Berita Terkini

KPU DIY Hadiri Diskusi Untuk Membangun Demokrasi Partisipatif dan Inklusif

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Ibah Muthiah, Tri Mulatsih dan Moh Zaenuri Ikhsan  menghadiri dialog "Suara Warga: Menata Ulang Regulasi Pemilu Demokratis dan Inklusif", pada hari Sabtu (18/10/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) ini bertujuan meningkatkan partisipasi aktif warga DIY dalam proses perbaikan kebijakan, dan membangun komitmen para pemangku kepentingan untuk mewujudkan demokrasi yang lebih partisipatif dan responsif terhadap kelompok rentan. Keynote speaker dalam dialog ini adalah Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Psi., Pr.M., serta penanggap yang terdiri dari Ketua Bawaslu RI, Dr. Rahmat Bagja, S.H., LL.M, Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin dan Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, M.A.P (hadir secara daring). Dalam dialog tersebut dipaparkan 7 (tujuh) temuan persoalan kepemiluan yang meliputi tema pendidikan politik dan demokrasi oleh Tria Wulandari (Election Corner UGM),  partisipasi bermakna dalam Pemilu oleh Firda Ainun Ula (Forum Remaja Nasional), inklusivitas oleh Ninik (SIGAB DIY), kampanye dan dana kampanye oleh Retno Meilani (PUKAT FH UGM), pemantauan oleh Vitrin Haryanti (Koalisi Lintas Isu), penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu oleh Toto Sudiarjo (Tim Peneliti LKiS/Ruang), serta data Pemilih oleh Elanto Wijoyono (Forum Cik Ditiro). Dalam kesempatan ini, juga diulas peranan media sosial yang menjadi ruang kampanye dominan di era digital. Namun, di balik kemudahan akses dan jangkauan luasnya, media sosial juga menghadirkan tantangan besar, terutama terkait pengawasan, etika, dan penyebaran informasi yang tidak benar. "Kampanye di media sosial masih sering diwarnai oleh ujaran kebencian, misinformasi, disinformasi, serta kampanye bermuatan misoginis yang merugikan kelompok perempuan dan memperburuk kualitas demokrasi digital. Untuk itu perlu memperkuat pengaturan yang jelas dan tegas berkaitan dengan kampanye di media sosial dan media digital, termasuk larangan kampanye seksis, misoginis serta penyebaran hoaks dan ujaran kebencian", papar Retno Meilani, dari Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM. Selanjutnya, terkait persoalan Pemilu inklusif dan aksesibel. Pada saat ini penyelenggaraan Pemilu sudah menuju arah yang inklusif dan aksesibel dengan didukung dengan dasar hukum dan komitmen kuat untuk menjamin kesetaraan hak politik semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Namun demikian pelaksanaan di lapangan masih menghadapi banyak kendala struktural, teknis, dan kultural. Dalam dialog ini perwakilan dari penyandang disabilitas dan kelompok rentan memberikan rekomendasi kepada para pemangku kebijakan untuk memperkuat dan mewujudkan Pemilu yang inklusif dan aksesibel. "Semakin ke sini Pemilu harus semakin inklusif dan aksesibel sehingga semakin mudah dijangkau oleh setiap kelompok, baik oleh penyandang disabilitas maupun kelompok rentan", terang Mochamad Afifuddin, Ketua KPU RI.

Percepat Transisi Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, KPU DIY Gelar Rapat Evaluasi Pembangunan Zona Integritas

Yogyakarta, diy.go.id – Sebagai salah satu langkah strategis untuk memantau progres dan mempercepat transisi dari predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar Rapat Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Triwulan III Tahun 2025, Rabu (15/10/2025). Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa evaluasi berkala merupakan kunci untuk memastikan pencapaian target WBBM tidak meleset dari jadwal yang telah ditetapkan. Sekretaris KPU DIY, Arief Suja'i, yang memimpin jalannya rapat selaku penanggung jawab ZI, menekankan agar evaluasi ini tidak menjadi sekadar formalitas. "Kegiatan ini jangan hanya dianggap sebagai rutinitas. Melalui evaluasi ini, kita harus menemukan titik perbaikan dan peningkatan agar hasilnya optimal," ujar Arief. Agenda utama rapat adalah pemaparan laporan progres dari setiap area ZI yang dipandu oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira. Masing-masing penanggung jawab melaporkan capaian, kendala, serta rencana tindak lanjut yang akan dilakukan dalam periode berikutnya. Laporan tersebut kemudian menjadi bahan diskusi untuk merumuskan solusi dan strategi percepatan. Pada sesi penutup, seluruh anggota KPU DIY turut memberikan saran, serta masukan konstruktif terhadap rencana aksi yang telah dipaparkan. Komitmen bersama ini diharapkan dapat memperkuat implementasi program ZI dan mewujudkan tata kelola lembaga yang bersih dan akuntabel.

