Berita Terkini

444

Perkuat Integritas dan Kode Etik Menuju WBBM, KPU DIY Hadirkan Ketua DKPP

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Menjaga integritas dan etika penyelenggara pemilu merupakan kunci sukses penyelenggaraan pemilu dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, KPU DIY melaksanakan kegiatan Penguatan Integritas dan Kode Etik SDM KPU se-DIY Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),  dengan narasumber Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Heddy Lugiyo. Acara ini diikuti seluruh jajaran di lingkungan KPU DIY secara luring di ruang rapat lantai 2 kantor KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY melalui aplikasi zoom meeting pada Kamis (8/1/2026). Membuka acara Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa, “sebagai penyelenggara pemilu walaupun tantangan terhadap integritas saat ini tidak seperti pada tahapan pemilu, kita tetap harus me-refresh semangat dan penguatan nilai-nilai etik sebagai penyelenggara pemilu. Mengingat nilai-nilai etik kita yang bersifat partikular dan berbeda dengan penyelenggara yang lain, untuk itu kegiatan seperti ini sangat perlu dilakukan, sekaligus sebagai upaya KPU DIY menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)." Selanjutnya pemaran materi yang disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Heddy Lugiyo terkait Penguatan Integritas dan Kode Etik Meneguhkan Tiga Dimensi Etika Penyelenggara Pemilu. Heddy menyampaikan bahwa, “Pemilu akan sah bila dilaksanakan dengan tata cara dan etika yang baik sehingga menghasil pemimpin-pemimpin yang beretika, bermoral dan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, amanah, keadilan, dan memiliki kompetensi." Heddy menambahkan bahwa perilaku etik dibentuk oleh tiga dimensi yang saling menguatkan yaitu etika personal, etika struktural dan etika kelembagaan serta tantangan pemilu modern membuat etika harus diperlakukan sebagai insfrastruktur demokrasi. Disampaikan pula bahwa penguatan etika menuntut kerja ekosistem: penyelenggara memperkuat integritas dan tata kelola; partai memperbaiki standar rekrutmen; masyarakat sipil dan media mengawal; dan negara memastikan desain kelembagaan yang mendukung transparansi serta akuntabilitas. Pada akhirnya, etika bukan aksesori demokrasi, melainkan inti perjuangan politik dalam negara hukum demokratis, ketika etika ditegakkan, kepercayaan publik tumbuh, dan mandat pemilu benar-benar kembali melayani rakyat.


Selengkapnya
442

Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, KPU DIY Laksanakan Rapat Pleno Pembaruan Daftar Informasi Publik

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik yang menjadi komitmen KPU DIY, pembaruan informasi senantiasa dilakukan oleh KPU DIY. Pembaruan informasi ini secara rutin dilaksanakan oleh KPU DIY, melalui mekanisme Rapat Pleno. Di bulan Januari ini, KPU DIY kembali menyelenggarakan Rapat Pleno Pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP) Periode 1 Juli – 31 Desember 2025. Rapat dilaksanakan secara luring pada hari Kamis (8/1/2026), dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta KPU DIY beserta Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan jajaran Pelaksana. Dalam sambutan pembukaannya, Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa rapat Pleno ini merupakan upaya KPU DIY untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas informasi publik, serta sebagai implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Rapat kemudian dipandu oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan  SDM, Sri Surani. Dalam rapat pleno ini ditetapkan informasi-informasi yang masuk dalam Daftar Informasi Publik Periode 1 Juli – 31 Desember 2025. Informasi publik yang ditetapkan secara umum meliputi informasi keuangan, anggaran, logistik, data, informasi hukum, informasi SDM, informasi kehumasan dan kajian teknis tahapan Pemilu 2024.


Selengkapnya
439

KPU DIY Gelar Rapat Pleno Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Rapat Pleno Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kamis (8/1/2026). Rapat pleno yang dilaksanakan secara luring tersebut diikuti oleh ketua dan anggota KPU DIY, sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta pelaksana Subbagian Hukum KPU DIY. Rapat pleno tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan dan penguatan penerapan SPIP di lingkungan KPU DIY dan KPU kabupaten/kota se-DIY. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pelaporan SPIP periode Desember 2025 menunjukkan perkembangan positif, meskipun masih ditemukan sejumlah catatan administratif yang perlu segera diperbaiki guna menjaga keseragaman dan kualitas pelaporan. Indra menjelaskan, laporan SPIP dari KPU Kabupaten Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul, Sleman, KPU Kota Yogyakarta, serta KPU Daerah Istimewa Yogyakarta telah dihimpun dan ditelaah secara menyeluruh. Dari hasil penelaahan tersebut, KPU DIY memberikan pembinaan melalui catatan perbaikan, di antaranya terkait kelengkapan tanda tangan dokumen dan ketepatan pengunggahan berkas, yang langsung ditindaklanjuti oleh masing-masing satuan kerja. Selain itu, rapat juga mencermati adanya ketidaksinkronan data antara rekap perjalanan dinas dan rekap absensi kepegawaian. Menurut Indra, penyesuaian data dilakukan sebagai langkah korektif untuk memastikan akurasi dan integritas data kepegawaian serta mendukung tertib administrasi. Rapat pleno ditutup dengan pengesahan oleh Ketua KPU DIY dan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno oleh seluruh Komisioner KPU DIY. Melalui rapat ini, KPU DIY menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan berkelanjutan kepada KPU kabupaten/kota sebagai bagian dari penguatan system pengendalian internal, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di lingkungan KPU DIY.


