Berita Terkini

Tim Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Melakukan Uji Coba Penggunaan Instrumen PEKPPP (Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – KPU DIY menerima kunjungan Tim Kedeputian Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB untuk melakukan Uji Coba Penggunaan Instrumen PEKPPP (Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2025, Selasa (24/6/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Plh. Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU DIY. Hadir pula Tim Kedeputian Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB dan pendamping dari Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI.

Rapat dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Shidqi menyampaikan bahwa Tim Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian PANRB akan melakukan penilaian pada KPU DIY dengan instrumen baru. Sebelumnya KPU DIY sudah pernah mengikuti PEKPPP dan mendapatkan predikat Pelayanan Prima, sehingga diharapkan dengan format yang baru ini bisa mempertahankan predikat tersebut.

Koordinator Tim Kedeputian PANRB, Jauhar Faizal meyampaikan bahwa “Kemenpan RB sedang merumuskan instrumen yang baru untuk evaluasi PEKPPP Tahun 2025, dengan mengisi beberapa formulir. Formulir Uji Coba 1 (F01) diisi oleh Organisasi Penyelenggara sebagai unit yang menjadi objek evaluasi, Formulir Uji Coba 2 (F02) diisi oleh Evaluator yang merupakan biro/bagian/unit yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pelayanan publik di KPU, Formulir Uji Coba 3 (F03) diisi oleh Masyarakat, Formulir Uji Coba 4 (F04) diisi oleh Instansi Pusat K/L”. Jauhar berkata, “Uji coba instrumen kali ini adalah instrumen konsep ketiga. PEKPPP terdiri dari 2, yaitu PEKPPP Mandiri dan PEKPPP Nasional. Di dalamnya terdapat instrumen evaluasi yang terdiri dari 4 aspek, yaitu fondasi teknis, aksesibilitas dan inklusif, pelibatan masyarakat serta efektivitas pemerintahan.”

Kepala Sub Bagian Organisasi dan Tata Laksana KPU RI, Ika Prasetya Dewi menyampaikan bahwa Uji Petik oleh PANRB menunjuk KPU DIY karena KPU DIY mendapat peringkat 6 tingkat Nasional dengan predikat Prima dari 85 K/L se-Indonesia. Dari hasil uji coba yang dilaksanakan, secara umum KPU DIY sudah mampu memenuhi 17 indikator yang diberikan dengan nilai maksimal dan tanpa permasalahan yang berarti. Setelah pembahasan ini, KPU DIY diberi waktu 7 (tujuh) hari kalender untuk menambahkan bukti dukung, yang selanjutnya akan dinilai oleh evaluator dari KPU RI.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 373 kali