
KPU DIY Gelar Kajian Teknis tentang Kampanye dan Dana Kampanye
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar Kajian Teknis terkait Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan Tema Kampanye dan Dana Kampanye, Jumat (29/08/2025) bertempat di Ruang Sidang Fakultas Syari’ah dan Hukum. Kajian teknis ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas KPU Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025, dimana KPU provinsi perlu menyusun kajian teknis Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. H. Ali Sodiqin, M.Ag., Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga menyampaikan bahwa kerja sama yang dijalin antara Fakultas Syari’ah dan Hukum dengan KPU DIY merupakan kolaborasi sekaligus sinergi yang sangat penting karena kami para akademisi memiliki tugas yang sama dengan KPU maupun Bawaslu, yaitu menciptakan situasi yang kondusif tetapi juga pentingnya pemilihan umum itu yang sesuai dengan aturan hukum dan menghasilkan calon-calon terpilih yang juga sesuai dengan koridor yang ada. Oleh karena itu, kerja sama yang kita lakukan pada saat ini bisa menjadi satu hal yang kemudian di kesempatan lain dapat kita tingkatkan”, terang Ali Sodiqin.
Selanjutnya Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Dalam kesempatan kali ini tujuan diskusi kita adalah kita ingin mengevaluasi penyelenggaraan kampanye dalam Pemilu selama ini, bukan hanya di Pemilu 2024 melainkan juga di Pemilu-Pemilu sebelumnya. Yang kedua, kita ingin menerima masukan dan gagasan terkait dengan metode kampanye yang lebih baik ke depan”.
Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan dengan dasar hukum yang berbeda, baik dari segi undang-undang maupun peraturan KPU. Hal ini disampaikan oleh Tri Mulatsih selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY dalam pemaparannya terkait kampanye dan dana kampanye.
“Apabila melihat secara regulasi, kampanye dan dana kampaye ini diatur dalam regulasi yang berbeda, baik dari sisi undang-undang maupun dari sisi peraturan KPU. Kemudian terkait dengan definisi kampanye baik Pemilu maupun Pilkada kurang lebih sama, yaitu upaya yang dilakukan oleh peserta Pemilu atau Pemilihan dalam rangka meyakinkan pemilih dengan cara menawarkan visi, misi, program, dan juga citra diri masing-masing pasangan calon ataupun citra diri partai dan calon anggota legislatif”, papar Tri Mulatsih.
Substansi kajian teknis dengan tema kampanye dan dana kampanye ini meliputi kegiatan calon peserta Pemilu dalam menyampaikan visi, misi, dan citra diri, pemasangan APK, perlu adanya regulasi yang mengatur secara khusus bagi ASN yang pasangannya berkedudukan sebagai Caleg, metode atau sistem yang tepat untuk mendorong peserta Pemilu taat pelaporan dana kampanye, dan terkait dengan pelaksanaan audit dana kampanye.
Dari beberapa substansi kajian teknis tersebut, banyak tanggapan dan juga masukan yang disampaikan oleh peserta FGD, baik dari akademisi, KPU, Bawaslu, maupun mahasiswa. Adapun salah satu pengalaman empiris yang sering ditemukan pada saat pelaksanaan tahapan kampanye adalah alat peraga kampanye (APK). Hal ini disampaikan oleh Sri Surani selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY.
“APK selalu menjadi persoalan dari tahun ke tahun, dimana baliho masih dinilai cukup efektif untuk mengenalkan citra diri dari calon tersebut. Ke depannya untuk mengatasi sampah visual dan sampah bekas APK, maka APK peserta Pemilu difasilitasi oleh KPU saja. Selain dari itu perlu mendorong peserta Pemilu untuk lebih mengedepankan metode sosialisasi secara tatap muka”, terang Sri Surani.
Berbagai temuan empiris, tanggapan, masukan, dan juga rekomendasi yang disampaikan oleh para peserta FGD tentang kampanye dan dana kampanye akan dituangkan dalam bentuk laporan serta akan disampaikan kepada KPU RI sebagai bahan masukan bagi para pemangku kebijakan dalam perbaikan undang-undang Pemilu dan Pemilihan.