Berita Terkini

Bimtek SPIP Terintegrasi 2025: KPU RI Dorong Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025 secara daring, pada Kamis (17/07/2025). Kegiatan ini merupakan upaya KPU RI dalam memperkuat kapasitas tim asesor satuan kerja dalam melakukan penilaian mandiri SPIP yang terintegrasi di lingkungan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota.

Kegiatan Bimtek dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana, bersama Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Indra Yudistira, serta seluruh pegawai pelaksana Subbagian Hukum. Dalam pembukaan, Inspektur Wilayah II KPU RI, Wahyu Yudi Wijayanti, menyampaikan bahwa SPIP bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi, menjaga keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“SPIP adalah tanggung jawab seluruh jajaran, bukan hanya pimpinan. Penilaian mandiri merupakan langkah awal yang akan dievaluasi oleh Inspektorat,” tegas Wahyu.

Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP RI yang memberikan materi menyeluruh terkait pengisian kertas kerja SPIP, termasuk struktur, unsur-unsur pengendalian, serta tata cara penilaian mandiri berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021. Disampaikan pula bahwa penilaian SPIP tidak harus sampai level tertinggi, namun disesuaikan dengan implementasi dan evidence yang dimiliki satuan kerja.

Auditor Inspektorat Utama KPU RI, Tri Satyo yang bertindak sebagai moderator menyatakan pentingnya pemahaman terhadap sistem pengendalian intern dan berharap nilai maturitas SPIP di satuan kerja KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat terus meningkat.

Kegiatan ini ditutup oleh Inspektur Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, Nanang Priyatna, yang menegaskan kembali bahwa SPIP adalah kewajiban bersama. Pimpinan tertinggi sampai level pelaksana wajib memahami empat (4) tujuan SPIP, yaitu kegiatan yang efektif dan efisien, laporan keuangan yang bisa diandalkan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 143 kali