Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi, KPU se-DIY Lakukan Rapat Evaluasi
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - KPU sebagai Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyebarkan informasi yang dimiliki atau diproduksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. Agar masyarakat dapat memperoleh informasi publik dengan lebih baik, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) selalu mengajak jajarannya untuk meningkatkan kualitas layanan. Salah satunya melalui Rapat Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025. Acara ini dilaksanakan secara daring pada Selasa (4/2/2026) dan diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, dan Pelaksana di lingkungan KPU DIY serta KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat ini menghadirkan Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Wawan Budiyanto, sebagai narasumber.
Saat membuka acara, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Sri Surani, menyampaikan bahwa evaluasi tahun ini dilaksanakan lebih awal agar seluruh satuan kerja dapat melakukan persiapan perbaikan layanan secara lebih optimal. Rani mengatakan, “Melalui evaluasi ini, kami berharap KPU se-DIY dapat mengetahui apa saja yang perlu ditingkatkan dan mana saja pelayanan yang perlu diperbaiki.”
Sementara, Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU DIY, Analis Primadani, yang dalam rapat ini bertindak sebagai moderator, menyampaikan apresiasinya atas capaian keterbukaan informasi KPU se-DIY pada Tahun 2025. Analis berharap di tahun 2026 ini KPU Kabupaten Kulon Progo juga dapat memperoleh predikat informatif seperti satker KPU yang lain di DIY.
Mengawali pemaparannya, Wawan Budiyanto menyampaikan apresiasi atas capaian nilai Self Assessment Questionnaire (SAQ) Informasi Publik, di mana hampir seluruh satuan kerja KPU di DIY memperoleh nilai mendekati sempurna. Capaian tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan data publik serta perangkat penyampaian informasi kepada masyarakat sudah berada dalam kategori baik. Selanjutnya agar informasi ini dapat tersampaikan dengan lebih baik, Wawan juga menyampaikan saran perbaikan tentang cara penyampaian informasi melalui laman resmi dan media sosial KPU se-DIY. Selain memaparkan materi, Wawan juga membuka ruang diskusi interaktif dengan para peserta.
Melalui kesempatan ini Wawan juga menyambut positif terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2025 yang memberi ruang pelaksanaan uji konsekuensi oleh KPU Provinsi. PKPU Nomor 4 Tahun 2025 adalah perubahan atas regulasi terkait Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah penting dalam penguatan tata kelola informasi publik, dengan tetap memperhatikan prinsip keterbukaan dan perlindungan informasi yang dikecualikan. Untuk itu Wawan menekankan perlunya penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan sebagai dasar pelaksanaan uji konsekuensi agar prosesnya berjalan tepat dan akuntabel.
Sebagai tindaklanjut dari rapat ini KPU DIY akan melakukan evaluasi internal dan rencana tindakan perbaikan. Agar ke depan, kualitas keterbukaan informasi publik di seluruh jajaran KPU se-DIY dapat terus meningkat dan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.