Berita Terkini

KPU DIY ikuti Sosialisasi Migrasi dan Penggunaan Template Website KPU

diy.kpu.go.id - Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) KPU Republik Indonesia selenggarakan ‘Sosialisasi Migrasi dan Penggunaan Template Website KPU’ secara daring, Rabu (5/3/2025). Kegiatan ini mengundang Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Admin dan Operator Website KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, berkesempatan hadir dan membuka rapat. Betty menyampaikan bahwa keamanan website satker KPU pada saat Pilkada 2024 terbilang cukup baik karena tidak ada serangan hacker. “Tetap mengedepankan cyber hygiene, meminta persetujuan pimpinan terkait saat akan upload berita atau konten, informasi yang diupload mengedepankan informasi layanan dibanding ceremony, melakukan optimasi web pada mesin pencarian dan membuat backlink ke social media,” ujar Betty. Selanjutnya, Tim Pusdatin KPU RI yang dipimpin oleh Kepala Bidang Infrastruktur Pusat Data dan Informasi, Andre Putra, memaparkan materi mengenai management content template website KPU daerah. Dalam kesempatan tersebut, website KPU DIY beserta halaman admin/back end menjadi percontohan saat pemaparan materi oleh Tim Pusat Data dan Informasi. Tim Pusdatin KPU RI menyampaikan jika terdapat serangan error dan sebagainya, KPU Kabupaten/Kota dapat melaporkan permasalahan secara berjenjang. Turut hadir Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Mashur Sampurna Jaya.  

Evaluasi Pilkada 2024, KPU DIY adakan FGD dengan Stakeholder terkait

diy.kpu.go.id - Selasa, 4 Maret 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada Tahun 2024 melalui layanan video conference berbasis cloud computing. Acara dihadiri oleh Komisioner, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional di lingkungan KPU DIY, Tim Pakar KPU RI, Bawaslu DIY, Stakeholder, Perwakilan Lembaga Pemantau Pemilihan, dan Media Massa di Daerah Istimewa Yogyakarta.  Sebagai pembuka, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi  menyampaikan bahwa KPU Provinsi diminta untuk melaksanakan FGD, walaupun KPU DIY tidak melaksanakan pemilihan Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur) serta tidak memiliki anggaran hibah. Namun demikian KPU DIY sudah menjalankan fungsi-fungsi koordinasi dan supervisi ke KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Tujuan dilaksanakannya FGD ini dalam rangka  evaluasi penyelenggaraan pilkada di DIY dan hasilnya untuk perbaikan penyelenggaraan pilkada selanjutnya. ''Materi yang digunakan adalah hasil FGD  yang dilaksanakan oleh 5 (lima) Kabupaten/Kota di DIY, serta menggunakan instrumen evaluasi pilkada dari KPU RI.''imbuh Ahmad Shidqi Kegiatan diisi dengan diskusi panel yang dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan, sebagai narasumber Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita dan Mada Sukmajati, Ketua Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM. Diskusi kelas yang dibagi 6 kelompok menjadi agenda berikutnya, masing-masing didampingi oleh Komisioner, Pejabat Struktural dan Fasilitator serta Notulis. Setiap kelas membahas permasalahan  pilkada dari aspek tahapan dan non tahapan, aspek kelembagaan, dan aspek eksternalitas kemudian dilanjutkan dengan menyusun rekomendasi untuk perbaikan pilkada mendatang.

LOLOS AUDIT ISO 9001:2015 TAHAP 1, KPU DIY BERSIAP AUDIT ISO TAHAP 2

diy.kpu.go.id - KPU DIY melaksanakan audit tahap pertama ISO 9001:2015 oleh Auditor TUV Rheinland Indonesia, Abdul Manan Aruli didampingi oleh Konsultan ISO dari Multiple Training and Consulting, Alief Maulana. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat lantai II Kantor KPU DIY dan dihadiri Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural, sertaTim ISO KPU DIY pada Senin, 3 Maret 2025. KPU DIY ditunjuk sebagai pilot project sertifikasi ISO 9001:2015 oleh KPU RI dalam rangka menjamin pelaksanaan Reformasi Birokrasi agar berjalan sesuai dengan target yang telah direncanakan, baik dalam kerangka waktu maupun dari sisi kualitas yang diperlukan. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi mengungkapkan bahwa penunjukan ISO merupakan anugerah bagi KPU DIY dan merupakan kebanggaan serta tantangan tersendiri untuk memacu standar kinerja KPU DIY menjadi lebih baik. Sementara itu Abdul Manan Aruli menjelaskan audit tahap pertama bertujuan untuk meninjau sistem manajemen mutu di KPU DIY. Sistem manajemen mutu merumuskan bagaimana paramater atau perhitungan manajemen suatu organisasi dapat mendukung kemajuan atau perbaikan secara berkelanjutan. Dari hasil audit tahap pertama ISO 9001:2015 ini, KPU DIY dinyatakan lolos untuk mengikuti audit tahap kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2025. KPU DIY berkomitmen untuk menjadi institusi yang memberikan pelayanan berstandar internasional, serta memiliki manajemen mutu yang lebih baik.

