Berita Terkini

KPU DIY Turut Dukung Perkembangan Pemuda di Era Transformasi Digital

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Sri Surani, hadir dalam Sarasehan Harkitnas Dengan Tema "Menjaga Semangat Kebangkitan Nasional di Era Transformasi Digital". Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DIY pada hari Rabu, 20 Mei  2025. Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 ini dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo DIY, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho dan dihadiri tiga narasumber yakni Nadea Cipta Laksmita sebagai perwakilan dari Pemuda Pelopor DIY 2024, lalu Hendro Muhaimin, Koordinator Bidang Pendidikan & Pelatihan, Pusat Studi Pancasila UGM, serta Mustikaningtyas, dari BKKBN DIY. Ketiga narasumber mengemukakan pandangan mereka terhadap pemuda dan perkembangan bangsa dalam era tranformasi digital. Disampaikan bahwa ada sejumlah hambatan dalam mewujudkan kebangkitan nasional, yaitu keterbelakangan ekonomi berupa kemiskinan dan pengangguran, ketergantungan terhadap kebudayaan dan produk impor bangsa lain, sehingga dibutuhkan kemampuan komunikasi yang jelas pada era transformasi digital. Transformasi digital memberi kesempatan pengembangan seseorang utamanya bagi pemuda sesuai kemampuan masing-masing. Meski begitu, ketiga narasumber memberi rambu-rambu yang perlu diperhatikan utamanya berkaitan dengan polarisasi kewarganegaraan. Sri Surani dalam kesempatan ini mengungkapkan dukungannya terhadap transformasi digital yang bermartabat dalam rangka kebangkitan nasional. “Kegiatan ini menjadi pengingat bagi kita untuk menyambut tranformasi digital dengan sikap yang positif  dan dapat  mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui ruang digital dalam setiap proses pembangunan, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas," ujarnya. Diharapkan dengan kehadiran berbagai elemen pemerintahan dan pemangku kepentingan, kegiatan ini semakin memperkokoh sinergi antara pemerintah daerah, lembaga vertikal seperti KPU dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan dan demokrasi di Yogyakarta pada era tranformasi digital.

Pegawai KPU DIY Lakukan Aktivasi IKD

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan sosialisasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) pada Selasa (20/05/2025) di Kantor KPU DIY. Sosialisasi dihadiri oleh Komisioner, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh pegawai di Lingkungan KPU DIY. Menurut Tim Kerja Pendaftaran Penduduk dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Istimewa Yogyakarta (DPMK2PS), Muhammad Gazali dan Tiar Nisha, IKD merupakan dokumen kependudukan yang tersimpan dalam bentuk digital di gawai/gadget. Kedepannya IKD tidak hanya sebagai bukti diri layaknya KTP-el dan Kartu Keluarga, tetapi akan menjadi media transaksi pelayanan publik. Muhammad Gazali menambahkan manfaat IKD dalam pelayanan publik khususnya di DIY salah satunya adalah bisa dipakai untuk perjalanan transportasi umum, BPJS Kesehatan, dan pengurusan pajak kendaraan bermotor di samsat se-DIY. Acara kemudian dilanjutkan dengan perekaman IKD seluruh pegawai di lingkungan KPU DIY dibantu oleh petugas DPMK2PS yang melakukan scan QR Code agar bisa melakukan verifikasi dan aktivasi melalui email yang didaftarkan.

Rapat evaluasi SOP Pelayanan Publik KPU DIY

diy.kpu,go.id - Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan publik, KPU DIY menggelar Rapat Evaluasi 9 (Sembilan) Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik di Lingkungan KPU DIY di Ruang PIP, Senin (19/05/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi dan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, Pejabat struktural dan pejabat fungsional KPU DIY beserta perwakilan staf dari masing-masing sub bagian. Dalam rapat ini, Arry Dharmawan selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa terdapat 58 SOP di KPU DIY. Namun fokus rapat kali ini untuk mengevaluasi 9 SOP pelayanan publik di KPU DIY. Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian diberikan kesempatan untuk mengevaluasi SOP produk masing-masing Sub Bagian pengampu. Beberapa SOP memerlukan perbaikan, diantaranya penyesuaian nomenklatur jabatan dan pemutakhiran dasar hukum. Ketua, Anggota beserta Sekretaris KPU DIY memberikan arahan untuk penyempurnaan SOP. Dengan adanya evaluasi SOP pelayanan publik, diharapkan pelaksanaan tugas di KPU DIY menjadi lebih optimal.

