Berita Terkini

Program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai Sarana Sosialisasi Kepada Pemilih Pemula di DIY

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan sosialisasi pada pemilih pemula melalui program MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah), KPU DIY melaksanakan Rapat Koordinasi pada Kamis (3/7/2025) secara daring. Kegiatan ini dihadiri Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan KPU DIY serta Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian yang mengampu Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se- DIY. Ketua KPU DIY dalam sambutannya menyampaikan bahwa di masa post election, sosialisasi dan pendidikan pemilih merupakan salah satu program yang harus terus dilaksanakan. Shidqi menekankan agar KPU Kabupaten/Kota memanfaatkan momen ini untuk melakukan sosialisasi kepada segmen-segmen pemilih pemula di tingkat SMP, SMA maupun Madrasah. Selanjutnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Sri Surani memandu sesi diskusi serta pemaparan dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota terkait hasil koordinasi dengan Dinas terkait, jadwal pelaksanaan MPLS dan lokasi sekolah yang menjadi sasaran sosialisasi.

Persiapkan Monev KID, KPU DIY adakan Sosialisasi

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Jelang penilaian pelayanan informasi publik, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengundang Komisi Informasi Daerah DIY (KID) sebagai narasumber dalam rangka persiapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik se-DIY Tahun 2025.  Acara yang diselenggarakan pada hari Selasa (2/7/2025 secara daring ini dibuka oleh Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi dan dihadiri Anggota , Sekretaris beserta jajaran,  Admin serta Operator E-PPID dan Website KPU DIY dan Kabupaten/Kota se-DIY. Hadir sebagai narasumber, Komisioner Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID), Wawan Budiyanto. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY menyampaikan pada masa pasca tahapan Pemilu dan Pilkada merupakan momentum yang harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan, utamanya keterbukaan dan pelayanan informasi publik . KID dalam hal ini sebagai Lembaga yang  memiliki kewenangan untuk melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi  dihadirkan agar dapat memberikan panduan agar nantinya KPU se-DIY mendapat hasil yang terbaik di tahun 2025.    Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU DIY,  Sri Surani sebagai pemantik diskusi juga menyampaikan bahwa melalui acara ini mengingatkan bahwa pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan wajah KPU. Oleh karena itu, Rani meminta agar setiap satuan kerja menindaklanjuti kegiatan ini dengan melakukan evaluasi internal dan melakukan perbaikan pelayanan informasi publiknya. Wawan Budiyanto dalam paparannya menegaskan bahwa ada enam indikator penilaian keterbukaan informasi yang harus dipenuhi yakni sarana prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, jenis informasi, kualitas informasi dan pelayanan. Ia menyampaikan bahwa komitmen organisasi merupakan variabel dengan bobot nilai yang paling besar karena variabel ini melihat apa yang sudah dilakukan dalam pengelolaannya dan berjalan beriringan dengan pelaksanaan ataupun setelah Pemilu dan Pilkada berlangsung. Adapun penilaiannya nanti akan dilakukan melalui uji akses PPID, reviu laman resmi dan media sosial, serta dengan isian kuesioner Self Assesment Questionnaire (SAQ).   Pada bagian diskusi, seluruh peserta nampak antusias dengan banyak pertanyaan dan masukan yang disampaikan kepada narasumber. Salah satunya dari KPU Kabupaten Sleman yang menyampaikan agar adanya visitasi dari KID sebelum monev berlangsung. Harapannya agar satker bisa mempersiapkan terlebih dahulu untuk keperluan monev tersebut. Begitu pula seluruh peserta KPU se-DIY juga berkomitmen untuk nantinya  meningkatkan pelayanan publiknya agar mendapat hasil yang optimal.

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pengelolaan Arsip Pemilu dan Pilkada Pasca Verifikasi

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - KPU DIY melaksanakan Rapat Koordinasi tindak lanjut Pengelolaan Arsip Pemilu dan Pilkada pasca Verifikasi, pada Senin (30/6/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan pelaksana di Lingkungan KPU DIY. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, dalam kesempatan sambutannya menjelaskan bahwa saat ini dokuman arsip pemilu dan pilkada KPU DIY telah dilakukan proses pemeriksaan dan verifikasi oleh Tim Pengelolaan dan Penerapan Kearsipan KPU DIY. Shidqi menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan arsip di KPU DIY akan menjadi salah satu proyek inovasi dalam pengelolaan dokumentasi dan arsip Pemilu dan Pilkada. Usai Sambutan Ketua KPU DIY, Rapat dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY dan masing koordinator Tim Pengelolaan dan Penerapan Kearsipan KPU DIY. Hasil dari koordinasi ini nantinya sebagai bahan penerapan kearsipan yang berkelanjutan dan menunjang pelayanan informasi publik KPU se-DIY.

