
Gandeng Fakultas Hukum UAD dan JaDI DIY, KPU DIY Gelar Kajian Teknis Kampanye dan Dana Kampanye
Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan dan Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) DIY menggelar Kajian Teknis terkait Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan Tema Kampanye dan Dana Kampanye, Rabu (10/09/2025). Kajian teknis ini merupakan sesi terakhir setelah sebelumnya KPU DIY bersama Fakultas Hukum UAD serta JaDI DIY menggelar kajian teknis tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi serta Sistem Pemilu.
Dalam kajian kali ini, dibahas secara mendalam beberapa aspek penting mulai dari regulasi kampanye dan dana kampanye, metode kampanye, hingga tata kelola dana kampanye yang sesuai dengan prinsip keterbukaan. Kampanye tidak hanya menjadi sarana komunikasi politik antara peserta Pemilu dengan masyarakat, tetapi juga ruang pendidikan politik yang harus dilakukan secara jujur, adil, serta mengedepankan etika demokrasi.
Media massa, baik yang berupa cetak, elektronik, maupun online dianggap memiliki kekuatan besar membentuk opini publik. Melalui iklan kampanye, debat kandidat yang disiarkan langsung, hingga pemberitaan harian, masyarakat mendapatkan gambaran mengenai calon pemimpin yang akan dipilih. Namun, besarnya pengaruh media massa juga menghadirkan tantangan tersendiri.
“Ketidak berimbangan akses media, dimana media massa sering kali ‘tidak netral’ dalam melakukan pemberitaan atau bahkan memberikan porsi yang berlebihan kepada kandidat/partai politik tertentu karena partai politik atau kandidat terhubung dengan pemilik media tersebut, sehingga kita sering melihat iklan di televisi didominasi oleh partai politik tertentu. Oleh karena itu, harus ada pengaturan yang lebih tegas, meskipun partai tersebut terkait dengan kepemilikan media tertentu, tetap saja harus dipisahkan antara kepentingan partai politik, kandidat, juga kepentingan media,” terang Rahmat Muhajir, dosen Fakultas Hukum UAD.
Spanduk, baliho, billboard, hingga umbul-umbul dengan wajah calon legislatif dan kepala daerah sudah menjadi pemandangan khas pada setiap pelaksanaan pesta demokrasi. Alat peraga kampanye (APK) masih menjadi salah satu sarana populer untuk memperkenalkan kandidat kepada masyarakat. Namun, di balik warna-warni APK yang menghiasi jalanan, tersimpan sejumlah persoalan yang kerap muncul setiap kali Pemilu digelar.
“Pelanggaran seperti menempelkan alat peraga kampanye dan juga bahan kampanye di tempat terlarang, seperti di fasilitas pemerintah, area pendidikan, tempat ibadah, jalan protokol, hingga pepohonan masih sering terjadi pada saat Pemilu dan Pilkada. Padahal lokasi-lokasi tersebut jelas dilarang oleh regulasi. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang mengatur dan sanksi yang tegas apabila terjadi pelanggaran. Sanksi yang saat ini berlaku dinilai kurang tegas, hanya berupa pelanggaran administratif saja bukan pelanggaran pidana”, ujar Nuril Hanafi, anggota JaDI DIY.
Transparansi dan akuntabilitas dana kampanye menjadi isu krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. Setiap peserta Pemilu wajib melaporkan sumber dan penggunaan dana kampanye sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meski aturan sudah ketat, persoalan transparansi dana kampanye masih kerap menjadi perhatian publik, dimana adanya potensi pelanggaran, seperti penerimaan sumbangan dari pihak yang dilarang, laporan yang tidak sesuai realitas, hingga penggunaan dana di luar batas ketentuan.
“Kalau berbicara tentang dana kampanye, saat ini hanya sekadar menggugurkan kewajiban saja tanpa adanya sanksi yang betul-betul kuat atau yang memberikan efek jera. Kalau kita lihat beberapa sanksi yang tertuang dalam regulasi hanya sekadar sanksi pelanggaran administrasi berupa teguran atau mungkin pembatalan calon atau calon yang terpilih tidak akan dilantik, tidak pernah mengarah ke arah substansinya. Sebetulnya banyak permasalahan terkait dana kampanye, utamanya bagaimana regulasi kita bisa membuat suatu regulasi yang benar-benar bisa menekan partai politik atau peserta Pemilu untuk menyampaikan laporan dana kampanye secara jujur, tepat waktu, dan bisa dipertanggungjawabkan”, terang Rohmad Qomarrudin, anggota JaDI DIY.
Dengan beragam masukan dan rekomendasi, hasil kajian teknis kampanye dan dana kampanye diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi para pemangku kebijakan guna perbaikan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan sehingga penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa yang akan datang lebih baik.