
Rapat Koordinasi Kesatkeran KPU se-DIY Sebagai Momentum Perkuat Kelembagaan Pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar Rapat Koordinasi Kesatkeran bersama KPU Kabupaten/Kota se-DIY pada Selasa, 26 Agustus 2025 bertempat di Rauang Rapat Lantai II Kantor KPU DIY. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY serta Ketua, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten/Kota se-DIY.
Rapat koordinasi ini menjadi momentum strategis pasca diterbitkannya Revisi DIPA Tahun Anggaran 2025, yang menjadi dasar relaksasi anggaran setelah pelaksanaan Pilkada. Fokus utama kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi antar satuan kerja (satker) terkait optimalisasi serapan anggaran di sisa tahun 2025 serta memperkuat kelembagaan dari berbagai aspek yaitu SDM, anggaran, sarana prasarana, dan teknis administrasi.
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi dalam sambutannya menegaskan pentingnya Revisi DIPA sebagai landasan koordinasi program dan anggaran prioritas hingga akhir tahun. Ia menekankan perlunya sinergi dan chemistry antar satker guna mempercepat realisasi anggaran semester II. Disebutkan pula terkait penunjukan KPU Kabupaten Gunungkidul dan KPU Kabupaten Kulon Progo sebagai pilot project Zona Integritas. Sedangkan KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kota Yogyakarta tengah menjalani pemeriksaan BPK, sehingga menjadi perhatian khusus dalam hal akuntabilitas.
Sekretaris KPU DIY Arief Suja’i dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan dilakukan melalui pemetaan SDM, serta pengisian struktur organisasi secara efektif. Penekanan pada disiplin tata laksana administrasi, mitigasi risiko, dan loyalitas tanpa batas terhadap lembaga. Selain itu, setiap Satker diminta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang didukung oleh sarana prasarana dan kinerja SDM yang terukur.
Sebagai penutup, Sekretaris KPU DIY menegaskan semua satker wajib menyelesaikan revisi DIPA terkait belanja CPNS dan PPPK, penyelesaian tugas pokok dan fungsi (BMN, SKP, SPJ, SAQ) dan kembali mencermati tata naskah dinas.