Berita Terkini

150

KPU DIY dan LKiS Ajak LSM, Organisasi Kepemudaan, serta Ormas se-DIY Diskusi Bahas Demokrasi Istimewa

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) bekerja sama dengan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) mengajak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kepemudaan, dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mendiskusikan pelaksanaan pemilu dan demokrasi di DIY, Rabu (11/03/2026), di Joglo Demokrasi KPU DIY. Forum ini berkonsep ngobrol santai namun bermakna, memadukan suasana ngabuburit dengan refleksi kebangsaan. Diskusi tersebut diberi tema “Ngasah Roso (Ngabuburit Berfaedah, Kanggo Negoro), Menakar Demokrasi dari Titik Nol Yogyakarta”. Menurut Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, melalui diskusi ini KPU DIY ingin mengajak masyarakat untuk tidak semata membahas nilai demokrasi tapi juga mengasah rasa cinta pada negara. Untuk itu, KPU DIY mengajak peserta untuk membaca demokrasi saat ini dari titik nol, yang dalam konteks ini adalah pelaksanaan pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1951. Dimana Pemilu lokal tersebut pertama dilakukan di Minahasa dan Yogyakarta. Hal senada disampaikan oleh Direktur Pelaksana LKis, Tri Noviana. Novi juga mengatakan bahwa diskusi ini merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh KPU DIY dan LKiS untuk meningkatkan ketahanan demokrasi di Indonesia dan DIY pada khususnya. Dalam kegiatan ini, hadir dua narasumber yang membahas demokrasi dari perspektif generasi muda dan sejarah demokrasi di Yogyakarta. Pemaparan terkait “Keistimewaan DIY dalam Proses Demokrasi di Indonesia (Pemilu 1951 dan 1955)” disampaikan oleh Uji Nugroho Winardi, dosen dari Departemen Sejarah Universitas Gadjah Mada. Dalam paparannya Uji menceritakan pelaksanaan Pemilu 1951 dan Pemilu 1955 berdasarkan risetnya bersama tiga penulis Buku “Jogja Memilih” lain. Dari pengalaman sejarah diketahui kalau pemilu merupakan bagian dari cita-cita kemerdekaan dan tujuan utama bernegara, yakni mengembalikan kedaulatan setutuhnya kepada rakyat. Sementara kondisi politik terkini, disorot dari sudut pandang generasi Z oleh Safiera Zulykha Ajeng F.N., influencer media sosial dan penyiar Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 4 Yogyakarta. Ajeng menyampaikan materi bertema “Pandangan Anak Muda (Generasi Z) terhadap Proses Demokrasi di DIY.” Ajeng mengajak para peserta diskusi yang berasal dari generasi Z untuk ikut menyampaikan kebingungannya pada “pengalaman Pemilu pertama-nya” di 2024 silam. Selanjutnya Ajeng juga menyampaikan beberapa masukan terkait penyajian pesan kepemiluan di media sosial agar dapat lebih diterima oleh generasi muda. Menutup diskusi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Sri Surani yang dalam kesempatan ini bertindak sebagai moderator menegaskan komitmen KPU DIY untuk merawat demokrasi melalui pelaksanaan Pendidikan pemilih, baik pada saat pelaksanaan tahapan pemilu ataupun di masa non tahapan. Ke depan, KPU DIY akan terus mengajak masyarakat dan para pegiat demokrasi di DIY untuk bersama-sama menakar dan meningkatkan kualitas demokrasi di Yogyakarta agar tercapai tujuan utama pelaksanaan pemilu untuk menjadikan politik dan kekuasaan sebagai alat melayani kepentingan rakyat.


