
Persiapkan Laporan Implementasi SPIP Semester I dan Risk Register, KPU DIY adakan Rakor bersama KPU se-DIY
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Implemetasi SPIP Semester I Tahun 2025 dan Penyusunan Risk Register, secara daring, pada Senin (14/7/2025). Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi dan dihadiri segenap jajaran Ketua dan Anggota beserta Sekretariat KPU DIY, bersama Ketua dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kepala Sub Bagian yang membidangi Hukum serta Operator SPIP KPU se-DIY. Dalam sambutannya, Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan untuk mengukur kesiapan sekretariat dalam menyiapkan Laporan Implemetasi SPIP Semester I Tahun 2025 dan Penyusunan Risk Register serta melaporkannya kepada Komisioner. Selain itu, rapat ini dilaksanakan untuk mempersiapkan Penyusunan Laporan Implementasi SPIP Semester I Tahun 2025 dan Penyusunan Risk Register serta mendukung implementasi SPIP di lingkungan KPU Kab/Kota se-DIY. Kegiatan ini dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah dan Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira selaku narasumber yang memaparkan materi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan SPIP Tahun 2025 Semester I dan Penyusunan Risk Register.
Ibah Muthiah menyampaikan kembali terkait pedoman teknis penyelenggaraan SPIP yang bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan di KPU DIY berjalan efektif dan efisien, laporan keuangan andal, aset negara aman, dan taat pada peraturan. Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira, dalam kesempatan ini memaparkan terkait penyusunan dan pelaporan SPIP per semester mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1356 Tahun 2023. Di akhir acara, Ketua KPU DIY menutup dengan pesan agar semua saran yang sudah disampaikan dalam rapat supaya segera ditindaklanjuti.