Komitmen KPU DIY dan KPU Kota Yogyakarta Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - KPU DIY menjadi narasumber acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS), Pengaduan Masyarakat, dan Benturan Kepentingan di KPU Kota Yogyakarta, pada Kamis (26/6/2025). Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana, serta 2 (dua) orang narasumber yaitu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Yogyakarta, Ratna Mustika Sari. Dalam kesempatan ini, Tri Tujiana memberikan arahan agar seluruh satuan kerja KPU se-DIY terus mendukung dan berkolaborasi melaksanakan program Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dan Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ratna Mustika Sari dalam kesempatan ini menjelaskan aspek penguatan pengawasan dalam zona integritas yang bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Melalui penguatan aspek pengawasan ini, diharapkan dapat mewujudkan tingkat kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara, dan menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada satuan kerja terkhususnya di KPU se-DIY. Selanjutnya, Ibah Muthiah menekankan pentingnya komitmen dalam pengendalian gratifikasi serta identifikasi pencegahan benturan kepentingan di lingkungan KPU. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dengan melaporkan hasil seluruh kegiatan saat Pemilu dan pasca Pemilu di lingkungan KPU kepada lembaga negara yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan. Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU DIY tersebut juga mengingatkan. “Bagi Pejabat serta ASN KPU wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan benturan kepentingan’’, ujarnya. Sosialisasi ini menjadi wujud nyata dan komitmen lembaga agar segala kegiatan di lingkungan KPU se-DIY menjunjung tinggi nilai integritas, etika, profesionalisme serta dengan semangat kolaboratif mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.

Perkuat Kelembagaan Pasca Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU DIY Selenggarakan Rapat Kesatkeran

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Kamis (26/06/2025) Komisi Pemilihan Umum DIY (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Kesatkeran yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Workplace. Rapat ini dihadiri Ketua, Anggota serta Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian di Lingkungan KPU DIY, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, dan Kepala Sub Bagian di Lingkungan KPU se-DIY. Rapat diawali dengan pembukaan dan paparan oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. yang menyampaikan terkait penguatan kelembagaan baik pihak eksternal maupun internal setelah penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dengan membuat program-progam yang melibatkan stakeholder. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing divisi yang menyampaikan hasil Focus Group Disscusion (FGD) pada Rapat Koordinasi Nasional dalam rangka Penguatan Kelembagaan KPU Pasca Pemilu dan Pilkada Serentah Tahun 2024. Selanjutnya pemaparan oleh Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana yang menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kulon Progo dan KPU Kabupaten Gunungkidul menjadi Pilot Project penilaian Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas sehingga perlu disiapkan evidence yang dibutuhkan. Disampaikan juga CPNS harus mengoptimalkan kinerjanya dan mengambil nilai-nilai positif yang ada. Setelah pemaparan dilanjutkan penyampaian materi oleh Kepala Bagian di Lingkungan KPU DIY dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang membahas Persiapan Pemeriksaan Dengan tujuan Tertentu (PDTT) Hibah Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta persiapan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dengan instrument baru oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Menindaklanjuti SE Nomor 1 Tahun 2025, KPU DIY adakan Rakor bersama KPU se-DIY

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Mandiri atas Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2025 serta Persiapan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM secara daring, pada Rabu (25/6/2025). Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, seluruh Anggota beserta Sekretariat KPU DIY. Selain itu, kegiatan ini juga mengundang Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian yang membidangi Hukum serta staf di sub bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota se-DIY.   Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan di KPU DIY berjalan efektif dan efisien, laporan keuangan andal, aset negara aman, dan taat pada peraturan. Hal tersebut selaras dengan tujuan penilaian yaitu mengukur tingkat kematangan (maturitas) SPIP di unit kerja melalui metode self-assessment (penilaian mandiri) yang akan dijamin kualitasnya oleh Inspektorat Utama, kemudian di evaluasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rapat dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah dan Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira selaku narasumber yang memaparkan materi Penilaian Mandiri atas Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2025. Ibah Muthiah dalam kesempatan tersebut menyampaikan, “Kerangka pembangunan Zona Integritas terdiri dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan pengungkit dengan nilai 60%. Adapun hasil 40% didapat dari nilai persepsi anti korupsi capaian kinerja (pemerintah yang bersih dan akuntabel) dan nilai persepsi kualitas pelayanan publik (pelayanan publik yang prima).” Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira, juga memaparkan terkait alur kerja penilaian maturitas SPIP 2025. “Alur kerja penilaian maturitas SPIP 2025 meliputi 25% persiapan (tindak lanjut tahun 2024, sosialisasi, pembentukan tim), 50% pelaksanaan (bimtek, pengumpulan eviden, pengisian kertas kerja), 75% pelaporan (pembahasan hasil, penyusunan laporan ke BPKP) dan 100% pemantauan tindak lanjut oleh Inspektorat Utama,” kata Indra. Dalam kesempatan tersebut, Indra juga menyampaikan agar segera melaksanakan rekomendasi dari evaluasi BPKP tahun lalu. Di akhir acara, Ketua KPU DIY menutup dengan pesan, “Diharapkan KPU Kabupaten/Kota bisa menjalankan self assesment/penilaian mandiri atas maturitas SPIP sesuai dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 ini, dan KPU DIY akan melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan SE tersebut. Intinya, semua harus mampu melakukan pengendalian secara komprehensif terhadap penyelenggaraan pemerintahan atau organisasi di satuan kerja KPU masing-masing baik komisioner maupun sekretariat.”