Berita Terkini

71

Respons Dinamika Regulasi, KPU DIY Inventarisasi Putusan MK atas UU Pemilu

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar Sosialisasi Inventarisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Rabu (19/2/2026) secara daring dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU DIY merespons dinamika regulasi kepemiluan pasca berbagai putusan MK yang berdampak pada norma dan teknis penyelenggaraan pemilu. Melalui inventarisasi tersebut, KPU DIY berupaya memastikan seluruh jajaran memahami secara komprehensif substansi putusan MK beserta implikasinya terhadap tugas dan kewenangan penyelenggara pemilu. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, secara resmi membuka kegiatan dan menegaskan pentingnya analisis mendalam terhadap perkembangan hukum pemilu. Ia menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi salah satu regulasi yang paling sering diuji materi sejak digunakan pada Pemilu 2019. “Banyak dinamika politik yang melatarbelakangi pengajuan Judicial Review (JR), dengan dampak yang sebagian besar positif, meskipun ada pula yang memicu perdebatan publik. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, maka penting bagi KPU untuk memahaminya secara utuh,” ujarnya. Shidqi menambahkan, saat ini DPR bersama Pemerintah tengah menyusun revisi Undang-Undang Pemilu dengan mengakomodasi sejumlah putusan MK. Selanjutnya, kegiatan dipandu oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira, yang menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut rapat internal terkait rencana kerja Divisi Teknis, termasuk pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) perumusan putusan MK. Melalui forum ini, KPU Kabupaten/Kota dilibatkan untuk mengkaji substansi revisi Undang-Undang serta mengintegrasikan putusan MK dengan Peraturan KPU. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih, menambahkan bahwa terdapat 21 putusan MK yang dikabulkan maupun dikabulkan sebagian yang akan dikaji bersama. Putusan tersebut akan dikompilasi dalam bentuk naskah sebagai bahan literasi dan referensi bagi penyelenggara pemilu. “KPU Kabupaten/Kota akan melakukan kajian sesuai pembagian yang telah ditetapkan, kemudian mempresentasikan hasilnya pekan depan. Harapannya, hasil tersebut dapat menjadi dokumen bersama yang bermanfaat bagi penguatan kapasitas penyelenggara pemilu,” jelasnya. Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, memberikan arahan teknis pengisian Kertas Kerja Kajian Hukum sebagai panduan dalam menganalisis putusan MK. Panduan tersebut mencakup identifikasi pokok perkara, pertimbangan hukum, hingga implementasi putusan terhadap regulasi dan teknis penyelenggaraan pemilu. Melalui kegiatan ini, KPU DIY berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota dapat memperkuat pemahaman hukum kepemiluan serta meningkatkan kesiapan dalam menghadapi perubahan regulasi, guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.


Selengkapnya
67

KPU DIY Bersama SIGAB Lakukan Launching Buku Suara Yang Sering Diabaikan dan Diseminasi Peta Jalan Menuju Pemilu Insklusif

