Berita Terkini

163

Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi, KPU se-DIY Lakukan Rapat Evaluasi

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - KPU sebagai Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyebarkan informasi yang dimiliki atau diproduksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. Agar masyarakat dapat memperoleh informasi publik dengan lebih baik, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) selalu mengajak jajarannya untuk meningkatkan kualitas layanan. Salah satunya melalui Rapat Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025. Acara ini dilaksanakan secara daring pada Selasa (4/2/2026) dan diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, dan Pelaksana di lingkungan KPU DIY serta KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat ini menghadirkan Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Wawan Budiyanto, sebagai narasumber. Saat membuka acara, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Sri Surani, menyampaikan bahwa evaluasi tahun ini dilaksanakan lebih awal agar seluruh satuan kerja dapat melakukan persiapan perbaikan layanan secara lebih optimal. Rani mengatakan, “Melalui evaluasi ini, kami berharap KPU se-DIY dapat mengetahui apa saja yang perlu ditingkatkan dan mana saja pelayanan yang perlu diperbaiki.” Sementara, Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU DIY, Analis Primadani, yang dalam rapat ini bertindak sebagai moderator, menyampaikan apresiasinya atas capaian keterbukaan informasi KPU se-DIY pada Tahun 2025. Analis berharap di tahun 2026 ini KPU Kabupaten Kulon Progo juga dapat memperoleh predikat informatif seperti satker KPU yang lain di DIY. Mengawali pemaparannya, Wawan Budiyanto menyampaikan apresiasi atas capaian nilai Self Assessment Questionnaire (SAQ) Informasi Publik, di mana hampir seluruh satuan kerja KPU di DIY memperoleh nilai mendekati sempurna. Capaian tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan data publik serta perangkat penyampaian informasi kepada masyarakat sudah berada dalam kategori baik. Selanjutnya agar informasi ini dapat tersampaikan dengan lebih baik, Wawan juga menyampaikan saran perbaikan tentang cara penyampaian informasi melalui laman resmi dan media sosial KPU se-DIY. Selain memaparkan materi, Wawan juga membuka ruang diskusi interaktif dengan para peserta. Melalui kesempatan ini Wawan juga menyambut positif terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2025 yang memberi ruang pelaksanaan uji konsekuensi oleh KPU Provinsi. PKPU Nomor 4 Tahun 2025 adalah perubahan atas regulasi terkait Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah penting dalam penguatan tata kelola informasi publik, dengan tetap memperhatikan prinsip keterbukaan dan perlindungan informasi yang dikecualikan. Untuk itu Wawan menekankan perlunya penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan sebagai dasar pelaksanaan uji konsekuensi agar prosesnya berjalan tepat dan akuntabel. Sebagai tindaklanjut dari rapat ini KPU DIY akan melakukan evaluasi internal dan rencana tindakan perbaikan. Agar ke depan, kualitas keterbukaan informasi publik di seluruh jajaran KPU se-DIY dapat terus meningkat dan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Selengkapnya
168

Upayakan Pengelolaan Arsip yang Terstandar dan Berkelanjutan, KPU DIY Selenggarakan Rapat Koordinasi

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Arsip pada Senin (2/2/2026) secara hybrid, bertempat di KPU DIY dan diikuti secara daring oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris KPU DIY, pejabat struktural dan fungsional KPU DIY, Ketua dan Anggota beserta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, pejabat struktural KPU Kabupaten/Kota, serta satu orang perwakilan subbagian yang bertugas sebagai operator arsip dari KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa rapat koordinasi pengelolaan arsip akan diselenggarakan secara rutin setiap bulan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi. “Rapat ini akan kami laksanakan rutin setiap bulan dalam rangka tertib administrasi, sekaligus untuk memonitor pengelolaan arsip KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Mengingat KPU saat ini sangat serius dalam pengelolaan arsip dan Sekretaris KPU DIY juga memberikan perhatian penuh, maka KPU Kabupaten/Kota juga harus memiliki pemahaman yang sama,” tegasnya. Rapat kemudian dimoderatori oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY, Bambang Gunawan. Ia menjelaskan bahwa rapat ini merupakan rapat pertama dalam rangka penguatan tertib administrasi pengelolaan arsip yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan setiap bulan ke depan. Rapat diisi dengan pemaparan progres pengelolaan arsip yang tercipta selama tahun 2026, meliputi arsip aktif, arsip inaktif, serta alih media arsip dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i dalam kesempatan ini memberikan arahan terkait pentingnya arsip sebagai sumber data yang memiliki nilai strategis dalam pengambilan kebijakan. “Arsip sangat penting karena arsip merupakan bahan data. Ketika data tersebut diolah menjadi informasi, maka dari situlah kebijakan dapat disusun dan diambil secara tepat,” ujarnya. Melalui rapat koordinasi ini, KPU DIY berharap pengelolaan arsip di seluruh jajaran KPU se-DIY dapat berjalan lebih tertib, terstandar, dan berkelanjutan.


