
Pegawai KPU DIY Lakukan Aktivasi IKD
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan sosialisasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) pada Selasa (20/05/2025) di Kantor KPU DIY. Sosialisasi dihadiri oleh Komisioner, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh pegawai di Lingkungan KPU DIY.
Menurut Tim Kerja Pendaftaran Penduduk dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Istimewa Yogyakarta (DPMK2PS), Muhammad Gazali dan Tiar Nisha, IKD merupakan dokumen kependudukan yang tersimpan dalam bentuk digital di gawai/gadget. Kedepannya IKD tidak hanya sebagai bukti diri layaknya KTP-el dan Kartu Keluarga, tetapi akan menjadi media transaksi pelayanan publik.
Muhammad Gazali menambahkan manfaat IKD dalam pelayanan publik khususnya di DIY salah satunya adalah bisa dipakai untuk perjalanan transportasi umum, BPJS Kesehatan, dan pengurusan pajak kendaraan bermotor di samsat se-DIY.
Acara kemudian dilanjutkan dengan perekaman IKD seluruh pegawai di lingkungan KPU DIY dibantu oleh petugas DPMK2PS yang melakukan scan QR Code agar bisa melakukan verifikasi dan aktivasi melalui email yang didaftarkan.