diy.kpu.go.id - “Informasi adalah oksigen demokrasi. KPU adalah lembaga penyelenggara demokrasi, sehingga keterbukaan informasi merupakan poin yang tidak ternegosiasikan” (Majalah Suara KPU Volume 4). KPU DIY sebagai penyelenggara Pemilu berkomitmen secara tegas untuk mewujudkan hal tersebut. Sebagai salah satu upaya untuk melakukan evaluasi pelayanan informasi publik, KPU DIY menyelenggarakan kegiatan Evaluasi PPID serta Pendidikan dan Pelatihan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota, Kamis (13/03/2025). Hadir sebagai narasumber, Wawan Budiyanto, Anggota Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY).
Menurut Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, kegiatan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi faktor yang membuat pelayanan informasi di lingkungan KPU se-DIY belum optimal. Sedangkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY Sri Surani sebagai pemantik diskusi, melalui acara ini mengingatkan jajarannya kalau pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan wajah KPU. Oleh karena itu Rani memerintahkan agar setiap satuan kerja menindaklanjuti kegiatan ini dengan melakukan evaluasi internal dan melakukan perbaikan pelayanan informasi publiknya.
Dalam paparannya Wawan menyampaikan hasil Monitoring dan Evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi yang dilakukan oleh KID DIY di akhir tahun 2024 kemarin. Berdasarkan monev tahun 2024 tersebut baru KPU DIY dan KPU Kabupaten Sleman yang memperoleh status informatif. Sedangkan KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kabupaten Gunungkidul masih menuju informatif, KPU Kabupaten Kulon Progo termasuk cukup informatif, dan KPU Kota Yogyakarta justru tergolong kurang informatif. Wawan menjelaskan bahwa monev dilakukan berdasarkan enam dasar penilaian, yaitu pelayanan PPID, kualitas informasi, jenis informasi, sarana prasarana PPID dan digitalisasi informasi, serta komitmen organisasi. Adapun penilaiannya dilakukan melalui uji akses PPID, reviu laman resmi dan media sosial, serta dengan isian kuesioner Self Assesment Questionnaire (SAQ). Berdasarkan hasil evaluasi tersebut Wawan menjelaskan kekurangan masing-masing satuan kerja serta hal-hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan informasinya.
Menanggapi paparan dan masukan dari narasumber, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten/Kota di DIY menyampaikan apresiasi atas penilaian dari KID DIY. Selain itu mereka juga menyampaikan komitmen untuk memperbaiki kualitas layanan.
Bertindak sebagai moderator dalam rapat daring ini adalah Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Analis Primadani dan hadir sebagai peserta yaitu Ketua, Anggota, Sekretaris, pejabat struktural dan pejabat fungsional, serta petugas piket PPID di KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY.