
KPU DIY Ikut Mendorong Profesionalisme Peningkatan Pengelolaan JDIH dalam Rapat Koordinasi bersama KPU RI
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Sekretariat KPU, khususnya pada KPU Provinsi secara daring, (24/07/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ibah Muthiah, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Indra Yudistira, Kepala Sub Bagian Hukum Amalia Rahmah, Analis Hukum Ahli Muda Sari Ananingsih, serta staf pelaksana Sub Bagian Hukum.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita. Melalui pertemuan ini diharapkan menjadi langkah strategis agar dapat mengetahui kondisi JDIH setiap satker dan mendorong KPU di seluruh Indonesia untuk berkreasi dalam pengelolaan JDIH. Iffa menjelaskan, “Sebagai komitmen terhadap pengelolaan JDIH, menjamin ketersediaan dokumentasi informasi hukum dan meningkatkan keterbukaan informasi, KPU rutin melakukan monitoring dan maintenance berkala di seluruh provinsi, serta kabupaten/kota dengan berkoordinasi pada Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) KPU.”
Dalam kesempatan ini, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima menyampaikan bahwa perlu ada sebuah usaha yang maksimal dan tanggung jawab dalam meningkatkan pemahaman tentang informasi hukum kepada masyarakat, sebab setiap produk hukum KPU selalu menjadi daya tarik bagi masyarakat luas. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Biro Hukum KPU RI Novy Hasbhy Munnawar yang menyampaikan harapan agar kedepannya semua satker baik provinsi dan kabupaten/kota memiliki ruangan dan fasilitas yang memadai guna meningkatkan kepuasan masyarakat terkait pengelolaan JDIH.
Kegiatan ini ditutup dengan penyampaian materi oleh narasumber yaitu Koordinator Otomasi Dokumentasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI, Emalia Suwartika. Dalam pemaparannya beliau memberikan apresiasi kepada KPU yang telah mampu menggerakkan 38 satker di provinsi agar terus konsisten dalam pengelolaan JDIH, pemaparan strategi pengelolaan, standar laporan evaluasi, dan indikator penilaian JDIH.
Melalui pelaksanaan rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman dan penyeragaman pengelolaan JDIH sesuai dengan standarnya. Serta menumbuhkan kesadaran kolektif bagi pengelolaan JDIH sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.