Berita Terkini

107

Satukan Persepsi, Perkuat Arah melalui Rapat Koordinasi Sinkronisasi Kegiatan Teknis Kepemiluan 2026

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyampaian Tindak Lanjut Kegiatan Internalisasi Kebijakan dan Sinkronisasi Kegiatan Teknis Kepemiluan Tahun 2026 pada Senin, 9 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat Koordinasi ini bertujuan sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi dan kesiapan penyelenggaraan pemilu secara berjenjang. Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Dalam sambutannya, Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah secara langsung mengundang KPU Provinsi untuk membahas dan menginventarisasi berbagai isu teknis kepemiluan yang akan dilaksanakan sepanjang Tahun 2026. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah dilaksanakan di Jakarta. Lebih lanjut disampaikan bahwa meskipun pada Tahun 2026 tidak terdapat tahapan pemilu, baik di awal maupun di akhir tahun. Hal tersebut tidak berarti tidak adanya kebijakan yang ditetapkan oleh KPU RI. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan kesiapan bersama agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara optimal di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DIY, Galuh Adisti Wisnu Wardhani. Dalam pengantarnya disampaikan bahwa melalui forum ini terdapat sejumlah hal strategis dan teknis yang perlu dipersiapkan sebagai bagian dari langkah awal menuju penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029. Paparan materi disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih, yang menjelaskan arah kebijakan KPU RI bagi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada Tahun 2026. Dalam paparannya, Tri Mulatsih menekankan pentingnya penguatan literasi dan pemahaman kepemiluan bagi jajaran KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota sebagai upaya menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemilu. Seluruh kebijakan yang ditetapkan KPU RI akan dilaksanakan secara berjenjang agar tetap terdapat kegiatan kepemiluan yang terstruktur dan terencana pada Tahun 2026. Adapun sejumlah kegiatan yang didesain oleh KPU RI adalah Penyusunan Substansi Materi Tahapan Teknis Kepemiluan, Simulasi Tahapan Teknis Kepemiluan, Bedah Buku/Hasil Riset/Diskusi terkait Pemilu dan Pemilihan, pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan. Selain itu, KPU DIY juga akan melakukan pemetaan terhadap ketersediaan anggaran pada masing-masing KPU Kabupaten/Kota guna memastikan kesiapan dan kelancaran pelaksanaan seluruh kegiatan teknis kepemiluan yang telah direncanakan. Melalui rapat koordinasi ini, KPU DIY bersama KPU Kabupaten/Kota se-DIY menegaskan komitmen untuk terus menjaga keselarasan kebijakan dan teknis kepemiluan sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.


Selengkapnya
61

Perkuat Pengendalian Internal, KPU DIY Tetapkan Kartu Kendali SPIP melalui Rapat Pleno

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Pleno Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Senin, (9/2/2026) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta pelaksana pada Subbagian Hukum KPU DIY di Ruang Rapat KPU DIY. Rapat Pleno KPU DIY diawali dengan penyampaian dari Ibah Muthiah selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY yang menjelaskan bahwa rapat pleno ini merupakan agenda penetapan laporan hasil pengisian Kartu Kendali SPIP bulan Januari Tahun 2026. Selanjutnya, Indra Yudistira selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY menyampaikan bahwa pemantauan pengisian Kartu Kendali SPIP dilakukan melalui aplikasi sederhana yang menampilkan capaian dalam bentuk diagram, termasuk komposisi capaian per tahun. Pada KPU Kabupaten/Kota se-DIY tidak terdapat catatan pada aspek kepegawaian, keuangan, dan pengadaan barang/jasa. Namun demikian, terdapat catatan administratif terkait periode inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) yang kemudian akan ditindaklanjuti dan disesuaikan. Untuk KPU DIY, masih terdapat indikator yang belum sepenuhnya terpenuhi, yaitu pada aspek keuangan dan kepegawaian. Dokumen pendukung tersebut dijadwalkan dilengkapi pada hari yang sama sehingga capaian dapat mencapai 100 persen. Selain itu, dilakukan sampling dokumen, antara lain Berita Acara Penutupan Kas dan Stok Opname BMN bulan Januari, serta pembahasan pinjam pakai Barang Milik Daerah dan rencana pengadaan barang dan jasa melalui swakelola dan e-purchasing. Rapat pleno ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Kartu Kendali SPIP oleh seluruh Komisioner KPU DIY. Melalui pelaksanaan SPIP, KPU DIY terus mendorong penguatan mekanisme pengendalian internal guna memastikan pengelolaan organisasi terlaksana secara terukur, bertanggung jawab, dan selaras dengan prinsip tata kelola yang baik.


