Berita Terkini

Wujudkan Lingkungan Bebas Kekerasan, KPU DIY Kukuhkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU se-DIY serta Menggelar Diskusi Pencegahan dan Penanganan Keker

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan KPU se-DIY, pada Jumat (26/9/2025). Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sekaligus sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan seksual. Ketua KPU DIY dalam sambutannya menyampaikan bahwa Satgas ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol, melainkan motor penggerak perubahan budaya organisasi. “Satgas hadir untuk memastikan setiap insan KPU terlindungi dan dapat bekerja dengan rasa aman,” tegasnya. Dalam seremoni pengukuhan, dibacakan Pakta Integritas Anti Kekerasan oleh Ketua Satgas, Sri Surani serta naskah pengukuhan oleh Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi. Setelah resmi dikukuhkan, anggota KPU RI Iffa Rosita secara simbolis menyematkan pin kepada Ketua Satgas. Dalam acara ini juga diisi diskusi panel dengan Keynote Speaker Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, bersama Narasumber Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta, Erlina Hidayati Sumardi, Direktur Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak, Nurul Saadah serta Konselor Hukum Rifka Annisa Women's Crisis Center, Lisa Oktavia. Para narasumber menyoroti pentingnya sinergi lintas lembaga, mekanisme pelaporan yang ramah kepada korban kekerasan seksual, perlindungan bagi kelompok rentan, serta penguatan edukasi pencegahan di lingkungan penyelenggara Pemilu. Dengan terbentuknya Satgas ini, KPU DIY berkomitmen melakukan sosialisasi berkelanjutan, memperkuat kanal pelaporan, serta bekerja sama dengan berbagai pihak guna mewujudkan lingkungan penyelenggara pemilu yang profesional, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.

Resmi Dikukuhkan, Ketua dan Wakil Ketua OSIS Terpilih Hasil Pemilos Serentak di SMA/SMK/MA dan SMP/MTs se-Kabupaten Bantul

diy.kpu.go.id - Pada Kamis (25/9/2025), bertempat di Pendopo Manggala Parasamya Kabupaten Bantul, pasangan terpilih hasil Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS (Pemilos) serentak Kabupaten Bantul akhirnya dikukuhkan. Acara yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri secara langsung oleh Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta. Sebanyak 173 pasangan Ketua dan Wakil Ketua OSIS dari siswa SMA/SMK/MA dan SMP/MTs se-Kabupaten Bantul berhasil dikukuhkan setelah menyelesaikan seluruh tahapan Pemilos yang didesain menyerupai mekanisme Pemilu dan Pilkada, mulai dari pembentukan panitia pemilihan di tiap sekolah, debat antar calon, hingga praktik pencoblosan surat suara dalam bilik. “Yang membuat kagum, saat debat berlangsung, anak-anak kita ini visioner sekali. Seperti menonton debat Pilkada atau Pemilu sungguhan. Ini membuktikan bahwa anak-anak muda Bantul punya bekal matang sebagai pemimpin,” ujar Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Bantul, Wuri Rahmawati.  

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, KPU DIY Laksanakan Pelatihan Berinteraksi Dengan Penyandang Disabilitas

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan Pelatihan Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas bersama Sentra Advokasi Perempuan, Disabilitas, dan Anak (SAPDA). Acara ini diselenggarakan di Joglo Demokrasi KPU DIY, pada Senin (22/9/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, Pejabat Struktural, Tim PPID, Perwakilan setiap Sub Bagian di lingkungan KPU DIY, serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, bersama Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Hadir membuka sekaligus memberikan sambutan, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi yang menyampaikan bahwa pelatihan ini untuk memberikan gambaran tentang tata cara bagaimana berinteraksi dengan pemilih maupun kolega penyandang disabilitas yang beragam. Hal ini merupakan komitmen KPU DIY sebagai Penyelenggara Pemilu yang menerapkan budaya kerja Migunani (Melayani, Inovatif, Gumregah, Unggul, Nyenengke, Antisipatif, Ngayomi dan Inklusif) dalam melakukan pelayanan di KPU DIY. Kegiatan diawali dengan sesi materi oleh perwakilan SAPDA,  Ayatullah Rohullah Khomaini, yang menyampaikan tentang layanan publik inklusif dan ramah disabilitas. Dalam kesempatan ini juga dijelaskan mengenai pengenalan ragam penyandang disabilitas dan tata cara berinteraksinya. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Dhanis yang menjelaskan interaksi dengan penyandang disabilitas tuli, Taufik bersama Sholeh Muhdlor  menyampaikan interaksi dengan penyandang disabilitas netra, serta Rini Rindawati menyampaikan interaksi dengan penyandang disabilitas fisik. Selain pemaparan materi, peserta diajak untuk mempraktekkan secara langsung tata cara berinteraksi dengan penyandang disabiltas, terutama untuk memberikan respon pelayanan yang baik pada pemilih maupun pemohon informasi.

