Berita Terkini

Menindaklanjuti SE Nomor 1 Tahun 2025, KPU DIY adakan Rakor bersama KPU se-DIY

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Mandiri atas Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2025 serta Persiapan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM secara daring, pada Rabu (25/6/2025). Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, seluruh Anggota beserta Sekretariat KPU DIY. Selain itu, kegiatan ini juga mengundang Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian yang membidangi Hukum serta staf di sub bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota se-DIY.  

Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan di KPU DIY berjalan efektif dan efisien, laporan keuangan andal, aset negara aman, dan taat pada peraturan. Hal tersebut selaras dengan tujuan penilaian yaitu mengukur tingkat kematangan (maturitas) SPIP di unit kerja melalui metode self-assessment (penilaian mandiri) yang akan dijamin kualitasnya oleh Inspektorat Utama, kemudian di evaluasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Rapat dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah dan Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira selaku narasumber yang memaparkan materi Penilaian Mandiri atas Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2025. Ibah Muthiah dalam kesempatan tersebut menyampaikan, “Kerangka pembangunan Zona Integritas terdiri dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan pengungkit dengan nilai 60%. Adapun hasil 40% didapat dari nilai persepsi anti korupsi capaian kinerja (pemerintah yang bersih dan akuntabel) dan nilai persepsi kualitas pelayanan publik (pelayanan publik yang prima).”

Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira, juga memaparkan terkait alur kerja penilaian maturitas SPIP 2025. “Alur kerja penilaian maturitas SPIP 2025 meliputi 25% persiapan (tindak lanjut tahun 2024, sosialisasi, pembentukan tim), 50% pelaksanaan (bimtek, pengumpulan eviden, pengisian kertas kerja), 75% pelaporan (pembahasan hasil, penyusunan laporan ke BPKP) dan 100% pemantauan tindak lanjut oleh Inspektorat Utama,” kata Indra. Dalam kesempatan tersebut, Indra juga menyampaikan agar segera melaksanakan rekomendasi dari evaluasi BPKP tahun lalu.

Di akhir acara, Ketua KPU DIY menutup dengan pesan, “Diharapkan KPU Kabupaten/Kota bisa menjalankan self assesment/penilaian mandiri atas maturitas SPIP sesuai dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 ini, dan KPU DIY akan melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan SE tersebut. Intinya, semua harus mampu melakukan pengendalian secara komprehensif terhadap penyelenggaraan pemerintahan atau organisasi di satuan kerja KPU masing-masing baik komisioner maupun sekretariat.”

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 467 kali