Dukung Terwujudnya Good Governace, KPU DIY Gelar Rapat Pleno Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Pleno Penetapan Laporan Hasil Pengisian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Se-Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, bertempat di Ruang PIP Kantor KPU DIY. Kegiatan ini dibuka oleh Ibah Muthiah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira. Rapat pleno ini difokuskan pada mencermati pengisian kartu kendali SPIP yang belum lengkap di masing-masing satuan kerja (satker). Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat diperoleh catatan sebagai dasar evaluasi tindak lanjut. Hingga bulan Agustus 2025, enam satker di wilayah DIY telah mencapai 100% dalam hal kelengkapan pengisian kartu kendali dan bukti dukung. Berdasarkan laporan dari Inspektorat, hasil monitoring hingga Agustus juga tercatat lengkap tuntas 100%. Pada sesi pembahasan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY menambahkan penjelasan mengenai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 yang mengatur bahwa penetapan kartu kendali dan laporan SPIP harus melalui rapat pleno. Laporan SPIP disusun per bagian, sedangkan untuk KPU kabupaten/kota disusun per subbagian dan hasilnya direkap setiap semester. Setelah seluruh kartu kendali diverifikasi, akan dibuat laporan rekap kartu kendali SPIP, yang kemudian diplenokan sebagai bentuk penetapan resmi hasil pengisian. Berdasarkan SK 855 tersebut, terdapat dua jenis dokumen dalam kartu kendali, yaitu dokumen hasil produksi sesuai tupoksi dan dokumen pendukung yang dibuat oleh masing-masing pengampu bagian serta ditandatangani oleh pejabat terkait. Dalam sesi diskusi, Bambang Gunawan, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY menyampaikan bahwa Berita Acara (BA) tiap semester sudah tersedia dalam aplikasi, namun perlu dicek keabsahan fisiknya. Sementara Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan menambahkan bahwa sejak tahun 2017, SPIP merupakan bagian dari sistem pengawasan menyeluruh, termasuk pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), sehingga laporan BMN per semester menjadi bagian integral dari laporan keuangan. Menutup kegiatan, Ibah Muthiah menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat dan menekankan pentingnya sinkronisasi pelaporan SPIP antar satuan kerja. Ia menjelaskan bahwa meskipun sistematika laporan SPIP masih sama seperti sebelumnya, format terbaru kini lebih terperinci. “Perlu adanya sharing ke KPU kabupaten/kota agar pada bulan Desember nanti seluruh laporan sudah menggunakan format baru ini,” ujarnya. Rapat kemudian ditutup dengan pembacaan Berita Acara Rapat Pleno SPIP sebagai penetapan hasil akhir kegiatan.

KPU DIY GELAR FOCUS GROUP DISCUSSION TENTANG EVALUASI PENGATURAN DAN PELAKSANAAN PEMILU BERSAMA UII

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Untuk menghasilkan sebuah catatan dan rekomendasi akademik yang dapat memberi sumbangsih terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar “Focus Group Discussion tentang Evaluasi Pengaturan dan Pelaksanaan Pemilu” dengan Universitas Islam Indonesia (UII), Senin (13/10/2025). Focus Group Discussion berlangsung secara luring di Mini Auditorium Lantai 4, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dihadiri oleh dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, serta perwakilan dari Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan, “FGD kali ini mudah-mudahan nanti bisa memberikan beberapa evaluasi dan mengkritisi bagaimana aspek-aspek tertentu dalam pengaturan. Dan mungkin juga, berbagi wawasan terkait dengan persoalan yang dihadapi Pemilu diranah teknis.” Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian pelaksanaan dilanjutkan dengan penyerahan plakat dan piagam penghargaan guna mempertegas kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Pada sesi pertama, Focus Group Discussion menghadirkan dua narasumber sebagai pemantik diskusi yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr.Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. yang memaparkan secara mendalam mengenai evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Sedangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahmad Shidqi, S.Th.I, M.Hum., memberikan sudut pandang dari sisi internal penyelenggara Pemilu. Setelah pemaparan selesai, sesi dilanjutkan dengan diskusi serta masukan dari para akademisi Universitas Islam Indonesia. Kemudian pada sesi kedua dilakukan penyusunan anotasi dan komentar akademik. Pada sesi ini, diskusi interaktif berjalan dengan baik sehingga tersusun masukan-masukan tambahan dari anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta maupun dari akademisi Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia. Melalui diskusi ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menggandeng Universitas Islam Indonesia menunjukkan keseriusan dan keterbukaannya dalam menerima evaluasi pelaksanaan Pemilu untuk memperbaiki Pemilu dimasa mendatang.

