Berita Terkini

KPU DIY Narsum Kajian Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD DIY

diy.kpu.go.id - Anggota KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan menjadi narasumber Kajian Teknis terkait Pelaksanaan Pemilu 2024: Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bantul pada Senin (4/8) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Bantul. Selain KPU DIY, kegiatan menghadirkan narasumber dari Anggota Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Muhammad Johan Komara serta Ketua Bawaslu Kab. Bantul, Didik Joko Nugroho. Kajian ini dihadiri oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Bantul, Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul, serta Partai Politik Tingkat Kabupaten Bantul. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa. Ia menyampaikan Pemilu 2029, pada tingkat DPRD DIY ada potensi penambahan alokasi kursi pada dapil DIY 3 dikarenakan ada potensi pertambahan penduduk. Hal tersebut juga berpotensi pada penambahan alokasi kursi anggota DPRD Bantul. Sehingga kajian ini membahas isu tersebut sekaligus evaluasi dan informasi menjelang Pemilu 2029. Wakil Ketua DPRD Kab. Bantul, Agung Laksmono dalam sambutannya menyampaikan perubahan dapil dan alokasi kursi perlu dikaji dampaknya secara teknokratis dan politis. Sehingga kegiatan ini diharapkan dapat mengantisipasi dampaknya. Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa perubahan dapil akan mempengaruhi pengelolaan basis massa bagi peserta pemilu. Pada konteks sistem proporsional terbuka, Dapil bukan hanya ruang kontestasi tapi juga akuntabilitas anggota legislatif kepada konstituen. Moh Zaenuri Ikhsan menyampaikan esensi Penataan Dapil ialah dalam rangka pembagian kursi secara proporsional atas keterwakilan calon di suatu daerah. Selain itu pengaturan Dapil merupakan cerminan keterwakilan calon terhadap masyarakat yang diwakilinya. Dengan kata lain esensi pengaturan Dapil ialah keterwakilan dan kesetaraan calon di suatu daerah. Nilai harga keseimbangan kursi pada masing-masing dapil perlu menjadi perhatian dalam penataan dapil. Seusai pemaparan dari narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang diikuti oleh peserta secara aktif. (SA)

Sinau Bareng Protokol di Lingkungan KPU se-DIY : Komitmen Bersama Mewujudkan Profesionalisme ASN

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Guna menyamakan persepsi mengenai aturan protokoler di Lingkungan KPU se-DIY, KPU DIY melaksanakan kegiatan Sinau Bareng Protokoler di Lingkungan KPU se-DIY pada Kamis (31/7/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini mengundang Sekretaris, Kepala Sub Bagian serta perwakilan staf di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY Bambang Gunawan dalam paparannya menuturkan, keprotokolan merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintah atau masyarakat. Bambang menambahkan, seorang petugas protokol harus profesional, disiplin, komunikatif, dan memahami aturan keprotokolan secara menyeluruh, agar mampu menjamin kelancaran acara resmi. Petugas protokol juga harus mampu beradaptasi dengan berbagai macam karakter pemimpin untuk menciptakan citra yang baik di mata masyarakat. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY mengenai penerapan aturan protokol pada masing-masing Satuan Kerja.

KPU DIY Persiapkan KPU Kabupaten/Kota Se-DIY Menghadapi Pemeriksaan Pendahuluan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh BPK RI

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Kamis (31/07/2025) Sekretariat Komisi Pemilihan Umum DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemeriksaan Pendahuluan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 oleh BPK RI. Rapat ini dihadiri Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat KPU DIY, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Sub Bagian, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Hibah dan 1 (satu) orang pengelola keuangan di Lingkungan Sekretariat KPU se-DIY. Rapat diawali dengan pembukaan oleh Sekretaris KPU DIY Arief Suja’i sekaligus memberikan pengarahan terkait kesiapan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum se-DIY menghadapi pemeriksaan Pendahuluan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Pada prinsipnya pemeriksaan ini bertujuan untuk mengaudit penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Selain itu KPU Kabupaten/Kota harus mempersiapkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kelengkapan bukti dukung terutama KPU Kota Yogyakarta dan KPU Kabupaten Bantul yang menjadi sampling pemeriksaan. Setelah pengarahan dilanjutkan paparan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY Bambang Gunawan yang dilanjutkan dengan laporan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY terkait kesiapan Pemeriksaan Pendahuluan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Meningkatkan Kualitas Pemberitaan, KPU DIY adakan Pelatihan Jurnalistik Pemerintahan dan Teknik Dasar Fotografi di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) melaksanakan Pelatihan Jurnalistik Pemerintahan  dan Teknik Dasar Fotografi di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY pada Rabu (30/7/2025) di kantor KPU DIY. Kegiatan ini  dihadiri oleh Anggota KPU DIY, pejabat struktural di Lingkungan KPU DIY, Kepala Subag Bagian yang membidangi Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-DIY, dan Pelaksana yang mengampu ketugasan pemberitaan serta dokumentasi di lingkungan KPU se-DIY. Pelatihan ini dilaksanakan sebagai upaya KPU DIY untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam bidang jurnalistik, termasuk teknik peliputan dan teknik foto, penulisan berita, serta penyuntingan. Pelatihan ini juga bertujuan untuk membekali peserta dengan kemampuan menyampaikan informasi secara efektif dan profesional. Acara dibuka oleh Anggota KPU DIY Sri Surani, yang dalam sambutannya menyampaikan agar seluruh peserta mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga masyarakat/publik tahu apa saja yang dilakukan KPU selama masa non tahapan pemilu. Rani juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Yayasan LKIS yang telah bersedia menjadi Narasumber dan memfasilitasi kegiatan ini. Dalam kesempatan ini, Pogram Manajer Yayasan LKiS Tri Noviana menyampaikan bahwa dalam pelatihan ini peserta akan diberikan materi tentang teknik jurnalistik dan fotografi. Peserta juga akan melakukan praktik penulisan berita dan pengambilan foto bagi peserta untuk lebih memahami teknik-teknik yang telah disampaikan. Sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Tri Handoko Penulis Harian Jogja yang memaparkan materi terkait jurnalistik, diantaranya berita yang menarik, elemen berita, jenis dan struktur berita, bahasa kehumasan, serta contoh bahasa yang benar. Sedangkan materi terkait fotografi disampaikan oleh Ahmad Aziz dan Alfian Putra Pamungkas dari Yayasan LKiS, yang memaparkan teknik dasar fotografi, komposisi fotografi dan jenis-jenis shot. Setelah menerima teori, peserta diminta berlatih menulis berita dan mengambil dokumentasi foto, yang pada akhir sesi dibahas dengan diskusi untuk mengetahui apakah peserta sudah memahami materi yang sudah disampaikan. Acara ditutup oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi yang menyampaikan bahwa pelatihan ini dilaksanakan untuk menunjang performa masing-masing Satuan Kerja. Shidqi menegaskan bahwa “teknik fotografi sangat penting bagi citra lembaga serta untuk memperluas kehumasan kita”

