Berita Terkini

741

Perkuat Kelembagaan Pasca Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU DIY Selenggarakan Rapat Kesatkeran

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Kamis (26/06/2025) Komisi Pemilihan Umum DIY (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Kesatkeran yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Workplace. Rapat ini dihadiri Ketua, Anggota serta Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian di Lingkungan KPU DIY, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, dan Kepala Sub Bagian di Lingkungan KPU se-DIY. Rapat diawali dengan pembukaan dan paparan oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. yang menyampaikan terkait penguatan kelembagaan baik pihak eksternal maupun internal setelah penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dengan membuat program-progam yang melibatkan stakeholder. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing divisi yang menyampaikan hasil Focus Group Disscusion (FGD) pada Rapat Koordinasi Nasional dalam rangka Penguatan Kelembagaan KPU Pasca Pemilu dan Pilkada Serentah Tahun 2024. Selanjutnya pemaparan oleh Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana yang menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kulon Progo dan KPU Kabupaten Gunungkidul menjadi Pilot Project penilaian Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas sehingga perlu disiapkan evidence yang dibutuhkan. Disampaikan juga CPNS harus mengoptimalkan kinerjanya dan mengambil nilai-nilai positif yang ada. Setelah pemaparan dilanjutkan penyampaian materi oleh Kepala Bagian di Lingkungan KPU DIY dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang membahas Persiapan Pemeriksaan Dengan tujuan Tertentu (PDTT) Hibah Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta persiapan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dengan instrument baru oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).


Selengkapnya
1042

Menindaklanjuti SE Nomor 1 Tahun 2025, KPU DIY adakan Rakor bersama KPU se-DIY

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Mandiri atas Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2025 serta Persiapan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM secara daring, pada Rabu (25/6/2025). Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, seluruh Anggota beserta Sekretariat KPU DIY. Selain itu, kegiatan ini juga mengundang Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian yang membidangi Hukum serta staf di sub bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota se-DIY.   Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan di KPU DIY berjalan efektif dan efisien, laporan keuangan andal, aset negara aman, dan taat pada peraturan. Hal tersebut selaras dengan tujuan penilaian yaitu mengukur tingkat kematangan (maturitas) SPIP di unit kerja melalui metode self-assessment (penilaian mandiri) yang akan dijamin kualitasnya oleh Inspektorat Utama, kemudian di evaluasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rapat dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah dan Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira selaku narasumber yang memaparkan materi Penilaian Mandiri atas Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2025. Ibah Muthiah dalam kesempatan tersebut menyampaikan, “Kerangka pembangunan Zona Integritas terdiri dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan pengungkit dengan nilai 60%. Adapun hasil 40% didapat dari nilai persepsi anti korupsi capaian kinerja (pemerintah yang bersih dan akuntabel) dan nilai persepsi kualitas pelayanan publik (pelayanan publik yang prima).” Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira, juga memaparkan terkait alur kerja penilaian maturitas SPIP 2025. “Alur kerja penilaian maturitas SPIP 2025 meliputi 25% persiapan (tindak lanjut tahun 2024, sosialisasi, pembentukan tim), 50% pelaksanaan (bimtek, pengumpulan eviden, pengisian kertas kerja), 75% pelaporan (pembahasan hasil, penyusunan laporan ke BPKP) dan 100% pemantauan tindak lanjut oleh Inspektorat Utama,” kata Indra. Dalam kesempatan tersebut, Indra juga menyampaikan agar segera melaksanakan rekomendasi dari evaluasi BPKP tahun lalu. Di akhir acara, Ketua KPU DIY menutup dengan pesan, “Diharapkan KPU Kabupaten/Kota bisa menjalankan self assesment/penilaian mandiri atas maturitas SPIP sesuai dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 ini, dan KPU DIY akan melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan SE tersebut. Intinya, semua harus mampu melakukan pengendalian secara komprehensif terhadap penyelenggaraan pemerintahan atau organisasi di satuan kerja KPU masing-masing baik komisioner maupun sekretariat.”


