Berita Terkini

71

KPU DIY Gandeng Dispora DIY untuk Perkuat Pendidikan Demokrasi

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Untuk meningkatkan pemahaman siswa akan pelaksanaan demokrasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menginisiasi integrasi pendidikan pemilih pada Pendidikan Kewarganegaraan (PKN). Rani menjelaskan bahwa saat ini KPU DIY telah menyusun konsep modul Tutur Demokrasi yang nantinya dapat dijadikan pedoman pelaksanaan Pendidikan pemilih. Adapun penajaman terkait cara penyampaian modul kepada siswa akan dilakukan melalui Training of Trainers (ToT) yang akan melibatkan guru-guru PKN. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU DIY Sri Surani dalam koordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Dispora DIY), Senin (19/01/2026), di Ruang Rapat Dispora DIY. Kepala Bidang Pendidikan SMA Dispora DIY Tukiman menyatakan dukungan penuh terhadap upaya KPU DIY tersebut. Tukiman menegaskan bahwa pendidikan kepemiluan bagi siswa SMA sejalan dengan tugas dan kewenangan Dispora DIY. Menurutnya, penting memastikan generasi muda memahami proses demokrasi, khususnya di DIY yang memiliki muatan keistimewaan dalam sistem pemerintahannya. Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti diskusi ini dengan surat dari Ketua KPU DIY kepada Kepala Dinas, yang kemudian akan diteruskan oleh Dispora DIY kepada sekolah-sekolah.   Dalam kesempatan ini Anggota KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan juga menyampaikan usulan untuk dapat mengintegrasikan praktek berdemokrasi melalui pelaksanaan Pemilos (Pemilihan Ketua OSIS) dalam kurikulum sekolah. Jika memungkinkan, Ikhsan berharap agar pelaksanaan Pemilos di seluruh sekolah di DIY dapat dilakukan serentak. Menanggapi usulan ini Tukiman menyatakan akan melakukan koordinasi internal terlebih dahulu. Dengan sinergi antara KPU DIY dengan Dispora DIY, diharapkan pendidikan pemilih pemula dapat berjalan secara terstruktur, berkelanjutan, dan relevan dengan karakter generasi muda di Daerah Istimewa Yogyakarta yang dinamis dan kritis.    


Selengkapnya
80

Upayakan Penguatan Pendidikan Demokrasi pada Pemilih Pemula, KPU DIY dan Kanwil Kemenag DIY Lakukan Kerjasama

Sebagai upaya penguatan pendidikan demokrasi bagi pemilih pemula, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta  (KPU DIY) menjalin kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY). Di tahun 2025 silam, kerjasama ini diwujudkan dalam pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) di berbagai Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Mengawali upaya ini di 2026, KPU DIY melakukan audiensi dengan Kepala Kanwil Kemenag DIY, Kamis (15/01/2026). Mewakili KPU DIY, Anggota KPU DIY, Ibah Muthiah menyampaikan terimakasih atas sambutan dan kerjasama yang baik dari Kemenag DIY dan dari madrasah se-DIY pada pelaksanaan MATSAMA. Ibah berharap kerjasama tersebut dapat dilanjutkan di tahun-tahun mendatang. Selanjutnya, Anggota KPU DIY Sri Surani menyampaikan tentang rencana KPU DIY meningkatkan kerjasama melalui pelaksanaan pendidikan pemilih dalam pendidikan kewarganegaraan. Rani mengatakan, “Sebagai panduan, kami telah menyiapkan konsep modul pendidikan pemilih berjudul Tutur Demokrasi.” Rani menjelaskan bahwa Modul Tutur Demokrasi berisi materi kepemiluan dan demokrasi serta informasi tentang kekhususan sistem demokrasi di DIY, yang menjelaskan model pengisian jabatan Kepala Daerah (Gubernur) sesuai Undang-undang Nomo 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Modul tersebut disusun dengan menghimpun isi dari modul Pendidikan kepemiluan dari KPU RI, buku “Keistimewaan Yogyakarta dalam Lintasan Sejarah” dari Dinas Kebudayaan DIY, serta Buku Panduan Pendidikan Khas Kejogjaan dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga Dewan Pendidikan DIY. Untuk menyamakan persepsi, sebelum mengajarkan materi dari modul para guru pelajaran kewarganegaraan akan diundang dalam Training of Trainers (ToT). Kakanwil Kemenag DIY Ahmad Bahiej menyampaikan apresiasi dan dukungan atas pelaksanaan pendidikan demokrasi sejak dini. Dirinya meyakini bahwa pendidikan ini tidak saja akan bermanfaat untuk mencegah apatisme siswa dalam Pemilu tapi juga akan menjadi investasi bagi peningkatan kualitas para calon pemimpin di masa mendatang. Bahiej menyarankan agar kerjasama ini tidak saja melingkupi madrasah tetapi juga pesantren. Sehingga kalau memungkinkan Bahiej berharap agar peserta ToT Modul Tutur Demokrasi tidak saja akan melibatkan guru PKn tapi juga guru pelajaran agama dan para ustadz. Sejumlah masukan juga datang dari pemuka lintas agama. Mendampingi Kakanwil, jajaran Kanwil Kemenag DIY, antara lain Kabid Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Aidi Johansyah, Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Katolik Kristoforus Sinselius, Plt. Pembimas Kristen Abd. Suud, Pembimas Hindu Didik Widya Putra, Ketua Tim Bidang Pendidikan Madrasah Anita Isdarmini (yang mewakili Kabid Pendidikan Madrasah), serta perwakilan Bimas Buddha Surahman. Para pemuka agama ini menyatakan kesiapannya untuk menggerakkan para guru agama dan tokoh agama untuk mendukung pelaksanaan pendidikan demokrasi di DIY. Turut hadir dalam audiensi, Anggota KPU DIY Tri Mulatsih, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY Analis Primadani, dan Kepala Sub Bagian Perencanaan KPU DIY Viera Mayasari Sri Rengganis.