KPU DIY Dorong Seluruh Satuan Kerja di Wilayahnya Untuk Menjadi Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM)

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - KPU berupaya memastikan seluruh satuan kerja mampu mewujudkan tujuan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dengan berbagai macam strategi, salah satunya melalui Rapat Persiapan Desk Evaluation dan Wawancara oleh KPU RI yang dilakukan secara hybrid, Jum’at (25/7/2025). Pada kesempatan ini hadir Inspektur Utama Nanang Priyatna, Inspektur Wilayah I Wahyu Yudi Wijayanti, serta Inspektur Wilayah II H. Bakhtiar. Turut mengundang Biro Sumber Daya Manusia Setjen KPU dan 17 satuan kerja di lingkungan KPU yang sudah diusulkan dan dinyatakan lolos seleksi adminstrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Dalam kesempatan ini juga turut mengundang 1 Biro serta 2 unit kerja yang sudah mendapat predikat WBK yaitu Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Setjen KPU, KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta KPU DIY. Rapat dibuka dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita yang mengajak seluruh satuan kerja untuk turut serta membangun budaya anti korupsi di lingkungannya masing-masing. Salah satunya dengan komitmen mewujudkan tujuan dari Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM guna meningkatkan nilai kepercayaan dan komitmen melayani masyarakat sebagai lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. KPU DIY mendapatkan kesempatan menjadi salah satu narasumber dalam acara ini, yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibah Muthiah bersama Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Indra Yudistira. Ibah menyampaikan keberhasilan KPU dalam tahap wawancara dan visitasi oleh tim penilai Kemenpan RB yaitu mampu meyakinkan tim penilai dengan pemaparan menarik disertai evidence, melalui banyak inovasi yang telah dituangkan dalam capaian kerja. Indra menambahkan juga bagaimana KPU DIY menyusun sistematika secara rinci materi presentasi ZI disertai dengan video. Proses pembelajaran yang panjang dan evaluasi ketat dari Kemenpan RB menjadi bekal berharga agar KPU DIY selalu berusaha terus memperbaiki diri dan membangun budaya integritas dalam lembaga.

KPU DIY Ikut Mendorong Profesionalisme Peningkatan Pengelolaan JDIH dalam Rapat Koordinasi bersama KPU RI

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi  dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Sekretariat KPU, khususnya pada KPU Provinsi secara daring, (24/07/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ibah Muthiah, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Indra Yudistira, Kepala Sub Bagian Hukum Amalia Rahmah, Analis Hukum Ahli Muda Sari Ananingsih, serta staf pelaksana Sub Bagian Hukum. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita. Melalui pertemuan ini diharapkan menjadi langkah strategis agar dapat mengetahui kondisi JDIH setiap satker dan mendorong KPU di seluruh Indonesia untuk berkreasi dalam pengelolaan JDIH. Iffa menjelaskan, “Sebagai komitmen terhadap pengelolaan JDIH, menjamin ketersediaan dokumentasi informasi hukum dan meningkatkan keterbukaan informasi, KPU rutin melakukan monitoring dan maintenance berkala di seluruh provinsi, serta kabupaten/kota dengan berkoordinasi pada Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) KPU.” Dalam kesempatan ini, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima menyampaikan bahwa perlu ada sebuah usaha yang maksimal dan tanggung jawab dalam meningkatkan pemahaman tentang informasi hukum kepada masyarakat, sebab setiap produk hukum KPU selalu menjadi daya tarik bagi masyarakat luas. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Biro Hukum KPU RI Novy Hasbhy Munnawar yang menyampaikan harapan agar kedepannya semua satker baik provinsi dan kabupaten/kota memiliki ruangan dan fasilitas yang memadai guna meningkatkan kepuasan masyarakat terkait pengelolaan JDIH. Kegiatan ini ditutup dengan penyampaian materi oleh narasumber yaitu Koordinator Otomasi Dokumentasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI, Emalia Suwartika. Dalam pemaparannya beliau memberikan apresiasi kepada KPU yang telah mampu menggerakkan 38 satker di provinsi agar terus konsisten dalam pengelolaan JDIH, pemaparan strategi pengelolaan, standar laporan evaluasi, dan indikator penilaian JDIH. Melalui pelaksanaan rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman dan penyeragaman pengelolaan JDIH sesuai dengan standarnya. Serta menumbuhkan kesadaran kolektif bagi pengelolaan JDIH sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.