
Gandeng Magister Ilmu Pemerintahan Doktor Ilmu Pemerintahan FISIPOL UMY, KPU DIY Gelar Kajian Teknis Kampanye dan Dana Kampanye
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta bekerja sama dengan Magister Ilmu Pemerintahan – Doktor Ilmu Pemerintahan FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menggelar kajian teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan tema Kampanye dan Dana Kampanye, Jumat (19/09/2025) di ruang Magister Ilmu Politik UMY.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai regulasi, dinamika, serta tantangan teknis pelaksanaan kampanye dan pengelolaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel. Selain dari itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan saran dan masukan kepada para pemangku kebijakan dalam rangka perubahan undang-undang Pemilu dan Pemilihan.
“Kampanye Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dihadapkan pada persoalan kompleks, mulai dari penyampaian visi, misi, dan citra diri sebelum ditetapkan sebagai calon atau sebelum memasuki masa kampanye; penataan alat peraga kampanye; pengawasan netralitas ASN khususnya bagi ASN yang pasangannya mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu; metode atau sistem yang tepat untuk mendorong peserta Pemilu taat pelaporan dana kampanye; dan terkait dengan pelaksanaan audit dana kampanye”, papar Tri Mulatsih, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY.
Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta, metode kampanye tidak hanya sekadar menjalankan aturan formal, tetapi juga menyesuaikan dengan kultur politik masyarakat yang khas. Secara umum, peserta Pemilu tetap menggunakan metode kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemilu, mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK), iklan du media massa, hingga kampanye melalui media sosial. Namun demikian, terdapat beberapa persoalan yang dikemukakan oleh Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan FISIPOL UMY, Tunjung Sulaksono, khususnya terkait dengan relevansi metode kampanye.
“Rapat umum perlu dipertimbangkan untuk tidak dilaksanakan karena tidak bermanfaat untuk pendidikan politik, selain dari itu rapat umum juga rawan benturan atau tindak kekerasan, dan juga memerlukan biaya yang besar sehingga menambah pengeluaran calon peserta Pemilu atau partai politik”, papar Tunjung.
Dalam kajian teknis tersebut, UMY juga memaparkan bahwa metode debat antarpasangan calon masih perlu dilaksanakan. Adapun debat dilaksanakan dan dibiayai oleh media, tetapi regulasi dan jadwal tetap diatur oleh KPU. Audiens atau peserta terbaas pada praktisi, akademisi, atau organisasi profesi yang relevan dengan tema debat, sedangkan pendukung atau simpatisan hanya menyaksikan dari rumah sehingga debat pasangan calon memiliki potensi besar untuk memperdalam pemahaman warga tentang latar belakang kandidat, posisi kebijakan dan hal-hal lain yang bisa memandu pilihan para pemilih.
Selain dari itu perlu dilakukan pengaturan ulang mengenai metode kampanye dengan menggunakan Alat Peraga Kampanye supaya tidak menyebabkan sampah visual dan menimbulkan masalah dalam pemasangan ataupun penertibannya. Berita-berita yang ditayangkan oleh media juga harus diatur agar berimbang sehingga perlu adanya optimalisasi peran Dewan Pers dalam mendorong jurnalis atau media untuk megedepankan jurnalisme berimbang.
Sedangkan berkenaan dengan dana kampanye, perlu penguatan kewenangan ruang lingkup auditor dalam proses audit yang dituangkan pada indikator pemeriksaan dalam peraturan yang tidak hanya memenuhi kerangka regulasi dan formal prosedural, tetapi juga substansi pelaporan itu sendiri sehingga audit yang dilakukan tidak hanya sebatas kepatuhan tetapi audit dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kajian teknis ini, KPU DIY berharap adanya penguatan regulasi, perbaikan mekanisme pengawasan, dan peningkatan kesadaran peserta Pemilu mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye dan dana kampanye.