Berita Terkini

120

KPU DIY Bahas Implementasi PKPU Nomor 4 Tahun 2025 dan Mekanisme Uji Konsekuensi

KPU DIY melaksanakan Knowledge Sharing yang membahas implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Fokus pembahasan kali ini adalah pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta mekanisme uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (3/3/2026) ini diikuti oleh seluruh jajaran KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU DIY, Sri Surani. Dalam arahannya, Rani menegaskan bahwa PPID memiliki peran strategis dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai regulasi. Ia juga mendorong adanya inovasi dalam pengelolaan layanan informasi serta penegasan mekanisme uji konsekuensi apabila terdapat data yang termasuk kategori dikecualikan. Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU DIY, Analis Primadani dalam kesempatan ini memaparkan substansi PKPU Nomor 4 Tahun 2025. Didalamnya terdapat perubahan struktur dan nomenklatur PPID dan  menekankan bahwa setiap informasi yang berpotensi dikecualikan wajib melalui uji konsekuensi sebelum diputuskan untuk tidak diberikan. Permohonan informasi diajukan kepada petugas layanan informasi dan diteruskan kepada PPID. Selanjutnya, PPID melakukan koordinasi dengan atasan pembina atau tim pertimbangan. Untuk pelaksanaan uji konsekuensi, KPU Kabupaten/Kota terlebih dahulu melakukan pengkajian, sementara penetapannya dilakukan oleh KPU Provinsi dengan koordinasi bersama KPU RI. Materi-materi yang sebelumnya telah melalui uji konsekuensi dapat menjadi referensi dalam menangani permohonan serupa di kemudian hari. Analis juga mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan informasi tetap harus disertai kehati-hatian. Tidak semua data dapat serta-merta diberikan sesuai permintaan. PPID wajib melakukan penyaringan awal guna memastikan informasi yang disampaikan tidak menimbulkan dampak negatif ataupun bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesi diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa menyampaikan terkait penjelasan yang dapat diberikan apabila data yang diminta tidak berada dalam penguasaan instansi, serta bagaimana menghindari perbedaan informasi yang berpotensi menimbulkan persoalan. Menanggapi hal tersebut, Rani menekankan pentingnya respons yang cepat, terbuka, dan tidak defensif, termasuk menjelaskan secara jujur apakah informasi tersebut berada dalam kewenangan atau penguasaan lembaga. Sekretaris KPU Gunungkidul, Totok Singgih, menyampaikan terkait pemahaman Pasal 8 dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2025, khususnya mengenai ketentuan petugas PPID dan mekanisme pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan. Dijelaskan bahwa ketentuan tersebut perlu dibaca secara sistematis bersama Pasal 4 dan Pasal 5 agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai peran pembina, pengawas, maupun atasan PPID di tingkat Kabupaten/Kota. Pertanyaan lainnya disampaikan oleh Ketua Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo, Aris Zurkhasanah, terkait permohonan informasi dari pihak yang bukan anggota partai politik. Rani menjelaskan bahwa hal tersebut termasuk dalam ranah pelayanan publik, bukan permohonan informasi publik yang memerlukan uji konsekuensi. Uji konsekuensi di tingkat nasional dilakukan oleh KPU RI, sedangkan di tingkat Kabupaten/Kota dapat dikoordinasikan melalui KPU Provinsi dengan konsultasi kepada KPU RI. Melalui kegiatan ini, KPU DIY berharap pemahaman jajaran KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY terhadap tata kelola informasi publik semakin kuat. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.


Selengkapnya
84

Perkuat Kebersamaan dan Nilai Spiritual Pegawai, KPU DIY Gelar Buka Puasa Bersama

Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar kegiatan buka puasa bersama seluruh pegawai pada Jumat (27/2/2026) di Joglo Demokrasi KPU DIY. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja. Acara diawali dengan tadarus Al-Qur’an 30 juz bersama dilanjutkan doa yang dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan khidmat sehingga menciptakan suasana yang penuh kekhusyukan dan kebersamaan. Dalam kegiatan ini juga diisi dengan pengantar berbuka puasa yang disampaikan oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Dalam kesempatan ini, Shidqi menekankan pentingnya menjaga semangat kebersamaan, integritas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Ia juga mengajak seluruh jajaran pegawai untuk menjadikan momentum Ramadan sebagai sarana refleksi diri serta memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Saat waktu berbuka puasa tiba, seluruh pegawai menikmati hidangan yang telah tersedia, dilanjutkan dengan pelaksanaan salat Maghrib berjamaah. Melalui kegiatan buka bersama ini, KPU DIY berharap dapat terus membangun suasana kerja yang harmonis, solid, dan berlandaskan nilai-nilai kebersamaan, sejalan dengan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.


