Berita Terkini

82

KPU DIY mendukung peningkatan akurasi data kepengurusan partai politik melalui Focus Group Discussion (FGD) Penataan Administrasi Data Kepengurusan Partai Politik dalam Penerbitan Surat Keter

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - KPU Daerah Istimewa Yogyakarta menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penataan Administrasi Data Kepengurusan Partai Politik dalam Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini melibatkan Kementerian Hukum DIY, Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, Badan Kesbangpol se-DIY, KPU se-DIY, Bawaslu DIY serta perwakilan Partai Politik di DIY. Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat ketertiban administrasi, meningkatkan akurasi data, serta memastikan proses penerbitan SKT berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati Handayani menekankan pentingnya penataan administrasi data kepengurusan partai politik secara rapi, sistematis, dan akuntabel agar menjadi badan hukum. Nantinya partai politik yang telah resmi berbadan hukum dapat mendaftarkan sebagai peserta pemilu. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan dalam kesempatan ini turut menjadi narasumber dalam kegiatan FGD dimaksud. Dalam paparannya menyebutkan bahwa proses tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual  partai politik merupakan bagian penting dari rangkaian pendaftaran parpol sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu. Verifikasi administrasi dimulai sejak diterimanya dokumen pendaftaran dari partai politik. Dokumen yang diperiksa meliputi legalitas partai, susunan kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, keanggotaan, kantor tetap, hingga rekening kas partai. Seluruh dokumen administrasi disampaikan partai politik diteliti satu per satu melalui sistem informasi partai politik (SIPOL). Jika ditemukan kekurangan, KPU memberikan kesempatan kepada partai untuk melakukan perbaikan. Dalam FGD ini juga menghadirkan sesi diskusi terbuka yang membahas terkait isu-isu teknis seperti regulasi, kelengkapan dokumen kepengurusan dan pemutakhiran data parpol. Peserta turut aktif memberikan masukan serta tantangan yang dihadapi pada pemilu sebelumnya.


Selengkapnya
85

KPU DIY Gelar Rapat Koordinasi Keprotokoleran, Sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Profesionalitas di Seluruh Satker KPU se-DIY

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Keprotokolan KPU se-DIY pada Rabu pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, di mana seluruh pegawai KPU DIY mengikuti rapat dari Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU DIY, sementara pegawai KPU Kabupaten/Kota mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting. Rapat dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa keprotokoleran adalah unsur penting dalam tata birokrasi pemerintahan. Beliau menekankan bahwa nilai-nilai keprotokoleran memiliki kesamaan dengan adab di kehidupan sehari-hari, analogi untuk menggambarkan pentingnya tata krama dalam memperlakukan pejabat publik dan tamu resmi. Menurutnya, pemahaman keprotokolan bukan hanya kewajiban protokoler, tetapi menjadi bagian dari profesionalitas seluruh ASN dan pegawai KPU. Sebagai narasumber adalah Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i didampingi Moderator Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY, Bambang Gunawan, mulai dari paparan materi hingga sesi diskusi. Arief Suja’i memaparkan materi keprotokolan secara komprehensif dan lengkap terkait keprotokolan yang berbasis ketentuan perundang-undangan dan praktik protokol pemerintahan. Beliau menguraikan berbagai aspek penting mulai dari: Tata Tempat (Setting Arrangement) Tata Upacara dalam kegiatan kedinasan Tata Penghormatan bagi pejabat maupun tamu resmi Tata Busana sesuai standar upacara dan kegiatan formal Pedoman dan Teknik MC Keprotokoleran Etika Pelayanan kepada Pejabat mulai dari peran driver, office boy atau pramubakti hingga jagat saksana Arief juga menegaskan bahwa keprotokoleran merupakan bagian integral dari upaya menjaga wibawa lembaga, kelancaran acara, serta penghormatan kepada seluruh pihak yang terlibat. Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Peserta rapat dari KPU DIY serta kabupaten/kota aktif berdiskusi mengenai penerapan keprotokoleran dalam kegiatan internal maupun eksternal. Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalitas keprotokoleran di seluruh satker KPU se-DIY.