Tingkatkan Kualitas Kehumasan, KPU DIY Lakukan Rapat Koordinasi Standarisasi Kehumasan di Lingkungan KPU se-DIY

diy.kpu.go.id - Pada Kamis (27/2/2025), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan Rapat Koordinasi Standarisasi Kehumasan di Lingkungan KPU se-DIY secara daring. Rapat ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta pejabat dan pelaksana di lingkungan KPU se-DIY. Menurut Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, rakor ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas kehumasan serta untuk menambah kapasitas dan pemahaman pegawai. Shidqi juga mengatakan kalau nantinya kegiatan penguatan kelembagaan semacam ini akan dilakukan secara berkala. Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY Sri Surani menghimbau jajarannya untuk menyimak dengan baik materi yang disampaikan Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik KPU RI, Reni Rinjani yang bertindak sebagai narasumber. Rani berharap bahwa setelah rapat ini KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota di DIY akan memiliki pemahaman yang utuh dan standar yang sama dengan strategi kehumasan KPU RI. Mengawali penjelasannya tentang strategi kehumasan di lingkungan KPU, Reni mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, bagian humas memiliki tugas melaksanakan hubungan masyarakat dan kepustakaan, pengembangan strategi informasi publik dan media sosial serta peliputan dan dokumentasi kehumasan. Pelaksanaan tugas-tugas ini dilakukan berdasar Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di KPU RI. Kerja keras dan kerja cerdas KPU RI dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut memperoleh apresiasi dari instansi terkait melalui beberapa penghargaan yang diperoleh KPU RI. Reni berharap pencapaian KPU RI ini akan diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Untuk mewujudkan harapan tersebut, sebelumnya KPU RI telah melakukan rakor kehumasan dengan peserta pengelola kehumasan dari KPU Provinsi pada 16 hingga 18 Desember 2024 silam.

Tindak Lanjuti MoU dengan Gubernur DIY, KPU DIY Lakukan Audiensi dengan Paniradya Kaistimewan

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan audiensi dengan Paniradya Kaistimewan, pada Selasa (25/02/2025). Menurut Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, audiensi yang dilaksanakan di Ruang Bimasena ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman KPU DIY dengan Gubernur DIY, salah satunya terkait pendidikan pemilih yang ditandatangani pada 2022 silam. Shidqi mengatakan bahwa sebagai bagian dari tugas untuk melakukan pendidikan pemilih pada masyarakat, KPU DIY juga perlu menjelaskan kepada pemilih pemula, tentang kenapa di DIY tidak ada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Selanjutnya untuk menjadi panduan pelaksanaan program, KPU DIY akan menyusun modul sebagai panduan untuk didiseminasikan melalui suatu Training of Trainers yang melibatkan guru-guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Paniradya Pati Kaistimewan Aris Eko Nugroho menyambut positif maksud KPU DIY ini, dan menggarisbawahi agar perlu adanya sebuah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian secara teknis KPU DIY akan bekerja sama dengan OPD tersebut. Sementara kegiatan yang dapat dikerjasamakan secara langsung antara Paniradya Kaistimewan dengan KPU DIY adalah melalui film dan podcast. Menambahkan pernyataan Shidqi, Anggota KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan dan Tri Mulatsih mengatakan kalau dalam rangka mendukung program ini KPU DIY sudah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY. Ikut hadir dalam audiensi ini Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Urusan Keistimewaan Tri Agus Nugroho, yang bertindak sebagai moderator dalam audiensi, beserta para kepala bidang di lingkungan Paniradya Kaistimewan. Sedangkan dari KPU DIY, turut hadir Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Indra Yudistira serta Kepala Sub Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM  Viera Mayasari Sri R.

Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Kunjungi KPU DIY dalam rangka Persiapan Pemilu Mahasiswa

diy.kpu.go.id - Senin, 24 Februari 2025  KPU DIY menerima audiensi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU DIY. Audiensi diterima oleh anggota KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan, Sri Surani dan Tri Mulatsih. Dalam audiensi ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Adham Dewa Saputra menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk mengetahui apa itu KPU baik dari sejarah, kelembagaan, tugas, kewenangan dan kewajiban. Dalam sambutannya Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY Sri Surani menyampaikan ucapan terima kasih karena sudah melakukan audiensi ke KPU DIY, dan diharapkan agar para mahasiswa dapat memahami dan mengetahui tentang KPU.  Rani juga menyampaikan harapan kepada mahasiswa sebagai penerus demokrasi di Indonesia agar selalu berproses dalam belajar berdemokrasi. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, dalam kesempatan ini memberikan penjelasan tentang sejarah KPU, berkaitan dengan kelembagaan, tugas dan wewenang KPU. Sedangkan Tri Mulatsih Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY menjelaskan tugas KPU DIY secara rinci pada Undang-undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017. Mahasiswa yang hadir juga menceritakan proses pemilihan Gubernur Fakultas yang akan diselenggarakan pada hari Jumat (28/2/2025) mendatang. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan antara lain persyaratan  untuk memilih adalah KTM (Kartu Tanda Mahasiswa), partai yang  sudah lolos verifikasi dan serta metode pemungutan suara yang akan dilaksanakan secara online. Para mahasiswa juga menyampaikan permasalahan yang dihadapi, yaitu berkaitan dengan keengganan untuk berpartisipasi/apatis terhadap proses pemilihan. Diakhir audiensi, para mahasiswa juga memberikan masukan agar KPU DIY melakukan pendidikan pemilih tidak hanya di sekolah saja tetapi juga di kampus-kampus. Menanggapi permasalahan yang dihadapi oleh para mahasiswa tersebut, Sri Surani menyampaikan bahwa perlu dilakukan sosialisi secara masif melalui media sosial agar mahasiswa mengetahui jadwal pelaksanaan pemilihan. Selain itu, partisipasi mahasiwa merupakan tanggungjawab bersama antara KPUM dan calon Gubernur Fakultas untuk mensosialisasikan pada saat tahapan kampanye.