Selengkapnya
168

Bahas Judicial Review UU Pilkada, KPU DIY Laksanakan Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Kajian Hukum dan Kajian Teknis Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Judicial Review Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pada Rabu-Kamis, 11-12 Maret 2026. Kegiatan ini diikuti oleh komisioner, pejabat struktural dan pelaksana pada Subbagian Hukum dan Subbagian Teknis Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DIY serta KPU Kabupaten/Kota se-DIY secara daring. Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman terhadap dimensi hukum dan aspek teknis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang selanjutnya dijadikan rujukan dalam penyusunan rekomendasi serta usulan perbaikan regulasi guna memperkuat kerangka hukum dan sistem penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan komitmen KPU DIY untuk terus mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review regulasi kepemiluan. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan kajian terhadap putusan MK atas judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan kini pembahasan diperluas pada pengujian terhadap Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, kajian ini penting untuk memperdalam pemahaman penyelenggara pemilu sekaligus menjadi bagian dari diskursus perbaikan regulasi kepemiluan. Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira. Ia menyampaikan bahwa kajian ini merupakan lanjutan pembahasan putusan Mahkamah Konstitusi setelah sebelumnya mengulas judicial review terkait pemilu, dan kini difokuskan pada kajian terhadap Undang-Undang Pilkada. Pada hari pertama, paparan disampaikan oleh KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Sleman, dan KPU Kabupaten Gunungkidul dengan menelaah beberapa putusan MK. Paparan lanjutan akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo dan KPU Kabupaten Bantul pada sesi berikutnya. KPU Kota Yogyakarta mengulas sejumlah putusan MK terkait penguatan hak politik warga negara dan pengaturan pencalonan dalam pilkada, meliputi pembatalan larangan pencalonan bagi pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan petahana, kewajiban pengunduran diri pejabat publik sejak ditetapkan sebagai calon, hak politik mantan terpidana dengan keterbukaan kepada publik, serta penyesuaian ambang batas pengusulan pasangan calon oleh partai politik. Selanjutnya, KPU Kabupaten Gunungkidul mengkaji terkait persyaratan pencalonan kepala daerah dan penguatan independensi penyelenggara pemilu, termasuk batasan bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri dengan syarat keterbukaan kepada publik dan masa jeda tertentu, serta penegasan kemandirian KPU dalam penyusunan peraturan teknis pemilu. Sementara itu, KPU Kabupaten Sleman mengulas terkait penguatan hak politik warga negara dalam pilkada, meliputi penyesuaian syarat dukungan calon perseorangan berdasarkan jumlah pemilih dalam DPT, pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon, serta penegasan hak pilih warga negara termasuk penyandang disabilitas mental dengan tetap menjaga transparansi dan kepastian hukum dalam proses verifikasi dukungan. Berikutnya, KPU Kabupaten Kulon Progo mengkaji terkait integritas pencalonan dan kepastian hukum dalam pilkada, meliputi larangan jual beli dukungan partai politik, kewenangan MK dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan, pengaturan masa jabatan kepala daerah pada masa transisi pilkada serentak, serta kewajiban cuti bagi pejabat negara yang terlibat kampanye tanpa menggunakan fasilitas jabatan. KPU Kabupaten Bantul pada kesempatan ini mengulas terkait penyelenggaraan pemilu dan pilkada, antara lain mengenai calon tunggal dengan opsi kolom kosong, penafsiran keserentakan pemilu nasional dan lokal, kewajiban cuti bagi petahana hingga masa tenang, ketentuan pencalonan mantan terpidana dengan syarat tertentu, serta penegasan bahwa putusan Bawaslu bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Setiap paparan dari KPU Kabupaten/Kota diikuti dengan sesi diskusi yang berlangsung interaktif dan mendapatkan tanggapan dari peserta lainnya, sehingga mampu memperkaya perspektif sekaligus memperkuat pemahaman bersama mengenai berbagai isu dan perkembangan dalam hukum kepemiluan. Kegiatan ditutup oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, yang mengapresiasi selesainya rangkaian kajian putusan MK selama empat episode dengan antusiasme tinggi dari KPU Kabupaten/Kota dan KPU DIY. Ia juga menyoroti perlunya pengaturan yang lebih tegas mengenai kampanye petahana agar tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan elektoral, serta mendorong agar hasil kajian putusan MK dapat dibukukan dengan bahasa yang lebih populer dan mudah dipahami masyarakat.


Selengkapnya
85

Bahas Kerjasama Pendidikan Demokrasi, USHP Universitas Janabadra Kunjungi KPU DIY

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Guna menjajaki peluang kerjasama dalam berbagai program yang berkaitan dengan kepemiluan, Unit Studi Hukum Perdata (UHSP) Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta melakukan audiensi ke KPU DIY, pada Selasa (10/3/2026). Audiensi yang diterima oleh Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, Anggota KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, serta Ibah Muthiah di Kantor KPU DIY ini, dimaksudkan untuk membahas kemungkinan kolaborasi dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih serta sejumlah aktivitas akademik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Anjelina Mulyati Surti selaku perwakilan mahasiswa, menyampaikan ketertarikan untuk terlibat lebih aktif dalam proses pendidikan demokrasi, khususnya dalam meningkatkan literasi kepemiluan di kalangan mahasiswa. Anjelina menambahkan, kerjasama dengan KPU DIY diharapkan dapat memberikan ruang pembelajaran praktis bagi mahasiswa, terkait sistem dan proses penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosialisasi maupun program magang, mahasiswa dapat memperoleh pengalaman empiris yang melengkapi pembelajaran teoritis di bangku perkuliahan. Menanggapi hal tersebut, Ahmad Shidqi menyambut baik inisiatif yang disampaikan. Shidqi menilai bahwa Perguruan Tinggi, dalam hal ini mahasiswa, memiliki peran strategis untuk memperkuat pendidikan demokrasi, khususnya melalui partisipasi generasi muda dalam kegiatan-kegiatan kepemiluan. “Bentuk kerjasama tentu dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan, seperti program magang mahasiswa, diskusi akademik mengenai hukum dan tata kelola Pemilu, penelitian kepemiluan, serta keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang diselenggarakan oleh KPU DIY”, jelas Shidqi. Melalui audiensi ini, kedua belah pihak berharap dapat membangun sinergi yang berkelanjutan antara UHSP Fakultas Hukum Universitas Janabadra dengan KPU DIY. Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi mahasiswa dalam penguatan kapasitas akademik dan praktis, tetapi juga mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan pemilih serta penguatan demokrasi di wilayah DIY.


