Berita Terkini

380

Gandeng Fakultas Hukum UAD dan JaDI DIY, KPU DIY Gelar Kajian Teknis Kampanye dan Dana Kampanye

Yogyakarta, diy.kpu.go.id  – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan dan Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) DIY menggelar Kajian Teknis terkait Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan Tema Kampanye dan Dana Kampanye, Rabu (10/09/2025). Kajian teknis ini merupakan sesi terakhir setelah sebelumnya KPU DIY bersama Fakultas Hukum UAD serta JaDI DIY menggelar kajian teknis tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi serta Sistem Pemilu. Dalam kajian kali ini, dibahas secara mendalam beberapa aspek penting mulai dari regulasi kampanye dan dana kampanye, metode kampanye, hingga tata kelola dana kampanye yang sesuai dengan prinsip keterbukaan. Kampanye tidak hanya menjadi sarana komunikasi politik antara peserta Pemilu dengan masyarakat, tetapi juga ruang pendidikan politik yang harus dilakukan secara jujur, adil, serta mengedepankan etika demokrasi. Media massa, baik yang berupa cetak, elektronik, maupun online dianggap memiliki kekuatan besar membentuk opini publik. Melalui iklan kampanye, debat kandidat yang disiarkan langsung, hingga pemberitaan harian, masyarakat mendapatkan gambaran mengenai calon pemimpin yang akan dipilih. Namun, besarnya pengaruh media massa juga menghadirkan tantangan tersendiri. “Ketidak berimbangan akses media, dimana media massa sering kali ‘tidak netral’ dalam melakukan pemberitaan atau bahkan memberikan porsi yang berlebihan kepada kandidat/partai politik tertentu karena partai politik atau kandidat terhubung dengan pemilik media tersebut, sehingga kita sering melihat iklan di televisi didominasi oleh partai politik tertentu. Oleh karena itu, harus ada pengaturan yang lebih tegas, meskipun partai tersebut terkait dengan kepemilikan media tertentu, tetap saja harus dipisahkan antara kepentingan partai politik, kandidat, juga kepentingan media,” terang Rahmat Muhajir, dosen Fakultas Hukum UAD. Spanduk, baliho, billboard, hingga umbul-umbul dengan wajah calon legislatif dan kepala daerah sudah menjadi pemandangan khas pada setiap pelaksanaan pesta demokrasi. Alat peraga kampanye (APK) masih menjadi salah satu sarana populer untuk memperkenalkan kandidat kepada masyarakat. Namun, di balik warna-warni APK yang menghiasi jalanan, tersimpan sejumlah persoalan yang kerap muncul setiap kali Pemilu digelar. “Pelanggaran seperti menempelkan alat peraga kampanye dan juga bahan kampanye di tempat terlarang, seperti di fasilitas pemerintah, area pendidikan, tempat ibadah, jalan protokol, hingga pepohonan masih sering terjadi pada saat Pemilu dan Pilkada. Padahal lokasi-lokasi tersebut jelas dilarang oleh regulasi. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang mengatur dan sanksi yang tegas apabila terjadi pelanggaran. Sanksi yang saat ini berlaku dinilai kurang tegas, hanya berupa pelanggaran administratif saja bukan pelanggaran pidana”, ujar Nuril Hanafi, anggota JaDI DIY. Transparansi dan akuntabilitas dana kampanye menjadi isu krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. Setiap peserta Pemilu wajib melaporkan sumber dan penggunaan dana kampanye sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meski aturan sudah ketat, persoalan transparansi dana kampanye masih kerap menjadi perhatian publik, dimana adanya potensi pelanggaran, seperti penerimaan sumbangan dari pihak yang dilarang, laporan yang tidak sesuai realitas, hingga penggunaan dana di luar batas ketentuan. “Kalau berbicara tentang dana kampanye, saat ini hanya sekadar menggugurkan kewajiban saja tanpa adanya sanksi yang betul-betul kuat atau yang memberikan efek jera. Kalau kita lihat beberapa sanksi yang tertuang dalam regulasi hanya sekadar sanksi pelanggaran administrasi berupa teguran atau mungkin pembatalan calon atau calon yang terpilih tidak akan dilantik, tidak pernah mengarah ke arah substansinya. Sebetulnya banyak permasalahan terkait dana kampanye, utamanya bagaimana regulasi kita bisa membuat suatu regulasi yang benar-benar bisa menekan partai politik atau peserta Pemilu untuk menyampaikan laporan dana kampanye secara jujur, tepat waktu, dan bisa dipertanggungjawabkan”, terang Rohmad Qomarrudin, anggota JaDI DIY. Dengan beragam masukan dan rekomendasi, hasil kajian teknis kampanye dan dana kampanye diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi para pemangku kebijakan guna perbaikan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan sehingga penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa yang akan datang lebih baik.