Komisi Pemilihan Umum  Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) bekerjasama dengan Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) mengadakan launching buku “Suara Yang Sering Diabaikan” dan Diseminasi Peta Jalan Menuju Pemilu Insklusif” yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom workplace pada Rabu, 18 Februari 2026. Acara dipandu oleh Ninik Heca, Program Officer (PO) SOLIDER SIGAB, dengan Narasumber yaitu Slamet Thohari perwakilan tim penulis buku, Suharto Ketua Dewan Pengurus SIGAB dan Sri Surani Anggota KPU DIY. Hadir sebagai penanggap yaitu KPU RI dalam hal ini diwakili oleh KPU DIY, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Acara dimulai  dengan sambutan, oleh Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi yang mewakili KPU RI.  Shidqi menyampaikan bahwa tingkat partisipasi pemilih disabilitas masih di bawah 50% sehingga perlu disisir pada tahapan Pemilu mana yang harus diperbaiki untuk meningkatkan partisipasi pemilih ini. Shidqi juga mengucapkan terima kasih kepada SIGAB dan berharap buku ini menjadi sarana untuk mewujudkan pemilu yang inklusif, mendorong partisipasi pemilih  disablitas serta menjadi jalan untuk menutup kekurangan dalam tahapan Pemilu yang harus diperbaiki. Dalam kesempatan ini, Direktur Sigab Indonesia, Muhammad Syamsudin dan Perwakilan dari Sekretariat Inklusi, Nida Hendarwaty saat memberikan sambutan menegaskan perlunya kolaborasi yang baik antara KPU, Bawaslu, Partai Politik dengan Lembaga/organisasi inklusi yang memperjuangkan hak-hak disabilitas agar pemilu dapat berjalan secara inklusif. Slamet Thohari sebagai perwakilan penulis menyampaikan isi buku yang menceritakan kondisi disabilitas dalam pemilu di Indonesia, terkait temuan-temuan dan permasalahan dalam pemilu. Thohari juga menjelaskan bahwa buku ini bercerita tentang hambatan administrasi, regulasi, serta minimnya afirmasi, biaya kampanye yang cukup tinggi dalam pemilu, serta difabel yang masih dianggap sebagai simbol tetapi subtansi dan pemenuhan kebutuhan dan hak-hak dasarnya tidak dipenuhi. Ketua Dewan Pengurus SIGAB, Suharto menekankan bahwa pemilu yang aksesibel dan inklusif sangat penting, tetapi dalam undang-undang pemilu belum mengamanatkan terkait aksesibilitas, misalnya logistik tidak membicarakan huruf Braille, serta Partai politik yang tidak melakukan kaderisasi untuk mencalonkan difabel. Untuk itu perlu melakukan pendekatan komprehensif kepada Pemerintah, KPU, Partai Politik dan Komunitas Difabel agar pemilu dapat berjalan aksesibel dan inklusif. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY Sri Surani, dalam kesempatan ini menjelaskan Peta Jalan Menuju Pemilu Insklusif. Menurut Rani karena banyaknya permasalahan disabilitas di lapangan yang mungkin tidak terekam oleh KPU, harus ada peta jalan atau panduan menuju pemilu inklusif. Lebih lanjut Rani menjelaskan kerangka waktu pelaksanaan dan tujuan peta jalan menuju pemilu inklusif adalah memetakan kesenjangan, isu prioritas dan pemangku kepentingan dalam mendorong inklusivitas Pemilu dan Pilkada 2029. Selanjutnya tanggapan Yusti Erlina, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI yang sepakat bahwa aturan penyelenggaraan pemilu yang inklusif sudah ada, hanya saja dalam tataran implementasi belum disampaikan. Lebih lanjut Erlina menyampaikan bahwa KPU RI harus memiliki standar minimal seperti fasilitas-fasilitas yang lebih kompleks untuk disabilitas, bukan hanya huruf Braille dan kursi roda karena banyaknya ragam disabilitas. Acara dilanjutkan dengan tanggapan Titi Angraeni Dewan Pembina Perludem, Titi menyampaikan bahwa inklusi harus dijadikan sebagai pondasi demokrasi dan hak politik difabel adalah kewajiban konstitusional. Selanjutntya Titi menyampaikan kontribusi penting buku ini adalah menggeser fokus dari prosedur menuju keadilan demokrasi substantif.


Selengkapnya
55

Mantapkan Wawasan Seputar Pemilu, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum UMY Sambangi KPU DIY

Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (BEM KM FH UMY) melakukan audiensi dalam rangka pembelajaran demokrasi dan kepemiluan, pada Rabu (18/2/2026). Bertempat di Joglo Demokrasi, kunjungan ini diterima oleh Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, Anggota KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, Ibah Muthiah, Tri Mulatsih, serta Sekretaris KPU DIY Arief Suja’i. Ahmad Shidqi saat membuka kegiatan menuturkan, kesempatan ini adalah momentum untuk saling berdiskusi, menggali hal-hal yang ingin diketahui seputar pelaksanaan Pemilu. Pembelajaran mengenai kepemiluan ini juga berfungsi sebagai instrumen penguatan budaya demokrasi. Dikatakan oleh Shidqi, ketika mahasiswa memahami bahwa suara mereka memiliki konsekuensi terhadap arah kebijakan publik dan kualitas kepemimpinan, partisipasi tidak lagi didorong oleh mobilisasi sesaat, melainkan oleh kesadaran politik yang matang.”Untuk itu manfaatkan kesempatan dengan sebaik mungkin, agar apa yang ditargetkan ketika datang ke KPU DIY dapat tercapai,” ujar Shidqi. Menanggapi Ketua KPU DIY, Gubernur BEM KM FH UMY Gilang Kusuma Putra mengatakan, isu-isu yang ingin dibahas dalam audiensi ini mencakup berbagai dimensi demokrasi elektoral, seperti akurasi daftar pemilih, transparansi tahapan Pemilu, netralitas, pencegahan politik uang, hingga mitigasi disinformasi di ruang digital atau yang sering dikenal dengan hoax. Lebih jauh, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi kepemiluan para mahasiswa, mulai dari pemahaman prinsip-prinsip dasar Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, hingga pemahaman teknis mengenai tahapan serta hak dan kewajiban pemilih. Demokrasi membutuhkan mahasiswa yang terdidik secara politik dan dengan pendidikan pemilih yang dilakukan, tercipta sistem demokrasi yang menjamin kebebasan dan partisipasi.