Selengkapnya
112

Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan, KPU DIY Ikuti Rakor Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2026 Secara Daring

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi KPU Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Utama KPU RI secara daring, Jumat (30/1/2026). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, yang menekankan pentingnya konsistensi dalam pengisian Kuesioner Kerja Evaluasi (KKE) Maturitas SPIP sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.  Dalam sambutannya, Iffa Rosita mengingatkan seluruh jajaran KPU di seluruh Indonesia agar tidak menjadikan SPIP sebagai formalitas semata. Ia menegaskan bahwa penilaian maturitas SPIP harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan risiko korupsi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.  Rakor ini dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, Sekretaris KPU DIY, Arief Sujai, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Indra Yudistira, serta seluruh Asesor Maturitas SPIP KPU DIY yang telah ditunjuk. Dalam kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi pemaparan yang dipandu oleh narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  Sesi pertama membahas panduan teknis pengisian KKE Maturitas SPIP, termasuk penjelasan indikator penilaian dan strategi penyediaan bukti pendukung. Sementara sesi kedua difokuskan pada simulasi analisis risiko dan penyusunan rencana aksi perbaikan berbasis hasil penilaian maturitas.  Kegiatan ini menjadi langkah strategis KPU dalam mempersiapkan evaluasi tahunan dari BPKP dan Inspektorat Utama KPU, sekaligus memperkuat kesiapan KPU DIY dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang telah diraih sebelumnya. 


Selengkapnya
150

Jaga Akurasi Data Partai Politik, KPU DIY Gelar Rakor Hasil Pemutakhiran Semester II Tahun 2025

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan Rapat Koordinasi Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 bersama Partai Politik (Parpol) tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta secara daring melalui zoom meeting pada Rabu, 28 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga akurasi, validitas, dan updating data Parpol yang dikelola oleh KPU, serta menyamakan persepsi dan mengidentifikasi permasalahan atau kendala yang dihadapi guna merumuskan langkah mitigasi yang tepat agar pelaporan Pemutakhiran Data Parpol Tahun 2026 berjalan dengan baik dan lancar.  Hadir dalam kegiatan ini, Ketua, Anggota, Sekretaris KPU DIY beserta jajaran Sekretariat KPU DIY dan perwakilan Parpol tingkat DIY. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa sebagaimana diketahui bahwa salah satu pekerjaan utama KPU pasca selesainya tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah adalah pertama, melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan secara rutin dan berkala di seluruh tingkat KPU yang bertujuan untuk keakuratan data. Kedua, melakukan pendidikan pemilih berkelanjutan yang bertujuan untuk menyiapkan pemilih di tahun berikutnya. Ketiga, KPU melakukan pemutakhiran data parpol yang bertujuan untuk memperbaharui data yang terdapat dalam partai politik untuk pemilu berikutnya. “KPU berharap sinergi dengan Partai Politik ke depannya semakin baik dalam mendukung pemutakhiran data Partai Politik yang akurat dan berkelanjutan” ujar Ahmad Shidqi. Selanjutnya, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira menyampaikan bahwa hasil verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 yang dilakukan KPU menunjukkan adanya beberapa ketidaksesuaian data antara isian data di SIPOL dengan dokumen yang diunggah. “Kendala yang ditemukan dalam Pemutakhiran Data Semester II Tahun 2025 diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meminimalisir permasalahan dalam pembaruan data Partai Politik pada Tahun 2026” ujar Indra. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih, dalam paparannya menjelaskan Pemutakhiran Data Parpol Tahun 2025 berjalan dengan sangat baik dan tepat waktu di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai regulasi yang ada. “Dalam rangka pemutakhiran data Partai Politik, SIPOL dimanfaatkan sebagai alat bantu utama. KPU turut menyediakan helpdesk guna memberikan pendampingan apabila ditemukan kendala dalam proses tersebut” ujar Tri Mulatsih. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Sri Surani dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa kerja sama KPU dan Partai Politik diharapkan terus terjalin secara berkelanjutan dalam mendukung pemutakhiran data Partai Politik, termasuk pemenuhan keterwakilan perempuan sesuai ketentuan.


Selengkapnya
148

Dorong Transparansi dan Kepatuhan Hukum, KPU DIY Gelar Sosialisasi WBS, SP4N-LAPOR!, dan Kajian Hukum

