Berita Terkini

286

Dukung Terwujudnya Good Governace, KPU DIY Gelar Rapat Pleno Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Pleno Penetapan Laporan Hasil Pengisian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Se-Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, bertempat di Ruang PIP Kantor KPU DIY. Kegiatan ini dibuka oleh Ibah Muthiah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira. Rapat pleno ini difokuskan pada mencermati pengisian kartu kendali SPIP yang belum lengkap di masing-masing satuan kerja (satker). Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat diperoleh catatan sebagai dasar evaluasi tindak lanjut. Hingga bulan Agustus 2025, enam satker di wilayah DIY telah mencapai 100% dalam hal kelengkapan pengisian kartu kendali dan bukti dukung. Berdasarkan laporan dari Inspektorat, hasil monitoring hingga Agustus juga tercatat lengkap tuntas 100%. Pada sesi pembahasan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY menambahkan penjelasan mengenai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 yang mengatur bahwa penetapan kartu kendali dan laporan SPIP harus melalui rapat pleno. Laporan SPIP disusun per bagian, sedangkan untuk KPU kabupaten/kota disusun per subbagian dan hasilnya direkap setiap semester. Setelah seluruh kartu kendali diverifikasi, akan dibuat laporan rekap kartu kendali SPIP, yang kemudian diplenokan sebagai bentuk penetapan resmi hasil pengisian. Berdasarkan SK 855 tersebut, terdapat dua jenis dokumen dalam kartu kendali, yaitu dokumen hasil produksi sesuai tupoksi dan dokumen pendukung yang dibuat oleh masing-masing pengampu bagian serta ditandatangani oleh pejabat terkait. Dalam sesi diskusi, Bambang Gunawan, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY menyampaikan bahwa Berita Acara (BA) tiap semester sudah tersedia dalam aplikasi, namun perlu dicek keabsahan fisiknya. Sementara Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan menambahkan bahwa sejak tahun 2017, SPIP merupakan bagian dari sistem pengawasan menyeluruh, termasuk pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), sehingga laporan BMN per semester menjadi bagian integral dari laporan keuangan. Menutup kegiatan, Ibah Muthiah menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat dan menekankan pentingnya sinkronisasi pelaporan SPIP antar satuan kerja. Ia menjelaskan bahwa meskipun sistematika laporan SPIP masih sama seperti sebelumnya, format terbaru kini lebih terperinci. “Perlu adanya sharing ke KPU kabupaten/kota agar pada bulan Desember nanti seluruh laporan sudah menggunakan format baru ini,” ujarnya. Rapat kemudian ditutup dengan pembacaan Berita Acara Rapat Pleno SPIP sebagai penetapan hasil akhir kegiatan.


Selengkapnya
290

KPU DIY GELAR FOCUS GROUP DISCUSSION TENTANG EVALUASI PENGATURAN DAN PELAKSANAAN PEMILU BERSAMA UII

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Untuk menghasilkan sebuah catatan dan rekomendasi akademik yang dapat memberi sumbangsih terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar “Focus Group Discussion tentang Evaluasi Pengaturan dan Pelaksanaan Pemilu” dengan Universitas Islam Indonesia (UII), Senin (13/10/2025). Focus Group Discussion berlangsung secara luring di Mini Auditorium Lantai 4, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dihadiri oleh dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, serta perwakilan dari Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan, “FGD kali ini mudah-mudahan nanti bisa memberikan beberapa evaluasi dan mengkritisi bagaimana aspek-aspek tertentu dalam pengaturan. Dan mungkin juga, berbagi wawasan terkait dengan persoalan yang dihadapi Pemilu diranah teknis.” Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian pelaksanaan dilanjutkan dengan penyerahan plakat dan piagam penghargaan guna mempertegas kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Pada sesi pertama, Focus Group Discussion menghadirkan dua narasumber sebagai pemantik diskusi yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr.Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. yang memaparkan secara mendalam mengenai evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Sedangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahmad Shidqi, S.Th.I, M.Hum., memberikan sudut pandang dari sisi internal penyelenggara Pemilu. Setelah pemaparan selesai, sesi dilanjutkan dengan diskusi serta masukan dari para akademisi Universitas Islam Indonesia. Kemudian pada sesi kedua dilakukan penyusunan anotasi dan komentar akademik. Pada sesi ini, diskusi interaktif berjalan dengan baik sehingga tersusun masukan-masukan tambahan dari anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta maupun dari akademisi Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia. Melalui diskusi ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menggandeng Universitas Islam Indonesia menunjukkan keseriusan dan keterbukaannya dalam menerima evaluasi pelaksanaan Pemilu untuk memperbaiki Pemilu dimasa mendatang.