Selengkapnya
110

KPU DIY Laksanakan Rapat Koordinasi Kesekretariatan KPU se-DIY

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kesekretariatan secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Pejabat Struktural KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY pada Rabu (27/02/2026). Rapat dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Bambang Gunawan. Disampaikan Bambang, di tahun 2026 ini terdapat perubahan format Rapat Kesatkeran. Dimana Rapat Kesatkeran akan dilakukan per tiga bulan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY. Sedangkan Rapat Kesekretariatan dilakukan setiap bulan yang hanya diikuti oleh jajaran Struktural Sekretariat KPU se-DIY. Bambang Gunawan dalam kesempatan ini menyampaikan penggunaan kartu kredit pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi serta akuntabilitas pembayaran tagihan negara pada satker. Selain itu Bambang juga menyampaikan tentang kegiatan kearsipan serta mengingatkan pembuatan Naskah Dinas agar selalu mempedomani PKPU Nomor 8 Tahun 2021. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Indra Yudistira menyampaikan  rencana aksi dan percepatan inovasi Zona Integritas Tahun 2026 serta rencana kegiatan kajian teknis dan hukum terkait judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, Analis Primadani menyampaikan apresiasi karena KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY telah mengirimkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (LKjIP) Tahun 2025 dengan tepat waktu. Analis juga menyampaikan informasi terkait pelaksanaan profiling ASN serta pelaksanaan pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah. Rapat koordinasi ini juga membahas sejumlah agenda strategis, antara lain evaluasi pelaksanaan kegiatan, pengelolaan sumber daya manusia, peningkatan kualitas layanan administrasi, serta optimalisasi dukungan kesekretariatan dalam setiap kegiatan.


Selengkapnya
116

Perkuat Pondasi Hukum Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas, KPU DIY Bedah 21 Putusan MK terkait UU Pemilu

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan kegiatan Kajian Hukum dan Kajian Teknis Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam dua sesi pada tanggal 25 dan 26 Februari 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bersama yang strategis untuk membedah berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki implikasi langsung terhadap norma dan teknis penyelenggaraan pemilu, sekaligus memperkuat pemahaman hukum bagi jajaran penyelenggara pemilu di daerah. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, dalam sambutannya saat membuka kegiatan, menegaskan bahwa kajian ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya telah dilaksanakan. Menurutnya, forum kajian menjadi penting agar penyelenggara pemilu tidak hanya memahami isi putusan secara tekstual, tetapi juga mampu menangkap makna dan pertimbangan hukum yang mendasarinya. “Melalui kajian ini, kita tidak hanya memahami bunyi putusan, tetapi juga mencermati pertimbangan hukum yang melatarbelakanginya sehingga dapat diimplementasikan secara tepat dalam setiap tahapan pemilu,” ujarnya. Kegiatan yang dipandu oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira ini merupakan bagian dari tindak lanjut rapat koordinasi sebelumnya, di mana masing-masing satuan kerja akan menyampaikan hasil kajian terhadap 21 amar putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan langsung dengan Undang-Undang Pemilu. Pada Sesi I, KPU Kabupaten Kulon Progo dan KPU Kabupaten Bantul mendapat kesempatan memaparkan hasil kajiannya. KPU Kabupaten Kulon Progo menyoroti sejumlah isu konstitusional, seperti ambang batas pencalonan presiden, kewajiban verifikasi ulang partai politik, larangan rangkap jabatan bagi pengurus partai politik yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD, hingga ketentuan jumlah anggota Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota. Sementara itu, KPU Kabupaten Bantul memfokuskan pembahasan pada perlindungan hak pilih, termasuk penggunaan KTP elektronik dan surat keterangan perekaman sebagai syarat memilih, mekanisme pindah memilih, serta prosedur administratif dan waktu penghitungan suara. Selain itu, dibahas pula ketentuan pilpres dengan dua pasangan calon, verifikasi partai politik, serta tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perspektif hukum tata usaha negara. Memasuki sesi kedua, giliran KPU Kabupaten Gunungkidul, KPU Kabupaten Sleman, dan KPU Kota Yogyakarta yang menyampaikan hasil kajiannya. Berbagai isu strategis menjadi perhatian, mulai dari persyaratan pencalonan, pembentukan daerah pemilihan, ketentuan kampanye, hingga desain keserentakan pemilu nasional dan daerah ke depan. KPU Kabupaten Gunungkidul, mengulas ketentuan mengenai menteri yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden tanpa harus mengundurkan diri selama mendapat izin presiden, serta persyaratan pencalonan mantan narapidana. KPU Kabupaten Sleman menyoroti penyelesaian sengketa hasil pemilu, larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan, serta ambang batas parlemen. Sedangkan KPU Kota Yogyakarta membahas keikutsertaan pejabat negara dalam kampanye, ambang batas pencalonan presiden, serta rencana keserentakan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih, menekankan bahwa pemahaman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada amar putusan, tetapi juga pertimbangan hukumnya sebagai landasan implementasi kebijakan. Senada dengan itu, Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i, mengingatkan pentingnya setiap kajian menghasilkan analisis kritis dan rekomendasi sebagai dasar sikap kelembagaan dalam menindaklanjuti implikasi putusan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, menyampaikan bahwa setiap putusan pengadilan pada hakikatnya bertujuan menghadirkan keadilan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap putusan menjadi kunci untuk menjaga kualitas dan integritas penyelenggaraan pemilu. Diskusi berlangsung dinamis dan interaktif melalui mekanisme pemaparan kertas kerja yang kemudian ditanggapi oleh peserta lainnya. Pola ini dinilai efektif dalam memperkaya perspektif dan memperdalam pemahaman kolektif terhadap dinamika hukum kepemiluan. Dalam pernyataan penutupnya, Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi masih membuka ruang diskusi yang luas dan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Ia juga mendorong agar kegiatan serupa dapat diperluas pada kajian Undang-Undang Pilkada, mengingat banyaknya perubahan norma yang penting dipahami sebagai bagian dari penguatan kapasitas penyelenggara pemilu. Melalui kegiatan ini, KPU DIY berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota semakin siap, baik secara teknis maupun kelembagaan, dalam mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi secara tepat, konsisten, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.


