Berita Terkini

KPU DIY Gelar Kajian Teknis tentang Sistem Pemilu

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan dan Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) DIY menggelar Kajian Teknis terkait Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan Tema Sistem Pemilu, pada Kamis (04/09/2025). Kajian teknis ini merupakan sesi kedua setelah sebelumnya KPU DIY, Fakultas Hukum UAD, dan JaDI DIY menggelar kajian teknis tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi. Kajian teknis ini diawali dengan pemaparan orientasi focus group discussion (FGD) oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih, selaku pemantik diskusi. Dalam paparannya Tri menyampaikan bahwa sistem Pemilu merupakan tata cara atau metode yang dilakukan oleh suatu negara untuk memilih pemimpin atau wakil rakyat. Tri juga menyampaikan alasan-alasan mengapa sistem Pemilu dianggap penting dalam suatu sistem demokrasi. “Mengapa sistem Pemilu itu penting, karena sistem Pemilu yang dipilih di suatu negara itu akan sangat berpengaruh terhadap hasil Pemilu, sistem kepartaian di negara tersebut, termasuk juga perilaku politik masyarakat, serta stabilitas politik, sehingga pemilihan sistem Pemilu menjadi sangat penting. Jadi tidak hanya memikirkan bagaimana suara pemilih terkonversi menjadi kursi tetapi bagaimana juga hal-hal lain yang berjalan beriringan dengan sistem itu dapat terkondisikan dengan baik”, papar Tri Mulatsih. Rumpun utama sistem Pemilu meliputi plurality/majority (single member constituency), campuran (mixed system), proporsional (proportional representation). Sistem-sistem ini memiliki perbedaan mendasar dalam cara konversi suara menjadi kursi, serta dampaknya terhadap hubungan pemilih-wakil, representasi partai, dan efektivitas pemerintahan. Pelaksanaan FGD Kajian Teknis Sistem Pemilu ini dipandu oleh fasilitator Dr. Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H., Dosen Prodi Ilmu Hukum UAD. Dalam pembukaannya, ia menyampaikan bahwa “Secara eksisting, sistem Pemilu kita saat ini dipahami dalam berbagai jenis Pemilu, baik Pemilu legislatif, Pemilu presiden dan wakil presiden, maupun pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kalau kita bedakan dalam Pemilu legislatif, itu sudah ada 2 (dua) sistem yang diterapkan, yaitu single member constituency atau sistem distrik untuk pemilihan anggota DPD dan multi member constituency  atau sistem proporsional untuk memilih anggota DPR maupun DPRD. Sedangkan untuk pemilihan presiden kita menggunakan two rounds system atau majority run-off atau sistem dua putaran. Untuk pemilihan kepala daerah menggunakan first past the post dengan satu kali putaran”. Sistem pemilihan presiden yang menggunakan two rounds system dikunci dalam konstitusi sehingga apabila ingin diubah secara fundamental maka harus diubah melalui amandemen konstitusi. Sedangkan untuk pemilihan legislatif pengaturannya diatur dalam undang-undang sehingga kemungkinan terjadinya perubahan-perubahan itu masih sangat memungkinkan. Bagus Sarwono selaku koordinator JaDI DIY menyampaikan bahwa, “Apabila kembali ke sistem tertutup perlu adanya Pemilu pendahuluan di internal partai untuk menentukan nomor urut calon tapi ini harus menjadi ranah penyelenggara Pemilu. Apabila sistem proporsional terbuka dipertahankan, harus ada penegakan hukum terkait politik uang yang semakin dipertegas sehingga dapat diminimalisir”. Selanjutnya, Sri Surani, anggota KPU DIY menyampaikan bahwa untuk Pemilu nasional, khususnya pemilihan anggota DPR RI bisa menggunakan sistem campuran sedangkan untuk Pemilu lokal tetap menggunakan sistem Pemilu terbuka. “Untuk Pemilu nasional atau DPR RI bisa menerapkan sistem Pemilu campuran, dimana penentuan nomor urut dilakukan secara tertutup oleh partai politik karena rentang kendali atau rentang kepentingannya agak jauh dengan masyarakat. Sedangkan untuk Pemilu lokal tetap menggunakan sistem Pemilu terbuka karena rentang kontrol di daerah lebih kuat”, terang Sri Surani. Sedangkan dari sudut pandang akademisi memandang bahwa tingkat pendidikan masyarakat sebagai pemilih memiliki pengaruh yang besar terhadap kualitas anggota dewan yang terpilih dan duduk di parlemen. “Kualitas demokrasi itu sangat relate dengan peradaban suatu bangsa. Salah satu indikator di tingkat peradaban itu adalah tingkat pendidikan. Jadi, wajah parlemen kita merupakan wajah peradaban masyarakat kita”, jelas Tri Wahyuningsih, dosen Fakultas Hukum UAD. Ke depannya, tantangan bagi demokrasi Indonesia adalah mencari titik keseimbangan. Sistem Pemilu yang ideal, yaitu mampu mengakomodasi hak rakyat untuk memilih secara langsung sehingga untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya perbaikan berkelanjutan dalam regulasi Pemilu.

