Berita Terkini

Untuk Tingkatkan Pelayanan, KPU DIY Lakukan Koordinasi Pengisian SAQ Monev Keterbukaan Informasi

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban dan pelayanan badan publik kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Sri Surani, Kamis (21/08/2025) saat membuka rapat koordinasi dalam rangka Pengisian SAQ Monev Keterbukaan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-DIY Tahun 2025. Rani mengatakan bahwa dalam rapat ini, KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota akan menyajikan hasil pengisian SAQ  (Self Assessment Questionaire) Keterbukaan Informasi Publik yang diisikan dalam Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi dari Komisi Informasi Daerah DIY. Semua kendala dan atau kekurangan dokumen yang teridentifikasi dalam rapat ini akan dilengkapi oleh masing-masing satuan kerja. Melalui koordinasi ini masing-masing pihak diharapkan dapat bertukar informasi dan sekaligus melakukan studi banding atas pelayanan informasi di satuan kerja yang lain. Dengan demikian nantinya dapat tercapai suatu standar ideal pelayanan informasi publik di KPU se-DIY. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU DIY ini diikuti oleh Pimpinan KPU DIY, Anggota KPU Kabupaten/Kota, pejabat dan pelaksana yang membidangi pelayanan informasi di KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY.

Dari KPU DIY untuk Gen Z: Waspada Hoaks, Hentikan Politik Uang

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Ahmad Shidqi, Ketua KPU DIY, hadir sebagai pembicara dalam kegiatan “Be a Smart Voter: Bijak Memilah Informasi Politik di Era Digital” yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol DIY pada Rabu (13/8/2025) di Auditorium Masjid SMA Al Azhar 9 Yogyakarta. Acara ini diikuti oleh siswa Kelas XI yang antusias mendengarkan pemaparan tentang pentingnya menjadi pemilih yang cerdas. Dalam materinya, Ahmad Shidqi menjelaskan bahwa di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak melakukan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur karena status keistimewaan. Namun, warga DIY tetap berperan penting dalam Pemilu, yang di Indonesia menganut prinsip LUBER JURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) serta inklusivitas dan aksesibilitas, artinya setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memberikan suara. Ia menekankan bahwa Pemilu merupakan sarana pergantian kepemimpinan secara konstitusional. Meski prosesnya dapat diprediksi, hasilnya tetap tidak dapat dipastikan. “Di tahun 2029 nanti, adik-adik sudah menjadi pemilih pemula. Peran generasi Z sangat penting untuk mendukung Pemilu yang berkualitas,” ujarnya. Shidqi dalam kesempatan ini juga mengingatkan adanya tiga ancaman yang bisa merusak kualitas Pemilu, yaitu politik uang, penyebaran hoaks selama tahapan Pemilu, dan politik identitas. Ia mengajak siswa untuk memilih pemimpin bukan berdasarkan identitas, tetapi kualitas pribadi seperti shidiq, fathonah, dan amanah. Shidqi juga mengaitkan tren Fear of Missing Out (FOMO) di kalangan Gen Z yang akan menjadi Pemilih Pemula dalam Pemilu 2029 nanti dengan partisipasi politik. “Kalau FOMO di media sosial saja bisa membuat kalian cepat ikut tren, kenapa tidak memanfaatkan FOMO untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2029? Jangan sampai ketinggalan menjadi bagian dari perubahan,” pesan Shidqi.

KPU DIY Narsum Kajian Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD DIY

diy.kpu.go.id - Anggota KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan menjadi narasumber Kajian Teknis terkait Pelaksanaan Pemilu 2024: Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bantul pada Senin (4/8) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Bantul. Selain KPU DIY, kegiatan menghadirkan narasumber dari Anggota Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Muhammad Johan Komara serta Ketua Bawaslu Kab. Bantul, Didik Joko Nugroho. Kajian ini dihadiri oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Bantul, Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul, serta Partai Politik Tingkat Kabupaten Bantul. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa. Ia menyampaikan Pemilu 2029, pada tingkat DPRD DIY ada potensi penambahan alokasi kursi pada dapil DIY 3 dikarenakan ada potensi pertambahan penduduk. Hal tersebut juga berpotensi pada penambahan alokasi kursi anggota DPRD Bantul. Sehingga kajian ini membahas isu tersebut sekaligus evaluasi dan informasi menjelang Pemilu 2029. Wakil Ketua DPRD Kab. Bantul, Agung Laksmono dalam sambutannya menyampaikan perubahan dapil dan alokasi kursi perlu dikaji dampaknya secara teknokratis dan politis. Sehingga kegiatan ini diharapkan dapat mengantisipasi dampaknya. Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa perubahan dapil akan mempengaruhi pengelolaan basis massa bagi peserta pemilu. Pada konteks sistem proporsional terbuka, Dapil bukan hanya ruang kontestasi tapi juga akuntabilitas anggota legislatif kepada konstituen. Moh Zaenuri Ikhsan menyampaikan esensi Penataan Dapil ialah dalam rangka pembagian kursi secara proporsional atas keterwakilan calon di suatu daerah. Selain itu pengaturan Dapil merupakan cerminan keterwakilan calon terhadap masyarakat yang diwakilinya. Dengan kata lain esensi pengaturan Dapil ialah keterwakilan dan kesetaraan calon di suatu daerah. Nilai harga keseimbangan kursi pada masing-masing dapil perlu menjadi perhatian dalam penataan dapil. Seusai pemaparan dari narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang diikuti oleh peserta secara aktif. (SA)

