
Mutakhirkan Daftar Informasi Publik, KPU DIY Lakukan Rapat Pleno
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan Rapat Pleno Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) pada Senin (7/7/2025). Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU DIY, Sri Surani rapat ini dilakukan untuk memutakhirkan informasi yang diterbitkan dalam kurun 1 Januari sampai 30 Juni 2025.
Mengawali rapat, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi kembali mengingatkan jajarannya tentang pentingnya pemutakhiran DIP bagi pelayanan informasi. Shidqi juga menyampaikan harapannya agar KPU DIY terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Selanjutnya dalam rapat ini setiap sub bagian dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU DIY memaparkan DIP yang ada dalam penguasaannya. Pemaparan tersebut kemudian dicermati peserta rapat dan selanjutnya ditetapkan dalam DIP dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 44/PK.01-BA/34/3/2025 tentang Rapat Pleno Penetapan Daftar Informasi Publik serta Daftar Informasi Pemilu dan Pemilihan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rapat pleno yang dilakukan setiap enam bulan sekali ini dilaksanakan di ruang rapat KPU DIY dan diikuti oleh Ketua, Anggota, Plh. Sekretaris, pejabat struktural, pejabat fungsional, serta staf pelaksana.