Berita Terkini

Hadir di Pelantikan Kepala BPKP DIY, KPU DIY Tegaskan Komitmen Untuk Penguatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di DIY

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menghadiri acara pengukuhan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (24/7/2025) di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta. KPU DIY diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibah Muthiah, sebagai bentuk penguatan sinergi kelembagaan dalam mendukung tata kelola Pemilu yang transparan dan akuntabel. Dalam acara tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi mengukuhkan Ibu Dessy Adin sebagai Kepala Perwakilan BPKP DIY menggantikan Bapak Setya Nugraha. KPU DIY menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan apresiasi atas dedikasi pejabat sebelumnya dalam mendukung fungsi pengawasan di daerah. Gubernur DIY menyampaikan bahwa “Dalam beberapa tahun terakhir kita menyaksikan bahwa tantangan pengelolaan pemerintahan tidak lagi bersifat teknokratis semata, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh dinamika sosial, ekspektasi publik hingga krisis global yang berdampak ke daerah. Dalam situasi seperti ini integritas, efisiensi dan kemampuan adaptif lembaga pemerintah diuji secara nyata. Peran BPKP khususnya di daerah menjadi semakin strategis bukan hanya sebagai pengawas internal tetapi sebagai penjaga kualitas kebijakan publik yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat,” ujar Sri Sultan. Ia juga menekankan bahwa Pemerintah DIY sangat terbuka terhadap kritik, masukan, dan pendampingan dari BPKP sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Senada dengan Gubernur, Anggota KPU DIY Ibah Muthiah menyatakan bahwa keberadaan BPKP memiliki peran strategis dalam mendukung akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu, terutama di wilayah DIY. “Kami menyambut baik hadirnya Kepala Perwakilan BPKP DIY yang baru dan mengapresiasi kinerja Bapak Setya Nugraha selama ini. KPU DIY menaruh harapan besar terhadap sinergi dengan BPKP, utamanya dalam proses pengawasan dan pendampingan terhadap tahapan Pemilu dan Pemilihan. Hal ini penting untuk memastikan efisiensi anggaran, integritas pelaksanaan program, dan penguatan kepercayaan publik,” jelas Ibah. Kehadiran KPU DIY dalam momen ini merupakan bagian dari komitmen membangun kolaborasi lintas lembaga guna mewujudkan Pemilu yang kredibel dan demokratis di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sinergi dengan BPKP DIY di bawah kepemimpinan Ibu Dessy Adin diharapkan semakin diperkuat sebagai wujud komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Kolaborasi strategis antara lembaga pengawasan dan penyelenggara Pemilu ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola Pemilu yang bersih, transparan, dan dipercaya publik.      

Menjaga Sejarah: KPU DIY Dorong Dokumentasi Elektoral Agar Menjadi Tradisi

Bantul, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul meluncurkan buku bertajuk “Potret Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024” pada Kamis, 17 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantul. Buku ini menyajikan dinamika, strategi, hingga tantangan yang dihadapi dalam menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), serta penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024. Acara peluncuran ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, Anggota KPU DIY Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Sri Surani, serta Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana. Hadir pula Forkopimda Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Bawaslu Kabupaten Bantul, jajaran PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024, serta media massa. Dalam sambutannya, Ahmad Shidqi menyampaikan apresiasi atas inisiatif pendokumentasian pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Bantul. Menurutnya, dokumentasi ini merupakan upaya penting dalam merekam jejak perjalanan demokrasi secara menyeluruh. “Ini bukan hanya tentang pencatatan kegiatan, tapi bagian dari investasi literasi politik untuk masa depan. Mungkin hari ini belum terasa manfaatnya, tapi kelak buku ini akan menjadi referensi berharga bagi generasi di masa depan” ujar Shidqi. Peluncuran buku ini sekaligus menjadi bukti konkret pentingnya kolaborasi antara penyelenggara pemilu, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi lokal. Tidak hanya menjadi dokumentasi, buku ini juga diharapkan dapat memantik budaya menulis di lingkungan penyelenggara pemilu, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap publik. Menutup sambutannya, Ketua KPU DIY menyampaikan harapan agar langkah KPU Kabupaten Bantul ini dapat menjadi inspirasi bagi KPU Kabupaten dan Kota se-DIY untuk turut mengarsipkan dan mempublikasikan kerja-kerja kolektif mereka dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan periode mendatang.

