Berita Terkini

59

KPU DIY Gelar Rapat Evaluasi Pengaduan Masyarakat dan Pengelolaan JDIH 2026

Yogyakarta, diy.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar Rapat Evaluasi dan Pelaporan Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System (WBS), Pelayanan Publik, serta Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Selasa, (27/1/2026) di kantor KPU DIY. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta serta pelaksana pada Subbagian Hukum KPU DIY. Tujuan dari kegiatan ini untuk mengevaluasi dan memperkuat akuntabilitas penanganan pengaduan masyarakat, pencegahan benturan kepentingan dan gratifikasi, optimalisasi Whistle Blowing System, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) guna mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya keterbukaan informasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat dan responsif, sejalan dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Selanjutnya, Kepala Subbagian Hukum KPU DIY, Amalia Rahmah, menyampaikan laporan bahwa selama periode September hingga Desember 2025 tidak terdapat pengaduan masyarakat maupun laporan terkait benturan kepentingan, pengendalian gratifikasi, dan Whistle Blowing System di KPU DIY. Sementara itu, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira, memaparkan rekapitulasi pengelolaan sosial media JDIH periode September hingga Desember 2025, yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengelolaan konten informasi di seluruh satuan kerja KPU se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Melalui rapat evaluasi dan pelaporan ini, KPU DIY berharap dapat memperkuat fungsi akuntabilitas lembaga serta menjadi sarana umpan balik guna perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan publik, khususnya oleh Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat di KPU DIY.


Selengkapnya
66

Samakan persepsi dalam penyusunan tata naskah dinas, KPU DIY Lakukan Sinau Bareng

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan kegiatan Sinau Bareng Tata Naskah Dinas KPU pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 KPU DIY diikuti seluruh jajaran sekretariat KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY secara daring melalui aplikasi zoom workplace. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi dalam penyusunan tata naskah dinas di lingkungan KPU agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi tata naskah dinas yang mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2021 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2021. Beliau menjelaskan bahwa dalam tata naskah dinas KPU terdapat tiga jenis naskah dinas, yaitu naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, dan naskah dinas khusus. Ketiga jenis naskah dinas tersebut merupakan naskah yang digunakan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga kegiatan ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi terkait penyusunan tata naskah dinas yang telah diterapkan. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY, Bambang Gunawan, serta Arsiparis Mahir, Choirun Sulaiman. Dalam pemaparannya, Bambang Gunawan menekankan pentingnya sinau tata naskah dinas karena masih ditemukan berbagai kesalahan dalam penyusunan surat dinas. Selain itu, beliau juga memaparkan perbedaan substansi antara PKPU Nomor 2 Tahun 2021 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2021 sebagai upaya untuk mewujudkan keseragaman tata naskah dinas di KPU se-DIY sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Choirun Sulaiman menyampaikan pemaparan secara rinci dan teknis mengenai tata naskah dinas, mulai dari format, tata cara penulisan, hingga kelengkapan administrasi naskah dinas yang perlu diperhatikan dalam mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif serta pengarahan dari Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i. Dalam arahannya, beliau memberikan penjelasan secara detail disertai contoh-contoh surat dinas yang masih keliru dan yang telah sesuai dengan ketentuan. Pengarahan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran bersama agar ke depan kesalahan serupa tidak kembali terulang. Melalui kegiatan Sinau Bareng Tata Naskah Dinas KPU ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat KPU se-DIY mampu menerapkan tata naskah dinas yang tertib, seragam, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selengkapnya
79

Perkuat Penyamaan Persepsi dan Soliditas Antar Satker, KPU DIY Laksanakan Rapat Koordinasi Kesatkeran

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY)  menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kesatkeran bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bantul pada Jumat (23/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian KPU DIY serta Jajaran Struktural KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menyampaikan, pentingnya kegiatan kesatkeran di awal tahun ini sebagai momentum untuk melakukan penyamaan persepsi antar Satker serta mengoptimalkan hubungan kelembagaan dengan Instansi lain. Selain itu, Shidqi juga mengingatkan terkait kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan diawal tahun seperti LHKPN dan pelaporan SPT Tahunan. Sementara itu, Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i, menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik, keprotokolan dan penyelamatan arsip. Arief juga menyampaikan pentingnya soliditas antara protokol dan tim Humas di setiap Satker Disisi lain, Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa selaku tuan rumah menyampaikan, KPU Kabupaten/Kota butuh strategi untuk tetap melaksanakan kegiatan meskipun anggaran terbatas. Beliau juga menyampaikan perlunya pendampingan terkait strategi untuk menaikkan engagement pada media sosial masing-masing Satker. Dalam kesempatan ini masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY juga memaparkan progres pelaksanaan kegiatan, yang dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY Bambang Gunawan. Beberapa isu penting yang dibahas meliputi realisasi anggaran tahun 2025, pengelolaan arsip, serta inovasi yang akan dikedepankan di tahun 2026 untuk mendukung implementasi Zona Integritas serta percepatan menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK).


