Tingkatkan Kualitas Layanan, KPU DIY Lakukan Evaluasi Layanan Informasi PPID
Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan transparansi data penyelenggara negara serta guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan rapat Evaluasi Layanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis (15/1/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pusat Informasi Pemilu KPU DIY ini diikuti oleh seluruh petugas Pelayanan Informasi PPID KPU DIY. Melalui evaluasi ini KPU DIY berharap dapat mengupas berbagai hal yang perlu diperbaiki dan diperkuat agar pelayanan menjadi semakin responsif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mengawali acara, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY Sri Surani menekankan pentingnya peningkatan pengetahuan petugas PPID. Menurutnya, pelayanan informasi yang baik menjadi cerminan komitmen KPU DIY terhadap keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Tri Mulatsih mengingatkan kalau kualitas layanan informasi turut mendukung terwujudnya KPU DIY untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ia menegaskan peran petugas PPID sebagai garda terdepan penyaji informasi kepada masyarakat, yang harus mengedepankan sikap ramah.
Sedangkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU DIY, Analis Primadani menyoroti sejumlah isu strategis dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Diantaranya, perlindungan data pribadi, pelaksanaan uji konsekuensi, dan penanganan sengketa informasi. Selanjutnya Analis juga mengusulkan diberlakukannya evaluasi penilaian kepada para petugas PPID dan menjadwalkan akan melakukan evaluasi dan internalisasi atas layanan informasi secara berkala setiap dua bulan.
Menutup acara, Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengingatkan perlunya pembaruan data pada e-PPID. Shidqi meyakini kalau di era digital ini pemohon informasi lebih memilih untuk meminta data secara daring dibandingkan datang langsung. Oleh karena itu Shidqi menekankan perlunya petugas untuk juga memberikan pelayanan yang prima pada permohonan yang dilakukan secara online.