Bimtek SPIP Terintegrasi 2025: KPU RI Dorong Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025 secara daring, pada Kamis (17/07/2025). Kegiatan ini merupakan upaya KPU RI dalam memperkuat kapasitas tim asesor satuan kerja dalam melakukan penilaian mandiri SPIP yang terintegrasi di lingkungan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan Bimtek dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana, bersama Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Indra Yudistira, serta seluruh pegawai pelaksana Subbagian Hukum. Dalam pembukaan, Inspektur Wilayah II KPU RI, Wahyu Yudi Wijayanti, menyampaikan bahwa SPIP bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi, menjaga keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “SPIP adalah tanggung jawab seluruh jajaran, bukan hanya pimpinan. Penilaian mandiri merupakan langkah awal yang akan dievaluasi oleh Inspektorat,” tegas Wahyu. Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP RI yang memberikan materi menyeluruh terkait pengisian kertas kerja SPIP, termasuk struktur, unsur-unsur pengendalian, serta tata cara penilaian mandiri berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021. Disampaikan pula bahwa penilaian SPIP tidak harus sampai level tertinggi, namun disesuaikan dengan implementasi dan evidence yang dimiliki satuan kerja. Auditor Inspektorat Utama KPU RI, Tri Satyo yang bertindak sebagai moderator menyatakan pentingnya pemahaman terhadap sistem pengendalian intern dan berharap nilai maturitas SPIP di satuan kerja KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat terus meningkat. Kegiatan ini ditutup oleh Inspektur Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, Nanang Priyatna, yang menegaskan kembali bahwa SPIP adalah kewajiban bersama. Pimpinan tertinggi sampai level pelaksana wajib memahami empat (4) tujuan SPIP, yaitu kegiatan yang efektif dan efisien, laporan keuangan yang bisa diandalkan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

KPU DIY Gelar Koordinasi Internal Tim Keprotokoleran

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar Rapat Koordinasi Internal Tim Keprotokoleran pada hari Rabu (16/7/2025) bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 kantor KPU DIY. Rapat ini dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Bambang Gunawan, dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural serta anggota Tim Keprotokoleran KPU DIY. Rapat diawali dengan sambutan dan arahan dari Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana. Dalam arahannya, Tri Tujiana menegaskan bahwa keprotokoleran bukan sekedar urusan teknis, tetapi merupakan cerminan dari penghormatan terhadap lembaga dan pimpinan. Ia mengajak seluruh peserta untuk lebih peduli terhadap penerapan keprotokoleran di lingkungan KPU DIY. Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan unsur pimpinan dan publik harus dikelola sesuai dengan standarisasi protokoler, terstruktur, serta mengacu pada regulasi. Dalam kegiatan ini juga dilakukan diskusi yang dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik Bambang Gunawan. Diskusi berjalan dengan aktif dan diperoleh berbagai masukan dari peserta, terutama terkait upaya peningkatan koordinasi serta perbaikan tata laksana keprotokoleran dalam kegiatan-kegiatan resmi KPU DIY. Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun persepsi yang sama dan komitmen yang kuat untuk menerapkan standar keprotokoleran yang profesional, demi mendukung kinerja dan citra positif KPU DIY di mata publik. diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar Rapat Koordinasi Internal Tim Keprotokoleran pada hari Rabu (16/7/2025) bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 kantor KPU DIY. Rapat ini dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Bambang Gunawan, dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural serta anggota Tim Keprotokoleran KPU DIY. Rapat diawali dengan sambutan dan arahan dari Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana. Dalam arahannya, Tri Tujiana menegaskan bahwa keprotokoleran bukan sekedar urusan teknis, tetapi merupakan cerminan dari penghormatan terhadap lembaga dan pimpinan. Ia mengajak seluruh peserta untuk lebih peduli terhadap penerapan keprotokoleran di lingkungan KPU DIY. Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan unsur pimpinan dan publik harus dikelola sesuai dengan standarisasi protokoler, terstruktur, serta mengacu pada regulasi. Dalam kegiatan ini juga dilakukan diskusi yang dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik Bambang Gunawan. Diskusi berjalan dengan aktif dan diperoleh berbagai masukan dari peserta, terutama terkait upaya peningkatan koordinasi serta perbaikan tata laksana keprotokoleran dalam kegiatan-kegiatan resmi KPU DIY. Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun persepsi yang sama dan komitmen yang kuat untuk menerapkan standar keprotokoleran yang profesional, demi mendukung kinerja dan citra positif KPU DIY di mata publik.

