Perkuat Pengendalian Internal, KPU DIY Lakukan Pendampingan Penyusunan Laporan SPIP di KPU Kabupaten Kulon Progo

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan pendampingan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Semester II Tahun 2025 ke KPU Kabupaten Kulon Progo pada Rabu, 14 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira, Kepala Subbagian Hukum, Amalia Rahmah dan jajaran pelaksana sekretariat KPU DIY.

Kegiatan ini diawali dengan pemaparan dari KPU Kabupaten Kulon Progo terkait permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pengisian aspek-aspek pada Daftar Uji Penyelenggaraan SPIP Tahun 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU DIY memberikan pendampingan teknis, termasuk dalam pengisian Kuesioner Evaluasi Lingkungan Pengendalian/CEE (Control Environment Evaluation), guna memastikan kelengkapan dan ketepatan data yang dilaporkan.

Dalam arahannya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, menekankan pentingnya integritas dan konsistensi data dalam pelaporan SPIP. Ia menyampaikan bahwa selain mencantumkan bukti dukung berupa tautan implementasi, satuan kerja juga perlu menyertakan uraian narasi yang menjelaskan pelaksanaan kegiatan secara jelas dan komprehensif. Selain itu, seluruh dokumen pendukung harus dipastikan lengkap, valid, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen KPU DIY dalam menjaga tertib administrasi, meningkatkan kualitas pengendalian internal, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi guna mewujudkan tata kelola organisasi yang akuntabel. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 102 Kali.