Tata Kelola Arsip dan Foto Sebagai Sumber Catatan Sejarah dan Pembelajaran Bagi Generasi Mendatang

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pengelolaan Arsip dan Foto Pemilu dan Pemilihan secara daring melalui media Zoom Meeting pada Kamis, 4 September 2025. Rapat ini diikuti oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU DIY, serta seluruh pejabat struktural dan tim arsip di lingkungan KPU DIY. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, saat membuka rapat sekaligus memberikan sambutan menekankan pentingnya pengelolaan dokumentasi, baik berupa arsip foto maupun video, sebagai catatan sejarah yang bernilai bagi generasi mendatang. “Dokumentasi-dokumentasi foto dan video pemilu pada tahun-tahun sebelumnya sangat berguna untuk masa mendatang sebagai nilai sejarah dan pembelajaran,” ujar Ahmad Shidqi. Kegiatan rapat ini dipandu oleh Bambang Gunawan, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY. Dalam kesempatan ini Bambang memberikan paparan mengenai proses pengumpulan arsip dokumentasi Pemilu dan Pilkada di KPU DIY, mulai dari Pemilu tahun 1955 hingga 2024. Melalui Rapat Koordinasi ini, KPU DIY berkomitmen memperkuat tata kelola arsip dan dokumentasi pemilu agar lebih tertata, mudah diakses, dan terjaga keberlanjutannya sebagai bagian dari rekam jejak sejarah demokrasi di Yogyakarta.

KPU DIY Gelar Kajian Hukum Bahas Penguatan JDIH

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menggelar Kajian Hukum pada Rabu (3/9). Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, sebagai bagian dari komitmen lembaga untuk terus memperdalam pemahaman regulasi kepemiluan. Kajian kali ini berfokus pada Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Regulasi tersebut dinilai penting karena tidak hanya berkaitan dengan tahapan pemilu, tetapi juga mendukung tugas KPU sebagai badan publik dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang terbuka, valid, dan dapat diakses oleh masyarakat. Usai sambutan dari Ketua dan Sekretaris KPU DIY, kegiatan dilanjutkan dengan materi pengantar oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibah Muthiah. Ia memaparkan 29 indikator penilaian JDIH yang menjadi standar untuk mengukur kualitas, konsistensi, dan akuntabilitas pengelolaan dokumentasi hukum di lingkungan KPU. Sesi paparan dipandu oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira. Dalam kesempatan ini, masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY mempresentasikan hasil analisis pasal per pasal, termasuk permasalahan yang ditemukan, rekomendasi perbaikan, serta catatan penting bagi penguatan tata kelola JDIH. Format diskusi ini memberi ruang bagi peserta untuk tidak hanya membahas teori, tetapi juga mengangkat pengalaman konkret dari praktik di lapangan. Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i, menegaskan pentingnya dukungan penuh pimpinan instansi dalam pengelolaan JDIH. Ia menyebut tiga strategi utama yang harus dijalankan, yakni monitoring rutin untuk memastikan pembaruan informasi, pengelolaan sesuai standar Kementerian Hukum dan HAM demi menjaga kualitas dokumen, serta peningkatan keamanan sistem untuk melindungi data dari ancaman siber. Ibah Muthiah menambahkan bahwa sinergi pimpinan menjadi modal utama dalam mewujudkan tata kelola JDIH yang akuntabel dan terpercaya. Kajian hukum ini dijadwalkan berlangsung rutin setiap Rabu dengan format diskusi dan studi kasus. Melalui forum ini, KPU DIY berharap mampu memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus mengantisipasi potensi sengketa hukum sejak dini.