Selengkapnya
474

BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP PDTT) kepada KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kota Yogyakarta

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Senin, 29 Desember 2025 Kepala Perwakilan BPK Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Agustin Sugihartatik menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP PDTT) kepada KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kota Yogyakarta. Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Ruang Auditorium Lt. 2 BPK Perwakilan D.I. Yogyakarta dan diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bantul dan Ketua KPU Kota Yogyakarta. Penyerahan LHP PDTT ini  merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional BPK dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam sambutannya, Agustin Sugihartatik  menyampaikan bahwa pemeriksaan PDTT bertujuan untuk  menilai apakah pengelolaan belanja hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024  pada KPU dan Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjadi dasar bagi entitas terkait untuk melakukan perbaikan tata kelola dan meningkatkan akuntabilitas. Sementara itu, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK, Ia menyatakan bahwa KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kota Yogyakarta  berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP PDTT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyerahan LHP PDTT ini menegaskan komitmen bersama antara BPK dan KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kota Yogyakarta dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.  


Selengkapnya
463

KPU DIY Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan SPIP Semester II Tahun 2025 dan Penyusunan Peta Risiko

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan SPIP Semester II Tahun 2025 dan Penyusunan Peta Risiko pada Selasa, 23 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta pelaksana pada Subbagian Hukum KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY secara daring. Rapat dimulai dengan pemaparan dari Ibah Muthiah selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY perihal overview Laporan SPIP Semester II Tahun 2025 dan Peta Risiko yang bukanlah suatu kegiatan insidental, melainkan siklus yang terus berputar sepanjang tahun. Turut pula diuraikan mekanisme dan batas waktu pelaporan beserta rencana tindak lanjut berupa penyusunan Laporan SPIP Semester II Tahun 2025. Selanjutnya, disampaikan penyusunan peta risiko oleh Arief Suja’i selaku Sekretaris KPU DIY yang menekankan pada identifikasi risiko, analisis risiko, dan peta risiko serta peran satuan tugas dan pimpinan terkait manajemen risiko. Berikutnya dijelaskan pula risk register, manajemen risiko, dan tingkat risiko oleh Indra Yudistira selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY. Pada sesi penutup dilakukan tanya jawab antara KPU DIY dengan KPU Kabupaten/Kota se-DIY perihal penanganan risiko dalam tahapan pemilu dan pemilihan, risk register, dan penyusunan Laporan SPIP Semester II Tahun 2025 dengan tujuan memperkuat pengendalian internal dan mitigasi risiko secara berkelanjutan.


Selengkapnya
453

KPU DIY Gelar Rapat Koordinasi Kompilasi Regulasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kompilasi Regulasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada Kamis, 18 Desember 2025. Rapat ini diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Pejabat Struktural dan Fungsional KPU DIY, pelaksana pada Sub Bagian Hukum KPU DIY. Dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural, dan pelaksana pada Sub Bagian Teknis dan Hukum. Rapat Koordinasi diadakan secara luring di Ruang Rapat Kantor KPU DIY. Rapat ini diawali dengan pembukaan dan pengarahan oleh Ibah Muthiah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY dan selanjutnya dipandu oleh Indra Yudistira, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY, yang bertindak sebagai moderator. Dalam sambutannya, Ibah Muthiah menyampaikan  bahwa kompilasi regulasi, peraturan, keputusan, dan surat dinas KPU penting sebagai dasar pengetahuan mengenai regulasi yang ada, dan supaya memudahkan akses infomasi mengenai Pemilu. Harapannya di tahun depan bisa menjadi salah satu program unggulan dan di tahun 2027 bisa memberi manfaat terutama pada divisi hukum, seta sumbangsih riset untuk kemudahan akses informasi terkait Pemilu dan Pemilihan. Selanjutnya perwakilan dari tiap KPU Kabupaten/Kota se-DIY memaparkan DIM, rekomendasi, dan produk hukum dari KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta terkait  Regulasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Pada akhir acara, Indra Yudistira memberikan closing statement terkait materi yang sudah dipaparkan oleh setiap KPU Kabupaten/Kota se-DIY dalam Rapat Koordinasi kali ini merupakan hasil dari bagian tugas Sekretariat dan merupakan arsip yang harus dikumpulkan, serta penyelamat saat dilaksanakannya audit oleh lembaga terkait.


Selengkapnya