KPU DIY Gelar Rapat Penataan Dapil Berdasarkan Data DAK Semester I Tahun 2025
Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Rapat Penataan Daerah Pemilihan Berdasarkan Data Daerah Administrasi Kependudukan (DAK) Semester I Tahun 2025, Senin (10/11/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara Daring melalui zoom meeting, dan diikuti oleh jajaran KPU DIY serta KPU kabupaten/kota se-DIY. Rapat penataan Dapil ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan penyusunan kembali terkait pembagian wilayah pemilihan agar lebih representatif, proporsional, dan sesuai dengan perkembangan data kependudukan.
“Perlu menyamakan lagi persepsi kita tentang Dapil karena akan menjadi input dan masukan penting dalam penyusunan Dapil pada Pemilu 2029. Penataan Dapil ini memang menjadi isu yang krusial karena perkembangan dan dinamika kependudukan berjalan terus, sementara Dapil kita sejak 2014 tidak berubah, khususnya Dapil di DIY yang status quo”, ujar Ahmad Shidqi, Ketua KPU DIY, dalam sambutannya.
Data administrasi kependudukan (DAK) memiliki peran yang sangat penting dalam proses penataan dan penyusunan Dapil. Dalam konteks penataan Dapil, DAK menjadi dasar utama untuk menentukan alokasi kursi dan batas wilayah Dapil agar tetap memenuhi asas kesetaraan nilai suara atau one person, one vote, one value.
“Jumlah penduduk di Pemilu 2024 ada 3.677.522, dan pada DAK semester 1 tahun 2025 ada peningkatan 74.623. Dengan berdasarkan pada data ini, KPU DIY sudah membuat 3 (tiga) konsep simulasi penataan Dapil. Konsep pertama adalah penataan Dapil yang sama dengan penataan Dapil di Pemilu 2024, artinya masih ada 7 (tujuh) Dapil. Penataan Dapil pada konsep yang kedua terdapat 8 (delapan) Dapil, dimana untuk Kabupaten Gunungkidul dibagi menjadi 2 (dua) Dapil. Penataan Dapil pada konsep yang ketiga terdapat 8 (delapan) Dapil dengan tetap membagi Kabupaten Gunungkidul menjadi 2 (dua) Dapil namun dengan irisan yang berbeda”, papar Tri Mulatsih, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY.
Rapat penataan Dapil dilanjutkan dengan paparan mengenai konsep penataan Dapil dari masing-masing kabupaten/kota di wilayah DIY. Paparan dari masing-masing kabupaten/kota ini menjadi bahan diskusi penting dalam rapat, sebagai upaya menyamakan persepsi dan menyusun rancangan awal penataan dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota se-DIY.
Melalui kegiatan ini, KPU DIY berkomitmen untuk mewujudkan penataan daerah pemilihan yang adil, proporsional, dan berlandaskan data kependudukan yang mutakhir sehingga penyelenggaraan Pemilu tahun 2029 berintegritas, demokratis, serta dapat lebih representatif dan inklusif.