Berita Terkini

542

KPU DIY Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan SPIP Semester II Tahun 2025 dan Penyusunan Peta Risiko

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan SPIP Semester II Tahun 2025 dan Penyusunan Peta Risiko pada Selasa, 23 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta pelaksana pada Subbagian Hukum KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY secara daring. Rapat dimulai dengan pemaparan dari Ibah Muthiah selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY perihal overview Laporan SPIP Semester II Tahun 2025 dan Peta Risiko yang bukanlah suatu kegiatan insidental, melainkan siklus yang terus berputar sepanjang tahun. Turut pula diuraikan mekanisme dan batas waktu pelaporan beserta rencana tindak lanjut berupa penyusunan Laporan SPIP Semester II Tahun 2025. Selanjutnya, disampaikan penyusunan peta risiko oleh Arief Suja’i selaku Sekretaris KPU DIY yang menekankan pada identifikasi risiko, analisis risiko, dan peta risiko serta peran satuan tugas dan pimpinan terkait manajemen risiko. Berikutnya dijelaskan pula risk register, manajemen risiko, dan tingkat risiko oleh Indra Yudistira selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY. Pada sesi penutup dilakukan tanya jawab antara KPU DIY dengan KPU Kabupaten/Kota se-DIY perihal penanganan risiko dalam tahapan pemilu dan pemilihan, risk register, dan penyusunan Laporan SPIP Semester II Tahun 2025 dengan tujuan memperkuat pengendalian internal dan mitigasi risiko secara berkelanjutan.


Selengkapnya
514

KPU DIY Gelar Rapat Koordinasi Kompilasi Regulasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kompilasi Regulasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada Kamis, 18 Desember 2025. Rapat ini diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Pejabat Struktural dan Fungsional KPU DIY, pelaksana pada Sub Bagian Hukum KPU DIY. Dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural, dan pelaksana pada Sub Bagian Teknis dan Hukum. Rapat Koordinasi diadakan secara luring di Ruang Rapat Kantor KPU DIY. Rapat ini diawali dengan pembukaan dan pengarahan oleh Ibah Muthiah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY dan selanjutnya dipandu oleh Indra Yudistira, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY, yang bertindak sebagai moderator. Dalam sambutannya, Ibah Muthiah menyampaikan  bahwa kompilasi regulasi, peraturan, keputusan, dan surat dinas KPU penting sebagai dasar pengetahuan mengenai regulasi yang ada, dan supaya memudahkan akses infomasi mengenai Pemilu. Harapannya di tahun depan bisa menjadi salah satu program unggulan dan di tahun 2027 bisa memberi manfaat terutama pada divisi hukum, seta sumbangsih riset untuk kemudahan akses informasi terkait Pemilu dan Pemilihan. Selanjutnya perwakilan dari tiap KPU Kabupaten/Kota se-DIY memaparkan DIM, rekomendasi, dan produk hukum dari KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta terkait  Regulasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Pada akhir acara, Indra Yudistira memberikan closing statement terkait materi yang sudah dipaparkan oleh setiap KPU Kabupaten/Kota se-DIY dalam Rapat Koordinasi kali ini merupakan hasil dari bagian tugas Sekretariat dan merupakan arsip yang harus dikumpulkan, serta penyelamat saat dilaksanakannya audit oleh lembaga terkait.


