Berita Terkini

52

Perkuat Kinerja Terukur, KPU DIY Laksanakan Sosialisasi SKP 2026 Berbasis e-Kinerja

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola kinerja yang profesional dan akuntabel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Periodik Tahun 2026 melalui Aplikasi E-Kinerja, Jumat (24/4/2026). Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, serta Staf pengelola SDM di lingkungan Sekretariat KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Sosialisasi ini menjadi krusial mengingat ASN penyelenggara Pemilu dituntut memiliki kinerja penyelenggara yang terukur, objektif, dan selaras. Dalam sambutannya, Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i, menegaskan bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari arahan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terkait penyusunan SKP dan pelaksanaan evaluasi kinerja periodik serta tahunan 2026. Beberapa perubahan sesuai dengan surat tersebut diantaranya adalah perubahan penilai kinerja bagi Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Muda oleh Pejabat Eselon Tiga di tingkat provinsi. Lebih lanjut terkait arahan tersebut, Kepala Subbagian Penilaian Kinerja Pegawai pada Biro Sumber Daya manusia Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Eka Bernadeta,  menjelaskan secara rinci mengenai teknis penyusunan SKP 2026 yang kini terintegrasi penuh dengan Aplikasi ASN Digital BKN. Penekanan diberikan untuk poin periode SKP, penilai untuk jabatan Fungsional, penggunaan Perjanjian Kerja sebagai dasar penyusunan SKP, baik di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Ia menekankan bahwa untuk jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama yang baru dilantik pada tanggal 22 Januari 2026  lalu, agar menyusun dua periode SKP, sebagai pelaksana dan sebagai Fungsional. Sesi diskusi berlangsung dinamis dan bertindak sebagai moderator, Kepala Subbagian yang membidangi Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Viera Mayasari Sri Rengganis. Peserta menyampaikan pertanyaan seputar penyelarasan SKP baik dengan ketugasan sesuai susunan organisasi tata kerja (SOTK) KPU, maupun sesuai dengan jabatan pegawai.  Seluruh isu tersebut dijawab dengan penegasan dari Eka, bahwa SKP disusun berdasarkan keputusan jabatan secara resmi. Apabila pejabat dengan jabatan lama, namun telah menyesuaikan tugasnya dengan tata kerja baru dan belum dilantik maka dalam penyusunan SKP-nya pegawai tersebut menggunakan jabatan sesuai keputusan yang berlaku. Melalui sosialisasi ini, KPU DIY menargetkan seluruh jajaran dapat menuntaskan penyusunan SKP Tahun 2026 tepat waktu dan memiliki pemahaman dan persepsi yang sama. Setiap satuan kerja, KPU se Daerah Istimewa Yogyakarta diwajibkan memastikan penyusunan SKP berjalan baik dan optimal.


Selengkapnya
65

KPU DIY Melaksanakan Rapat Koordinasi Kesatkeran

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kesatkeran yang kali ini dilaksanakan di Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta Jajaran Struktural KPU DIY dan Ketua, Anggota, Sekretaris, serta Jajaran Struktural KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, menegaskan bahwa forum Kesatkeran menjadi wadah koordinasi dan pemecahan masalah bersama antar satuan kerja. Pertemuan ini juga membahas strategi pelaksanaan program di tengah kebijakan efisiensi anggaran tahun 2026, termasuk penyeragaman Indikator Kinerja Utama (IKU), kerja sama kelembagaan, SPIP, JDIH, pelayanan publik, serta pengelolaan arsip. Dalam kesempatan ini, seluruh Anggota dan Sekretaris KPU DIY turut memberikan arahan terkait pemanfaatan media publikasi, pendidikan pemilih, penyelarasan perencanaan dengan KPU RI, penguatan inovasi Zona Integritas, pengamanan data, serta penataan arsip sesuai SOP. Selain itu, satuan kerja diingatkan untuk meningkatkan realisasi anggaran dan menghindari temuan berulang dalam pengelolaan keuangan. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Budi Priyana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin KPU se-DIY yang pada bulan April ini diselenggarakan di Kulon Progo. Disampaikan juga apresiasi atas kehadiran seluruh peserta serta permohonan maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan kegiatan. Pelaksanaan kegiatan di luar kantor dilakukan karena keterbatasan ruang akibat renovasi yang sedang dilakukan di kantor KPU Kabupaten Kulon Progo. Dalam kesempatan ini masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY juga memaparkan progres pelaksanaan kegiatan, yang dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY Bambang Gunawan. Beberapa isu penting yang dibahas meliputi penguatan IKU, SPIP, kerja sama kelembagaan, pengelolaan arsip, serta inovasi yang akan dikedepankan di tahun 2026 untuk mendukung ZI dan WBK. Melalui forum ini diharapkan koordinasi KPU se-DIY semakin kuat dalam menjalankan program di tengah keterbatasan anggaran.