Selengkapnya
120

KPU DIY Gelar Rapat Penataan Dapil Berdasarkan Data DAK Semester I Tahun 2025

Yogyakarta, diy.kpu.go.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Rapat Penataan Daerah Pemilihan Berdasarkan Data Daerah Administrasi Kependudukan (DAK) Semester I Tahun 2025, Senin (10/11/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara Daring melalui zoom meeting, dan diikuti oleh jajaran KPU DIY serta KPU kabupaten/kota se-DIY. Rapat penataan Dapil ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan penyusunan kembali terkait pembagian wilayah pemilihan agar lebih representatif, proporsional, dan sesuai dengan perkembangan data kependudukan. “Perlu menyamakan lagi persepsi kita tentang Dapil karena akan menjadi input dan masukan penting dalam penyusunan Dapil pada Pemilu 2029. Penataan Dapil ini memang menjadi isu yang krusial karena perkembangan dan dinamika kependudukan berjalan terus, sementara Dapil kita sejak 2014 tidak berubah, khususnya Dapil di DIY yang status quo”, ujar Ahmad Shidqi, Ketua KPU DIY, dalam sambutannya. Data administrasi kependudukan (DAK) memiliki peran yang sangat penting dalam proses penataan dan penyusunan Dapil. Dalam konteks penataan Dapil, DAK menjadi dasar utama untuk menentukan alokasi kursi dan batas wilayah Dapil agar tetap memenuhi asas kesetaraan nilai suara atau one person, one vote, one value. “Jumlah penduduk di Pemilu 2024 ada 3.677.522, dan pada DAK semester 1 tahun 2025 ada peningkatan 74.623. Dengan berdasarkan pada data ini, KPU DIY sudah membuat 3 (tiga) konsep simulasi penataan Dapil. Konsep pertama adalah penataan Dapil yang sama dengan penataan Dapil di Pemilu 2024, artinya masih ada 7 (tujuh) Dapil. Penataan Dapil pada konsep yang kedua terdapat 8 (delapan) Dapil, dimana untuk Kabupaten Gunungkidul dibagi menjadi 2 (dua) Dapil. Penataan Dapil pada konsep yang ketiga terdapat 8 (delapan) Dapil dengan tetap membagi Kabupaten Gunungkidul menjadi 2 (dua) Dapil namun dengan irisan yang berbeda”, papar Tri Mulatsih, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY. Rapat penataan Dapil dilanjutkan dengan paparan mengenai konsep penataan Dapil dari masing-masing kabupaten/kota di wilayah DIY. Paparan dari masing-masing kabupaten/kota ini menjadi bahan diskusi penting dalam rapat, sebagai upaya menyamakan persepsi dan menyusun rancangan awal penataan dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota se-DIY. Melalui kegiatan ini, KPU DIY berkomitmen untuk mewujudkan penataan daerah pemilihan yang adil, proporsional, dan berlandaskan data kependudukan yang mutakhir sehingga penyelenggaraan Pemilu tahun 2029 berintegritas, demokratis, serta dapat lebih representatif dan inklusif.


Selengkapnya
118

KPU DIY Tinjau Ulang Layanan Publik Untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Sebagai upaya peningkatan kualitas layanan, KPU DIY melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP): Reviu Standar Pelayanan Magang Perguruan Tinggi (Senin, 10/11/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap prima dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, terutama pasca ditetapkannya KPU DIY sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori ‘Pelayanan Prima’ Tahun 2023 dan 2024 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Forum Konsultasi Publik ini dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Infornasi, Moh Zaenuri Ikhsan yang menyampaikan bahwa KPU DIY berusaha memenuhi pelayanan kepada masyarakat seoptimal mungkin. Acara dilanjutkan dengan diskusi yang difasilitasi oleh Sri Surani, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY.. Di paparkan oleh Rani, KPU DIY memiliki 9 (sembilan) standar pelayanan, salah satunya adalah magang. Tujuan dari dibukanya kesempatan magang ini mengingat KPU DIY sebagai lembaga publik harus memberi kesempatan kepada masyarakat, khususnya generasi muda yaitu mahasiswa, untuk bisa mengenali dan belajar bersama terkait apa yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam rangka menegakkan demokrasi. Forum Konsultasi Publik ini menegaskan komitmen KPU DIY untuk terus meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat. Magang menjadi salah satu layanan yang diperhatikan, karena belum semua perguruan tinggi di DIY memanfaatkan fasilitas magang yang disediakan. Pelayanan magang KPU DIY dirancang untuk mendukung pembelajaran praktis serta mendorong kolaborasi yang transparan antara mahasiswa (kampus) dan Lembaga Penyelenggara Pemilu. Dengan diselenggarakannya forum konsultasi publik untuk mereviu standar pelayanan magang ini, KPU DIY berharap pelaksanaan magang di KPU DIY dapat berjalan dengan lebih profesional. Dan nanti diharapkan output yang dicapai yaitu para mahasiwa magang mendapatkan pengalaman serta pengetahuan yang berharga dan bermanfaat bagi karirnya ke depan.