KPU DIY Gelar Kajian Teknis tentang Kampanye dan Dana Kampanye

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar Kajian Teknis terkait Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan Tema Kampanye dan Dana Kampanye, Jumat (29/08/2025) bertempat di Ruang Sidang Fakultas Syari’ah dan Hukum. Kajian teknis ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas KPU Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025, dimana KPU provinsi perlu menyusun kajian teknis Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam sambutannya, Prof. Dr. H. Ali Sodiqin, M.Ag., Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga menyampaikan bahwa kerja sama yang dijalin antara Fakultas Syari’ah dan Hukum dengan KPU DIY merupakan kolaborasi sekaligus sinergi yang sangat penting karena kami para akademisi memiliki tugas yang sama dengan KPU maupun Bawaslu, yaitu menciptakan situasi yang kondusif tetapi juga pentingnya pemilihan umum itu yang sesuai dengan aturan hukum dan menghasilkan calon-calon terpilih yang juga sesuai dengan koridor yang ada. Oleh karena itu, kerja sama yang kita lakukan pada saat ini bisa menjadi satu hal yang kemudian di kesempatan lain dapat kita tingkatkan”, terang Ali Sodiqin. Selanjutnya Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Dalam kesempatan kali ini tujuan diskusi kita adalah kita ingin mengevaluasi penyelenggaraan kampanye dalam Pemilu selama ini, bukan hanya di Pemilu 2024 melainkan juga di Pemilu-Pemilu sebelumnya. Yang kedua, kita ingin menerima masukan dan gagasan terkait dengan metode kampanye yang lebih baik ke depan”. Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan dengan dasar hukum yang berbeda, baik dari segi undang-undang maupun peraturan KPU. Hal ini disampaikan oleh Tri Mulatsih selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY dalam pemaparannya terkait kampanye dan dana kampanye. “Apabila melihat secara regulasi, kampanye dan dana kampaye ini diatur dalam regulasi yang berbeda, baik dari sisi undang-undang maupun dari sisi peraturan KPU. Kemudian terkait dengan definisi kampanye baik Pemilu maupun Pilkada kurang lebih sama, yaitu upaya yang dilakukan oleh peserta Pemilu atau Pemilihan dalam rangka meyakinkan pemilih dengan cara menawarkan visi, misi, program, dan juga citra diri masing-masing pasangan calon ataupun citra diri partai dan calon anggota legislatif”, papar Tri Mulatsih. Substansi kajian teknis dengan tema kampanye dan dana kampanye ini meliputi kegiatan calon peserta Pemilu dalam menyampaikan visi, misi, dan citra diri, pemasangan APK, perlu adanya regulasi yang mengatur secara khusus bagi ASN yang pasangannya berkedudukan sebagai Caleg, metode atau sistem yang tepat untuk mendorong peserta Pemilu taat pelaporan dana kampanye, dan terkait dengan pelaksanaan audit dana kampanye. Dari beberapa substansi kajian teknis tersebut, banyak tanggapan dan juga masukan yang disampaikan oleh peserta FGD, baik dari akademisi, KPU, Bawaslu, maupun mahasiswa. Adapun salah satu pengalaman empiris yang sering ditemukan pada saat pelaksanaan tahapan kampanye adalah alat peraga kampanye (APK). Hal ini disampaikan oleh Sri Surani selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY. “APK selalu menjadi persoalan dari tahun ke tahun, dimana baliho masih dinilai cukup efektif untuk mengenalkan citra diri dari calon tersebut. Ke depannya untuk mengatasi sampah visual dan sampah bekas APK, maka APK peserta Pemilu difasilitasi oleh KPU saja. Selain dari itu perlu mendorong peserta Pemilu untuk lebih mengedepankan metode sosialisasi secara tatap muka”, terang Sri Surani. Berbagai temuan empiris, tanggapan, masukan, dan juga rekomendasi yang disampaikan oleh para peserta FGD tentang kampanye dan dana kampanye akan dituangkan dalam bentuk laporan serta akan disampaikan kepada KPU RI sebagai bahan masukan bagi para pemangku kebijakan dalam perbaikan undang-undang Pemilu dan Pemilihan.

