Berita Terkini

KPU DIY Dorong Seluruh Satuan Kerja di Wilayahnya Untuk Menjadi Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM)

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - KPU berupaya memastikan seluruh satuan kerja mampu mewujudkan tujuan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dengan berbagai macam strategi, salah satunya melalui Rapat Persiapan Desk Evaluation dan Wawancara oleh KPU RI yang dilakukan secara hybrid, Jum’at (25/7/2025). Pada kesempatan ini hadir Inspektur Utama Nanang Priyatna, Inspektur Wilayah I Wahyu Yudi Wijayanti, serta Inspektur Wilayah II H. Bakhtiar. Turut mengundang Biro Sumber Daya Manusia Setjen KPU dan 17 satuan kerja di lingkungan KPU yang sudah diusulkan dan dinyatakan lolos seleksi adminstrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Dalam kesempatan ini juga turut mengundang 1 Biro serta 2 unit kerja yang sudah mendapat predikat WBK yaitu Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Setjen KPU, KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta KPU DIY. Rapat dibuka dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita yang mengajak seluruh satuan kerja untuk turut serta membangun budaya anti korupsi di lingkungannya masing-masing. Salah satunya dengan komitmen mewujudkan tujuan dari Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM guna meningkatkan nilai kepercayaan dan komitmen melayani masyarakat sebagai lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. KPU DIY mendapatkan kesempatan menjadi salah satu narasumber dalam acara ini, yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibah Muthiah bersama Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Indra Yudistira. Ibah menyampaikan keberhasilan KPU dalam tahap wawancara dan visitasi oleh tim penilai Kemenpan RB yaitu mampu meyakinkan tim penilai dengan pemaparan menarik disertai evidence, melalui banyak inovasi yang telah dituangkan dalam capaian kerja. Indra menambahkan juga bagaimana KPU DIY menyusun sistematika secara rinci materi presentasi ZI disertai dengan video. Proses pembelajaran yang panjang dan evaluasi ketat dari Kemenpan RB menjadi bekal berharga agar KPU DIY selalu berusaha terus memperbaiki diri dan membangun budaya integritas dalam lembaga.

KPU DIY Ikut Mendorong Profesionalisme Peningkatan Pengelolaan JDIH dalam Rapat Koordinasi bersama KPU RI

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi  dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Sekretariat KPU, khususnya pada KPU Provinsi secara daring, (24/07/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ibah Muthiah, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Indra Yudistira, Kepala Sub Bagian Hukum Amalia Rahmah, Analis Hukum Ahli Muda Sari Ananingsih, serta staf pelaksana Sub Bagian Hukum. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita. Melalui pertemuan ini diharapkan menjadi langkah strategis agar dapat mengetahui kondisi JDIH setiap satker dan mendorong KPU di seluruh Indonesia untuk berkreasi dalam pengelolaan JDIH. Iffa menjelaskan, “Sebagai komitmen terhadap pengelolaan JDIH, menjamin ketersediaan dokumentasi informasi hukum dan meningkatkan keterbukaan informasi, KPU rutin melakukan monitoring dan maintenance berkala di seluruh provinsi, serta kabupaten/kota dengan berkoordinasi pada Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) KPU.” Dalam kesempatan ini, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima menyampaikan bahwa perlu ada sebuah usaha yang maksimal dan tanggung jawab dalam meningkatkan pemahaman tentang informasi hukum kepada masyarakat, sebab setiap produk hukum KPU selalu menjadi daya tarik bagi masyarakat luas. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Biro Hukum KPU RI Novy Hasbhy Munnawar yang menyampaikan harapan agar kedepannya semua satker baik provinsi dan kabupaten/kota memiliki ruangan dan fasilitas yang memadai guna meningkatkan kepuasan masyarakat terkait pengelolaan JDIH. Kegiatan ini ditutup dengan penyampaian materi oleh narasumber yaitu Koordinator Otomasi Dokumentasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI, Emalia Suwartika. Dalam pemaparannya beliau memberikan apresiasi kepada KPU yang telah mampu menggerakkan 38 satker di provinsi agar terus konsisten dalam pengelolaan JDIH, pemaparan strategi pengelolaan, standar laporan evaluasi, dan indikator penilaian JDIH. Melalui pelaksanaan rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman dan penyeragaman pengelolaan JDIH sesuai dengan standarnya. Serta menumbuhkan kesadaran kolektif bagi pengelolaan JDIH sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.

