Progo, pada hari Rabu, 7 Mei 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan dan persiapan penilaian Zona Integritas serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu yang bersih dan akuntabel. Tim Asistensi KPU DIY dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibah Muthiah, didampingi Sekretaris KPU DIY Tri Tujiana, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum Indra Yudistira, serta seluruh jajaran Sub Bagian Hukum KPU DIY. Kedatangan Tim Asistensi KPU DIY disambut hangat oleh Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana yang kemudian membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada KPU DIY yang telah melakukan monitoring langsung terhadap implementasi Zona Integritas di tingkat Kabupaten. "Kami berharap melalui monitoring ini, kami bisa mendapatkan masukan dan evaluasi yang konstruktif untuk terus meningkatkan kinerja serta menjaga komitmen dalam membangun lingkungan kerja yang bebas dari korupsi dan berintegritas tinggi," ujarnya. Selanjutnya, Sekretaris KPU DIY Tri Tujiana, memberikan pengarahan terkait pentingnya pembangunan Zona Integritas sebagai fondasi dalam mewujudkan birokrasi yang efektif, serta pelayanan publik yang berkualitas. Monitoring Zona Integritas ini mencakup peninjauan dokumen, observasi lapangan, serta wawancara dengan sejumlah staf dan penyelenggara di KPU Kabupaten Kulon Progo. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi bagi pengembangan Zona Integritas di KPU Kabupaten/Kota se- DIY. Di akhir kegiatan, Ibah Muthiah menekankan bahwa Reformasi Birokrasi (RB) dan Zona Integritas (ZI) memiliki cakupan yang saling berkaitan. Menurutnya, kedua program tersebut hampir identik dalam tujuan dan implementasinya.