Selengkapnya
90

Tingkatkan Kualitas Penyajian Informasi, KPU DIY Evaluasi Pengelolaan Media Sosial dan Laman Resmi

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Untuk meningkatkan kualitas penyajian informasi pada masyarakat, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan rapat evaluasi pengelolaan media sosial dan laman resmi KPU DIY, Selasa (10/03/2026), di Ruang Rapat KPU DIY. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, para pejabat struktural, serta pelaksana di lingkungan KPU DIY. Dalam pengantar rapat, Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengingatkan pentingnya evaluasi bulanan ini sebab media sosial dan laman resmi merupakan representasi “wajah” KPU DIY secara digital. Untuk itu, selain membahas kualitas grafis dan efektivitas jangkauan konten melalui berbagai platform media sosial dan website resmi KPU DIY, rapat ini juga memantau konsistensi produksi konten. Berdasarkan pemaparan Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM Analis Primadani, di periode Januari-Februari 2026 KPU DIY telah secara rutin menayangkan konten audio-visual di media sosial. Melalui forum evaluasi ini, KPU DIY mengidentifikasi berbagai hal yang perlu ditingkatkan, termasuk penguatan koordinasi antarunit kerja, peningkatan kualitas konten informasi, serta pemanfaatan media digital secara lebih efektif. Terkait penyampaian informasi lewat media sosial Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Sri Surani menekankan perlunya konten KPU DIY untuk mengkomunikasikan tugas dan fungsi KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam berbagai kesempatan. Sementara Ketua Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Tri Mulatsih menyampaikan bahwa penyebaran berita di laman resmi KPU DIY masih perlu dioptimalkan.


Selengkapnya
96

KPU DIY Dorong Penguatan Pengendalian Internal Melalui Kartu Kendali SPIP

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Pleno Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Selasa, (10/3/2026) pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta pelaksana pada Subbagian Hukum KPU DIY secara luring. Rapat diawali dengan penyampaian dari Ibah Muthiah selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan laporan kepatuhan pelaksanaan SPIP hingga 8 Maret 2026, KPU DIY menempati peringkat kedua secara nasional. Diharapkan hingga akhir periode pelaporan, posisi KPU DIY dapat tetap terjaga atau bahkan mengalami peningkatan. Selanjutnya, Indra Yudistira selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY menyampaikan laporan pengisian Kartu Kendali SPIP bulan Februari 2026. Rekapitulasi pengisian oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY telah mencapai 100 persen dan pada bulan ini tidak terdapat dinamika yang signifikan. Pemantauan difokuskan pada pengisian Kartu Kendali Progres Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan. Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan, termasuk dari Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP PDTT) Pemilu dan Pilkada, perlu dituangkan dalam kartu kendali agar dapat dipantau dari sisi pengawasan dan pelaksanaan SPIP. Oleh karena itu, KPU Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diharapkan dapat melengkapi progres tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut dalam kartu kendali. Dalam rapat juga dilakukan sampling terhadap beberapa dokumen di lingkungan KPU DIY serta pengecekan presensi komisioner sebagai bagian dari proses verifikasi administrasi. Berdasarkan hasil sampling tersebut, secara umum tidak ditemukan permasalahan yang signifikan pada pengisian dokumen SPIP bulan Februari. Selain itu, dibahas pula pengelolaan inventaris Barang Milik Negara (BMN) yang ke depan akan menyesuaikan dengan siklus inventarisasi semesteran sebagaimana praktik yang lazim diterapkan di lingkungan instansi pemerintah. Rapat pleno kemudian ditutup dengan penetapan hasil SPIP KPU DIY bulan Februari 2026 serta penandatanganan berita acara oleh Ketua dan Anggota KPU DIY. Melalui implementasi SPIP, KPU DIY terus memperkuat sistem pengendalian internal guna memastikan tata kelola organisasi berjalan secara akuntabel, terukur, dan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.


