Perkuat Kinerja Terukur, KPU DIY Laksanakan Sosialisasi SKP 2026 Berbasis e-Kinerja
Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola kinerja yang profesional dan akuntabel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Periodik Tahun 2026 melalui Aplikasi E-Kinerja, Jumat (24/4/2026). Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, serta Staf pengelola SDM di lingkungan Sekretariat KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Sosialisasi ini menjadi krusial mengingat ASN penyelenggara Pemilu dituntut memiliki kinerja penyelenggara yang terukur, objektif, dan selaras. Dalam sambutannya, Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i, menegaskan bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari arahan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terkait penyusunan SKP dan pelaksanaan evaluasi kinerja periodik serta tahunan 2026. Beberapa perubahan sesuai dengan surat tersebut diantaranya adalah perubahan penilai kinerja bagi Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Muda oleh Pejabat Eselon Tiga di tingkat provinsi. Lebih lanjut terkait arahan tersebut, Kepala Subbagian Penilaian Kinerja Pegawai pada Biro Sumber Daya manusia Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Eka Bernadeta, menjelaskan secara rinci mengenai teknis penyusunan SKP 2026 yang kini terintegrasi penuh dengan Aplikasi ASN Digital BKN. Penekanan diberikan untuk poin periode SKP, penilai untuk jabatan Fungsional, penggunaan Perjanjian Kerja sebagai dasar penyusunan SKP, baik di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Ia menekankan bahwa untuk jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama yang baru dilantik pada tanggal 22 Januari 2026 lalu, agar menyusun dua periode SKP, sebagai pelaksana dan sebagai Fungsional. Sesi diskusi berlangsung dinamis dan bertindak sebagai moderator, Kepala Subbagian yang membidangi Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Viera Mayasari Sri Rengganis. Peserta menyampaikan pertanyaan seputar penyelarasan SKP baik dengan ketugasan sesuai susunan organisasi tata kerja (SOTK) KPU, maupun sesuai dengan jabatan pegawai. Seluruh isu tersebut dijawab dengan penegasan dari Eka, bahwa SKP disusun berdasarkan keputusan jabatan secara resmi. Apabila pejabat dengan jabatan lama, namun telah menyesuaikan tugasnya dengan tata kerja baru dan belum dilantik maka dalam penyusunan SKP-nya pegawai tersebut menggunakan jabatan sesuai keputusan yang berlaku. Melalui sosialisasi ini, KPU DIY menargetkan seluruh jajaran dapat menuntaskan penyusunan SKP Tahun 2026 tepat waktu dan memiliki pemahaman dan persepsi yang sama. Setiap satuan kerja, KPU se Daerah Istimewa Yogyakarta diwajibkan memastikan penyusunan SKP berjalan baik dan optimal.
Selengkapnya