Selengkapnya
509

Konsolidasi Kelembagaan dan SDM, KPU DIY Gelar Rapim se-DIY

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Di penghujung tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Pimpinan (Rapim) KPU se-DIY pada Senin, 15 Desember 2025, yang diikuti oleh jajaran pimpinan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU DIY Analis Primadani, Rapim ini dilaksanakan sebagai forum strategis untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan penyelarasan program serta kegiatan antara KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota, sekaligus sebagai sarana evaluasi kinerja tahun 2025 dan penyusunan rencana kerja tahun 2026. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, dalam sambutannya menegaskan bahwa Rapim memiliki peran penting dalam konsolidasi gagasan, sumber daya manusia, dan kebijakan kelembagaan. Menurutnya, tahun 2025 merupakan tahun dengan dinamika kepemiluan yang tinggi, sehingga diperlukan refleksi bersama agar berbagai tantangan dan residu permasalahan tidak berulang pada tahun 2026. Shidqi juga menekankan pentingnya peran KPU DIY dalam mentransformasikan kebijakan dan hasil koordinasi nasional kepada KPU Kabupaten/Kota. Agenda utama Rapim kali ini meliputi penyampaian dan paparan materi oleh Ketua, Anggota serta Sekretaris KPU DIY. Paparan tersebut membahas evaluasi kinerja tahun 2025, arah kebijakan strategis, serta rencana program kerja tahun 2026. Isu-isu strategis yang dibahas antara lain revisi Undang-Undang Pemilu, penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan kepemiluan, pengelolaan anggaran dan sarana prasarana, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pendidikan pemilih, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia. Selain paparan materi, Rapim juga diisi dengan diskusi kelompok berdasarkan divisi dan kesekretariatan. Hasil diskusi menyoroti pentingnya penguatan koordinasi lintas satuan kerja, peningkatan validitas dan integrasi data kepemiluan, konsistensi penerapan regulasi, serta perbaikan dukungan sarana prasarana dan administrasi guna menunjang kinerja organisasi secara efektif dan akuntabel. Pada sesi penutupan, Ketua KPU DIY menyampaikan bahwa berbagai permasalahan dan masukan yang muncul dalam Rapim akan menjadi bahan tindak lanjut pada tahun 2026. KPU DIY berkomitmen untuk memperkuat sinergi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta membangun komunikasi yang lebih solid antar KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah DIY. Rapim ini diharapkan mampu menjadi pijakan strategis dalam mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas.


Selengkapnya
556

KPU DIY Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2025

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 pada Jumat, 12 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU DIY. Rapat yang dimulai pukul 13.30 WIB ini dihadiri oleh jajaran KPU DIY, KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Bawaslu DIY, Kesbangpol DIY, Korem 072 Pamungkas, Polda DIY, Pangkalan TNI AU Adisutjipto, Pangkalan TNI AL Yogyakarta, Dinas PMK Dukcapil DIY, Dinas Sosial DIY, Dinas Dikpora DIY dan Kanwil Ditjenpas DIY. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, membuka rapat dengan menegaskan kembali amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 yang mengharuskan KPU melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota di wilayah DIY telah melaksanakan pleno PDPB pada 8 Desember 2025, dan hari ini dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi sebelum diteruskan ke pleno nasional di KPU RI pada 17 Desember 2025. Dalam pemutakhiran data Semester II Tahun 2025, KPU DIY mencatat perubahan data Pemilih Baru sejumlah 94.515 pemilih, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 49.745 pemilih, dan Perbaikan Data Pemilih sejumlah 66.125 pemilih. Angka tersebut merupakan hasil rekap dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY dan menjadi bagian dari pembaruan data pemilih berkelanjutan pada Semester II Tahun 2025 ini. KPU DIY kemudian menetapkan data rekapitulasi pemilih Semester II 2025 dengan rincian sebagai berikut: No. Nama Kabupaten/Kota Jumlah Kecamatan Jumlah Desa/ Kelurahan Jumlah Pemilih L P L + P 1 KULON PROGO 12 88 170,138 179,154 349,292 2 BANTUL 17 75 373,124 388,715 761,839 3 GUNUNGKIDUL 18 144 304,597 317,527 622,124 4 SLEMAN 17 86 423,185 447,196 870,381 5 KOTA YOGYAKARTA 14 45 156,082 169,869 325,951 TOTAL 78 438 1,427,126 1,502,461 2,929,587 Dengan demikian, total pemilih DIY pada Semester II 2025 mencapai 2.929.587 pemilih, terdiri dari 1.427.126 laki-laki dan 1.502.461 perempuan. Pada sesi masukan dan tanggapan, Bawaslu DIY memberikan apresiasi atas koordinasi yang baik dengan KPU DIY. Namun, terdapat catatan terkait data dari KPU Kabupaten Sleman yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti pada Triwulan IV. KPU DIY menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena kebijakan cut off data serta waktu penerimaan saran perbaikan yang berdekatan dengan jadwal pleno. KPU DIY menegaskan akan melakukan pengawalan terhadap saran perbaikan tersebut pada pemutakhiran Triwulan I Tahun 2026. Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi kemudian secara resmi menetapkan Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 tingkat provinsi. Rapat ditutup pada pukul 16.00 WIB dan ditandai dengan penyerahan Berita Acara kepada seluruh pemangku kepentingan.