Selengkapnya
112

KPU DIY Lakukan Sosialisasi Keputusan Sekretaris KPU DIY Nomor 102 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Arsip di Lingkungan KPU se-DIY

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan Sekretaris Nomor 102 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Arsip di Lingkungan KPU se-DIY. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (15/1/2026) pukul 13.00 WIB, diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, pejabat struktural dan operator arsip KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama dalam pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan berkelanjutan. Rapat dibuka dengan sambutan Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan KPU DIY terhadap KPU Kabupaten/Kota se-DIY, masih ditemukan beberapa catatan terkait penyelamatan arsip. Lebih lanjut, Ketua KPU DIY menjelaskan bahwa KPU DIY telah menginisiasi pilot project pengelolaan arsip, di mana setiap dokumen yang dihasilkan langsung diarsipkan. Dengan sistem tersebut, proses penyelamatan arsip tidak lagi diperlukan karena arsip telah tertata rapi sejak awal. Dalam hal ini, komisioner memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan kearsipan di masing-masing satuan kerja. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengarahan oleh Sekretaris KPU DIY Arief Suja’i yang menekankan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari akuntabilitas kelembagaan, serta sebagai upaya menjaga memori organisasi dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan KPU se-DIY. Selanjutnya, dilaksanakan paparan materi Sosialisasi Keputusan Sekretaris KPU DIY Nomor 102 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Arsip di Lingkungan KPU se-DIY yang disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY, Bambang Gunawan, bersama Arsiparis Mahir, Choirun Sulaiman. Dalam paparannya disampaikan ketentuan, mekanisme, serta peran masing-masing unit kerja dalam pengelolaan arsip agar berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Rapat sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi, di mana peserta menyampaikan berbagai tanggapan, pertanyaan, dan masukan terkait implementasi Keputusan Sekretaris Nomor 102 Tahun 2026 serta teknis pengelolaan arsip di masing-masing KPU Kabupaten/Kota.