Persiapkan Laporan Implementasi SPIP Semester I dan Risk Register, KPU DIY adakan Rakor bersama KPU se-DIY

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Implemetasi SPIP Semester I Tahun 2025 dan Penyusunan Risk Register, secara daring, pada Senin (14/7/2025). Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi dan dihadiri segenap jajaran Ketua dan Anggota beserta Sekretariat KPU DIY, bersama Ketua dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kepala Sub Bagian yang membidangi Hukum serta Operator SPIP KPU se-DIY. Dalam sambutannya, Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan untuk mengukur kesiapan sekretariat dalam menyiapkan Laporan Implemetasi SPIP Semester I Tahun 2025 dan Penyusunan Risk Register serta melaporkannya kepada Komisioner. Selain itu, rapat ini dilaksanakan untuk mempersiapkan Penyusunan Laporan Implementasi SPIP Semester I Tahun 2025 dan Penyusunan Risk Register serta mendukung implementasi SPIP di lingkungan KPU Kab/Kota se-DIY. Kegiatan ini dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah dan Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira selaku narasumber yang memaparkan materi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan SPIP Tahun 2025 Semester I dan Penyusunan Risk Register. Ibah Muthiah menyampaikan kembali terkait pedoman teknis penyelenggaraan SPIP yang bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan di KPU DIY berjalan efektif dan efisien, laporan keuangan andal, aset negara aman, dan taat pada peraturan. Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira, dalam kesempatan ini memaparkan terkait penyusunan dan pelaporan SPIP per semester mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1356 Tahun 2023. Di akhir acara, Ketua KPU DIY menutup dengan pesan agar semua saran yang sudah disampaikan dalam rapat supaya segera ditindaklanjuti.

Wujudkan Pengelolaan Arsip Yang Sistematis, KPU DIY Lakukan Koordinasi Tindak Lanjut Pengelolaan Arsip Pemilu dan Pilkada pasca Verifikasi dengan KPU Kabupaten/Kota se-DIY

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - KPU DIY melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pengelolaan Arsip Pemilu dan Pilkada pasca Verifikasi dengan KPU Kabupaten/Kota se-DIY, pada Selasa (8/7/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini mengundang KPU Kabupaten/Kota se-DIY sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen arsip Pemilu dan Pilkada KPU se-DIY oleh Tim Pengelolaan dan Penerapan Kearsipan KPU DIY. Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi saat membuka kegiatan menyampaikan, salah satu tugas penting KPU pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada adalah penyelamatan arsip Pemilu dan Pilkada, hal itu dilakukan untuk memastikan arsip yang dihasilkan selama seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tercatat, terpelihara, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif dan historis. Shidqi menambahkan, target pertama pengelolaan dan penyelamatan arsip adalah arsip substantif Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 dan 2019. Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY Bambang Gunawan, dalam paparannya menuturkan guna mendukung pengelolaan arsip Pemilu dan Pilkada pada masing-masing Satker diperlukan ruangan penyimpanan khusus yang dapat membantu meningkatkan efisensi, keamanan serta tersusunnya arsip secara sistematis dan terstruktur. Dalam kegiatan ini juga dilakukan diskusi hasil pemeriksaan serta verifikasi dokumen arsip Pemilu dan Pilkada KPU se-DIY.