Selengkapnya
113

Tingkatkan Komitmen Pengendalian Internal, KPU DIY Gelar Rapat Pleno Penetapan Kartu Kendali SPIP

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Pleno Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kamis, 6 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota serta Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta pelaksana pada Subbagian Hukum KPU DIY  secara hybrid. Rapat Pleno dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Dalam sambutannya, Shidqi menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen seluruh jajaran KPU DIY dalam mengimplementasikan tujuan SPIP secara efektif, efisien, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Kepala Sub Bagian Hukum KPU DIY, Amalia Rahmah, memaparkan progres penyusunan dan pelaporan SPIP KPU DIY serta KPU kabupaten/kota se-DIY. Disampaikan pula oleh Amalia, rapat pleno periode Oktober 2025 ini juga mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam rapat ini juga dipaparkan progres pengumpulan laporan SPIP KPU kabupaten/kota untuk periode Oktober dimulai dari KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Gunungkidul, KPU Kabupaten Sleman, dan KPU Kabupaten Kulon Progo. Beberapa catatan minor ditemukan, seperti kesalahan dalam proses unggah dokumen, serta belum ada dokumen pengesahan Laporan Realisasi Anggaran. Pada sesi penutup, dilakukan pembacaan Berita Acara Rapat Pleno yang ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU DIY. Dalam kesempatan ini,seluruh jajaran KPU DIY berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh dokumen laporan SPIP khususnya berkaitan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), rekap perjalanan dinas, rekap absensi kepegawaian, serta laporan realisasi anggaran. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan pengendalian intern dalam aspek anggaran dan sumber daya manusia di lingkungan KPU DIY. Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Pleno Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kamis, 6 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota serta Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta pelaksana pada Subbagian Hukum KPU DIY  secara hybrid. Rapat Pleno dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Dalam sambutannya, Shidqi menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen seluruh jajaran KPU DIY dalam mengimplementasikan tujuan SPIP secara efektif, efisien, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Kepala Sub Bagian Hukum KPU DIY, Amalia Rahmah, memaparkan progres penyusunan dan pelaporan SPIP KPU DIY serta KPU kabupaten/kota se-DIY. Disampaikan pula oleh Amalia, rapat pleno periode Oktober 2025 ini juga mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam rapat ini juga dipaparkan progres pengumpulan laporan SPIP KPU kabupaten/kota untuk periode Oktober dimulai dari KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Gunungkidul, KPU Kabupaten Sleman, dan KPU Kabupaten Kulon Progo. Beberapa catatan minor ditemukan, seperti kesalahan dalam proses unggah dokumen, serta belum ada dokumen pengesahan Laporan Realisasi Anggaran. Pada sesi penutup, dilakukan pembacaan Berita Acara Rapat Pleno yang ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU DIY. Dalam kesempatan ini,seluruh jajaran KPU DIY berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh dokumen laporan SPIP khususnya berkaitan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), rekap perjalanan dinas, rekap absensi kepegawaian, serta laporan realisasi anggaran. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan pengendalian intern dalam aspek anggaran dan sumber daya manusia di lingkungan KPU DIY.


Selengkapnya
119

Jaga Soliditas Kelembagaan, KPU DIY Gelar Rapat Kesatkeran

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar Rapat Koordinasi Kesatkeran bersama jajaran KPU Kabupaten/Kota se-DIY pada Kamis (30/10) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Sub Bagian KPU DIY, serta Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan pentingnya menjaga soliditas antar penyelenggara pemilu di Wilayah DIY. Ia menegaskan bahwa penyelenggara pemilu di semua tingkatan harus tetap fokus menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme. “Kita harus tetap menjaga kekompakan dan nama baik lembaga KPU. Keberhasilan Pemilu 2024 lalu dengan zero keterlambatan distribusi logistik adalah bukti profesionalitas penyelenggara di semua tingkatan,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris KPU DIY Arief Suja’i menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola administrasi, termasuk perbaikan SOP, keterbukaan informasi publik, dan penyelamatan arsip. Ia juga mengapresiasi satker-satker yang telah proaktif melaksanakan penilaian mandiri Zona Integritas (ZI) dan keterbukaan informasi publik. Dalam kesempatan ini masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta juga memaparkan progres pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran triwulan IV tahun 2025 yang dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, Bambang Gunawan. Beberapa isu penting yang dibahas meliputi: Evaluasi layanan publik dan kompensasi layanan, pemenuhan eviden reformasi birokrasi dan zona integritas, sinkronisasi program kerja dengan pemerintah daerah, pengelolaan arsip dan pemanfaatan aplikasi Srikandi, serta peningkatan akses dan fasilitas bagi pemilih disabilitas. Dalam sesi laporan, perwakilan KPU Kabupaten Bantul, Sleman, Gunungkidul, Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta menyampaikan berbagai capaian serta kendala pelaksanaan program. Di antaranya terkait sinkronisasi data pemilih berkelanjutan (DPB), pelaksanaan PKS/MoU dengan instansi lain, serta kesiapan menghadapi akhir tahun anggaran. Menutup kegiatan, Sekretaris KPU DIY mengajak seluruh jajaran sekretariat untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik, akuntabilitas, serta sinergi antar-satuan kerja demi terwujudnya tata kelola kelembagaan KPU yang transparan, profesional, dan berintegritas


Selengkapnya