Selengkapnya
68

Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi, KPU DIY bersama KPU Kabupaten/Kota se-DIY Melakukan Audiensi dengan Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) bersama KPU Kabupaten/Kota se-DIY melaksanakan audiensi dan penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 pada Rabu (25/02/2026) di kantor Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. Hadir menerima audiensi, Ketua KID DIY Erniati didampingi Wakil Ketua Bayu Februarino Putro serta Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KID DIY, Aswino Wardhana. Dalam pengantarnya, Anggota KPU DIY Sri Surani menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan momentum yang sangat penting untuk mempererat sinergi dan memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban regulatif, melainkan merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Rani berharap dapat berdiskusi, memperoleh masukan, serta memperkuat koordinasi terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketua KID DIY, Erniati menyambut baik kedatangan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY karena baru kali ini KPU se-DIY menyerahkan Laporan Layanan Informasi secara bersama-sama dan membuka diskusi untuk pelayanan informasi yang lebih baik kedepannya. Banyak hal yang didiskusikan dalam audiensi ini antara lain tentang tahapan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, hambatan yang dihadapi KPU se-DIY menuju badan publik yang informatif dan mekanisme uji konsekuensi. Dalam kesempatan ini juga sekaligus diserahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY kepada Ketua KID DIY. Turut hadir dalam audiensi ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-DIY dan Kepala Sub Bagian yang membidangi Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY.


Selengkapnya
110

Respons Dinamika Regulasi, KPU DIY Inventarisasi Putusan MK atas UU Pemilu

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar Sosialisasi Inventarisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Rabu (19/2/2026) secara daring dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU DIY merespons dinamika regulasi kepemiluan pasca berbagai putusan MK yang berdampak pada norma dan teknis penyelenggaraan pemilu. Melalui inventarisasi tersebut, KPU DIY berupaya memastikan seluruh jajaran memahami secara komprehensif substansi putusan MK beserta implikasinya terhadap tugas dan kewenangan penyelenggara pemilu. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, secara resmi membuka kegiatan dan menegaskan pentingnya analisis mendalam terhadap perkembangan hukum pemilu. Ia menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi salah satu regulasi yang paling sering diuji materi sejak digunakan pada Pemilu 2019. “Banyak dinamika politik yang melatarbelakangi pengajuan Judicial Review (JR), dengan dampak yang sebagian besar positif, meskipun ada pula yang memicu perdebatan publik. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, maka penting bagi KPU untuk memahaminya secara utuh,” ujarnya. Shidqi menambahkan, saat ini DPR bersama Pemerintah tengah menyusun revisi Undang-Undang Pemilu dengan mengakomodasi sejumlah putusan MK. Selanjutnya, kegiatan dipandu oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira, yang menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut rapat internal terkait rencana kerja Divisi Teknis, termasuk pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) perumusan putusan MK. Melalui forum ini, KPU Kabupaten/Kota dilibatkan untuk mengkaji substansi revisi Undang-Undang serta mengintegrasikan putusan MK dengan Peraturan KPU. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih, menambahkan bahwa terdapat 21 putusan MK yang dikabulkan maupun dikabulkan sebagian yang akan dikaji bersama. Putusan tersebut akan dikompilasi dalam bentuk naskah sebagai bahan literasi dan referensi bagi penyelenggara pemilu. “KPU Kabupaten/Kota akan melakukan kajian sesuai pembagian yang telah ditetapkan, kemudian mempresentasikan hasilnya pekan depan. Harapannya, hasil tersebut dapat menjadi dokumen bersama yang bermanfaat bagi penguatan kapasitas penyelenggara pemilu,” jelasnya. Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, memberikan arahan teknis pengisian Kertas Kerja Kajian Hukum sebagai panduan dalam menganalisis putusan MK. Panduan tersebut mencakup identifikasi pokok perkara, pertimbangan hukum, hingga implementasi putusan terhadap regulasi dan teknis penyelenggaraan pemilu. Melalui kegiatan ini, KPU DIY berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota dapat memperkuat pemahaman hukum kepemiluan serta meningkatkan kesiapan dalam menghadapi perubahan regulasi, guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.


Selengkapnya