KPU DIY Lakukan Sosialisasi Keputusan Sekretaris KPU DIY Nomor 102 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Arsip di Lingkungan KPU se-DIY
Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan Sekretaris Nomor 102 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Arsip di Lingkungan KPU se-DIY. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (15/1/2026) pukul 13.00 WIB, diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, pejabat struktural dan operator arsip KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama dalam pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan berkelanjutan.
Rapat dibuka dengan sambutan Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan KPU DIY terhadap KPU Kabupaten/Kota se-DIY, masih ditemukan beberapa catatan terkait penyelamatan arsip. Lebih lanjut, Ketua KPU DIY menjelaskan bahwa KPU DIY telah menginisiasi pilot project pengelolaan arsip, di mana setiap dokumen yang dihasilkan langsung diarsipkan. Dengan sistem tersebut, proses penyelamatan arsip tidak lagi diperlukan karena arsip telah tertata rapi sejak awal. Dalam hal ini, komisioner memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan kearsipan di masing-masing satuan kerja.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengarahan oleh Sekretaris KPU DIY Arief Suja’i yang menekankan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari akuntabilitas kelembagaan, serta sebagai upaya menjaga memori organisasi dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan KPU se-DIY.
Selanjutnya, dilaksanakan paparan materi Sosialisasi Keputusan Sekretaris KPU DIY Nomor 102 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Arsip di Lingkungan KPU se-DIY yang disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY, Bambang Gunawan, bersama Arsiparis Mahir, Choirun Sulaiman. Dalam paparannya disampaikan ketentuan, mekanisme, serta peran masing-masing unit kerja dalam pengelolaan arsip agar berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Rapat sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi, di mana peserta menyampaikan berbagai tanggapan, pertanyaan, dan masukan terkait implementasi Keputusan Sekretaris Nomor 102 Tahun 2026 serta teknis pengelolaan arsip di masing-masing KPU Kabupaten/Kota.