
Perkuat Komitmen untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Seksual Berbasis Gender, KPU DIY Lakukan Audiensi dengan Rifka Annisa Womens Crisis Center serta DP3AP2 DIY
diy.kpu.go.id - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Sri Surani melakukan audiensi dengan Rifka Annisa Women’s Crisis Center serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, pada Jumat dan Senin, 12 dan 15 September 2025.
Audiensi ini dilaksanakan untuk membahas mengenai kerjasama yang dapat dibangun antara KPU DIY dengan Rifka Annisa Women’s Crisis Center serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY, berkaitan dengan telah dibentuknya Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Diungkapkan oleh Rani, kolaborasi dengan dua Lembaga ini merupakan implementasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota. Khusus untuk kerjasama dengan DP3AP2 merupakan tindaklanjut dari Rencana Kerja yang telah ditandatangani oleh Sekretaris KPU DIY dan Sekretaris Daerah DIY pada bulan September Tahun 2023.
Wakil Direktur Rifka Annisa Women’s Crisis Center Amalia menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung langkah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY melalui edukasi dan sosialisasi. Dia juga mengapresiasi upaya KPU untuk memperkuat budaya organisasi dengan mengedepankan profesionalisme dan menciptakan lingkungan kerja yang aman.
Sedangkan Kepala DP3AP2 Erlina Hidayati Sumardi dalam kesempatan ini menyambut baik langkah KPU DIY dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Erlina berharap, KPU DIY dan DP3AP2 dapat bersinergi untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan aman dari tindak kekerasan dalam bentuk apapun. Beliau juga menggarisbawahi bahwa setiap instansi harus mampu memberikan perlindungan kepada pegawainya dari kekerasan verbal maupun fisik. Sedangkan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2, Hera Aprilia menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan seksual serta menyediakan pendampingan dan konsultasi apabila terjadi kasus.