Berita Terkini

KPU DIY menggelar Rapat Koordinasi dan Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB KPU DIY Triwulan II Tahun 2025

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Sehubungan dengan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, KPU DIY selenggarakan Rapat Koordinasi dan Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB KPU DIY Triwulan II Tahun 2025 di Ruang Rapat Lantai II KPU DIY secara hybrid, Jumat (4/7/2025).

Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi didampingi oleh Anggota beserta jajaran Sekretariat KPU DIY. Hadir secara daring para pemangku kepentingan, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Komando Resor Militer 072/Pamungkas, Kepolisian Daerah DIY, ⁠Kanwil Kementerian Agama DIY, ⁠Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMK2PS) DIY, ⁠Dinas Pendidikan Pemuda & Olahraga DIY, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DIY beserta KPU Kabupaten/Kota se-DIY.

Dalam pembukaan, Shidqi menyampaikan bahwa PDPB diawali dengan KPU Kabupaten/Kota melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) untuk memastikan data pemilih yang mutakhir, dilanjutkan dengan Pleno PDPB tingkat Kabupaten/Kota kemudian Pleno PDPB tingkat Provinsi. “Mohon masukan dari para pemangku kepentingan yang hadir,” ujar Shidqi.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan memimpin substansi Rapat Pleno. “Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 17 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi berkewajiban melakukan pemutakhiran data dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ikhsan. Kemudian, kata Ikhsan, tujuan pemutakhiran data untuk memelihara atau memperbarui Data Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya dan menyediakan data dan informasi berskala nasional.

“Penetapan data PDPB dilakukan oleh KPU RI tiap 1 (satu) tahun sekali, oleh KPU Provinsi tiap 6 bulan sekali dan oleh KPU Kabupaten/Kota tiap 3 bulan sekali,” ujar Ikhsan.

Selanjutnya, Ikhsan membacakan Berita Acara Nomor 43/PP.07-BA/34/3/2025 Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester Pertama Tahun 2025, dengan hasil Rekapitulasi jumlah Kabupaten/Kota 5, jumlah Kecamatan 78, jumlah Kelurahan/Desa 438, jumlah laki-laki 1.404.940, jumlah perempuan 1.479.877 dan total 2.884.817. Tidak ada masukan data dari pemangku kepentingan yang hadir.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 384 kali