Gandeng Magister Ilmu Pemerintahan Doktor Ilmu Pemerintahan FISIPOL UMY, KPU DIY Gelar Kajian Teknis Kampanye dan Dana Kampanye

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta bekerja sama dengan Magister Ilmu Pemerintahan – Doktor Ilmu Pemerintahan FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menggelar kajian teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan tema Kampanye dan Dana Kampanye, Jumat (19/09/2025) di ruang Magister Ilmu Politik UMY. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai regulasi, dinamika, serta tantangan teknis pelaksanaan kampanye dan pengelolaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel. Selain dari itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan saran dan masukan kepada para pemangku kebijakan dalam rangka perubahan undang-undang Pemilu dan Pemilihan. “Kampanye Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dihadapkan pada persoalan kompleks, mulai dari penyampaian visi, misi, dan citra diri sebelum ditetapkan sebagai calon atau sebelum memasuki masa kampanye; penataan alat peraga kampanye; pengawasan netralitas ASN khususnya bagi ASN yang pasangannya mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu; metode atau sistem yang tepat untuk mendorong peserta Pemilu taat pelaporan dana kampanye; dan terkait dengan pelaksanaan audit dana kampanye”, papar Tri Mulatsih, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY. Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta, metode kampanye tidak hanya sekadar menjalankan aturan formal, tetapi juga menyesuaikan dengan kultur politik masyarakat yang khas. Secara umum, peserta Pemilu tetap menggunakan metode kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemilu, mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK), iklan du media massa, hingga kampanye melalui media sosial. Namun demikian, terdapat beberapa persoalan yang dikemukakan oleh Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan FISIPOL UMY, Tunjung Sulaksono, khususnya terkait dengan relevansi metode kampanye. “Rapat umum perlu dipertimbangkan untuk tidak dilaksanakan karena tidak bermanfaat untuk pendidikan politik, selain dari itu rapat umum juga rawan benturan atau tindak kekerasan, dan juga memerlukan biaya yang besar sehingga menambah pengeluaran calon peserta Pemilu atau partai politik”, papar Tunjung. Dalam kajian teknis tersebut, UMY juga memaparkan bahwa metode debat antarpasangan calon masih perlu dilaksanakan. Adapun debat dilaksanakan dan dibiayai oleh media, tetapi regulasi dan jadwal tetap diatur oleh KPU. Audiens atau peserta terbaas pada praktisi, akademisi, atau organisasi profesi yang relevan dengan tema debat, sedangkan pendukung atau simpatisan hanya menyaksikan dari rumah sehingga debat pasangan calon memiliki potensi besar untuk memperdalam pemahaman warga tentang latar belakang kandidat, posisi kebijakan dan hal-hal lain yang bisa memandu pilihan para pemilih. Selain dari itu perlu dilakukan pengaturan ulang mengenai metode kampanye dengan menggunakan Alat Peraga Kampanye supaya tidak menyebabkan sampah visual dan menimbulkan masalah dalam pemasangan ataupun penertibannya. Berita-berita yang ditayangkan oleh media juga harus diatur agar berimbang sehingga perlu adanya optimalisasi peran Dewan Pers dalam mendorong jurnalis atau media untuk megedepankan jurnalisme berimbang. Sedangkan berkenaan dengan dana kampanye, perlu penguatan kewenangan ruang lingkup auditor dalam proses audit yang dituangkan pada indikator pemeriksaan dalam peraturan yang tidak hanya memenuhi  kerangka regulasi dan formal prosedural, tetapi juga substansi pelaporan itu sendiri sehingga audit yang dilakukan tidak hanya sebatas kepatuhan tetapi audit dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kajian teknis ini, KPU DIY berharap adanya penguatan regulasi, perbaikan mekanisme pengawasan, dan peningkatan kesadaran peserta Pemilu mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye dan dana kampanye.