Gelar Kajian Teknis tentang Penataan Daerah Pemilihan, KPU DIY Gandeng UAD dan JaDI

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta bekerja sama dengan Universitas Ahmad Dahlan dan Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) menggelar webinar Kajian Teknis terkait Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan Tema Penataan Daerah Pemilihan secara daring pada Rabu (27/08/2025). Kajian teknis ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas KPU Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025, dimana KPU provinsi perlu menyusun kajian teknis Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ahmad Shidqi selaku Ketua KPU DIY, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan kajian teknis ini adalah untuk menjaring masukan dan pandangan terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. “Tujuannya adalah menjaring masukan, pandangan, dan input dari para stakeholder, khususnya akademisi dan teman-teman yang concern pada pemantauan Pemilu terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, dimana masukan-masukan ini nantinya akan menjadi bahan untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia”, terang Ahmad Shidqi. Sedangkan Dr. Megawati, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum UAD dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “FGD ini merupakan wadah yang sangat penting untuk membahas dan mengkaji berbagai aspek terkait perbaikan dan pembenahan terhadap Undang-Undang Pemilu, dalam hal ini terkait Daerah Pemilihan (Dapil), sistem Pemilu, kampanye dan dana kampanye”. Sementara itu, Siti Ghoniyatun, Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia DIY, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Dapil merupakan salah satu unsur standar Pemilu yang demokratis. Dimana penetapan Dapil itu dibuat sedemikian rupa sehingga setiap suara setara untuk mencapai derajat keterwakilan yang efektif”. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, penataan Dapil dan Alokasi Kursi dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Namun demikian dengan adanya Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022, penataan Dapil yang awalnya hanya dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, pada akhirnya dilakukan juga oleh KPU provinsi. Arah dari kajian teknis ini yaitu kebutuhan waktu yang ideal untuk penataan Dapil dan Alokasi Kursi, serta untuk mewujudkan demokrasi yang inklusif dengan melibatkan seluruh pihak tanpa terkecuali agar setiap kelompok masyarakat DIY dapat terwakili. Selain itu, juga untuk mewakili masyarakat DIY, meningkatkan paritisipasi dan kepercayaan masyarakat, mendukung pembangunan berkelanjutan dan dapat mencegah konflik serta meningkatkan stabilitas politik DIY. Dan mencerminkan kesetaraan antara jumlah penduduk DIY dan kursi yang dialokasikan (prinsip equal population melalui adagium one person, one vote, one value dapat dipenuhi). Dari materi terkait penataan Dapil dan Alokasi Kursi yang telah dipaparkan, Tri Mulatsih selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, meminta tanggapan dan masukan baik dari sudut pandang JaDI DIY maupun dari sudut pandang UAD terhadap penataan Dapil dan Alokasi Kursi. “Dari apa yang sudah saya sampaikan, ada beberapa hal yang kami minta tanggapan dan masukan dari sisi JaDI atau dari sisi akademisi terkait dengan 4 (empat) hal utama. Yang pertama, terkait dengan waktu penataan Dapil karena kita lihat bahwa penataan Dapil ini dilakukan lebih kurang 1 (satu) tahun sebelum pemungutan suara dan dilakukan setelah tahapan verifikasi partai politik, bahkan itu beririsan. Yang kedua, terkait bagaimana penyusunan Dapil itu dapat melibatkan seluruh elemen yang berkepentingan dalam penataan Dapil. Kemudian terkait dengan bagaimana Dapil ke depannya bisa memenuhi 7 (tujuh) prinsip Dapil, khususnya terkait kesetaraan nilai suara”, terang Tri Mulatsih. Dalam pelaksanaan kajian teknis terkait penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi ini, terdapat berbagai macam tanggapan dan masukan yang tentunya sangat membantu KPU DIY untuk memberikan masukan yang komprehensif bagi para pemangku kebijakan dalam rangka revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan. Salah satu tanggapan dan masukan disampaikan oleh Rahmat Muhajir, Dosen Fakultas Hukum UAD, “Sistem Pemilu yang masih berlaku yaitu sistem Pemilu proporsional terbuka. Penataan Dapil di wilayah DIY apabila terjadi pertambahan jumlah penduduk di suatu wilayah, maka perlu dilakukan penyesuaian kursi agar tidak terlalu terjadi disparitas antara Dapil satu dengan Dapil lain. Apabila terjadi penambahan yang cukup signifikan dan mengakibatkan harga kursi yang cukup jomplang maka perlu dilakukan penambahan kursi atau pemecahan Dapil”. Sebagai penutup Tri Mulatsih menyampaikan harapannya terhadap kajian teknis penataan Dapil dan Alokasi Kursi agar penataan Dapil ke depan tidak hanya memenuhi 7 (tujuh) prinsip yang secara eksplisit tertuang dalam undang-undang, tetapi bagaimana kemampuan KPU untuk membuat penataan Dapil dari sisi lain yang tidak hanya prosedural tetapi substantif.