Selengkapnya
472

KPU DIY Berkomitmen Menjadi Lembaga yang Berintegitas dengan Mengikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang Dilaksanakan oleh KPU RI Bekerjasama dengan KPK

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyelenggarakan Sosialiasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara hybrid (08/09/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU DIY, Pejabat Struktural dan Fungsional KPU DIY, serta seluruh staf Pelaksana di Lingkungan KPU DIY. Kegiatan ini diawali dengan pemaparan Laporan Penyelenggaraan Sosialiasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi oleh Inspektur Wilayah III KPU RI, Ferry Syahminan. Tujuan kegiatan ini yaitu memberikan edukasi dan pemahaman pentingnya pencegahan korupsi dan gratifikasi bagi pimpinan dan pegawai di lingkungan KPU. Ferry menjelaskan, “Hal ini menjadi bentuk komitmen lembaga KPU meningkatan Indeks Kepatuhan mewujudkan lembaga negara yang akuntabel”. Dilanjutkan sambutan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, yang mengucapkan terima kasih atas kerja keras jajaran KPU se-Indonesia dalam mengawal Pemilu serentak 2024. Afif mengingatkan bahwa, KPU adalah lembaga negara yang besar dan memiliki tanggungjawab yang besar pula. Korupsi pada lembaga negara merupakan tindakan yang sangat merusak dan menghancurkan untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Adanya kemajuan teknologi di lingkungan KPU semakin membatasi potensi penyelewengan dan penyuapan karena seluruh mekanisme telah terintegrasi dalam satu sistem yang transparan. Sesi paparan materi disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Wardiana. Wawan menjelaskan tantangan korupsi di Indonesia, etika dan integritas dalam Penyelenggaraan Lembaga Negara. “Integritas adalah pondasi penting membangun birokrasi yang bersih, KPU memilki peran strategis dalam pelayanan publik sehingga, rentan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang, suap, dan gratifikasi jika nilai integritas tidak dijaga,” pungkasnya. Anggota KPU RI, Iffa Rosita menegaskan penyelenggaraan sosialisasi ini sebagai pengingat kepada penyelenggara pemilu untuk membangun budaya antikorupsi dan mampu membangun kepercayaan publik terhadap lembaga. Selanjutnya pada sesi diskusi Sri Surani, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, menambahkan perlunya teladan kepemimpinan di era saat ini, sehingga menjadi tantangan agar pimpinan dapat memberikan contoh perilaku yang baik,  mendidik dan terus menggelorakan nilai-nilai antikorupsi. Melalui kegiatan ini KPU DIY terus mendukung upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.