Hadir di Pelantikan Kepala BPKP DIY, KPU DIY Tegaskan Komitmen Untuk Penguatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di DIY

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menghadiri acara pengukuhan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (24/7/2025) di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta. KPU DIY diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibah Muthiah, sebagai bentuk penguatan sinergi kelembagaan dalam mendukung tata kelola Pemilu yang transparan dan akuntabel. Dalam acara tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi mengukuhkan Ibu Dessy Adin sebagai Kepala Perwakilan BPKP DIY menggantikan Bapak Setya Nugraha. KPU DIY menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan apresiasi atas dedikasi pejabat sebelumnya dalam mendukung fungsi pengawasan di daerah. Gubernur DIY menyampaikan bahwa “Dalam beberapa tahun terakhir kita menyaksikan bahwa tantangan pengelolaan pemerintahan tidak lagi bersifat teknokratis semata, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh dinamika sosial, ekspektasi publik hingga krisis global yang berdampak ke daerah. Dalam situasi seperti ini integritas, efisiensi dan kemampuan adaptif lembaga pemerintah diuji secara nyata. Peran BPKP khususnya di daerah menjadi semakin strategis bukan hanya sebagai pengawas internal tetapi sebagai penjaga kualitas kebijakan publik yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat,” ujar Sri Sultan. Ia juga menekankan bahwa Pemerintah DIY sangat terbuka terhadap kritik, masukan, dan pendampingan dari BPKP sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Senada dengan Gubernur, Anggota KPU DIY Ibah Muthiah menyatakan bahwa keberadaan BPKP memiliki peran strategis dalam mendukung akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu, terutama di wilayah DIY. “Kami menyambut baik hadirnya Kepala Perwakilan BPKP DIY yang baru dan mengapresiasi kinerja Bapak Setya Nugraha selama ini. KPU DIY menaruh harapan besar terhadap sinergi dengan BPKP, utamanya dalam proses pengawasan dan pendampingan terhadap tahapan Pemilu dan Pemilihan. Hal ini penting untuk memastikan efisiensi anggaran, integritas pelaksanaan program, dan penguatan kepercayaan publik,” jelas Ibah. Kehadiran KPU DIY dalam momen ini merupakan bagian dari komitmen membangun kolaborasi lintas lembaga guna mewujudkan Pemilu yang kredibel dan demokratis di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sinergi dengan BPKP DIY di bawah kepemimpinan Ibu Dessy Adin diharapkan semakin diperkuat sebagai wujud komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Kolaborasi strategis antara lembaga pengawasan dan penyelenggara Pemilu ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola Pemilu yang bersih, transparan, dan dipercaya publik.      

Menjaga Sejarah: KPU DIY Dorong Dokumentasi Elektoral Agar Menjadi Tradisi

Bantul, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul meluncurkan buku bertajuk “Potret Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024” pada Kamis, 17 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantul. Buku ini menyajikan dinamika, strategi, hingga tantangan yang dihadapi dalam menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), serta penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024. Acara peluncuran ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, Anggota KPU DIY Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Sri Surani, serta Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana. Hadir pula Forkopimda Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Bawaslu Kabupaten Bantul, jajaran PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024, serta media massa. Dalam sambutannya, Ahmad Shidqi menyampaikan apresiasi atas inisiatif pendokumentasian pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Bantul. Menurutnya, dokumentasi ini merupakan upaya penting dalam merekam jejak perjalanan demokrasi secara menyeluruh. “Ini bukan hanya tentang pencatatan kegiatan, tapi bagian dari investasi literasi politik untuk masa depan. Mungkin hari ini belum terasa manfaatnya, tapi kelak buku ini akan menjadi referensi berharga bagi generasi di masa depan” ujar Shidqi. Peluncuran buku ini sekaligus menjadi bukti konkret pentingnya kolaborasi antara penyelenggara pemilu, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi lokal. Tidak hanya menjadi dokumentasi, buku ini juga diharapkan dapat memantik budaya menulis di lingkungan penyelenggara pemilu, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap publik. Menutup sambutannya, Ketua KPU DIY menyampaikan harapan agar langkah KPU Kabupaten Bantul ini dapat menjadi inspirasi bagi KPU Kabupaten dan Kota se-DIY untuk turut mengarsipkan dan mempublikasikan kerja-kerja kolektif mereka dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan periode mendatang.

