Berita Terkini

Pembekalan Bagi Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Dan Tenaga Kesehatan Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2024 Periode II Di Lin

diy.kpu.go.id - Sebagai wujud kepedulian dan perhatian kepada calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) KPU DIY memberikan pembekalan sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 April 2025. Turut hadir dalam pembekalan tersebut Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana yang memberikan arahan agar seluruh peserta seleksi kompetensi dapat mempersiapkan diri secara fisik dan mental sebaik mungkin agar mendapat nilai terbaik. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid pada Selasa, 22 April 2025 ini dihadiri oleh peserta dari KPU DIY sejumlah 14 (empat belas) orang, dan dari KPU Kabupaten/Kota berjumlah 12 (dua belas) orang melalui aplikasi zoom workplace. Dalam pembekalan ini dipandu oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU DIY Analis Primadani, didampingi oleh Kepala Sub Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM Viera Mayasari Sri Rengganis. Analis menekankan agar seluruh peserta dapat hadir tepat waktu pada saat ujian seleksi kompetensi PPPK, karena keterlambatan peserta tidak dapat ditolerir dan mengakibatkan peserta seleksi kompetensi PPPK dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.(ps)

KPU DIY GELAR PEMBEKALAN DAN PELATIHAN BAGI PETUGAS LAYANAN INFORMASI KPU DIY

diy.kpu.go.id - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, serta dengan cara sederhana. Untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan KPU DIY, KPU DIY menyelenggarakan Pembekalan dan Pelatihan bagi Petugas Layanan Informasi PPID KPU DIY, pada Kamis (17/4/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Petugas Layanan Informasi PPID KPU DIY. Anggota KPU DIY sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Sri Surani saat memberikan arahan menyampaikan, dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini, memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang akurat, benar, dan tidak diskriminatif dari badan publik. Dikatakan pula oleh Rani, dengan adanya Undang-Undang ini, setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kendala sesuai dengan yang telah diatur dengan Undang-Undang. “Sehingga penting bagi setiap petugas layanan informasi, untuk dapat menanggapi setiap permohonan informasi dengan cepat,” tutur Rani. Rani juga menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh petugas, untuk memberikan layanan dan kinerja terbaik, sehingga seluruh pelayanan informasi publik di KPU DIY selama ini telah mendapatkan penghargaan, dan memotivasi seluruh petugas untuk terus memberikan yang terbaik bagi mayarakat luas. Dalam kesempatan ini, Sekretaris KPU DIY Tri Tujiana turut menyampaikan apresiasi atas kinerja petugas pelayanan yang sudah dengan cepat merespon setiap permohonan informasi. Diharapkan, untuk masa-masa mendatang kinerja ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU DIY Analis Primadani, didampingi oleh Kepala Sub Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU DIY Viera Mayasari Sri Rengganis.(ps)

KPU DIY MELAKUKAN PEMERIKSAAN KAS DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN BULAN APRIL TAHUN 2025

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY melakukan Pemeriksaan Kas dan Pertanggungjawaban Keuangan Bulan April Tahun 2025. Tujuan dilaksanakan Pemeriksaan Kas ini  adalah untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dan penatausahaan kas bendahara pengeluaran atas realisasi belanja yang dikeluarkan setiap Bulan pada Satuan Kerja KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Pemeriksaan kas ini dilaksanakan oleh Sekretaris, Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Kepala Sub Bagian Keuangan, serta Staf Pengelola Keuangan KPU DIY. Pada pelaksanaan pemeriksaan kali ini Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana menyampaikan agar masing-masing Satuan Kerja pada KPU Kabupaten/Kota se-DIY dapat mewujudkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan dan penatausahaan kas bendahara pengeluaran  atas realisasi belanja yang dilakukan setiap Bulannya. Selain itu, diperlukan kerja sama antar Sub Bagian untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban (SPJ). Pemeriksaan kas ini dibagi menjadi 3 Tim dan dilaksanakan pada hari Selasa-Rabu, 15-16 April 2025. Dari hasil pemeriksaan kas dari masing-masing Satuan Kerja, dapat disimpulkan  bahwa pembukuan sudah sesuai dan didukung dengan SPJ yang lengkap.(keu)

