Dorong Transparansi dan Kepatuhan Hukum, KPU DIY Gelar Sosialisasi WBS, SP4N-LAPOR!, dan Kajian Hukum

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Sosialisasi Whistleblowing System (WBS), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), dan Kajian Hukum Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025 serta Keputusan KPU Nomor 1089 Tahun 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh komisioner dan jajaran sekretariat KPU DIY serta KPU Kabupaten/Kota se-DIY secara hybrid melalui zoom workplace pada Rabu, (28/1/2026) pukul 10.00 WIB. Tujuan dari  kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman terhadap mekanisme WBS, SP4N-LAPOR!, serta pendalaman regulasi sebagai upaya memperkuat integritas, kepatuhan hukum, dan kualitas pelayanan publik.

Kegiatan sosialisasi dibuka dengan pengarahan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibah Muthiah yang menegaskan bahwa pengaturan terkait WBS dan SP4N-LAPOR! telah diatur secara jelas dalam Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025 dan Keputusan KPU Nomor 1089 Tahun 2025. Disampaikan pula bahwa WBS dan SP4N-LAPOR! merupakan dua saluran pengaduan yang serupa namun memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi sasaran maupun mekanisme penanganannya.

Selanjutnya, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Indra Yudistira dalam paparannya menjelaskan bahwa WBS bersifat internal dan digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan KPU. Saat ini, KPU RI tengah dalam proses pengembangan aplikasi WBS tersendiri, tanpa mengurangi kewajiban seluruh satuan kerja untuk tetap melakukan sosialisasi. Dalam WBS, terdapat jaminan perlindungan karier, fisik, dan hukum, serta pengaturan sanksi baik bagi pelapor yang menyampaikan laporan palsu maupun bagi pengelola yang melanggar kerahasiaan.

Sementara itu, SP4N-LAPOR! disampaikan sebagai saluran pengaduan publik yang telah lama berjalan dan terintegrasi dengan website masing-masing satuan kerja. Pengelolaannya melibatkan beberapa tingkatan admin, mulai dari tingkat nasional hingga Unit Pengelola Pengaduan (UPP) di tingkat provinsi. Melalui mekanisme ini, setiap laporan akan ditelaah sesuai kewenangan dan lokus permasalahan, dengan tetap menjamin keamanan pelapor melalui fitur anonimitas dan sistem pelacakan laporan.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang membahas aspek teknis pengelolaan WBS dan SP4N-LAPOR!. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, menegaskan bahwa kerahasiaan identitas pelapor merupakan prinsip utama yang hanya dapat dibuka dengan persetujuan pelapor dan tim kepatuhan internal sesuai SOP, disertai jaminan perlindungan karier serta sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Selanjutnya, Sekretaris KPU DIY menutup kegiatan dengan menekankan pentingnya pemanfaatan saluran pengaduan secara bijaksana dan bertanggung jawab oleh seluruh pegawai.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 50 Kali.