Berita Terkini

Mutakhirkan Daftar Informasi Publik, KPU DIY Lakukan Rapat Pleno

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan Rapat Pleno Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) pada Senin (7/7/2025). Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU DIY, Sri Surani rapat ini dilakukan untuk memutakhirkan informasi yang diterbitkan dalam kurun 1 Januari sampai 30 Juni 2025.  Mengawali rapat, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi kembali mengingatkan jajarannya tentang pentingnya pemutakhiran DIP bagi pelayanan informasi. Shidqi juga menyampaikan harapannya agar KPU DIY terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.  Selanjutnya dalam rapat ini setiap sub bagian dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU DIY memaparkan DIP yang ada dalam penguasaannya. Pemaparan tersebut kemudian dicermati peserta rapat dan selanjutnya ditetapkan dalam DIP dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 44/PK.01-BA/34/3/2025 tentang Rapat Pleno Penetapan Daftar Informasi Publik serta Daftar Informasi Pemilu dan Pemilihan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat pleno yang dilakukan setiap enam bulan sekali ini dilaksanakan di ruang rapat KPU DIY dan diikuti oleh Ketua, Anggota, Plh. Sekretaris, pejabat struktural, pejabat fungsional, serta staf pelaksana.

KPU DIY menggelar Rapat Koordinasi dan Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB KPU DIY Triwulan II Tahun 2025

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Sehubungan dengan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, KPU DIY selenggarakan Rapat Koordinasi dan Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB KPU DIY Triwulan II Tahun 2025 di Ruang Rapat Lantai II KPU DIY secara hybrid, Jumat (4/7/2025). Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi didampingi oleh Anggota beserta jajaran Sekretariat KPU DIY. Hadir secara daring para pemangku kepentingan, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Komando Resor Militer 072/Pamungkas, Kepolisian Daerah DIY, ⁠Kanwil Kementerian Agama DIY, ⁠Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMK2PS) DIY, ⁠Dinas Pendidikan Pemuda & Olahraga DIY, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DIY beserta KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Dalam pembukaan, Shidqi menyampaikan bahwa PDPB diawali dengan KPU Kabupaten/Kota melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) untuk memastikan data pemilih yang mutakhir, dilanjutkan dengan Pleno PDPB tingkat Kabupaten/Kota kemudian Pleno PDPB tingkat Provinsi. “Mohon masukan dari para pemangku kepentingan yang hadir,” ujar Shidqi. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan memimpin substansi Rapat Pleno. “Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 17 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi berkewajiban melakukan pemutakhiran data dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ikhsan. Kemudian, kata Ikhsan, tujuan pemutakhiran data untuk memelihara atau memperbarui Data Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya dan menyediakan data dan informasi berskala nasional. “Penetapan data PDPB dilakukan oleh KPU RI tiap 1 (satu) tahun sekali, oleh KPU Provinsi tiap 6 bulan sekali dan oleh KPU Kabupaten/Kota tiap 3 bulan sekali,” ujar Ikhsan. Selanjutnya, Ikhsan membacakan Berita Acara Nomor 43/PP.07-BA/34/3/2025 Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester Pertama Tahun 2025, dengan hasil Rekapitulasi jumlah Kabupaten/Kota 5, jumlah Kecamatan 78, jumlah Kelurahan/Desa 438, jumlah laki-laki 1.404.940, jumlah perempuan 1.479.877 dan total 2.884.817. Tidak ada masukan data dari pemangku kepentingan yang hadir.