Rapat Koordinasi Kesatkeran KPU se-DIY Sebagai Momentum Perkuat Kelembagaan Pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar Rapat Koordinasi Kesatkeran bersama KPU Kabupaten/Kota se-DIY pada Selasa, 26 Agustus 2025 bertempat di Rauang Rapat Lantai II Kantor KPU DIY. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY serta Ketua, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat koordinasi ini menjadi momentum strategis pasca diterbitkannya Revisi DIPA Tahun Anggaran 2025, yang menjadi dasar relaksasi anggaran setelah pelaksanaan Pilkada. Fokus utama kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi antar satuan kerja (satker) terkait optimalisasi serapan anggaran di sisa tahun 2025 serta memperkuat kelembagaan dari berbagai aspek yaitu SDM, anggaran, sarana prasarana, dan teknis administrasi. Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi dalam sambutannya menegaskan pentingnya Revisi DIPA sebagai landasan koordinasi program dan anggaran prioritas hingga akhir tahun. Ia menekankan perlunya sinergi dan chemistry antar satker guna mempercepat realisasi anggaran semester II. Disebutkan pula terkait penunjukan KPU Kabupaten Gunungkidul dan KPU Kabupaten Kulon Progo sebagai pilot project Zona Integritas. Sedangkan KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kota Yogyakarta tengah menjalani pemeriksaan BPK, sehingga menjadi perhatian khusus dalam hal akuntabilitas. Sekretaris KPU DIY Arief Suja’i dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan dilakukan melalui pemetaan SDM, serta pengisian struktur organisasi secara efektif. Penekanan pada disiplin tata laksana administrasi, mitigasi risiko, dan loyalitas tanpa batas terhadap lembaga. Selain itu, setiap Satker diminta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang didukung oleh sarana prasarana dan kinerja SDM yang terukur. Sebagai penutup, Sekretaris KPU DIY menegaskan semua satker wajib menyelesaikan revisi DIPA terkait belanja CPNS dan PPPK, penyelesaian  tugas pokok dan fungsi (BMN, SKP, SPJ, SAQ) dan kembali mencermati tata naskah dinas.