Selengkapnya
423

KPU DIY Mantapkan Penguatan Pengawasan dan Pelayanan Publik Melalui Rapat Evaluasi

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Evaluasi dan Pelaporan Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System, dan Pelayanan Publik, serta JDIH secara luring, pada Rabu (25/6/2025). Rapat dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, dan dihadiri anggota KPU DIY dan Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana, beserta segenap jajaran Sekretariat KPU DIY. Dalam sambutannya Ibah menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pelaporan dan evaluasi serta rapat koordinasi JDIH dilaksanakan dengan melakukan monitoring terhadap fasilitas saluran aduan yang tersedia dan menyusun laporan pelaksanaan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah rapat dibuka, dilakukan pembacaan laporan oleh Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira. Indra menyampaikan bahwa tidak ditemukan adanya laporan aduan masyarakat baik melalui kanal aduan maupun melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N LAPOR!) dari bulan Januari hingga Mei 2025. Selanjutnya juga dipaparkan hasil rekap sosial media Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum se-DIY baik platform facebook, X, maupun Instagram. Laporan selanjutnya disampaikan oleh Bambang Gunawan, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik yang menyatakan bahwa terkait layanan publik, ada dua permohonan izin magang dan penelitian yang telah dilayani dengan baik. Penguatan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum se-DIY sebagai upaya pencegahan peretasan akun media sosial perlu dilakukan sebagai controlling dan monitoring serta wajib diberikan pemahaman mengenai mitigasi SMKI. Pada akhir rapat, Ibah Muthiah menekankan pentingnya pelaporan monitoring SMKI, pemetaan sumber daya manusia pengelola media sosial di kabupaten/kota, dan asistensi terhadap satuan kerja di lingkungan KPU se-DIY.


Selengkapnya
630

Tim Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Melakukan Uji Coba Penggunaan Instrumen PEKPPP (Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – KPU DIY menerima kunjungan Tim Kedeputian Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB untuk melakukan Uji Coba Penggunaan Instrumen PEKPPP (Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2025, Selasa (24/6/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Plh. Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU DIY. Hadir pula Tim Kedeputian Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB dan pendamping dari Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI. Rapat dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Shidqi menyampaikan bahwa Tim Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian PANRB akan melakukan penilaian pada KPU DIY dengan instrumen baru. Sebelumnya KPU DIY sudah pernah mengikuti PEKPPP dan mendapatkan predikat Pelayanan Prima, sehingga diharapkan dengan format yang baru ini bisa mempertahankan predikat tersebut. Koordinator Tim Kedeputian PANRB, Jauhar Faizal meyampaikan bahwa “Kemenpan RB sedang merumuskan instrumen yang baru untuk evaluasi PEKPPP Tahun 2025, dengan mengisi beberapa formulir. Formulir Uji Coba 1 (F01) diisi oleh Organisasi Penyelenggara sebagai unit yang menjadi objek evaluasi, Formulir Uji Coba 2 (F02) diisi oleh Evaluator yang merupakan biro/bagian/unit yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pelayanan publik di KPU, Formulir Uji Coba 3 (F03) diisi oleh Masyarakat, Formulir Uji Coba 4 (F04) diisi oleh Instansi Pusat K/L”. Jauhar berkata, “Uji coba instrumen kali ini adalah instrumen konsep ketiga. PEKPPP terdiri dari 2, yaitu PEKPPP Mandiri dan PEKPPP Nasional. Di dalamnya terdapat instrumen evaluasi yang terdiri dari 4 aspek, yaitu fondasi teknis, aksesibilitas dan inklusif, pelibatan masyarakat serta efektivitas pemerintahan.” Kepala Sub Bagian Organisasi dan Tata Laksana KPU RI, Ika Prasetya Dewi menyampaikan bahwa Uji Petik oleh PANRB menunjuk KPU DIY karena KPU DIY mendapat peringkat 6 tingkat Nasional dengan predikat Prima dari 85 K/L se-Indonesia. Dari hasil uji coba yang dilaksanakan, secara umum KPU DIY sudah mampu memenuhi 17 indikator yang diberikan dengan nilai maksimal dan tanpa permasalahan yang berarti. Setelah pembahasan ini, KPU DIY diberi waktu 7 (tujuh) hari kalender untuk menambahkan bukti dukung, yang selanjutnya akan dinilai oleh evaluator dari KPU RI.