KPU DIY Lakukan Penyerahan Petikan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS dan Sosialisasi Penyusunan SKP Bagi CPNS dan PPPK

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan Penyerahan Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 Periode I di lingkungan KPU DlY, Jum’at (4/7/2025). Hadir membuka acara, Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana bersama Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat KPU DIY. Tri Tujiana menyampaikan ucapan selamat kepada para CPNS dan menekankan bahwa dengan mempelajari SKP, tugas yang dikerjakan harus jelas dan terukur sesuai dengan tusi (tugas dan fungsi). Selain itu SKP digunakan untuk pengembangan karir pegawai, termasuk sebagai syarat kenaikan pangkat. SKP juga merupakan alat untuk melakukan evaluasi pengembangan ASN, pengukuran kinerja, serta sarana pemberian reward dan punishment pegawai. Beliau mengingatkan pegawai jangan sampai terlambat menyampaikan SKP karena penting sebagai penilaian kinerja. Kegiatan diawali dengan penyerahan petikan keputusan pengangkatan kepada CPNS Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2024 oleh Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana. Selanjutnya para peserta mengikuti sosialisasi penyusunan SKP yang dipandu Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Analis Primadani serta Kepala Sub Bagian yang membidangi Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Viera Mayasari Sri Rengganis.

KPU DIY Kunjungi KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kabupaten Sleman, Dorong Proses Zona Integritas

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Supervisi dan Asistensi Pembangunan Zona Integritas ke KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kabupaten Sleman pada hari Kamis (03/07/2025). Asistensi diikuti oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana dan jajaran Sekretariat KPU DIY. Kunjungan pertama dilakukan ke KPU Kabupaten Bantul yang pada saat bersamaan sedang melaksanakan rapat Evaluasi Pembangunan Zona Integritas. Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, yang menyampaikan pentingnya membenahi pelayanan khususnya di KPU Kabupaten Bantul. Sebagai penyelenggara Pemilu, masyarakat banyak menaruh harapan pada KPU sebagai penjaga gawang demokrasi sehingga KPU harus selalu bias menjaga integritas. "Tepat waktu itu adalah sebuah kemewahan, itu bagian dari integritas. Zona Integritas ini sudah dicanangkan bersama-sama dari KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota di DIY, dan kita berproses bersama," ujar Tri Tujiana dalam sambutan Pembukaan. Saat ini dua KPU kabupaten di DIY telah menjadi pionir dalam upaya menuju ZI, yakni KPU Kabupaten Kulon Progo dan KPU Kabupaten Gunungkidul. Sementara KPU Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Sleman, dan KPU Kota Yogyakarta diharapkan bisa menyusul pada 2026. Fokus utama dalam persiapan ZI adalah kejelasan evidence(bukti) dari setiap kegiatan. Tri Tujiana mengingatkan pentingnya dokumentasi dan penyajian evidence dari setiap kegiatan yang telah dilaksanakan, agar tidak sekadar menjadi klaim sepihak tanpa dasar yang jelas.. Selain itu, inovasi menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian. Beberapa satker telah menunjukkan langkah maju, seperti KPU DIY yang membuat inovasi pada SIAKAD dan SIANTRI dalam layanan publik, KPU Kabupaten Kulon Progo dengan inovasi aplikasi Pemilihan OSIS “Pemilos”, serta KPU Kabupaten Gunungkidul yang mengajukan inovasi mengenai respon digital cepat. KPU DIY berharap agar KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kabupaten Sleman pun sudah siap dalam hal inovasi. Joko Santosa menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa KPU Kabupaten Bantul berencana mengangkat Wiyata Demokrasi sebagai inovasi mereka. Program ini dirancang sebagai wadah pendidikan politik dan sosialisasi yang menyasar tidak hanya pemilih pemula, tetapi juga calon penyelenggara serta peserta pemilu, termasuk partai politik. Setelah melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Bantul, KPU DIY melanjutkan agenda supervisi dan asistensi ke KPU Kabupaten Sleman. Dalam sesi pemaparan, KPU Kabupaten Sleman menyampaikan rencana aksi dan kemajuan pengisian Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas (LKE ZI). KPU Kabupaten Sleman pun menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil untuk memenuhi indikator-indikator dalam pembangunan ZI. Atas pemaparan tersebut, KPU DIY kemudian memberikan reviu serta menyampaikan sejumlah saran konstruktif. Dalam arahannya, Ibah Muthiah menekankan pentingnya inovasi dan konsistensi terutama dalam pengisian LKE. Hal ini pun direspons positif oleh KPU Sleman yang juga menyatakan sudah merencanakan inovasi berupa layanan Drive Thru Pemutakhiran Data Pemilih dan Mobil KPU Menyapa. Kegiatan supervisi dan asistensi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU DIY untuk memastikan seluruh satuan kerja di lingkungannya bergerak selaras dalam membangun tata kelola kelembagaan yang profesional dan berintegritas dalam persiapannya menuju Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi.