Selengkapnya
83

KPU DIY Melakukan Pemeriksaan Kas dan Laporan Keuangan serta Persediaan pada KPU Kabupaten/Kota se-DIY Bulan Februari Tahun 2026

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Kamis (12/02/2026), Sekretariat KPU DIY melakukan Pemeriksaan Kas dan Laporan Keuangan serta Persediaan pada KPU Kabupaten/Kota se-DIY bulan Februari Tahun 2026 secara daring. Tujuan dilaksanakan Pemeriksaan Kas ini  adalah mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dan penatausahaan kas bendahara pengeluaran atas realisasi belanja yang dikeluarkan setiap bulan pada satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Pemeriksaan kas ini dihadiri oleh Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik pada Sekretariat KPU DIY, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pengelola Keuangan serta opertator BMN  Sekretariat KPU se-DIY. Rapat dibuka oleh Kepala Bagian  Keuangan, Umum dan Logistik, Bambang Gunawan. Disampaikan oleh Bambang, dibulan Februari ini, selain monitoring pemeriksaan kas juga dilaksanakan monitoring persediaan. Kegiatan monitoring merupakan salah satu kontrol sekaligus pengendalian kas dan persediaan pada Sekretariat KPU se-DIY untuk memastikan administrasi pengelolaan keuangan lengkap dan tertib. Selanjutnya pemeriksaan kas dipandu oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, Endah Dwi Artini. Disampaikan oleh Endah, rekonsiliasi akan segera dilakukan tutup buku dan untuk laporan keuangan agar disampaikan ke KPPN. Pemeriksaan kas dibagi menjadi 5 breakout room sesuai dengan jumlah Kabupaten/Kota. Setelah penyampaian hasil pemeriksaan kas dan BMN dari masing-masing Satuan Kerja, disampaikan bahwa pembukuan sudah lengkap dan didukung dengan SPJ yang lengkap.


Selengkapnya
40

KPU DIY Perkuat Tata Kelola dan Kemitraan Strategis Menuju Pemilu 2029

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) terus memperkuat tata kelola kelembagaan dan kualitas layanan publik menuju Pemilu 2029. Komitmen tersebut diwujudkan melalui rangkaian kegiatan Launching Sertifikasi ISO 9001:2015, peluncuran buku pemilu dan pilkada serta e-buletin KPU DIY, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pada Rabu, 11 Februari 2026 di Joglo Demokrasi KPU DIY. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, menyampaikan bahwa masa non-tahapan pasca pemilu dimanfaatkan sebagai momentum strategis untuk melakukan penguatan kelembagaan secara menyeluruh sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik. Pada kesempatan tersebut, KPU DIY secara resmi melaunching Sertifikasi ISO 9001:2015 yang diperoleh melalui audit lembaga independen TÜV Rheinland. KPU DIY menjadi satker KPU pertama di Indonesia yang memperoleh sertifikasi standar manajemen mutu internasional tersebut. Selain itu, KPU DIY juga meluncurkan e-Buletin Migunani serta dua buku berjudul Tata Kelola Pemilu di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Tata Kelola Pilkada di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bagian dari penguatan literasi demokrasi dan dokumentasi kelembagaan. Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU DIY dengan empat LSM, yaitu LKiS, SIGAB, SAPDA, dan Rifka Annisa Women’s Crisis Center. Kerja sama ini difokuskan pada pendidikan pemilih, peningkatan partisipasi kelompok rentan dan difabel, pencegahan kekerasan seksual, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.


Selengkapnya
63

KPU DIY Gelar Penguatan Kapasitas Protokoler se-DIY

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Protokoler KPU se-DIY pada Selasa (10/2) pukul 13.00 WIB secara luring di Kantor KPU DIY. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris KPU DIY, Pejabat Struktural dan Fungsional KPU DIY, Sekretaris dan Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) KPU Kabupaten/Kota se-DIY, serta Tim Protokoler KPU se-DIY. Rapat diawali dengan pengantar dari Kepala Bagian Umum dan Logistik KPU DIY, Bambang Gunawan. Dalam pengantarnya, Bambang menekankan pentingnya pelaksanaan keprotokolan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, khususnya terkait tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, dan tata urutan sesuai jabatan dan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa protokoler tidak hanya soal ketepatan aturan, tetapi juga bagaimana memberikan penghormatan yang layak kepada pimpinan dan tamu, termasuk dalam pelaksanaan upacara. Kegiatan kemudian dibuka sekaligus diisi oleh Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i, yang menyampaikan materi Penguatan Kapasitas Protokoler KPU se-DIY. Dalam paparannya, Arief menyampaikan bahwa pengalamannya di bidang protokoler, kearsipan, tata naskah dinas, dan pelatihan upacara menjadi bekal penting dalam membangun tata kelola keprotokolan yang profesional. Ia menekankan bahwa protokoler memiliki peran strategis dalam memberikan penghormatan kepada tamu sesuai kedudukannya, menjaga citra institusi, menunjang kelancaran acara, serta menciptakan hubungan baik antar lembaga. Lebih lanjut disampaikan bahwa tim protokoler perlu bekerja secara detil melalui penyusunan checklist kegiatan, koordinasi dengan unit pendukung seperti bagian umum, humas, dan Jagat Saksana, serta memastikan kesiapan seluruh rangkaian acara sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dan pelaporan. Seluruh rangkaian kegiatan keprotokolan, mulai dari penyambutan tamu, pengaturan tata tempat, tata busana, tata penghormatan, hingga pelepasan tamu VIP, harus dikendalikan secara terpusat oleh tim protokoler dan didukung dokumentasi kehumasan yang lengkap. Kegiatan penguatan kapasitas ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, yang dimanfaatkan peserta untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait pelaksanaan tugas keprotokolan di masing-masing satuan kerja.


Selengkapnya