Selengkapnya
70

Sinergi Akademisi dan Penyelenggara: KPU DIY Sambut Audiensi Forum Mahasiswa Magister UIN Sunan Kalijaga

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menerima audiensi dari Forum Mahasiswa Magister (Formaster) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga pada Selasa (21/4/2026) sebagai langkah awal untuk menjajaki kolaborasi di bidang riset dan pendidikan pemilih. Kedatangan mahasiswa ini disambut langsung oleh Ketua KPU DIY beserta seluruh anggota, yang menyatakan kesiapannya mendukung para mahasiswa melalui penyediaan data implementasi pemilu serta modul sosialisasi sebagai bahan tugas akhir maupun penelitian ilmiah lainnya. Melalui sambutan hangat tersebut, diharapkan tercipta sinergi yang kuat dalam menghubungkan kajian akademik dengan praktik nyata penyelenggaraan Pemilu di lapangan. Sejalan dengan semangat penguatan literasi tersebut, diskusi juga menyoroti pemaparan hasil kajian hukum terhadap puluhan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan dengan regulasi pemilu. KPU DIY menekankan pentingnya strategi sosialisasi "organik" yang adaptif, terutama dalam menjangkau segmen pemilih pemula, kelompok disabilitas, dan kaum marginal. Meskipun saat ini tengah memasuki periode penghematan anggaran, komitmen lembaga tetap difokuskan pada penguatan internal dan penataan arsip sebagai fondasi persiapan yang matang menuju Pemilu berikutnya. Guna mendukung implementasi di lapangan, KPU DIY memiliki SOP dan protokol sosialisasi yang memungkinkan pihak eksternal untuk terlibat aktif melalui undangan berbasis komunitas maupun pemanfaatan acara yang sudah ada. Bagi kalangan akademisi atau forum mahasiswa yang berminat menjadi narasumber maupun mitra sosialisasi, koordinasi dapat dilakukan secara langsung melalui sekretariat KPU DIY terkait pengaturan audiensi. Kedepannya, skema kolaborasi ini akan diprioritaskan pada kegiatan mandiri di lingkungan sekolah atau komunitas masyarakat guna memastikan edukasi pemilih tetap berjalan efektif tanpa harus bergantung pada pembiayaan dari anggaran negara.


Selengkapnya
93

Percepatan Zona Integritas, KPU DIY Tinjau Langsung Inovasi di KPU Kota Yogyakarta

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Dalam rangka mendorong percepatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan supervisi dan monitoring percepatan inovasi di KPU Kota Yogyakarta pada Rabu (15/4/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Kepala Sub Bagian Hukum KPU DIY, serta pelaksana Sub Bagian Hukum KPU DIY. Supervisi dan monitoring dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan satuan kerja mampu merancang dan mengimplementasikan inovasi yang mendukung pembangunan Zona Integritas secara optimal. Dalam pelaksanaan kegiatan, KPU Kota Yogyakarta memaparkan berbagai inovasi yang telah dirumuskan sebagai bagian dari persiapan pembangunan Zona Integritas. Inovasi tersebut dinilai telah memenuhi unsur percepatan inovasi Zona Integritas, yaitu aspek kebaruan, kemanfaatan, efektivitas, keberlanjutan, serta pemanfaatan teknologi. Seluruh inovasi yang disusun juga telah selaras dengan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 1766/PW.02-SD/11/2025 tentang Langkah-Langkah Strategis dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas pada Satuan Kerja di Lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Melalui proses supervisi dan monitoring ini, KPU DIY menilai bahwa KPU Kota Yogyakarta telah menunjukkan kinerja yang baik dalam merancang dan mengembangkan inovasi. Hal tersebut tercermin dari kesiapan konsep, kejelasan implementasi, serta orientasi inovasi yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola kelembagaan. Kegiatan ini diharapkan dapat semakin memperkuat komitmen seluruh jajaran KPU, khususnya di tingkat kabupaten/kota, dalam mewujudkan Zona Integritas yang berkelanjutan, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.