Koordinasi Pelaksanaan SPIP dan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

diy.kpu.go.id — Kehadiran Iffa Rosita, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, di KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (16/5/2025), menjadi momen penting dalam upaya menyamakan persepsi antara KPU RI, KPU DIY, dan seluruh KPU Kabupaten/Kota se-DIY terkait pengelolaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) serta pembangunan Zona Integritas (ZI). Dalam kunjungan kerja tersebut, Iffa menekankan bahwa SPIP merupakan salah satu unsur krusial dalam menjalankan amanah sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, setiap rupiah anggaran yang digunakan  harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. “SPIP bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi lebih pada wujud tanggung jawab kita sebagai penyelenggara negara. Semua anggaran yang kita kelola  harus kita pertanggungjawabkan dengan penuh integritas,” tegas Iffa. Lebih lanjut, Iffa memberikan apresiasi kepada KPU se-DIY yang dinilai telah menunjukkan komitmen tinggi dalam penyusunan dan pelaporan SPIP. Ia menyebut, tingkat kepatuhan SPIP di wilayah DIY tergolong sangat baik karena mampu disajikan tepat waktu dan mencapai persentase penyelesaian 100%. “Ini patut dicontohkan. KPU se-DIY telah membuktikan bahwa dengan koordinasi yang baik dan kesadaran kolektif, SPIP bisa diselesaikan secara maksimal dan tepat waktu,” imbuhnya. Sementara itu, Irwan, Auditor Ahli Madya Inspektorat Utama KPU RI, turut memberikan paparan terkait progres pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU se-DIY. Ia mengatakan bahwa dua kabupaten, yaitu KPU Gunungkidul dan KPU Kulon Progo, menunjukkan perkembangan yang signifikan. “Progres Zona Integritas di KPU Gunungkidul dan Kulon Progo sudah baik dan terus meningkat nilainya. Ini menjadi modal kuat untuk tahapan evaluasi lebih lanjut,” kata Irwan. Menurutnya, kedua KPU Kabupaten tersebut tengah dipersiapkan untuk menghadapi tahap selanjutnya. Kehadiran Iffa Rosita dan rombongan KPU RI diharapkan dapat memperkuat sinergi vertikal antara KPU pusat dan daerah, serta menjadi pendorong semangat reformasi birokrasi di tubuh KPU DIY agar semakin transparan, akuntabel, dan dipercaya publik

Pastikan Pengisian IPP Pilkada Tepat Waktu, KPU DIY Lakukan Pemantauan

diy.kpu.go.id - Sebagai bagian untuk mengetahui perkembangan pengisian Indeks Partisipasi Pilkada Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY, KPU DIY mengadakan Supervisi dan Monitoring Progres Pengisian Indeks Partisipasi Pilkada Tahun 2024 selama dua hari, yakni pada 14 dan 15 Mei 2025. Pada tanggal 14 Mei 2025, KPU DIY melaksanakan kegiatan ini di KPU Kabupaten Gunungkidul dan KPU Kabupaten Kulon Progo. Sedangkan pada tanggal 15 Mei 2025, giliran KPU Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Sleman, dan KPU Kota Yogyakarta. Indeks Partisipasi Pilkada Tahun 2024 adalah sebuah alat ukur untuk menilai keterlibatan masyarakat dalam seluruh tahapan Pilkada Tahun 2024. Keterlibatan ini tidak hanya pada hari pemungutan suara, namun juga mencakup aspek-aspek lain seperti partisipasi dalam kampanye daring dan luring serta kontribusi dalam pendanaan kampanye. Hadir melakukan supervisi dan monitoring, Anggota KPU DIY Sri Surani, Sekretaris KPU DIY Tri Tujiana, Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU DIY Analis Primadani, serta Kepala Sub Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU DIY Viera Mayasari Sri Rengganis. Dalam kegiatan ini, dilakukan pengecekan satu per satu isian dalam masing-masing indikator. Setiap indikator dipastikan kesesuaian antara data yang dibutuhkan, data yang diinput, dan dokumen pendukung sebagai bukti validitas data. Pengisian Indeks Partisipasi Pilkada Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut atas program yang dicanangkan oleh KPU Republik Indonesia, melanjutkan Indeks Partisipasi Pemilu Tahun 2024 yang telah diumumkan kepada publik di awal tahun 2025.

Penandatangan Surat Perjanjian Kerja dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas bagi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2024 Periode 1

diy.kpu.go.id - Jumat (8/5/2025) Sekretariat KPU DIY melaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 Periode 1 di ruang rapat lantai 2 Kantor KPU DIY. Acara dihadiri oleh Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Sub Bagian yang membidangi SDM di lingkungan Sekretariat KPU se-DIY, serta diikuti oleh 37 orang PPPK. Acara dimulai dengan penanda tanganan Surat Perjanjian Kerja oleh 6 orang PPPK perwakilan dari KPU se-DIY,  untuk 31 orang PPPK penandatanganan dilakukan setelah pengarahan oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Selanjutnya pengarahan oleh Sekretaris KPU DIY, dalam pengarahannya Tri Tujiana mengucapkan selamat kepada PPPK dan agar PPPK mengetahui regulasi yang berlaku dalam bekerja terutama dalam hak dan kewajiban. Tri juga berpesan bahwa “Ketika kinerja diberikan maka hak juga diberikan dan dalam menjalankan tugas agar loyal kepada pimpinan karena disetiap aturan tugas pokok dan fungsi mesti ada klausul melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan pimpinan sesuai dengan regulasi yang ada”. Acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM terkait kewajiban, larangan dan saksi, kinerja (termasuk kehadiran), dan pelaporan kinerja.