Selengkapnya
54

KPU DIY Laksanakan Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim Piatu LKSA Nurul Haq Madania

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Untuk menumbuhkan kepedulian sosial sekaligus mempererat nilai kebersamaan dan empati, pada hari Jumat (06/02/2026) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengundang anak-anak yatim piatu dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Nurul Haq Madania untuk mengikuti Santunan dan Doa Bersama. Acara yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU DIY ini diikuti oleh seluruh pimpinan dan pegawai KPU DIY beserta pengurus LKSA Nurul Haq Madania. Dalam sambutannya, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan, mengajak seluruh jajaran untuk terus menumbuhkan kebiasaan selalu berbuat kebaikan. Ia menekankan pentingnya kepedulian terhadap sesama manusia, terutama anak yatim piatu, baik melalui kegiatan bersama di lingkungan kantor maupun secara pribadi. Sementara pimpinan LKSA Nurul Haq Madania, Ustadz Suyanto, dalam tausiahnya kembali mengingatkan pentingnya menyayangi anak yatim piatu. Menurutnya, kepedulian tersebut tidak hanya membawa manfaat bagi anak-anak yang membutuhkan, tetapi juga menjadi amal baik bagi para pemberi sedekah. Ustadz Suyanto, yang akrab disapa Abi Suyanto oleh anak-anak asuhnya ini mengatakan, “Jika engkau mencintai makhluk bumi, maka engkau akan dicintai makhluk langit.” Pada kesempatan ini, seluruh keluarga besar KPU DIY bersama anak-anak yatim piatu memanjatkan doa untuk seluruh pegawai di lingkungan KPU DIY, serta doa untuk Almarhum Bagaskara Langit Kresna Putra Sutrisno, putra dari Sekretaris Jenderal KPU, yang meninggal dunia pada Kamis (05/02/2026).


Selengkapnya
62

KPU DIY Gelar Rakor Mitigasi Risiko Hukum Hadapi Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH)

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Surat Dinas Nomor 106/RT.01-SD/08/2026 terkait Mitigasi Risiko Hukum dalam Menghadapi Pemeriksaan Hukum bagi jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Kamis (5/2/2026) pukul 09.00 WIB. Rakor tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, pejabat struktural dan fungsional, pelaksana pada Subbagian Hukum KPU DIY, serta seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris, Kepala Subbagian yang membidangi hukum, keuangan, umum dan logistik, serta Pejabat Pembuat Komitmen se-DIY. Kegiatan ini bertujuan memberikan himbauan dan penegasan kepada seluruh satuan kerja KPU agar melakukan monitoring, supervisi, dan penguatan kelembagaan secara berkelanjutan dalam menghadapi proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, sekaligus menjaga solidaritas internal di lingkungan KPU. Rapat Koordinasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Dalam sambutannya, Shidqi menekankan pentingnya penguatan kapasitas internal melalui bimbingan teknis maupun rapat koordinasi terkait pengendalian dan mitigasi risiko hukum dalam menghadapi Aparat Penegak Hukum (APH). Upaya tersebut dinilai penting untuk meminimalkan residu hukum serta pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemilihan serentak, termasuk mitigasi potensi permasalahan yang muncul pada tahapan sebelumnya. Selanjutnya, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira, menyampaikan materi bertajuk Menjaga Mahkota Integritas guna Mitigasi Risiko Permasalahan Hukum pada KPU se-DIY. Dalam paparannya, Indra menjelaskan pentingnya mitigasi prosedural dan mitigasi preventif dalam penanganan permasalahan hukum, serta tindak lanjut atas rekomendasi dari lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan. Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY, Bambang Gunawan, yang memaparkan mitigasi risiko dalam pengelolaan keuangan. Ia menjelaskan bahwa mitigasi risiko keuangan bertujuan mencegah kesalahan dan penyimpangan anggaran, menjamin efisiensi dan efektivitas penggunaan dana, mengurangi temuan pemeriksaan oleh BPK dan Inspektorat, serta meningkatkan kepercayaan publik. Pada kesempatan yang sama, Kepala Subbagian Hukum KPU DIY, Amalia Rahmah, memandu diskusi bersama KPU Kabupaten/Kota se-DIY terkait pelaporan penguatan dan pendalaman materi yang dituangkan dalam Kertas Kerja Mitigasi Risiko Hukum. Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i, menegaskan bahwa seluruh satuan kerja harus siap menghadapi berbagai kemungkinan risiko, khususnya dalam pengelolaan anggaran, serta membangun kesepahaman mengenai perlindungan hukum bagi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rapat Koordinasi ditutup oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, yang menekankan pentingnya tertib administrasi dan tertib arsip, serta tindak lanjut yang cepat dan tepat atas rekomendasi dari lembaga pengawasan. Melalui Rapat Koordinasi ini, KPU DIY bersama KPU Kabupaten/Kota se-DIY berkomitmen menjaga marwah lembaga dengan senantiasa bersikap kooperatif, profesional, dan patuh hukum dalam pencegahan serta mitigasi risiko pemeriksaan aparat penegak hukum, tanpa mengesampingkan integritas dan nama baik institusi.


