Berita Terkini

PASTIKAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK, KPU DIY LAKUKAN SUPERVISI DAN MONITORING

diy.kpu.go.id - Pelayanan informasi publik merupakan upaya yang dilakukan oleh badan publik untuk menyediakan, menyampaikan, dan memfasilitasi akses masyarakat terhadap informasi yang dikelola oleh instansi pemerintah atau lembaga publik lainnya. Pelayanan ini menjadi salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas badan publik terhadap masyarakat, termasuk yang dilaksanakan pula oleh KPU DIY. Dan sebagai bagian dari asistensi serta monitoring terhadap pelayanan informasi publik KPU Kabupaten/Kota se-DIY, KPU DIY melakukan Supervisi dan Monitoring Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik. Kegiatan ini dilakukan selama dua hari, yakni tanggal 15 dan 16 April 2025.

Di tanggal 15 April 2025, KPU DIY melakukan supervisi dan monitoring ke KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Kulon Progo, dan KPU Kabupaten Sleman. Sedangkan pada tanggal 16 April 2025, dua kabupaten lainnya menjadi tujuan supervisi dan monitoring, yakni KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kabupaten Gunungkidul.

Tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan seluruh pelayanan informasi publik telah dikelola dengan baik, termasuk di dalamnya data-data yang termasuk dalam Daftar Informasi Publik telah tersedia bagi mayarakat, kemudahan dan kecepatan dalam mengakses informasi, serta fasilitas-fasilitas layanan yang dapat digunakan oleh pemohon informasi.

Pada kegiatan ini, KPU DIY melakukan pengecekan terhadap laman resmi KPU Kabupaten/Kota dan ruang pelayanan informasi publik. Aspek-aspek pelayanan serta sarana-prasarana dilakukan pengecekan satu per satu, untuk memastikan pemohon informasi dapat dengan mudah melakukan permohonan informasi, serta terlayani dengan baik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 678 kali