Selengkapnya
854

Ketua KPU Resmikan Joglo Demokrasi KPU DIY

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Ketua KPU Republik Indonesia Mochammad Afifuddin meresmikan Joglo Demokrasi KPU DIY, dalam kesempatan kunjungan kerja di Yogyakarta, pada Rabu (18/6/2025). Hadir pula dalam acara peresmian, Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Iffa Rosita, August Mellaz, Parsadaan Harahap, jajaran Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia, serta KPU Provinsi/KIP Aceh. Peresmian ini menandai komitmen KPU DIY untuk tidak hanya menyediakan ruang yang inklusif secara fisik, tetapi juga membangun budaya kerja yang menghargai keberagaman, membuka akses bagi siapa saja, dan menempatkan prinsip inklusi dalam setiap kebijakan, program, dan pelayanan. Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, saat menyambut Pimpinan KPU Republik Indonesia mengatakan, Joglo Demokrasi KPU DIY dibangun sebagai bagian dari komitmen KPU DIY untuk mewujudkan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi semua. Pembangunan Joglo Demokrasi bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi mencerminkan sebuah semangat besar, yakni semangat kesetaraan akses dan partisipasi aktif bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali penyandang disabilitas. Shidqi menambahkan, inklusivitas adalah sebuah tindakan nyata. Peresmian Joglo Demokrasi adalah bagian dari upaya membangun ruang yang adil dan setara serta wujud nyata komitmen KPU DIY untuk mewujudkan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang inklusif, adil, dan berkeadilan sosial. Selain itu, dengan adanya Joglo Demokrasi, proses sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi penyandang disabilitas dapat lebih mudah dan lebih nyaman untuk dilakukan. Sementara itu, Mochammad Afifuddin sesaat sebelum peresmian menuturkan, KPU memperhatikan kemudahan akses bagi kaum disabilitas dengan menyediakan berbagai fasilitas. Joglo Demokrasi milik KPU DIY adalah salah satu contoh tempat yang dapat dipergunakan bagi penyandang disabilitas untuk menerima sosialisasi dan pendidikan pemilih. Joglo Demokrasi sendiri secara khusus dibangun untuk memfasilitasi para penyandang disabilitas ketika mendapatkan sosialisasi dan pendidikan pemilih di lingkungan KPU DIY. KPU DIY menyadari, penyandang disabilitas bukanlah kelompok yang lemah atau terbatas, tetapi individu yang memiliki kemampuan, potensi, dan semangat untuk turut berpartisipasi dalam pendidikan politik dan pendidikan demokasi. KPU DIY ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun segmen pemilih yang tertinggal, termarjinalkan, atau terabaikan dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu dan Pilkada.


Selengkapnya
752

Menjaga Keseimbangan antara Pekerjaan dan Kesehatan, KPU DIY Adakan Jalan Sehat

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Guna menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kesehatan, KPU DIY mengadakan Hari Krida Jalan Sehat KPU DIY pada Jumat (13/6/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Komisoner, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional, Aparatur Sipil Negara (ASN), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPU DIY. Di tengah gaya hidup modern yang serba cepat, menjaga kesehatan tidak selalu memerlukan olahraga berat. Jalan sehat, aktivitas sederhana yang bisa dilakukan siapa saja, memiliki manfaat besar untuk tubuh dan pikiran. Berjalan kaki secara rutin dapat membantu memperkuat jantung, menurunkan tekanan darah, dan meningkatkan sirkulasi darah. Aktivitas fisik seperti berjalan kaki juga berdampak positif pada kesehatan mental. Berjalan kaki membantu mengurangi stres, kecemasan, serta membantu untuk menjaga suasana hati. Rute yang diambil dalam pelaksanaan Jalan Sehat ini adalah area jalan seputar KPU DIY. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menumbuhkan semangat seluruh pegawai untuk senantiasa menjaga kesehatan, di tengah-tengah kesibukan bekerja, sekaligus menguatkan ikatan antarpersonil melalui kegiatan olahraga yang dilakukan bersama-sama.  


Selengkapnya