KPU DIY Hadiri Diskusi Untuk Membangun Demokrasi Partisipatif dan Inklusif
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Ibah Muthiah, Tri Mulatsih dan Moh Zaenuri Ikhsan menghadiri dialog "Suara Warga: Menata Ulang Regulasi Pemilu Demokratis dan Inklusif", pada hari Sabtu (18/10/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) ini bertujuan meningkatkan partisipasi aktif warga DIY dalam proses perbaikan kebijakan, dan membangun komitmen para pemangku kepentingan untuk mewujudkan demokrasi yang lebih partisipatif dan responsif terhadap kelompok rentan.
Keynote speaker dalam dialog ini adalah Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Psi., Pr.M., serta penanggap yang terdiri dari Ketua Bawaslu RI, Dr. Rahmat Bagja, S.H., LL.M, Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin dan Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, M.A.P (hadir secara daring). Dalam dialog tersebut dipaparkan 7 (tujuh) temuan persoalan kepemiluan yang meliputi tema pendidikan politik dan demokrasi oleh Tria Wulandari (Election Corner UGM), partisipasi bermakna dalam Pemilu oleh Firda Ainun Ula (Forum Remaja Nasional), inklusivitas oleh Ninik (SIGAB DIY), kampanye dan dana kampanye oleh Retno Meilani (PUKAT FH UGM), pemantauan oleh Vitrin Haryanti (Koalisi Lintas Isu), penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu oleh Toto Sudiarjo (Tim Peneliti LKiS/Ruang), serta data Pemilih oleh Elanto Wijoyono (Forum Cik Ditiro).
Dalam kesempatan ini, juga diulas peranan media sosial yang menjadi ruang kampanye dominan di era digital. Namun, di balik kemudahan akses dan jangkauan luasnya, media sosial juga menghadirkan tantangan besar, terutama terkait pengawasan, etika, dan penyebaran informasi yang tidak benar.
"Kampanye di media sosial masih sering diwarnai oleh ujaran kebencian, misinformasi, disinformasi, serta kampanye bermuatan misoginis yang merugikan kelompok perempuan dan memperburuk kualitas demokrasi digital. Untuk itu perlu memperkuat pengaturan yang jelas dan tegas berkaitan dengan kampanye di media sosial dan media digital, termasuk larangan kampanye seksis, misoginis serta penyebaran hoaks dan ujaran kebencian", papar Retno Meilani, dari Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM.
Selanjutnya, terkait persoalan Pemilu inklusif dan aksesibel. Pada saat ini penyelenggaraan Pemilu sudah menuju arah yang inklusif dan aksesibel dengan didukung dengan dasar hukum dan komitmen kuat untuk menjamin kesetaraan hak politik semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Namun demikian pelaksanaan di lapangan masih menghadapi banyak kendala struktural, teknis, dan kultural. Dalam dialog ini perwakilan dari penyandang disabilitas dan kelompok rentan memberikan rekomendasi kepada para pemangku kebijakan untuk memperkuat dan mewujudkan Pemilu yang inklusif dan aksesibel.
"Semakin ke sini Pemilu harus semakin inklusif dan aksesibel sehingga semakin mudah dijangkau oleh setiap kelompok, baik oleh penyandang disabilitas maupun kelompok rentan", terang Mochamad Afifuddin, Ketua KPU RI.