Selengkapnya
55

Tingkatkan Kualitas dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara, KPU se-DIY Ikuti Reviu Laporan Keuangan Semester II Tahun 2025

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI menyelenggarakan Reviu Laporan Keuangan Semester II Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Rapat yang dilakukan secara daring pada tanggal 3-4 Februari 2026 ini dihadiri oleh Inspektur Utama dan Tim pada Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian pada Sekretariat KPU DIY, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Sub Bagian yang mengampu Keuangan, Umum dan Logistik, Pengelola Keuangan, serta Operator BMN pada Sekretariat KPU DIY dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Reviu Laporan Keuangan Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan melalui Zoom meeting dibuka oleh Inspektur Wilayah II Sekretariat Jenderal KPU RI, Bakhtiar. Dalam pembukaannya, disampaikan pendekatan reviu bisa menjadi pencegahan dini terhadap apa yang sudah dilakukan, sehingga tugas Inspektorat berjalan dengan semestinya. Dengan reviu ini diharapkan ada tindak lanjut bila ada hal-hal yang harus diperbaiki terkait laporan keuangan. Selanjutnya pengarahan oleh Pengendali Teknis Inspektorat Sekretariat jenderal KPU RI, H. Sumarjono. Disampaikan oleh Sumarjono, reviu dimaksudkan untuk mengetahui keandalan dan keabsahan informasi laporan keuangan dan kesesuaian transaksi keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sementara itu, Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i menyampaikan DIY hampir tidak ada permasalahan keuangan, jika ada beberapa catatan sudah di tindak lanjuti. Dengan adanya reviu diharapkan bila ada catatan dapat segera dilakukan perbaikan agar dapat mencapai target WBBM. Reviu dibagi menjadi 2 (dua) hari, yaitu Selasa 3 Februari 2026 terdiri dari Sekretariat KPU DIY, Sekretariat KPU Kota Yogyakarta, Sekretariat KPU Kulon Progo dan Sekretariat KPU Kabupaten Bantul. Sedangkan dihari Rabu, 4 Februari 2026 terdiri dari Sekretariat KPU Kabupaten Sleman dan Sekretariat KPU Kabupaten Gunungkidul. Melalui reviu ini, diharapkan seluruh jajaran pengelola keuangan dapat memahami jadwal, mekanisme, dan tanggung jawab masing-masing dalam proses penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2025, sehingga dapat mendukung tercapainya opini terbaik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Selengkapnya
98

Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi, KPU se-DIY Lakukan Rapat Evaluasi

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - KPU sebagai Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyebarkan informasi yang dimiliki atau diproduksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. Agar masyarakat dapat memperoleh informasi publik dengan lebih baik, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) selalu mengajak jajarannya untuk meningkatkan kualitas layanan. Salah satunya melalui Rapat Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025. Acara ini dilaksanakan secara daring pada Selasa (4/2/2026) dan diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, dan Pelaksana di lingkungan KPU DIY serta KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat ini menghadirkan Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Wawan Budiyanto, sebagai narasumber. Saat membuka acara, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Sri Surani, menyampaikan bahwa evaluasi tahun ini dilaksanakan lebih awal agar seluruh satuan kerja dapat melakukan persiapan perbaikan layanan secara lebih optimal. Rani mengatakan, “Melalui evaluasi ini, kami berharap KPU se-DIY dapat mengetahui apa saja yang perlu ditingkatkan dan mana saja pelayanan yang perlu diperbaiki.” Sementara, Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU DIY, Analis Primadani, yang dalam rapat ini bertindak sebagai moderator, menyampaikan apresiasinya atas capaian keterbukaan informasi KPU se-DIY pada Tahun 2025. Analis berharap di tahun 2026 ini KPU Kabupaten Kulon Progo juga dapat memperoleh predikat informatif seperti satker KPU yang lain di DIY. Mengawali pemaparannya, Wawan Budiyanto menyampaikan apresiasi atas capaian nilai Self Assessment Questionnaire (SAQ) Informasi Publik, di mana hampir seluruh satuan kerja KPU di DIY memperoleh nilai mendekati sempurna. Capaian tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan data publik serta perangkat penyampaian informasi kepada masyarakat sudah berada dalam kategori baik. Selanjutnya agar informasi ini dapat tersampaikan dengan lebih baik, Wawan juga menyampaikan saran perbaikan tentang cara penyampaian informasi melalui laman resmi dan media sosial KPU se-DIY. Selain memaparkan materi, Wawan juga membuka ruang diskusi interaktif dengan para peserta. Melalui kesempatan ini Wawan juga menyambut positif terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2025 yang memberi ruang pelaksanaan uji konsekuensi oleh KPU Provinsi. PKPU Nomor 4 Tahun 2025 adalah perubahan atas regulasi terkait Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah penting dalam penguatan tata kelola informasi publik, dengan tetap memperhatikan prinsip keterbukaan dan perlindungan informasi yang dikecualikan. Untuk itu Wawan menekankan perlunya penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan sebagai dasar pelaksanaan uji konsekuensi agar prosesnya berjalan tepat dan akuntabel. Sebagai tindaklanjut dari rapat ini KPU DIY akan melakukan evaluasi internal dan rencana tindakan perbaikan. Agar ke depan, kualitas keterbukaan informasi publik di seluruh jajaran KPU se-DIY dapat terus meningkat dan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Selengkapnya