Sinau Bareng Protokol di Lingkungan KPU se-DIY : Komitmen Bersama Mewujudkan Profesionalisme ASN

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Guna menyamakan persepsi mengenai aturan protokoler di Lingkungan KPU se-DIY, KPU DIY melaksanakan kegiatan Sinau Bareng Protokoler di Lingkungan KPU se-DIY pada Kamis (31/7/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini mengundang Sekretaris, Kepala Sub Bagian serta perwakilan staf di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY Bambang Gunawan dalam paparannya menuturkan, keprotokolan merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintah atau masyarakat. Bambang menambahkan, seorang petugas protokol harus profesional, disiplin, komunikatif, dan memahami aturan keprotokolan secara menyeluruh, agar mampu menjamin kelancaran acara resmi. Petugas protokol juga harus mampu beradaptasi dengan berbagai macam karakter pemimpin untuk menciptakan citra yang baik di mata masyarakat. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY mengenai penerapan aturan protokol pada masing-masing Satuan Kerja.

KPU DIY Persiapkan KPU Kabupaten/Kota Se-DIY Menghadapi Pemeriksaan Pendahuluan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh BPK RI

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Kamis (31/07/2025) Sekretariat Komisi Pemilihan Umum DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemeriksaan Pendahuluan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 oleh BPK RI. Rapat ini dihadiri Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat KPU DIY, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Sub Bagian, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Hibah dan 1 (satu) orang pengelola keuangan di Lingkungan Sekretariat KPU se-DIY. Rapat diawali dengan pembukaan oleh Sekretaris KPU DIY Arief Suja’i sekaligus memberikan pengarahan terkait kesiapan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum se-DIY menghadapi pemeriksaan Pendahuluan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Pada prinsipnya pemeriksaan ini bertujuan untuk mengaudit penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Selain itu KPU Kabupaten/Kota harus mempersiapkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kelengkapan bukti dukung terutama KPU Kota Yogyakarta dan KPU Kabupaten Bantul yang menjadi sampling pemeriksaan. Setelah pengarahan dilanjutkan paparan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY Bambang Gunawan yang dilanjutkan dengan laporan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY terkait kesiapan Pemeriksaan Pendahuluan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Meningkatkan Kualitas Pemberitaan, KPU DIY adakan Pelatihan Jurnalistik Pemerintahan dan Teknik Dasar Fotografi di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) melaksanakan Pelatihan Jurnalistik Pemerintahan  dan Teknik Dasar Fotografi di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY pada Rabu (30/7/2025) di kantor KPU DIY. Kegiatan ini  dihadiri oleh Anggota KPU DIY, pejabat struktural di Lingkungan KPU DIY, Kepala Subag Bagian yang membidangi Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-DIY, dan Pelaksana yang mengampu ketugasan pemberitaan serta dokumentasi di lingkungan KPU se-DIY. Pelatihan ini dilaksanakan sebagai upaya KPU DIY untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam bidang jurnalistik, termasuk teknik peliputan dan teknik foto, penulisan berita, serta penyuntingan. Pelatihan ini juga bertujuan untuk membekali peserta dengan kemampuan menyampaikan informasi secara efektif dan profesional. Acara dibuka oleh Anggota KPU DIY Sri Surani, yang dalam sambutannya menyampaikan agar seluruh peserta mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga masyarakat/publik tahu apa saja yang dilakukan KPU selama masa non tahapan pemilu. Rani juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Yayasan LKIS yang telah bersedia menjadi Narasumber dan memfasilitasi kegiatan ini. Dalam kesempatan ini, Pogram Manajer Yayasan LKiS Tri Noviana menyampaikan bahwa dalam pelatihan ini peserta akan diberikan materi tentang teknik jurnalistik dan fotografi. Peserta juga akan melakukan praktik penulisan berita dan pengambilan foto bagi peserta untuk lebih memahami teknik-teknik yang telah disampaikan. Sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Tri Handoko Penulis Harian Jogja yang memaparkan materi terkait jurnalistik, diantaranya berita yang menarik, elemen berita, jenis dan struktur berita, bahasa kehumasan, serta contoh bahasa yang benar. Sedangkan materi terkait fotografi disampaikan oleh Ahmad Aziz dan Alfian Putra Pamungkas dari Yayasan LKiS, yang memaparkan teknik dasar fotografi, komposisi fotografi dan jenis-jenis shot. Setelah menerima teori, peserta diminta berlatih menulis berita dan mengambil dokumentasi foto, yang pada akhir sesi dibahas dengan diskusi untuk mengetahui apakah peserta sudah memahami materi yang sudah disampaikan. Acara ditutup oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi yang menyampaikan bahwa pelatihan ini dilaksanakan untuk menunjang performa masing-masing Satuan Kerja. Shidqi menegaskan bahwa “teknik fotografi sangat penting bagi citra lembaga serta untuk memperluas kehumasan kita”