Tingkatkan Komitmen Pengendalian Internal, KPU DIY Gelar Rapat Pleno Penetapan Kartu Kendali SPIP
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Pleno Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kamis, 6 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota serta Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta pelaksana pada Subbagian Hukum KPU DIY secara hybrid.
Rapat Pleno dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Dalam sambutannya, Shidqi menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen seluruh jajaran KPU DIY dalam mengimplementasikan tujuan SPIP secara efektif, efisien, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Kepala Sub Bagian Hukum KPU DIY, Amalia Rahmah, memaparkan progres penyusunan dan pelaporan SPIP KPU DIY serta KPU kabupaten/kota se-DIY. Disampaikan pula oleh Amalia, rapat pleno periode Oktober 2025 ini juga mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Dalam rapat ini juga dipaparkan progres pengumpulan laporan SPIP KPU kabupaten/kota untuk periode Oktober dimulai dari KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Gunungkidul, KPU Kabupaten Sleman, dan KPU Kabupaten Kulon Progo. Beberapa catatan minor ditemukan, seperti kesalahan dalam proses unggah dokumen, serta belum ada dokumen pengesahan Laporan Realisasi Anggaran.
Pada sesi penutup, dilakukan pembacaan Berita Acara Rapat Pleno yang ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU DIY. Dalam kesempatan ini,seluruh jajaran KPU DIY berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh dokumen laporan SPIP khususnya berkaitan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), rekap perjalanan dinas, rekap absensi kepegawaian, serta laporan realisasi anggaran. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan pengendalian intern dalam aspek anggaran dan sumber daya manusia di lingkungan KPU DIY.
Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Pleno Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kamis, 6 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota serta Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta pelaksana pada Subbagian Hukum KPU DIY secara hybrid.
Rapat Pleno dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Dalam sambutannya, Shidqi menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen seluruh jajaran KPU DIY dalam mengimplementasikan tujuan SPIP secara efektif, efisien, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Kepala Sub Bagian Hukum KPU DIY, Amalia Rahmah, memaparkan progres penyusunan dan pelaporan SPIP KPU DIY serta KPU kabupaten/kota se-DIY. Disampaikan pula oleh Amalia, rapat pleno periode Oktober 2025 ini juga mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Dalam rapat ini juga dipaparkan progres pengumpulan laporan SPIP KPU kabupaten/kota untuk periode Oktober dimulai dari KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Gunungkidul, KPU Kabupaten Sleman, dan KPU Kabupaten Kulon Progo. Beberapa catatan minor ditemukan, seperti kesalahan dalam proses unggah dokumen, serta belum ada dokumen pengesahan Laporan Realisasi Anggaran.
Pada sesi penutup, dilakukan pembacaan Berita Acara Rapat Pleno yang ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU DIY. Dalam kesempatan ini,seluruh jajaran KPU DIY berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh dokumen laporan SPIP khususnya berkaitan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), rekap perjalanan dinas, rekap absensi kepegawaian, serta laporan realisasi anggaran. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan pengendalian intern dalam aspek anggaran dan sumber daya manusia di lingkungan KPU DIY.