Bimtek SPIP Terintegrasi 2025: KPU RI Dorong Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025 secara daring, pada Kamis (17/07/2025). Kegiatan ini merupakan upaya KPU RI dalam memperkuat kapasitas tim asesor satuan kerja dalam melakukan penilaian mandiri SPIP yang terintegrasi di lingkungan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan Bimtek dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana, bersama Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Indra Yudistira, serta seluruh pegawai pelaksana Subbagian Hukum. Dalam pembukaan, Inspektur Wilayah II KPU RI, Wahyu Yudi Wijayanti, menyampaikan bahwa SPIP bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi, menjaga keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “SPIP adalah tanggung jawab seluruh jajaran, bukan hanya pimpinan. Penilaian mandiri merupakan langkah awal yang akan dievaluasi oleh Inspektorat,” tegas Wahyu. Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP RI yang memberikan materi menyeluruh terkait pengisian kertas kerja SPIP, termasuk struktur, unsur-unsur pengendalian, serta tata cara penilaian mandiri berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021. Disampaikan pula bahwa penilaian SPIP tidak harus sampai level tertinggi, namun disesuaikan dengan implementasi dan evidence yang dimiliki satuan kerja. Auditor Inspektorat Utama KPU RI, Tri Satyo yang bertindak sebagai moderator menyatakan pentingnya pemahaman terhadap sistem pengendalian intern dan berharap nilai maturitas SPIP di satuan kerja KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat terus meningkat. Kegiatan ini ditutup oleh Inspektur Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, Nanang Priyatna, yang menegaskan kembali bahwa SPIP adalah kewajiban bersama. Pimpinan tertinggi sampai level pelaksana wajib memahami empat (4) tujuan SPIP, yaitu kegiatan yang efektif dan efisien, laporan keuangan yang bisa diandalkan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

KPU DIY Gelar Koordinasi Internal Tim Keprotokoleran

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar Rapat Koordinasi Internal Tim Keprotokoleran pada hari Rabu (16/7/2025) bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 kantor KPU DIY. Rapat ini dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Bambang Gunawan, dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural serta anggota Tim Keprotokoleran KPU DIY. Rapat diawali dengan sambutan dan arahan dari Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana. Dalam arahannya, Tri Tujiana menegaskan bahwa keprotokoleran bukan sekedar urusan teknis, tetapi merupakan cerminan dari penghormatan terhadap lembaga dan pimpinan. Ia mengajak seluruh peserta untuk lebih peduli terhadap penerapan keprotokoleran di lingkungan KPU DIY. Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan unsur pimpinan dan publik harus dikelola sesuai dengan standarisasi protokoler, terstruktur, serta mengacu pada regulasi. Dalam kegiatan ini juga dilakukan diskusi yang dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik Bambang Gunawan. Diskusi berjalan dengan aktif dan diperoleh berbagai masukan dari peserta, terutama terkait upaya peningkatan koordinasi serta perbaikan tata laksana keprotokoleran dalam kegiatan-kegiatan resmi KPU DIY. Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun persepsi yang sama dan komitmen yang kuat untuk menerapkan standar keprotokoleran yang profesional, demi mendukung kinerja dan citra positif KPU DIY di mata publik. diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar Rapat Koordinasi Internal Tim Keprotokoleran pada hari Rabu (16/7/2025) bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 kantor KPU DIY. Rapat ini dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Bambang Gunawan, dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural serta anggota Tim Keprotokoleran KPU DIY. Rapat diawali dengan sambutan dan arahan dari Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana. Dalam arahannya, Tri Tujiana menegaskan bahwa keprotokoleran bukan sekedar urusan teknis, tetapi merupakan cerminan dari penghormatan terhadap lembaga dan pimpinan. Ia mengajak seluruh peserta untuk lebih peduli terhadap penerapan keprotokoleran di lingkungan KPU DIY. Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan unsur pimpinan dan publik harus dikelola sesuai dengan standarisasi protokoler, terstruktur, serta mengacu pada regulasi. Dalam kegiatan ini juga dilakukan diskusi yang dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik Bambang Gunawan. Diskusi berjalan dengan aktif dan diperoleh berbagai masukan dari peserta, terutama terkait upaya peningkatan koordinasi serta perbaikan tata laksana keprotokoleran dalam kegiatan-kegiatan resmi KPU DIY. Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun persepsi yang sama dan komitmen yang kuat untuk menerapkan standar keprotokoleran yang profesional, demi mendukung kinerja dan citra positif KPU DIY di mata publik.