Selengkapnya
89

Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan Negara, KPU DIY Laksanakan Pendampingan Penyusunan Pelaporan Keuangan Tahun 2025 oleh KPU

Yogyakarta, diy.kpu.go.id –  Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Pendampingan Penyusunan Pelaporan Keuangan Tahun 2025 KPU Kabupaten/Kota se-DIY oleh KPU RI. Rapat ini diikuti oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Kepala Sub Bagian Keuangan KPU DIY, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik,  Bendahara, Operator Sakti/Modul GL dan Pelaporan serta Operator BMN  pada KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Pendampingan yang diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Workplace pada Jumat (23/01/2026) ini menghadirkan Narasumber Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Sekretariat Jenderal KPU, Aminsyah. Aminsyah menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas KPU dan tranparansi pengelolaan keuangan. Selain itu, pendampingan juga menyoroti sejumlah potensi permasalahan yang perlu menjadi perhatian satuan kerja, antara lain administrasi hibah, saldo kas di bendahara pengeluaran, pagu minus, pencatatan aset tetap, piutang TP/TGR, serta penatausahaan persediaan dan barang milik negara. Seluruh satuan kerja diminta segera menindaklanjuti temuan dan melakukan perbaikan sebelum batas waktu penutupan periode laporan keuangan Tahun 2025 Pendampingan ini dibagi menjadi 2 (dua) kelas yaitu kelas Akuntansi dan Pelaporan (AKLAP) dan kelas Barang Milik Negara (BMN). Pada kelas AKLAP disampaikan bila ada kejadian khusus maka dapat dicatatatkan pada neraca secara detail. Pada kelas BMN, tim KPU memeriksa laporan BMN pada aplikasi Sakti dan memberikan masukan untuk melaksanakan transaksi dan koreksi pada pencatatan BMN. Melalui rapat persiapan ini, KPU berharap seluruh jajaran pengelola keuangan dapat memahami jadwal, mekanisme, dan tanggung jawab masing-masing dalam proses penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2025.


Selengkapnya
64

Pasca Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025, KPU DIY Laksanakan Rapat Koordinasi

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan Rapat Koordinasi Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 secara daring melalui aplikasi zoom workplace pada Rabu, 21 Januari 2026. Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta pelaksana pada Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa salah satu tugas penyelenggara pemilu pasca pemilu adalah melakukan pemutakhiran data Partai Politik (Parpol) secara berjenjang dan berkala melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Diharapkan dalam pertemuan kali ini selain dilakukan pencermatan dan pembahasan terkait proses pemutakhiran data Parpol Semester II Tahun 2025 di masing-masing Kabupaten/Kota, juga perlu diperhatikan terkait beberapa Parpol yang melakukan pergantian pengurus melalui muktamar atau korwil. Tentunya ini sangat penting untuk dilakukan pemutakhiran ke dalam SIPOL dan menjadi modal utama KPU dalam penerimaan peserta pemilu pada Pemilu 2029 nantinya. Pada sesi pembahasan yang dimoderatori oleh Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira, masing-masing satker menyampaikan laporan terkait partai yang melakukan pemutakhiran baik data kepengurusan termasuk keterwakilan 30% perempuan, keanggotaan, dan alamat kantor, serta proses koordinasi dengan Bawaslu dan dan partai politik. Tri Mulatsih selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY saat memberikan tanggapan dan arahan menyampaikan bahwa “Secara umum pemutakhiran data Parpol Semester II Tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan berpedoman pada surat KPU RI Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025. Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten/Kota se-DIY karena sudah melakukan pemutakhiran data Parpol Semester II Tahun 2025 dan menyampaikan ke KPU DIY dengan baik dan tepat waktu, sehingga KPU DIY dapat melakukan submit pada SIPOL pertama kali secara Nasional. Harapannya pemutakhiran data Parpol Semester I Tahun 2026 juga dapat berjalan dengan baik dan lancar”.


Selengkapnya
105

KPU Laksanakan Rapat Persiapan Reviu Laporan Keuangan Semester II Tahun 2025

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Sebagai upaya meningkatkan kualitas serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Rapat Persiapan Reviu Laporan Keuangan (LK) Semester II Tahun Anggaran 2025 melalui aplikasi zoom workplace pada Rabu (21/1/2026). Rapat ini diikuti oleh Sekretaris, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Kepala Subbagian Keuangan, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, serta Operator SAKTI Modul Pelaporan pada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kegiatan ini dibuka oleh Inspektur Wilayah I, Wahyu Yudi Wijayanti serta menghadirkan narasumber Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta Barang Milik Negara (BMN), Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, serta jajaran Inspektorat KPU. Dalam pemaparan narasumber disampaikan bahwa reviu laporan keuangan merupakan proses penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Reviu ini bertujuan memberikan keyakinan terbatas atas keandalan, akurasi, serta kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Dalam kesempatan ini juga disoroti sejumlah potensi permasalahan yang perlu menjadi perhatian satuan kerja, antara lain administrasi hibah, saldo kas pada bendahara pengeluaran, pagu minus, pencatatan aset tetap, piutang Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR), serta penatausahaan persediaan dan Barang Milik Negara. Seluruh satuan kerja diminta segera menindaklanjuti temuan tersebut dan melakukan perbaikan sebelum batas waktu penutupan laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Sejalan dengan hal tersebut, KPU menegaskan pentingnya penyelesaian seluruh transaksi dan daftar pekerjaan (to do list) pada aplikasi SAKTI, termasuk rekonsiliasi eksternal, opname fisik persediaan, penatausahaan aset tetap, serta pengungkapan yang memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Langkah ini diharapkan mampu mendukung penyusunan laporan keuangan yang andal, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui rapat persiapan ini, KPU berharap seluruh jajaran pengelola keuangan dapat memahami jadwal, mekanisme, serta tanggung jawab masing-masing dalam proses reviu dan penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2025, sehingga dapat mendukung tercapainya opini terbaik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Selengkapnya