KPU DIY Laksanakan Entry Meeting Bersama BPK Perwakilan Yogyakarta

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Dalam rangka Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 Periode Tahun 2024 s.d Semester I Tahun 2025, KPU DIY melaksanakan Entry Meeting pada Kamis (18/09/2025). Hadir dalam kesempatan ini, BPK Perwakilan Yogyakarta, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU DIY, Ketua dan Sekretaris KPU Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul serta Bawaslu Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa pasca pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada, kini saatnya seluruh pihak bertanggung jawab atas penggunaan dana yang telah diterima, khususnya dana hibah dari pemerintah daerah. Shidqi juga menyampaikan apresiasi atas pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan oleh BPK dan berharap pemeriksaan terinci kali ini dapat berjalan dengan lancar dan tanpa kendala. Ketua Tim BPK Perwakilan Yogyakarta Agustin Sugihartati, selaku penanggungjawab menjelaskan bahwa BPK hadir dalam rangka silaturahmi serta mengawali pemeriksaan terinci lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan sebelumnya. Pemeriksaan ini difokuskan pada dana APBD yang digunakan dalam kegiatan tahapan dan dukungan tahapan Pilkada Serentak 2024, khususnya pada aspek Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban serta Pelaporan. Dala mkesempatan ini, BPK juga mengajak semua pihak untuk terbuka, kooperatif, dan profesional, sehingga pemeriksaan ini dapat berlangsung lancar, dan setiap perbedaan data dapat diklarifikasi dengan baik. Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan Surat Tugas 2 (dua) Tim Pemeriksa yang akan bertugas di KPU dan Bawaslu Kabupaten Bantul serta KPU dan Bawaslu Kota Yogyakarta.

Perkuat Komitmen untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Seksual Berbasis Gender, KPU DIY Lakukan Audiensi dengan Rifka Annisa Womens Crisis Center serta DP3AP2 DIY

diy.kpu.go.id - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Sri Surani melakukan audiensi dengan Rifka Annisa Women’s Crisis Center serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, pada Jumat dan Senin, 12 dan 15 September 2025. Audiensi ini dilaksanakan untuk membahas mengenai kerjasama yang dapat dibangun antara KPU DIY dengan Rifka Annisa Women’s Crisis Center serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY, berkaitan dengan telah dibentuknya Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Diungkapkan oleh Rani, kolaborasi dengan dua Lembaga ini merupakan implementasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota. Khusus untuk kerjasama dengan DP3AP2 merupakan tindaklanjut dari Rencana Kerja yang telah ditandatangani oleh Sekretaris KPU DIY dan Sekretaris Daerah DIY pada bulan September Tahun 2023. Wakil Direktur Rifka Annisa Women’s Crisis Center Amalia menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung langkah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY melalui edukasi dan sosialisasi. Dia juga mengapresiasi upaya KPU untuk memperkuat budaya organisasi dengan mengedepankan profesionalisme dan menciptakan lingkungan kerja yang aman. Sedangkan Kepala DP3AP2 Erlina Hidayati Sumardi dalam kesempatan ini menyambut baik langkah KPU DIY dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Erlina berharap, KPU DIY dan DP3AP2 dapat bersinergi untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan aman dari tindak kekerasan dalam bentuk apapun. Beliau juga menggarisbawahi bahwa setiap instansi harus mampu memberikan perlindungan kepada pegawainya dari kekerasan verbal maupun fisik. Sedangkan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2, Hera Aprilia menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan seksual serta menyediakan pendampingan dan konsultasi apabila terjadi kasus.