Selengkapnya
92

Tingkatkan Kualitas Layanan, KPU DIY Lakukan Evaluasi Layanan Informasi PPID

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan transparansi data penyelenggara negara serta guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan rapat Evaluasi Layanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis (15/1/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pusat Informasi Pemilu KPU DIY ini diikuti oleh seluruh petugas Pelayanan Informasi PPID KPU DIY. Melalui evaluasi ini KPU DIY berharap dapat mengupas berbagai hal yang perlu diperbaiki dan diperkuat agar pelayanan menjadi semakin responsif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mengawali acara, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY Sri Surani menekankan pentingnya peningkatan pengetahuan petugas PPID. Menurutnya, pelayanan informasi yang baik menjadi cerminan komitmen KPU DIY terhadap keterbukaan informasi publik. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Tri Mulatsih mengingatkan kalau kualitas layanan informasi turut mendukung terwujudnya KPU DIY untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ia menegaskan peran petugas PPID sebagai garda terdepan penyaji informasi kepada masyarakat, yang harus mengedepankan sikap ramah. Sedangkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU DIY, Analis Primadani menyoroti sejumlah isu strategis dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Diantaranya, perlindungan data pribadi, pelaksanaan uji konsekuensi, dan penanganan sengketa informasi. Selanjutnya Analis juga mengusulkan diberlakukannya evaluasi penilaian kepada para petugas PPID dan menjadwalkan akan melakukan evaluasi dan internalisasi atas layanan informasi secara berkala setiap dua bulan. Menutup acara, Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengingatkan perlunya pembaruan data pada e-PPID. Shidqi meyakini kalau di era digital ini pemohon informasi lebih memilih untuk meminta data secara daring dibandingkan datang langsung. Oleh karena itu Shidqi menekankan perlunya petugas untuk juga memberikan pelayanan yang prima pada permohonan yang dilakukan secara online.


Selengkapnya
102

Perkuat Pengendalian Internal, KPU DIY Lakukan Pendampingan Penyusunan Laporan SPIP di KPU Kabupaten Kulon Progo

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan pendampingan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Semester II Tahun 2025 ke KPU Kabupaten Kulon Progo pada Rabu, 14 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira, Kepala Subbagian Hukum, Amalia Rahmah dan jajaran pelaksana sekretariat KPU DIY. Kegiatan ini diawali dengan pemaparan dari KPU Kabupaten Kulon Progo terkait permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pengisian aspek-aspek pada Daftar Uji Penyelenggaraan SPIP Tahun 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU DIY memberikan pendampingan teknis, termasuk dalam pengisian Kuesioner Evaluasi Lingkungan Pengendalian/CEE (Control Environment Evaluation), guna memastikan kelengkapan dan ketepatan data yang dilaporkan. Dalam arahannya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, menekankan pentingnya integritas dan konsistensi data dalam pelaporan SPIP. Ia menyampaikan bahwa selain mencantumkan bukti dukung berupa tautan implementasi, satuan kerja juga perlu menyertakan uraian narasi yang menjelaskan pelaksanaan kegiatan secara jelas dan komprehensif. Selain itu, seluruh dokumen pendukung harus dipastikan lengkap, valid, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen KPU DIY dalam menjaga tertib administrasi, meningkatkan kualitas pengendalian internal, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi guna mewujudkan tata kelola organisasi yang akuntabel. 


Selengkapnya
167

KPU DIY Melakukan Pemeriksaan Kas dan Pertanggungjawaban Keuangan Bulan Januari Tahun 2026

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Rabu (14/01/2026), KPU DIY melakukan Pemeriksaan Kas dan Pertanggungjawaban Keuangan Bulan Januari Tahun 2026 secara daring. Tujuan dilaksanakan Pemeriksaan Kas ini  adalah mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dan penatausahaan kas bendahara pengeluara atas realisasi belanja yang dikeluarkan setiap bulan pada satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Pemeriksaan kas ini dihadiri oleh Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, serta Pengelola Keuangan Sekretariat KPU se-DIY. Rapat dibuka oleh Kepala Bagian  Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY Bambang Gunawan, yang menyampaikan bahwa pemeriksaan kas merupakan salah satu pengendalian penatausahaan kas pada Sekretariat KPU se-DIY.Beliau juga menyampaikan apresiasi atas kinerja pengelola keuangan di seluruh Satker. Sekretariat KPU DIY juga telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Sekretariat KPU Kabupaten Bantul dan Sekretariat KPU Kota Yogyakarta. Diakhir sambutan, beliau menegaskan agar antar Sub Bagian di tiap Satuan Kerja dapat bekerja sama untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban (SPJ). Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kas dipandu oleh Kepala Sub Bagian Keuangan KPU DIY, Endah Dwi Artini. Disampaikan oleh Endah, bahwa terdapat perubahan personil pengelola keuangan di beberapa Satuan Kerja serta akan dilakukan sosialisasi pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax. Personil Sub Bagian Keuangan KPU DIY kemudian melakukan pemeriksaan kas dengan membagi 5 breakout room sesuai dengan jumlah Kabupaten/Kota. Setelah penyampaian hasil pemeriksaan kas dari masing-masing Satuan Kerja, dinyatakan bahwa pembukuan serta SPJ seluruh Satuan Kerja sudah lengkap.


Selengkapnya