Selengkapnya
314

KPU DIY Gelar Kajian Teknis tentang Sistem Pemilu

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan dan Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) DIY menggelar Kajian Teknis terkait Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan Tema Sistem Pemilu, pada Kamis (04/09/2025). Kajian teknis ini merupakan sesi kedua setelah sebelumnya KPU DIY, Fakultas Hukum UAD, dan JaDI DIY menggelar kajian teknis tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi. Kajian teknis ini diawali dengan pemaparan orientasi focus group discussion (FGD) oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih, selaku pemantik diskusi. Dalam paparannya Tri menyampaikan bahwa sistem Pemilu merupakan tata cara atau metode yang dilakukan oleh suatu negara untuk memilih pemimpin atau wakil rakyat. Tri juga menyampaikan alasan-alasan mengapa sistem Pemilu dianggap penting dalam suatu sistem demokrasi. “Mengapa sistem Pemilu itu penting, karena sistem Pemilu yang dipilih di suatu negara itu akan sangat berpengaruh terhadap hasil Pemilu, sistem kepartaian di negara tersebut, termasuk juga perilaku politik masyarakat, serta stabilitas politik, sehingga pemilihan sistem Pemilu menjadi sangat penting. Jadi tidak hanya memikirkan bagaimana suara pemilih terkonversi menjadi kursi tetapi bagaimana juga hal-hal lain yang berjalan beriringan dengan sistem itu dapat terkondisikan dengan baik”, papar Tri Mulatsih. Rumpun utama sistem Pemilu meliputi plurality/majority (single member constituency), campuran (mixed system), proporsional (proportional representation). Sistem-sistem ini memiliki perbedaan mendasar dalam cara konversi suara menjadi kursi, serta dampaknya terhadap hubungan pemilih-wakil, representasi partai, dan efektivitas pemerintahan. Pelaksanaan FGD Kajian Teknis Sistem Pemilu ini dipandu oleh fasilitator Dr. Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H., Dosen Prodi Ilmu Hukum UAD. Dalam pembukaannya, ia menyampaikan bahwa “Secara eksisting, sistem Pemilu kita saat ini dipahami dalam berbagai jenis Pemilu, baik Pemilu legislatif, Pemilu presiden dan wakil presiden, maupun pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kalau kita bedakan dalam Pemilu legislatif, itu sudah ada 2 (dua) sistem yang diterapkan, yaitu single member constituency atau sistem distrik untuk pemilihan anggota DPD dan multi member constituency  atau sistem proporsional untuk memilih anggota DPR maupun DPRD. Sedangkan untuk pemilihan presiden kita menggunakan two rounds system atau majority run-off atau sistem dua putaran. Untuk pemilihan kepala daerah menggunakan first past the post dengan satu kali putaran”. Sistem pemilihan presiden yang menggunakan two rounds system dikunci dalam konstitusi sehingga apabila ingin diubah secara fundamental maka harus diubah melalui amandemen konstitusi. Sedangkan untuk pemilihan legislatif pengaturannya diatur dalam undang-undang sehingga kemungkinan terjadinya perubahan-perubahan itu masih sangat memungkinkan. Bagus Sarwono selaku koordinator JaDI DIY menyampaikan bahwa, “Apabila kembali ke sistem tertutup perlu adanya Pemilu pendahuluan di internal partai untuk menentukan nomor urut calon tapi ini harus menjadi ranah penyelenggara Pemilu. Apabila sistem proporsional terbuka dipertahankan, harus ada penegakan hukum terkait politik uang yang semakin dipertegas sehingga dapat diminimalisir”. Selanjutnya, Sri Surani, anggota KPU DIY menyampaikan bahwa untuk Pemilu nasional, khususnya pemilihan anggota DPR RI bisa menggunakan sistem campuran sedangkan untuk Pemilu lokal tetap menggunakan sistem Pemilu terbuka. “Untuk Pemilu nasional atau DPR RI bisa menerapkan sistem Pemilu campuran, dimana penentuan nomor urut dilakukan secara tertutup oleh partai politik karena rentang kendali atau rentang kepentingannya agak jauh dengan masyarakat. Sedangkan untuk Pemilu lokal tetap menggunakan sistem Pemilu terbuka karena rentang kontrol di daerah lebih kuat”, terang Sri Surani. Sedangkan dari sudut pandang akademisi memandang bahwa tingkat pendidikan masyarakat sebagai pemilih memiliki pengaruh yang besar terhadap kualitas anggota dewan yang terpilih dan duduk di parlemen. “Kualitas demokrasi itu sangat relate dengan peradaban suatu bangsa. Salah satu indikator di tingkat peradaban itu adalah tingkat pendidikan. Jadi, wajah parlemen kita merupakan wajah peradaban masyarakat kita”, jelas Tri Wahyuningsih, dosen Fakultas Hukum UAD. Ke depannya, tantangan bagi demokrasi Indonesia adalah mencari titik keseimbangan. Sistem Pemilu yang ideal, yaitu mampu mengakomodasi hak rakyat untuk memilih secara langsung sehingga untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya perbaikan berkelanjutan dalam regulasi Pemilu.


