Berita Terkini

KPU DIY Gelar Kajian Hukum Bahas Penguatan JDIH

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menggelar Kajian Hukum pada Rabu (3/9). Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, sebagai bagian dari komitmen lembaga untuk terus memperdalam pemahaman regulasi kepemiluan.

Kajian kali ini berfokus pada Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Regulasi tersebut dinilai penting karena tidak hanya berkaitan dengan tahapan pemilu, tetapi juga mendukung tugas KPU sebagai badan publik dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang terbuka, valid, dan dapat diakses oleh masyarakat.

Usai sambutan dari Ketua dan Sekretaris KPU DIY, kegiatan dilanjutkan dengan materi pengantar oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibah Muthiah. Ia memaparkan 29 indikator penilaian JDIH yang menjadi standar untuk mengukur kualitas, konsistensi, dan akuntabilitas pengelolaan dokumentasi hukum di lingkungan KPU.

Sesi paparan dipandu oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira. Dalam kesempatan ini, masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY mempresentasikan hasil analisis pasal per pasal, termasuk permasalahan yang ditemukan, rekomendasi perbaikan, serta catatan penting bagi penguatan tata kelola JDIH. Format diskusi ini memberi ruang bagi peserta untuk tidak hanya membahas teori, tetapi juga mengangkat pengalaman konkret dari praktik di lapangan.

Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i, menegaskan pentingnya dukungan penuh pimpinan instansi dalam pengelolaan JDIH. Ia menyebut tiga strategi utama yang harus dijalankan, yakni monitoring rutin untuk memastikan pembaruan informasi, pengelolaan sesuai standar Kementerian Hukum dan HAM demi menjaga kualitas dokumen, serta peningkatan keamanan sistem untuk melindungi data dari ancaman siber.

Ibah Muthiah menambahkan bahwa sinergi pimpinan menjadi modal utama dalam mewujudkan tata kelola JDIH yang akuntabel dan terpercaya.

Kajian hukum ini dijadwalkan berlangsung rutin setiap Rabu dengan format diskusi dan studi kasus. Melalui forum ini, KPU DIY berharap mampu memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus mengantisipasi potensi sengketa hukum sejak dini.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 136 kali