
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - KPU DIY melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pengelolaan Arsip Pemilu dan Pilkada pasca Verifikasi dengan KPU Kabupaten/Kota se-DIY, pada Selasa (8/7/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini mengundang KPU Kabupaten/Kota se-DIY sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen arsip Pemilu dan Pilkada KPU se-DIY oleh Tim Pengelolaan dan Penerapan Kearsipan KPU DIY. Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi saat membuka kegiatan menyampaikan, salah satu tugas penting KPU pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada adalah penyelamatan arsip Pemilu dan Pilkada, hal itu dilakukan untuk memastikan arsip yang dihasilkan selama seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tercatat, terpelihara, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif dan historis. Shidqi menambahkan, target pertama pengelolaan dan penyelamatan arsip adalah arsip substantif Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 dan 2019. Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY Bambang Gunawan, dalam paparannya menuturkan guna mendukung pengelolaan arsip Pemilu dan Pilkada pada masing-masing Satker diperlukan ruangan penyimpanan khusus yang dapat membantu meningkatkan efisensi, keamanan serta tersusunnya arsip secara sistematis dan terstruktur. Dalam kegiatan ini juga dilakukan diskusi hasil pemeriksaan serta verifikasi dokumen arsip Pemilu dan Pilkada KPU se-DIY.