Selengkapnya
233

Menyamakan Persepsi dengan KPU Kabupaten/Kota, KPU DIY adakan Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Untuk menyamakan persepsi di Lingkungan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY terkait pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025, KPU DIY melaksanakan Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertempat di ruang rapat KPU DIY, pada Rabu (1/10/2025). Kajian Hukum ini diikuti oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian Hukum serta Ketua bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian yang membidangi Hukum dan pelaksana pada Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, dalam sambutan pembuka menyampaikan, “Segala sesuatu yang belum terjadi bagi kita memang kurang menarik, tapi menjadi penting karena pekerjaan kita di KPU penuh risiko, tapi belum terasa jika belum menimpa kita. Risiko muncul tidak hanya saat tahapan tetapi juga saat belum tahapan. Jika kita sudah tahu risikonya maka kita dapat mengelola risiko tersebut sehingga tidak terjadi. Penyelenggara Pemilu paling rentan terhadap risiko sehingga kajian ini menjadi penting bagi kita terkait mitigasi.” Acara dikemas dalam bentuk diskusi panel, hadir sebagai pemantik diskusi Ketua Divisi Hukum Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah serta Sekretaris KPU DIY, Arief Suja'i dengan moderator Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira. Pada kesempatan ini, Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i mengatakan, “Bagi saya, apapun pekerjaan kita akan dihadapkan pada risiko. Hanya saja, memetakan risiko tersebut memunculkan keengganan sebelum kita benar-benar bertemu dengan risiko.” Acara berlanjut dengan pemaparan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah. Dalam paparannya, Ibah menyampaikan tujuan manajemen risiko, diantaranya yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian tujuan. Setelah materi pengantar diskusi disampaikan, Indra mempersilahkan KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan kertas kerja masing-masing yang telah disusun terkait Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025. Di akhir kegiatan kajian hukum ini, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, berpesan bahwa apapun keputusan ketua harus berdasarkan pleno, jadi ketua jangan membuat kebijakan diluar keputusan pleno serta untuk surat yang keluar, paraf persetujuan dari Ketua Divisi terkait juga diperlukan.  


Selengkapnya
516

KPU DIY Tingkatkan Akuntabilitas Lembaga Lewat Pelaporan dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat, Pelayanan Publik, serta JDIH

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Evaluasi dan Pelaporan Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Whistle Blowing System, Pelayanan Publik, dan Rapat Koordinasi JDIH pada Selasa (30/09/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional KPU DIY, serta Pelaksana di Sub Bagian Hukum KPU DIY. Kegiatan diawali dengan pemaparan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, bahwa pelaporan terkait Pengaduan Masyarakat, Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Whistle Blowing System di KPU DIY nihil selama periode Juni hingga September 2025. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY menambahkan paparan terkait rekap JDIH bulan September 2025. Dijelaskan bahwa sebelumnya masih terdapat satuan kerja (satker) yang belum selesai menyusun abstraksi, namun pada bulan September seluruh satker telah menyelesaikan kewajibannya. Selanjutnya, dipaparkan pula aktivitas JDIH tiap satker, di mana KPU Kabupaten Gunungkidul tercatat paling produktif dalam pemanfaatan media sosial untuk publikasi informasi hukum. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i, menekankan pentingnya menjaga kualitas informasi yang diunggah di media sosial, bukan sekadar mengejar kuantitas. Pada sesi berikutnya, Bambang Gunawan memaparkan laporan implementasi pelayanan publik di KPU DIY telah dilaksanakan sesuai standar dan dapat diakses dengan baik oleh masyarakat. Seluruh pemohon informasi di KPU DIY telah dilayani sesuai standar pelayanan yang santun, ramah, dan tanpa prosedur berbelit-belit. Sehingga, memastikan akses layanan yang mudah dan responsif bagi publik. Kegiatan ini ditutup oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, yang menegaskan komitmen lembaga KPU DIY untuk terus memperkuat transparansi, meningkatkan pelayanan publik, dan memperluas akses informasi hukum melalui JDIH. “Ini bagian dari upaya mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,” pungkasnya.