Selengkapnya
97

Perkuat Inklusivitas Pemilu, KPU DIY bahas Peluang Pengaturan Pemungutan Suara Khusus

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Sebagai upaya mengidentifikasi berbagai aspek dalam penerapan mekanisme pemungutan suara yang lebih inklusif, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Forum Diskusi Terpumpun Peluang Penerapan Pengaturan Pemungutan Suara Khusus (Special Voting Arrangement) pada Selasa (10/3/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut diskusi yang telah dilakukan oleh KPU RI pada minggu sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa Special Voting Arrangement (SVA) merupakan salah satu varian mekanisme pemungutan suara yang digunakan pada kondisi tertentu untuk memfasilitasi pemilih dengan kebutuhan khusus. “Ke depan perlu diproyeksikan kemungkinan penerapan SVA dalam penyelenggaraan pemilu. Jika direfleksikan secara substansial, beberapa praktik sebenarnya sudah diterapkan di Indonesia, seperti TPS di lokasi khusus. Namun demikian, masih terdapat berbagai varian SVA yang dapat dikaji lebih lanjut untuk melihat kemungkinan penerapannya dalam konteks kepemiluan di Indonesia,” ujarnya. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira, saat memandu kegiatan menegaskan bahwa pembahasan mengenai SVA melibatkan berbagai aspek teknis kepemiluan sehingga seluruh divisi di lingkungan KPU berpotensi terlibat secara langsung. Penerapan SVA juga dilatarbelakangi oleh berbagai tantangan dalam pemenuhan hak pilih, seperti pemilih pindahan, kondisi geografis wilayah, pemilih di luar negeri, serta pemilih yang berada pada institusi khusus. Melalui pengaturan tersebut diharapkan akses pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dapat semakin meningkat pada pemilu mendatang. Dalam paparannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih, menjelaskan peluang penerapan pengaturan SVA dalam sistem pemilu. Ia menyampaikan bahwa tujuan utama dari pengaturan SVA adalah merumuskan mekanisme yang dapat mempermudah pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. “Pengalaman di beberapa negara menunjukkan bahwa SVA tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan voter turnout, tetapi juga untuk mempermudah akses pemilih dalam menggunakan hak pilihnya,” jelas Tri. Berdasarkan The International IDEA Handbook tahun 2023 terkait Special Voting Arrangements, terdapat 11 varian SVA yang telah diterapkan di berbagai negara, yaitu Assisted Voting, Early Voting, Mobile Ballot Boxes, Multiple Voting Days, Polling Stations Abroad, Postal Voting, Provisional Ballots and Tendered Ballots, Proxy Voting, Remote or Online Voting, Special Domestic Polling Stations, serta Voting Outside the Home Precinct. Di antara berbagai metode tersebut, Early Voting merupakan salah satu bentuk SVA yang paling banyak diterapkan di berbagai negara, sedangkan Proxy Voting termasuk metode yang relatif jarang digunakan. Tri Mulatsih juga menjelaskan bahwa peluang penerapan SVA antara lain untuk memberikan kemudahan bagi pemilih serta meningkatkan partisipasi pemilih. Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian, di antaranya persoalan kepercayaan dari pemilih, elite politik, maupun partai politik. Selain itu, mekanisme tersebut juga berpotensi dijadikan materi sengketa oleh pihak yang tidak puas terhadap hasil pemilu. Penerapan metode baru juga memerlukan peningkatan pendidikan pemilih serta pelatihan bagi penyelenggara pemilu agar mekanisme yang diterapkan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik. Selain itu, beberapa metode SVA juga dinilai memiliki tantangan terkait jaminan kerahasiaan suara, seperti pada metode postal voting, proxy voting, remote online voting, dan assisted voting. Tantangan lain yang perlu diantisipasi adalah potensi misinformasi dan disinformasi dalam proses penerapannya. Dalam kesempatan tersebut, Tri Mulatsih juga menyampaikan informasi terkait surat KPU mengenai rencana kegiatan Divisi Teknis Penyelenggaraan, termasuk agenda penyusunan tulisan atau artikel ilmiah mengenai pengalaman teknis manajerial Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, serta rencana kegiatan bedah buku terkait kepemiluan sebagai upaya memperkaya literasi dan kapasitas penyelenggara pemilu. Melalui rapat koordinasi ini, KPU DIY bersama KPU Kabupaten/Kota se-DIY diharapkan dapat memperkaya perspektif dan memperdalam kajian terkait peluang penerapan SVA sebagai bagian dari upaya penguatan sistem kepemiluan yang lebih inklusif dan adaptif di masa mendatang.


Selengkapnya