Berita Terkini

Untuk Tingkatkan Pelayanan, KPU DIY Lakukan Koordinasi Pengisian SAQ Monev Keterbukaan Informasi

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban dan pelayanan badan publik kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Sri Surani, Kamis (21/08/2025) saat membuka rapat koordinasi dalam rangka Pengisian SAQ Monev Keterbukaan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-DIY Tahun 2025.

Rani mengatakan bahwa dalam rapat ini, KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota akan menyajikan hasil pengisian SAQ  (Self Assessment Questionaire) Keterbukaan Informasi Publik yang diisikan dalam Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi dari Komisi Informasi Daerah DIY. Semua kendala dan atau kekurangan dokumen yang teridentifikasi dalam rapat ini akan dilengkapi oleh masing-masing satuan kerja.

Melalui koordinasi ini masing-masing pihak diharapkan dapat bertukar informasi dan sekaligus melakukan studi banding atas pelayanan informasi di satuan kerja yang lain. Dengan demikian nantinya dapat tercapai suatu standar ideal pelayanan informasi publik di KPU se-DIY.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU DIY ini diikuti oleh Pimpinan KPU DIY, Anggota KPU Kabupaten/Kota, pejabat dan pelaksana yang membidangi pelayanan informasi di KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 67 kali