Selengkapnya
417

Tata Kelola Arsip dan Foto Sebagai Sumber Catatan Sejarah dan Pembelajaran Bagi Generasi Mendatang

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pengelolaan Arsip dan Foto Pemilu dan Pemilihan secara daring melalui media Zoom Meeting pada Kamis, 4 September 2025. Rapat ini diikuti oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU DIY, serta seluruh pejabat struktural dan tim arsip di lingkungan KPU DIY. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, saat membuka rapat sekaligus memberikan sambutan menekankan pentingnya pengelolaan dokumentasi, baik berupa arsip foto maupun video, sebagai catatan sejarah yang bernilai bagi generasi mendatang. “Dokumentasi-dokumentasi foto dan video pemilu pada tahun-tahun sebelumnya sangat berguna untuk masa mendatang sebagai nilai sejarah dan pembelajaran,” ujar Ahmad Shidqi. Kegiatan rapat ini dipandu oleh Bambang Gunawan, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY. Dalam kesempatan ini Bambang memberikan paparan mengenai proses pengumpulan arsip dokumentasi Pemilu dan Pilkada di KPU DIY, mulai dari Pemilu tahun 1955 hingga 2024. Melalui Rapat Koordinasi ini, KPU DIY berkomitmen memperkuat tata kelola arsip dan dokumentasi pemilu agar lebih tertata, mudah diakses, dan terjaga keberlanjutannya sebagai bagian dari rekam jejak sejarah demokrasi di Yogyakarta.


Selengkapnya
207

KPU DIY Gelar Kajian Hukum Bahas Penguatan JDIH

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menggelar Kajian Hukum pada Rabu (3/9). Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, sebagai bagian dari komitmen lembaga untuk terus memperdalam pemahaman regulasi kepemiluan. Kajian kali ini berfokus pada Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Regulasi tersebut dinilai penting karena tidak hanya berkaitan dengan tahapan pemilu, tetapi juga mendukung tugas KPU sebagai badan publik dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang terbuka, valid, dan dapat diakses oleh masyarakat. Usai sambutan dari Ketua dan Sekretaris KPU DIY, kegiatan dilanjutkan dengan materi pengantar oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibah Muthiah. Ia memaparkan 29 indikator penilaian JDIH yang menjadi standar untuk mengukur kualitas, konsistensi, dan akuntabilitas pengelolaan dokumentasi hukum di lingkungan KPU. Sesi paparan dipandu oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira. Dalam kesempatan ini, masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY mempresentasikan hasil analisis pasal per pasal, termasuk permasalahan yang ditemukan, rekomendasi perbaikan, serta catatan penting bagi penguatan tata kelola JDIH. Format diskusi ini memberi ruang bagi peserta untuk tidak hanya membahas teori, tetapi juga mengangkat pengalaman konkret dari praktik di lapangan. Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i, menegaskan pentingnya dukungan penuh pimpinan instansi dalam pengelolaan JDIH. Ia menyebut tiga strategi utama yang harus dijalankan, yakni monitoring rutin untuk memastikan pembaruan informasi, pengelolaan sesuai standar Kementerian Hukum dan HAM demi menjaga kualitas dokumen, serta peningkatan keamanan sistem untuk melindungi data dari ancaman siber. Ibah Muthiah menambahkan bahwa sinergi pimpinan menjadi modal utama dalam mewujudkan tata kelola JDIH yang akuntabel dan terpercaya. Kajian hukum ini dijadwalkan berlangsung rutin setiap Rabu dengan format diskusi dan studi kasus. Melalui forum ini, KPU DIY berharap mampu memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus mengantisipasi potensi sengketa hukum sejak dini.


Selengkapnya
254

KPU DIY Gelar Kajian Teknis tentang Kampanye dan Dana Kampanye

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar Kajian Teknis terkait Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan Tema Kampanye dan Dana Kampanye, Jumat (29/08/2025) bertempat di Ruang Sidang Fakultas Syari’ah dan Hukum. Kajian teknis ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas KPU Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025, dimana KPU provinsi perlu menyusun kajian teknis Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam sambutannya, Prof. Dr. H. Ali Sodiqin, M.Ag., Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga menyampaikan bahwa kerja sama yang dijalin antara Fakultas Syari’ah dan Hukum dengan KPU DIY merupakan kolaborasi sekaligus sinergi yang sangat penting karena kami para akademisi memiliki tugas yang sama dengan KPU maupun Bawaslu, yaitu menciptakan situasi yang kondusif tetapi juga pentingnya pemilihan umum itu yang sesuai dengan aturan hukum dan menghasilkan calon-calon terpilih yang juga sesuai dengan koridor yang ada. Oleh karena itu, kerja sama yang kita lakukan pada saat ini bisa menjadi satu hal yang kemudian di kesempatan lain dapat kita tingkatkan”, terang Ali Sodiqin. Selanjutnya Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Dalam kesempatan kali ini tujuan diskusi kita adalah kita ingin mengevaluasi penyelenggaraan kampanye dalam Pemilu selama ini, bukan hanya di Pemilu 2024 melainkan juga di Pemilu-Pemilu sebelumnya. Yang kedua, kita ingin menerima masukan dan gagasan terkait dengan metode kampanye yang lebih baik ke depan”. Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan dengan dasar hukum yang berbeda, baik dari segi undang-undang maupun peraturan KPU. Hal ini disampaikan oleh Tri Mulatsih selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY dalam pemaparannya terkait kampanye dan dana kampanye. “Apabila melihat secara regulasi, kampanye dan dana kampaye ini diatur dalam regulasi yang berbeda, baik dari sisi undang-undang maupun dari sisi peraturan KPU. Kemudian terkait dengan definisi kampanye baik Pemilu maupun Pilkada kurang lebih sama, yaitu upaya yang dilakukan oleh peserta Pemilu atau Pemilihan dalam rangka meyakinkan pemilih dengan cara menawarkan visi, misi, program, dan juga citra diri masing-masing pasangan calon ataupun citra diri partai dan calon anggota legislatif”, papar Tri Mulatsih. Substansi kajian teknis dengan tema kampanye dan dana kampanye ini meliputi kegiatan calon peserta Pemilu dalam menyampaikan visi, misi, dan citra diri, pemasangan APK, perlu adanya regulasi yang mengatur secara khusus bagi ASN yang pasangannya berkedudukan sebagai Caleg, metode atau sistem yang tepat untuk mendorong peserta Pemilu taat pelaporan dana kampanye, dan terkait dengan pelaksanaan audit dana kampanye. Dari beberapa substansi kajian teknis tersebut, banyak tanggapan dan juga masukan yang disampaikan oleh peserta FGD, baik dari akademisi, KPU, Bawaslu, maupun mahasiswa. Adapun salah satu pengalaman empiris yang sering ditemukan pada saat pelaksanaan tahapan kampanye adalah alat peraga kampanye (APK). Hal ini disampaikan oleh Sri Surani selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY. “APK selalu menjadi persoalan dari tahun ke tahun, dimana baliho masih dinilai cukup efektif untuk mengenalkan citra diri dari calon tersebut. Ke depannya untuk mengatasi sampah visual dan sampah bekas APK, maka APK peserta Pemilu difasilitasi oleh KPU saja. Selain dari itu perlu mendorong peserta Pemilu untuk lebih mengedepankan metode sosialisasi secara tatap muka”, terang Sri Surani. Berbagai temuan empiris, tanggapan, masukan, dan juga rekomendasi yang disampaikan oleh para peserta FGD tentang kampanye dan dana kampanye akan dituangkan dalam bentuk laporan serta akan disampaikan kepada KPU RI sebagai bahan masukan bagi para pemangku kebijakan dalam perbaikan undang-undang Pemilu dan Pemilihan.


Selengkapnya