
KPU DIY Mantapkan Penguatan Pengawasan dan Pelayanan Publik Melalui Rapat Evaluasi
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Evaluasi dan Pelaporan Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System, dan Pelayanan Publik, serta JDIH secara luring, pada Rabu (25/6/2025). Rapat dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, dan dihadiri anggota KPU DIY dan Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana, beserta segenap jajaran Sekretariat KPU DIY. Dalam sambutannya Ibah menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pelaporan dan evaluasi serta rapat koordinasi JDIH dilaksanakan dengan melakukan monitoring terhadap fasilitas saluran aduan yang tersedia dan menyusun laporan pelaksanaan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta.
Setelah rapat dibuka, dilakukan pembacaan laporan oleh Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira. Indra menyampaikan bahwa tidak ditemukan adanya laporan aduan masyarakat baik melalui kanal aduan maupun melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N LAPOR!) dari bulan Januari hingga Mei 2025. Selanjutnya juga dipaparkan hasil rekap sosial media Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum se-DIY baik platform facebook, X, maupun Instagram. Laporan selanjutnya disampaikan oleh Bambang Gunawan, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik yang menyatakan bahwa terkait layanan publik, ada dua permohonan izin magang dan penelitian yang telah dilayani dengan baik.
Penguatan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum se-DIY sebagai upaya pencegahan peretasan akun media sosial perlu dilakukan sebagai controlling dan monitoring serta wajib diberikan pemahaman mengenai mitigasi SMKI. Pada akhir rapat, Ibah Muthiah menekankan pentingnya pelaporan monitoring SMKI, pemetaan sumber daya manusia pengelola media sosial di kabupaten/kota, dan asistensi terhadap satuan kerja di lingkungan KPU se-DIY.