Selengkapnya
550

KPU DIY Gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar “Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Mekanisme Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota” pada Kamis (04/12/2025). Sosialisasi dan bimbingan teknis berlangsung secara luring di ruang rapat lantai II KPU DIY. Kegiatan ini diikuti oleh KPU DIY, KPU Kabupaten/Kota se-DIY, partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat DIY, Sekretariat DPRD DIY, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Kanwil Kementerian Hukum DIY, dan Bawaslu DIY. Kegiatan ini menjadi perwujudan keseriusan KPU DIY dalam menyediakan pelayanan terbaik termasuk pelayanan penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, menuturkan dalam sambutannya, “Dalam tugas PAW ini lebih pada sifat pelayanan KPU terhadap permohonan PAW dari instansi terkait, baik itu PAW karena meninggal maupun PAW karena halangan-halangan yang lain. Dalam rangka kepastian hukum terkait dengan mekanisme PAW, KPU kemudian mengeluarkan atau menerbitkan regulasi yang baru, PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sehingga inilah nanti yang menjadi patokan kita dalam melayani atau mengurus permohonan PAW apabila dalam perjalanan pasca Pemilu sampai dengan Pemilu berikutnya ada penggantian antarwaktu di kalangan anggota DPRD.” Sesi pertama adalah Sosialisasi Mekanisme Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan menghadirkan tiga narasumber. Narasumber pertama, Tri Mulatsih, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY. Narasumber kedua, Nuri Achadiyanti, Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat DPRD DIY. Narasumber ketiga, Kepala Bagian Pembentukan Produk Hukum dan Pengkajian Sekretariat DPRD DIY, Rio Kamal Syiefa. Usai pemaparan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, ketiga narasumber secara berurutan memaparkan ruang lingkup penggantian antarwaktu yang menjadi kewenangan instansi asal masing-masing. Sesi kedua adalah Bimbingan Teknis Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diikuti oleh Kepala Sub Bagian yang membidangi teknis penyelenggaraan Pemilu beserta operator aplikasi SIMPAW dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kegiatan dimulai dengan reviu singkat dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY terkait dengan hal-hal baru pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Dilanjutkan dengan paparan mengenai syarat kelengkapan administrasi PAW serta pemaparan mengenai fitur-fitur pada aplikasi SIMPAW oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DIY, Galuh Adisti Wisnu Wardhani.


Selengkapnya
571

KPU Kabupaten Sleman Menyerahkan Seritifikat Tanah Hibah Pemerintah Kabupaten Sleman Kepada KPU Daerah Istimewa Yogyakarta

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - (1/12/2025) Bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, telah berlangsung acara serah terima sertifikat tanah milik Komisi Pemilihan Umum Sleman kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara ini dihadiri Sekretaris KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Arief Suja’i, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Yuyud Futrama, didampingi Oleh Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU DIY Bambang Gunawan, serta Operator Aset KPU Kabupaten Sleman Parjiono. Arief Suja’I yang secara langsung menerima sertifikat tersebut dari Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama, menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa aset tanah yang merupakan hibah dari Pemda Kabupaten Sleman memiliki perlindungan hukum yang sah. Dengan adanya sertifikat ini, tanah milik KPU Kabupaten Sleman  telah diakui secara resmi oleh negara, memberikan keamanan dan kejelasan dalam kepemilikan. Arief juga berharap bahwa sertifikat ini akan memperkuat legalitas serta penggunaan lahan secara optimal oleh KPU Kabupaten Sleman.  Selanjutnya sertifikat tanah yang telah diserahkan oleh KPU Sleman akan ditindaklanjuti dengan penyerahan ke KPU RI sebagai langkah akhir dari proses pensertifikatan aset tanah yang dimiliki oleh seluruh KPU di Indonesia.


Selengkapnya