Program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai Sarana Sosialisasi Kepada Pemilih Pemula di DIY

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan sosialisasi pada pemilih pemula melalui program MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah), KPU DIY melaksanakan Rapat Koordinasi pada Kamis (3/7/2025) secara daring. Kegiatan ini dihadiri Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan KPU DIY serta Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian yang mengampu Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se- DIY. Ketua KPU DIY dalam sambutannya menyampaikan bahwa di masa post election, sosialisasi dan pendidikan pemilih merupakan salah satu program yang harus terus dilaksanakan. Shidqi menekankan agar KPU Kabupaten/Kota memanfaatkan momen ini untuk melakukan sosialisasi kepada segmen-segmen pemilih pemula di tingkat SMP, SMA maupun Madrasah. Selanjutnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Sri Surani memandu sesi diskusi serta pemaparan dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota terkait hasil koordinasi dengan Dinas terkait, jadwal pelaksanaan MPLS dan lokasi sekolah yang menjadi sasaran sosialisasi.

Persiapkan Monev KID, KPU DIY adakan Sosialisasi

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Jelang penilaian pelayanan informasi publik, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengundang Komisi Informasi Daerah DIY (KID) sebagai narasumber dalam rangka persiapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik se-DIY Tahun 2025.  Acara yang diselenggarakan pada hari Selasa (2/7/2025 secara daring ini dibuka oleh Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi dan dihadiri Anggota , Sekretaris beserta jajaran,  Admin serta Operator E-PPID dan Website KPU DIY dan Kabupaten/Kota se-DIY. Hadir sebagai narasumber, Komisioner Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID), Wawan Budiyanto. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY menyampaikan pada masa pasca tahapan Pemilu dan Pilkada merupakan momentum yang harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan, utamanya keterbukaan dan pelayanan informasi publik . KID dalam hal ini sebagai Lembaga yang  memiliki kewenangan untuk melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi  dihadirkan agar dapat memberikan panduan agar nantinya KPU se-DIY mendapat hasil yang terbaik di tahun 2025.    Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU DIY,  Sri Surani sebagai pemantik diskusi juga menyampaikan bahwa melalui acara ini mengingatkan bahwa pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan wajah KPU. Oleh karena itu, Rani meminta agar setiap satuan kerja menindaklanjuti kegiatan ini dengan melakukan evaluasi internal dan melakukan perbaikan pelayanan informasi publiknya. Wawan Budiyanto dalam paparannya menegaskan bahwa ada enam indikator penilaian keterbukaan informasi yang harus dipenuhi yakni sarana prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, jenis informasi, kualitas informasi dan pelayanan. Ia menyampaikan bahwa komitmen organisasi merupakan variabel dengan bobot nilai yang paling besar karena variabel ini melihat apa yang sudah dilakukan dalam pengelolaannya dan berjalan beriringan dengan pelaksanaan ataupun setelah Pemilu dan Pilkada berlangsung. Adapun penilaiannya nanti akan dilakukan melalui uji akses PPID, reviu laman resmi dan media sosial, serta dengan isian kuesioner Self Assesment Questionnaire (SAQ).   Pada bagian diskusi, seluruh peserta nampak antusias dengan banyak pertanyaan dan masukan yang disampaikan kepada narasumber. Salah satunya dari KPU Kabupaten Sleman yang menyampaikan agar adanya visitasi dari KID sebelum monev berlangsung. Harapannya agar satker bisa mempersiapkan terlebih dahulu untuk keperluan monev tersebut. Begitu pula seluruh peserta KPU se-DIY juga berkomitmen untuk nantinya  meningkatkan pelayanan publiknya agar mendapat hasil yang optimal.