Selengkapnya
69

Untuk Tingkatkan Kapasitas Jajarannya, KPU DIY Lakukan Knowledge Sharing Jurnalistik dan Media Crisis

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan kegiatan Knowledge Sharing bertajuk “Jurnalistik dan Media Crisis” bagi jajaran KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY pada Selasa (14/04/2026) secara daring.  Acara dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY, Sri Surani. Dalam sambutannya, Sri Surani menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana berbagi pengetahuan yang diperoleh dari pelatihan jurnalistik yang diikuti oleh Kepala Sub Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU DIY pada tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia bekerja sama dengan Tempo Institute. “Knowledge sharing ini merupakan bentuk berbagi ‘oleh-oleh’ dari pelatihan jurnalistik, agar ilmu yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara luas oleh jajaran KPU di DIY,” ujar Sri Surani. Hadir sebagai narasumber, Viera Mayasari Sri Rengganis memaparkan materi terkait cara mengidentifikasi krisis media serta strategi penanganannya. Ia menekankan bahwa krisis media harus segera direspons secara tepat, karena jika tidak ditangani dapat berdampak pada hilangnya kepercayaan publik, menurunnya kredibilitas lembaga, munculnya opini negatif yang viral, hingga tekanan politik dan sosial. Menurut Viera, penanganan krisis media oleh Tim Humas KPU harus dilakukan secara cepat dan jelas, dengan berlandaskan fakta, bukan opini, serta menggunakan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami masyarakat. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya penyusunan berita yang memenuhi unsur 5W+1H (apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana) agar informasi yang disampaikan runtut dan komprehensif. Lebih lanjut, Viera menjelaskan bahwa dalam menghadapi krisis, langkah-langkah yang perlu dilakukan meliputi mengidentifikasi fakta, menentukan tindakan kelembagaan, meneguhkan komitmen lembaga, serta mengimbau masyarakat untuk turut mengambil peran dalam merespons situasi yang terjadi. Ke depan, KPU DIY berencana untuk kembali melaksanakan kegiatan peningkatan keterampilan bermedia bagi jajaran KPU se-DIY sebagai upaya memperkuat kapasitas komunikasi publik dan pengelolaan informasi di era digital.


Selengkapnya
57

Dorong Pemilu Ramah Kelompok Rentan, KPU DIY Lakukan Pendidikan Pemilih bagi Lansia

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Untuk mewujudkan Pemilu yang inklusif, partisipatif, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Pendidikan Pemilih dengan segmen pemilih rentan, khususnya lansia, pada Rabu (15/04/2026). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Layanan Lansia Terintegrasi (LLT) Wira Wredha, Kelurahan Wirogunan, diikuti oleh para anggota dan pengurus LLT Wira Wredha. Acara dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Sri Surani. Dalam sambutannya, Sri Surani menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi upaya untuk berinteraksi langsung dengan kelompok pemilih rentan, sekaligus untuk melakukan evaluasi terhadap pelayanan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Selanjutnya dalam pemaparan, Sri Surani menyampaikan bahwa Pemilu inklusif adalah penyelenggaraan pemilu yang memastikan semua kelompok marginal dan rentan (baik sebagai pemilih dan kandidat) dengan keragaman identitasnya mendapat kesempatan yang sama tanpa mengalami diskriminasi dan hambatan untuk berpartisipasi secara substantıf di setiap tahapan Pemilu. Kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif bersama peserta. Dalam diskusi tersebut, terungkap sejumlah faktor yang memengaruhi rendahnya partisipasi pemilih lansia, antara lain keterbatasan akses informasi, hambatan mobilitas, serta kurangnya pendampingan saat hari pemungutan suara. Selain itu, peserta juga menyoroti pentingnya pendampingan bagi pemilih lansia dan difabel, serta perlunya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah bagi kelompok tersebut. Konsep TPS dan surat suara yang ramah lansia dan difabel juga menjadi salah satu fokus yang didiskusikan. Sementara itu, Sri Hartati dan Andy Maulana selaku pengurus LLT Wira Wredha menyambut baik kegiatan ini. Mereka menekankan pentingnya pembelajaran bersama terkait kepemiluan bagi para lansia agar semakin memahami hak dan peran mereka dalam proses demokrasi.


Selengkapnya