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Sosialisasi Whistleblowing System (WBS), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), dan Kajian Hukum Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025 serta Keputusan KPU Nomor 1089 Tahun 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh komisioner dan jajaran sekretariat KPU DIY serta KPU Kabupaten/Kota se-DIY secara hybrid melalui zoom workplace pada Rabu, (28/1/2026) pukul 10.00 WIB. Tujuan dari  kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman terhadap mekanisme WBS, SP4N-LAPOR!, serta pendalaman regulasi sebagai upaya memperkuat integritas, kepatuhan hukum, dan kualitas pelayanan publik. Kegiatan sosialisasi dibuka dengan pengarahan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibah Muthiah yang menegaskan bahwa pengaturan terkait WBS dan SP4N-LAPOR! telah diatur secara jelas dalam Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025 dan Keputusan KPU Nomor 1089 Tahun 2025. Disampaikan pula bahwa WBS dan SP4N-LAPOR! merupakan dua saluran pengaduan yang serupa namun memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi sasaran maupun mekanisme penanganannya. Selanjutnya, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Indra Yudistira dalam paparannya menjelaskan bahwa WBS bersifat internal dan digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan KPU. Saat ini, KPU RI tengah dalam proses pengembangan aplikasi WBS tersendiri, tanpa mengurangi kewajiban seluruh satuan kerja untuk tetap melakukan sosialisasi. Dalam WBS, terdapat jaminan perlindungan karier, fisik, dan hukum, serta pengaturan sanksi baik bagi pelapor yang menyampaikan laporan palsu maupun bagi pengelola yang melanggar kerahasiaan. Sementara itu, SP4N-LAPOR! disampaikan sebagai saluran pengaduan publik yang telah lama berjalan dan terintegrasi dengan website masing-masing satuan kerja. Pengelolaannya melibatkan beberapa tingkatan admin, mulai dari tingkat nasional hingga Unit Pengelola Pengaduan (UPP) di tingkat provinsi. Melalui mekanisme ini, setiap laporan akan ditelaah sesuai kewenangan dan lokus permasalahan, dengan tetap menjamin keamanan pelapor melalui fitur anonimitas dan sistem pelacakan laporan. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang membahas aspek teknis pengelolaan WBS dan SP4N-LAPOR!. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, menegaskan bahwa kerahasiaan identitas pelapor merupakan prinsip utama yang hanya dapat dibuka dengan persetujuan pelapor dan tim kepatuhan internal sesuai SOP, disertai jaminan perlindungan karier serta sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Selanjutnya, Sekretaris KPU DIY menutup kegiatan dengan menekankan pentingnya pemanfaatan saluran pengaduan secara bijaksana dan bertanggung jawab oleh seluruh pegawai.


Selengkapnya
111

Jalin Sinergi, KPU DIY Terima Kunjungan PMII Cabang DIY

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Sebagai salah satu media menjalin sinergi dengan para pemangku kepentingan, guna terlaksananya sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk seluruh segmen pemilih, KPU DIY menerima kunjungan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang DIY, pada Selasa (27/1/2026). Audiensi ini diterima oleh Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi serta Anggota KPU DIY Sri Surani dan Ibah Muthiah, bertempat di Kantor KPU DIY. Bendahara PMII Cabang DIY, A. Abdul Rohim, mewakili organisasi mengatakan, maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan ke KPU DIY ini adalah untuk memperkenalkan pengurus PMII yang baru dilantik, dengan telah berakhirnya periode kepengurusan yang lama. Dengan audiensi yang dilakukan, diharapkan dapat membuka wadah-wadah kerjasama di masa mendatang. Selain itu melalui kesempatan ini, dimaksudkan untuk memaparkan agenda terdekat yang akan dilakukan oleh PMII Cabang DIY. Menanggapi Rohim, Ahmad Shidqi menyampaikan, kegiatan ini adalah aspek strategis untuk menjalin kerjasama antara KPU DIY dengan seluruh pihak, terutama organisasi-organisasi mahasiswa. “KPU DIY senantiasa membuka ruang sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi kemahasiswaan. Kami meyakini bahwa dengan kerjasama yang baik dengan seluruh pihak, dapat mendukung tercapainya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang makin baik,” tutur Shidqi. Sementara itu, Sri Surani menambahkan, ada banyak hal yang bisa dilakukan sebagai bentuk sinergi, yang nantinya dapat diwujudkan dalam kerangka pendidikan pemilih. Salah satu program yang dimiliki oleh KPU DIY adalah pendidikan kepemiluan, yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. “Terbuka ruang untuk berdialog bagi teman-teman mahasiswa, membahas mengenai isu-isi terkini seputar demokrasi dan kepemiluan, untuk menjadi wadah pengalaman dan pembelajaran. KPU DIY juga telah membuat modul Tutur Demokrasi, sebagai bahan untuk dapat didiskusikan dengan seluruh pihak, utamanya segmen-segmen pemilih,” jelas Rani. Di akhir penerimaan audiensi, Ibah Muthiah menekankan komitmen KPU DIY untuk menjalin kerjasama dengan seluruh pihak, termasuk PMII Cabang DIY, demi majunya proses demokrasi dan kepemiluan di Indonesia, utamanya di wiayah DIY. Ibah menuturkan bahwa KPU DIY menyadari tidak dapat bekerja sendiri untuk menciptakan iklim demokrasi yang baik dan bertanggungjawab, yang nantinya berperan penting untuk mempertahankan Pemilu dan Pemilihan yang berlangsung dengan sukses dan baik di wilayah DIY.


Selengkapnya