
KPU DIY Narsum Kajian Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD DIY
diy.kpu.go.id - Anggota KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan menjadi narasumber Kajian Teknis terkait Pelaksanaan Pemilu 2024: Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bantul pada Senin (4/8) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Bantul. Selain KPU DIY, kegiatan menghadirkan narasumber dari Anggota Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Muhammad Johan Komara serta Ketua Bawaslu Kab. Bantul, Didik Joko Nugroho. Kajian ini dihadiri oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Bantul, Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul, serta Partai Politik Tingkat Kabupaten Bantul.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa. Ia menyampaikan Pemilu 2029, pada tingkat DPRD DIY ada potensi penambahan alokasi kursi pada dapil DIY 3 dikarenakan ada potensi pertambahan penduduk. Hal tersebut juga berpotensi pada penambahan alokasi kursi anggota DPRD Bantul. Sehingga kajian ini membahas isu tersebut sekaligus evaluasi dan informasi menjelang Pemilu 2029.
Wakil Ketua DPRD Kab. Bantul, Agung Laksmono dalam sambutannya menyampaikan perubahan dapil dan alokasi kursi perlu dikaji dampaknya secara teknokratis dan politis. Sehingga kegiatan ini diharapkan dapat mengantisipasi dampaknya.
Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa perubahan dapil akan mempengaruhi pengelolaan basis massa bagi peserta pemilu. Pada konteks sistem proporsional terbuka, Dapil bukan hanya ruang kontestasi tapi juga akuntabilitas anggota legislatif kepada konstituen.
Moh Zaenuri Ikhsan menyampaikan esensi Penataan Dapil ialah dalam rangka pembagian kursi secara proporsional atas keterwakilan calon di suatu daerah. Selain itu pengaturan Dapil merupakan cerminan keterwakilan calon terhadap masyarakat yang diwakilinya. Dengan kata lain esensi pengaturan Dapil ialah keterwakilan dan kesetaraan calon di suatu daerah. Nilai harga keseimbangan kursi pada masing-masing dapil perlu menjadi perhatian dalam penataan dapil.
Seusai pemaparan dari narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang diikuti oleh peserta secara aktif. (SA)