Bersama Stakeholder, KPU DIY Pastikan Stabilitas Politik 2025 Lewat Tim Pemantau yang Solid

diy.kpu.go.id - KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menegaskan komitmennya sebagai bagian penting dari Tim Pemantau Perkembangan Politik DIY Tahun Anggaran 2025 dengan menghadiri Rapat Koordinasi Awal yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DIY pada Rabu, 16 April 2025. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi hadir langsung dalam kegiatan ini. Rapat turut dihadiri oleh perwakilan dari Bakesbangpol Kabupaten/Kota se-DIY, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Satuan Polisi Pamong Praja DIY, KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Bawaslu se-DIY, TNI, Polri, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), Kejaksaan Tinggi DIY, serta unsur masyarakat dan media. Rapat koordinasi ini merupakan langkah awal dalam membangun sinergi antar instansi guna memantau dinamika politik di wilayah DIY. Fokus pembahasan antara lain menyusun pola kerja teknis dan mekanisme pelaporan dari masing-masing anggota tim. Dalam forum tersebut, KPU DIY turut memberikan masukan strategis terkait kejelasan batas pelaporan yang perlu disampaikan oleh tiap anggota tim. Ketua KPU DIY menekankan, “Perlu ada penjelasan lebih rinci mengenai batas pelaporan dari masing-masing anggota tim. Apakah yang dimaksud adalah informasi bersifat umum, atau sampai pada tingkat data operasional yang bersifat rahasia” Ahmad Shidqi juga memberikan pendapat terkait isu yang harus dilaporkan, ia mengatakan, “Dalam pelaporan ini, kita perlu menentukan dengan jelas apakah yang dimaksud adalah isu lokal yang lebih spesifik memengaruhi daerah, ataukah juga mencakup isu nasional yang bisa berdampak luas. Penting bagi kita untuk membedakan keduanya agar pelaporan berjalan efektif dan fokus pada yang paling relevan untuk stabilitas politik di DIY.” KPU DIY selama ini telah secara aktif menyampaikan laporan terkait kondisi politik, pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan, tingkat partisipasi masyarakat, serta potensi kerawanan politik. Kontribusi ini menjadi data penting dalam mendukung upaya deteksi dini dan pengambilan keputusan berbasis informasi faktual. Tim Pemantau Perkembangan Politik DIY Tahun Anggaran 2025 dibentuk untuk memperkuat fungsi deteksi dini terhadap dinamika politik daerah, mencegah potensi gangguan stabilitas, serta memberikan masukan objektif bagi kebijakan politik dan pemerintahan di tingkat daerah. Dengan pengalaman dan kapasitas kelembagaan yang dimiliki, KPU DIY menyatakan kesiapan untuk terus menjadi mitra strategis dalam menjaga iklim politik yang demokratis, kondusif, dan partisipatif di Daerah Istimewa Yogyakarta. KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menegaskan komitmennya sebagai bagian penting dari Tim Pemantau Perkembangan Politik DIY Tahun Anggaran 2025 dengan menghadiri Rapat Koordinasi Awal yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DIY pada Rabu, 16 April 2025. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi hadir langsung dalam kegiatan ini. Rapat turut dihadiri oleh perwakilan dari Bakesbangpol Kabupaten/Kota se-DIY, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Satuan Polisi Pamong Praja DIY, KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Bawaslu se-DIY, TNI, Polri, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), Kejaksaan Tinggi DIY, serta unsur masyarakat dan media. Rapat koordinasi ini merupakan langkah awal dalam membangun sinergi antar instansi guna memantau dinamika politik di wilayah DIY. Fokus pembahasan antara lain menyusun pola kerja teknis dan mekanisme pelaporan dari masing-masing anggota tim. Dalam forum tersebut, KPU DIY turut memberikan masukan strategis terkait kejelasan batas pelaporan yang perlu disampaikan oleh tiap anggota tim. Ketua KPU DIY menekankan, “Perlu ada penjelasan lebih rinci mengenai batas pelaporan dari masing-masing anggota tim. Apakah yang dimaksud adalah informasi bersifat umum, atau sampai pada tingkat data operasional yang bersifat rahasia” Ahmad Shidqi juga memberikan pendapat terkait isu yang harus dilaporkan, ia mengatakan, “Dalam pelaporan ini, kita perlu menentukan dengan jelas apakah yang dimaksud adalah isu lokal yang lebih spesifik memengaruhi daerah, ataukah juga mencakup isu nasional yang bisa berdampak luas. Penting bagi kita untuk membedakan keduanya agar pelaporan berjalan efektif dan fokus pada yang paling relevan untuk stabilitas politik di DIY.” KPU DIY selama ini telah secara aktif menyampaikan laporan terkait kondisi politik, pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan, tingkat partisipasi masyarakat, serta potensi kerawanan politik. Kontribusi ini menjadi data penting dalam mendukung upaya deteksi dini dan pengambilan keputusan berbasis informasi faktual. Tim Pemantau Perkembangan Politik DIY Tahun Anggaran 2025 dibentuk untuk memperkuat fungsi deteksi dini terhadap dinamika politik daerah, mencegah potensi gangguan stabilitas, serta memberikan masukan objektif bagi kebijakan politik dan pemerintahan di tingkat daerah. Dengan pengalaman dan kapasitas kelembagaan yang dimiliki, KPU DIY menyatakan kesiapan untuk terus menjadi mitra strategis dalam menjaga iklim politik yang demokratis, kondusif, dan partisipatif di Daerah Istimewa Yogyakarta.

PASTIKAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK, KPU DIY LAKUKAN SUPERVISI DAN MONITORING

diy.kpu.go.id - Pelayanan informasi publik merupakan upaya yang dilakukan oleh badan publik untuk menyediakan, menyampaikan, dan memfasilitasi akses masyarakat terhadap informasi yang dikelola oleh instansi pemerintah atau lembaga publik lainnya. Pelayanan ini menjadi salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas badan publik terhadap masyarakat, termasuk yang dilaksanakan pula oleh KPU DIY. Dan sebagai bagian dari asistensi serta monitoring terhadap pelayanan informasi publik KPU Kabupaten/Kota se-DIY, KPU DIY melakukan Supervisi dan Monitoring Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik. Kegiatan ini dilakukan selama dua hari, yakni tanggal 15 dan 16 April 2025. Di tanggal 15 April 2025, KPU DIY melakukan supervisi dan monitoring ke KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Kulon Progo, dan KPU Kabupaten Sleman. Sedangkan pada tanggal 16 April 2025, dua kabupaten lainnya menjadi tujuan supervisi dan monitoring, yakni KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kabupaten Gunungkidul. Tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan seluruh pelayanan informasi publik telah dikelola dengan baik, termasuk di dalamnya data-data yang termasuk dalam Daftar Informasi Publik telah tersedia bagi mayarakat, kemudahan dan kecepatan dalam mengakses informasi, serta fasilitas-fasilitas layanan yang dapat digunakan oleh pemohon informasi. Pada kegiatan ini, KPU DIY melakukan pengecekan terhadap laman resmi KPU Kabupaten/Kota dan ruang pelayanan informasi publik. Aspek-aspek pelayanan serta sarana-prasarana dilakukan pengecekan satu per satu, untuk memastikan pemohon informasi dapat dengan mudah melakukan permohonan informasi, serta terlayani dengan baik.

KPU DIY Gelar Kajian Hukum, Bahas Kompilasi Regulasi Pemilu dan Pemilihan 2024

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar kegiatan Kajian Hukum yang membahas kompilasi regulasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 11 April 2025, bertempat di Kulon Progo. Acara ini diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Subbagian Hukum, serta para pelaksana di subbagian hukum dari KPU kabupaten/kota se-DIY. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman kolektif terhadap regulasi pemilu, menyelaraskan penerapan aturan antarwilayah, serta mengevaluasi implementasi regulasi pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan kapasitas jajaran hukum KPU se-DIY. “Melalui forum ini, kami ingin memastikan seluruh jajaran memahami secara menyeluruh regulasi yang berlaku. Harapannya, pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Ibah Muthiah. Dalam kajian hukum kali ini, KPU DIY juga meminta kepada seluruh KPU kabupaten/kota untuk menginventarisir seluruh regulasi dan produk hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada aturan yang terlewat serta sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tahapan yang telah dan akan berlangsung. Lebih lanjut, Ibah Muthiah menekankan pentingnya sinergi dan keseragaman tafsir dalam penerapan regulasi. Kesamaan persepsi ini dinilai penting untuk menghindari potensi perbedaan pemahaman yang dapat menghambat proses penyelenggaraan pemilu. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU DIY untuk menjaga integritas, konsistensi, dan profesionalitas penyelenggara pemilu di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kajian hukum juga menjadi ruang reflektif untuk memperkuat koordinasi di seluruh jajaran.(th)