Selengkapnya
224

Wujudkan Lingkungan Bebas Kekerasan, KPU DIY Kukuhkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU se-DIY serta Menggelar Diskusi Pencegahan dan Penanganan Keker

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan KPU se-DIY, pada Jumat (26/9/2025). Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sekaligus sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan seksual. Ketua KPU DIY dalam sambutannya menyampaikan bahwa Satgas ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol, melainkan motor penggerak perubahan budaya organisasi. “Satgas hadir untuk memastikan setiap insan KPU terlindungi dan dapat bekerja dengan rasa aman,” tegasnya. Dalam seremoni pengukuhan, dibacakan Pakta Integritas Anti Kekerasan oleh Ketua Satgas, Sri Surani serta naskah pengukuhan oleh Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi. Setelah resmi dikukuhkan, anggota KPU RI Iffa Rosita secara simbolis menyematkan pin kepada Ketua Satgas. Dalam acara ini juga diisi diskusi panel dengan Keynote Speaker Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, bersama Narasumber Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta, Erlina Hidayati Sumardi, Direktur Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak, Nurul Saadah serta Konselor Hukum Rifka Annisa Women's Crisis Center, Lisa Oktavia. Para narasumber menyoroti pentingnya sinergi lintas lembaga, mekanisme pelaporan yang ramah kepada korban kekerasan seksual, perlindungan bagi kelompok rentan, serta penguatan edukasi pencegahan di lingkungan penyelenggara Pemilu. Dengan terbentuknya Satgas ini, KPU DIY berkomitmen melakukan sosialisasi berkelanjutan, memperkuat kanal pelaporan, serta bekerja sama dengan berbagai pihak guna mewujudkan lingkungan penyelenggara pemilu yang profesional, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.


Selengkapnya
363

Resmi Dikukuhkan, Ketua dan Wakil Ketua OSIS Terpilih Hasil Pemilos Serentak di SMA/SMK/MA dan SMP/MTs se-Kabupaten Bantul

diy.kpu.go.id - Pada Kamis (25/9/2025), bertempat di Pendopo Manggala Parasamya Kabupaten Bantul, pasangan terpilih hasil Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS (Pemilos) serentak Kabupaten Bantul akhirnya dikukuhkan. Acara yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri secara langsung oleh Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta. Sebanyak 173 pasangan Ketua dan Wakil Ketua OSIS dari siswa SMA/SMK/MA dan SMP/MTs se-Kabupaten Bantul berhasil dikukuhkan setelah menyelesaikan seluruh tahapan Pemilos yang didesain menyerupai mekanisme Pemilu dan Pilkada, mulai dari pembentukan panitia pemilihan di tiap sekolah, debat antar calon, hingga praktik pencoblosan surat suara dalam bilik. “Yang membuat kagum, saat debat berlangsung, anak-anak kita ini visioner sekali. Seperti menonton debat Pilkada atau Pemilu sungguhan. Ini membuktikan bahwa anak-anak muda Bantul punya bekal matang sebagai pemimpin,” ujar Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Bantul, Wuri Rahmawati.  


Selengkapnya