Tingkatkan Akuntabilitas, KPU DIY Gelar Rapat Pleno Penetapan Laporan SPIP
Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Pleno Penetapan Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Selasa, (27/1/2026) di kantor KPU DIY. Kegiatan ini diikuti oleh ketua, anggota, sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta pelaksana pada Subbagian Hukum KPU DIY secara luring. Tujuan dari kegiatan ini adalah menetapkan laporan SPIP KPU DIY Semester II Tahun 2025.
Rapat diawali dengan pemaparan oleh Indra Yudistira, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, yang menyampaikan pokok-pokok laporan SPIP Tahun 2025. Pemaparan difokuskan pada pembahasan setiap bab laporan, kelengkapan lampiran tabel sesuai Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025, serta gambaran risk register dan hasil penilaian risiko. Dalam paparannya disampaikan bahwa penyelenggaraan SPIP telah mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 dan didukung dengan penguatan sistem pelaporan, internalisasi kebijakan SPIP, serta digitalisasi pemantauan risiko.
Selanjutnya, dibahas hasil evaluasi pelaksanaan SPIP yang menunjukkan bahwa lingkungan pengendalian telah berjalan dengan baik, ditandai dengan pemahaman pegawai terhadap tugas dan peran masing-masing, pengendalian intern yang melekat pada setiap subbagian, serta pelaksanaan evaluasi SOP secara berkala. Pada aspek penilaian risiko, disampaikan bahwa pada Tahun 2025 tidak terdapat risiko ekstrem, dengan hasil penilaian terdiri atas risiko rendah, sedang, dan tinggi, yang ditindaklanjuti melalui rencana aksi pengendalian.
Dalam arahannya, Ketua KPU DIY menegaskan bahwa Laporan SPIP KPU DIY Tahun 2025 yang telah ditetapkan dalam rapat pleno ini agar segera dikirimkan kepada KPU RI. Sementara itu, Sekretaris KPU DIY menambahkan bahwa laporan memuat kegiatan yang telah dilaksanakan serta rencana aksi ke depan, termasuk penguatan program menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Rapat pleno ditutup dengan pengesahan laporan oleh Ketua KPU DIY dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Laporan Penyelenggaraan SPIP Semester II Tahun 2025 oleh seluruh Komisioner KPU DIY sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat tata kelola, pengendalian intern, dan manajemen risiko di lingkungan KPU DIY.