
KPU DIY Berkomitmen Menjadi Lembaga yang Berintegitas dengan Mengikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang Dilaksanakan oleh KPU RI Bekerjasama dengan KPK
diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyelenggarakan Sosialiasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara hybrid (08/09/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU DIY, Pejabat Struktural dan Fungsional KPU DIY, serta seluruh staf Pelaksana di Lingkungan KPU DIY.
Kegiatan ini diawali dengan pemaparan Laporan Penyelenggaraan Sosialiasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi oleh Inspektur Wilayah III KPU RI, Ferry Syahminan. Tujuan kegiatan ini yaitu memberikan edukasi dan pemahaman pentingnya pencegahan korupsi dan gratifikasi bagi pimpinan dan pegawai di lingkungan KPU. Ferry menjelaskan, “Hal ini menjadi bentuk komitmen lembaga KPU meningkatan Indeks Kepatuhan mewujudkan lembaga negara yang akuntabel”.
Dilanjutkan sambutan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, yang mengucapkan terima kasih atas kerja keras jajaran KPU se-Indonesia dalam mengawal Pemilu serentak 2024. Afif mengingatkan bahwa, KPU adalah lembaga negara yang besar dan memiliki tanggungjawab yang besar pula. Korupsi pada lembaga negara merupakan tindakan yang sangat merusak dan menghancurkan untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Adanya kemajuan teknologi di lingkungan KPU semakin membatasi potensi penyelewengan dan penyuapan karena seluruh mekanisme telah terintegrasi dalam satu sistem yang transparan.
Sesi paparan materi disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Wardiana. Wawan menjelaskan tantangan korupsi di Indonesia, etika dan integritas dalam Penyelenggaraan Lembaga Negara. “Integritas adalah pondasi penting membangun birokrasi yang bersih, KPU memilki peran strategis dalam pelayanan publik sehingga, rentan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang, suap, dan gratifikasi jika nilai integritas tidak dijaga,” pungkasnya.
Anggota KPU RI, Iffa Rosita menegaskan penyelenggaraan sosialisasi ini sebagai pengingat kepada penyelenggara pemilu untuk membangun budaya antikorupsi dan mampu membangun kepercayaan publik terhadap lembaga. Selanjutnya pada sesi diskusi Sri Surani, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, menambahkan perlunya teladan kepemimpinan di era saat ini, sehingga menjadi tantangan agar pimpinan dapat memberikan contoh perilaku yang baik, mendidik dan terus menggelorakan nilai-nilai antikorupsi. Melalui kegiatan ini KPU DIY terus mendukung upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.