Menyamakan Persepsi dengan KPU Kabupaten/Kota, KPU DIY adakan Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Untuk menyamakan persepsi di Lingkungan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY terkait pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025, KPU DIY melaksanakan Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertempat di ruang rapat KPU DIY, pada Rabu (1/10/2025). Kajian Hukum ini diikuti oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian Hukum serta Ketua bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian yang membidangi Hukum dan pelaksana pada Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, dalam sambutan pembuka menyampaikan, “Segala sesuatu yang belum terjadi bagi kita memang kurang menarik, tapi menjadi penting karena pekerjaan kita di KPU penuh risiko, tapi belum terasa jika belum menimpa kita. Risiko muncul tidak hanya saat tahapan tetapi juga saat belum tahapan. Jika kita sudah tahu risikonya maka kita dapat mengelola risiko tersebut sehingga tidak terjadi. Penyelenggara Pemilu paling rentan terhadap risiko sehingga kajian ini menjadi penting bagi kita terkait mitigasi.” Acara dikemas dalam bentuk diskusi panel, hadir sebagai pemantik diskusi Ketua Divisi Hukum Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah serta Sekretaris KPU DIY, Arief Suja'i dengan moderator Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira. Pada kesempatan ini, Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i mengatakan, “Bagi saya, apapun pekerjaan kita akan dihadapkan pada risiko. Hanya saja, memetakan risiko tersebut memunculkan keengganan sebelum kita benar-benar bertemu dengan risiko.” Acara berlanjut dengan pemaparan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah. Dalam paparannya, Ibah menyampaikan tujuan manajemen risiko, diantaranya yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian tujuan. Setelah materi pengantar diskusi disampaikan, Indra mempersilahkan KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan kertas kerja masing-masing yang telah disusun terkait Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025. Di akhir kegiatan kajian hukum ini, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, berpesan bahwa apapun keputusan ketua harus berdasarkan pleno, jadi ketua jangan membuat kebijakan diluar keputusan pleno serta untuk surat yang keluar, paraf persetujuan dari Ketua Divisi terkait juga diperlukan.  

KPU DIY Tingkatkan Akuntabilitas Lembaga Lewat Pelaporan dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat, Pelayanan Publik, serta JDIH

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Evaluasi dan Pelaporan Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Whistle Blowing System, Pelayanan Publik, dan Rapat Koordinasi JDIH pada Selasa (30/09/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional KPU DIY, serta Pelaksana di Sub Bagian Hukum KPU DIY. Kegiatan diawali dengan pemaparan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, bahwa pelaporan terkait Pengaduan Masyarakat, Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Whistle Blowing System di KPU DIY nihil selama periode Juni hingga September 2025. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY menambahkan paparan terkait rekap JDIH bulan September 2025. Dijelaskan bahwa sebelumnya masih terdapat satuan kerja (satker) yang belum selesai menyusun abstraksi, namun pada bulan September seluruh satker telah menyelesaikan kewajibannya. Selanjutnya, dipaparkan pula aktivitas JDIH tiap satker, di mana KPU Kabupaten Gunungkidul tercatat paling produktif dalam pemanfaatan media sosial untuk publikasi informasi hukum. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i, menekankan pentingnya menjaga kualitas informasi yang diunggah di media sosial, bukan sekadar mengejar kuantitas. Pada sesi berikutnya, Bambang Gunawan memaparkan laporan implementasi pelayanan publik di KPU DIY telah dilaksanakan sesuai standar dan dapat diakses dengan baik oleh masyarakat. Seluruh pemohon informasi di KPU DIY telah dilayani sesuai standar pelayanan yang santun, ramah, dan tanpa prosedur berbelit-belit. Sehingga, memastikan akses layanan yang mudah dan responsif bagi publik. Kegiatan ini ditutup oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, yang menegaskan komitmen lembaga KPU DIY untuk terus memperkuat transparansi, meningkatkan pelayanan publik, dan memperluas akses informasi hukum melalui JDIH. “Ini bagian dari upaya mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,” pungkasnya.