Berita Terkini

Ketua KPU Resmikan Joglo Demokrasi KPU DIY

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Ketua KPU Republik Indonesia Mochammad Afifuddin meresmikan Joglo Demokrasi KPU DIY, dalam kesempatan kunjungan kerja di Yogyakarta, pada Rabu (18/6/2025). Hadir pula dalam acara peresmian, Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Iffa Rosita, August Mellaz, Parsadaan Harahap, jajaran Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia, serta KPU Provinsi/KIP Aceh. Peresmian ini menandai komitmen KPU DIY untuk tidak hanya menyediakan ruang yang inklusif secara fisik, tetapi juga membangun budaya kerja yang menghargai keberagaman, membuka akses bagi siapa saja, dan menempatkan prinsip inklusi dalam setiap kebijakan, program, dan pelayanan.

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, saat menyambut Pimpinan KPU Republik Indonesia mengatakan, Joglo Demokrasi KPU DIY dibangun sebagai bagian dari komitmen KPU DIY untuk mewujudkan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi semua. Pembangunan Joglo Demokrasi bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi mencerminkan sebuah semangat besar, yakni semangat kesetaraan akses dan partisipasi aktif bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali penyandang disabilitas.

Shidqi menambahkan, inklusivitas adalah sebuah tindakan nyata. Peresmian Joglo Demokrasi adalah bagian dari upaya membangun ruang yang adil dan setara serta wujud nyata komitmen KPU DIY untuk mewujudkan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang inklusif, adil, dan berkeadilan sosial. Selain itu, dengan adanya Joglo Demokrasi, proses sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi penyandang disabilitas dapat lebih mudah dan lebih nyaman untuk dilakukan.

Sementara itu, Mochammad Afifuddin sesaat sebelum peresmian menuturkan, KPU memperhatikan kemudahan akses bagi kaum disabilitas dengan menyediakan berbagai fasilitas. Joglo Demokrasi milik KPU DIY adalah salah satu contoh tempat yang dapat dipergunakan bagi penyandang disabilitas untuk menerima sosialisasi dan pendidikan pemilih.

Joglo Demokrasi sendiri secara khusus dibangun untuk memfasilitasi para penyandang disabilitas ketika mendapatkan sosialisasi dan pendidikan pemilih di lingkungan KPU DIY. KPU DIY menyadari, penyandang disabilitas bukanlah kelompok yang lemah atau terbatas, tetapi individu yang memiliki kemampuan, potensi, dan semangat untuk turut berpartisipasi dalam pendidikan politik dan pendidikan demokasi. KPU DIY ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun segmen pemilih yang tertinggal, termarjinalkan, atau terabaikan dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu dan Pilkada.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 708 kali