Berita Terkini

Gayeng! KPU DIY hadir dalam program TVRI Jogja “Gebyar Pemilu Damai”

diy.kpu.go.id - Anggota KPU DIY Sri Surani (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) hadir dalam program TVRI Jogja yang bertajuk “Gebyar Pemilu Damai” pada hari Rabu (13/12/2023). Sri Surani menjelaskan bahwa KPU DIY bekerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka memastikan seluruh masyarakat DIY terpapar informasi seluruh Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 termasuk dalam hal ini kepada Pemilih Muda dan seluruh Masyarakat Umum, mulai dari tingkat Kelurahan/Kalurahan (PPS) Kemantren/Kapanewon (PPK), KPU Kabupaten/Kota serta KPU DIY, semua bergerak masuk ke komunitas-komunitas untuk menyampaikan informasi seluruh Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Khusus di Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tantangan dengan banyaknya warga luar daerah DIY (ber-KTP luar DIY) dan pada tanggal 14 Febuari 2024 akan menggunakan Hak Pilih di wilayah DIY. Berdasarkan data DPTb pada Pemilu 2019, Pemilih Luar Daerah yang menggunakan Hak Pilih di DIY sejumlah 45.544 Pemilih. KPU DIY memastikan Pemilih Luar Daerah yang di DIY bisa menggunakan Hak Pilihnya. Bagi Mahasiswa Luar DIY salah satu caranya dengan bekerjasama dengan Universitas di wilayah DIY untuk mensosialisasikan Prosedur Pindah Memilih, yaitu : 1.    Batas waktu pengajuan Pindah Memilih adalah paling lambat H-30 (15 Januari 2024) 2.    Datang ke PPS/PPK/KPU Kabupaten-Kota dengan membawa KTP elektronik 3.    Sudah terdaftar dalam DPT, dengan membuka website cekdptonline.kpu.go.id masukkan NIK dan akan muncul “Terdaftar dalam DPT” termasuk lokasi TPS 4.    Membawa Surat Keterangan yang menjelaskan alasan menggunakan Hak Pilih di wilayah DIY, apabila Mahasiswa menggunakan Surat Keterangan dari Universitas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Universitas (Dekan/Rektor) yang menerangkan bahwa Mahasiswa yang bersangkutan adalah benar-benar Mahasiswa Univeristas tersebut dan Surat Keterangan ini dapat dibuat kolektif, akan tetapi untuk pengajuan Pindah Memilih harus diajukan oleh masing-masing Pemilih. Apabila Pemilih belum terdaftar dalam DPT melalui cekdeptonline.kpu.go.id maka Pemilih tersebut bisa menggunakan Hak Pilihnya di tempat asal sesuai domisili dalam KTP dan masuk dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang dapat menggunakan Hak Pilihnya pada pukul 12.00 s.d 13.00.  “56% dari DPT Nasional kita diisi oleh teman-teman muda (Gen Milenial dan Gen Z) sehingga teman-teman punya peran yang besar untuk memastikan 5 (lima) Tahun kedepan mau jadi apa Negara Indonesia kita ada ditangan teman-teman muda” ujar Sri Surani. Program “Gebyar Pemilu Damai” dipandu oleh Dhimas Tedjo Blangkon dan turut serta hiburan komedi dari Seniman Senior Yogyakarta, Pakde Marwoto dkk. Program tersebut merupakan sebuah acara hiburan (musik dan komedi) yang diselenggarakan oleh TVRI Jogja dengan diselingi dialog guna mensosialisasikan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan audience seluruh lapisan masyarakat, lebih khususnya warga masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. (df)  

KPU DIY Melakukan Pembahasan Draft Perjanjian Kerja Sama Dengan Polda DIY

diy.kpu.go.id – Kamis, 7 Desember 2023 Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan pembahasan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Daerah D.I Yogyakarta (Polda DIY). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Polda DIY, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Moh Zaenuri Ikhsan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibah Muthiah didampingi Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Analis Primadani. Dalam pertemuan ini dibahas mengenai draft perjanjian kerja sama antara KPU DIY dengan Polda DIY dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024. Dalam perjanjian ini KPU DIY bertindak sebagai Pihak Pertama sedangkan Polda DIY bertindak sebagai Pihak Kedua. Secara umum akan dilaksanakan sinergi dalam hal bantuan pengamanan secara terbuka dan tertutup pada tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh KPU DIY. Adanya pengamanan ini untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai rencana tanpa adanya halangan atau hambatan dari pihak luar. Poin penting lain dalam draft perjanjian kerja sama adalah perubahan di pasal 18 ayat (1) mengenai masa berlaku perjanjian kerja sama. Awalnya, perjanjian kerja sama berlaku 2 tahun setelah ditanda tanganinya perjanjian kerja sama, diubah menjadi 4 tahun menyesuaikan dengan masa berlakunya Nota Kesepahaman antara KPU RI dengan Polri yang berakhir pada 29 Desember 2027. (Rendatin)  

KPU DIY Selenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka Mitigasi dan Potensi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum serta Penyuluhan Kode Etik/Kode Perilaku/Sumpah Janji/Pakta Integritas

diy.kpu.go.id - Untuk menciptakan Pemilu yang jujur, adil dan berkualitas, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka Mitigasi dan Potensi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) serta Penyuluhan Kode Etik/Kode Perilaku/Sumpah Janji/Pakta Integritas Bagi KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, Selasa (05/12/2023), di hotel The Rich Jogja. Acara diikuti oleh jajaran KPU DIY, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah DIY serta perwakilan instansi terkait dari Pemerintah Daerah DIY. Dalam sambutannya saat membuka acara, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, mengingatkan jajarannya untuk menjaga integritas dan profesionalitas. Shidqi juga menjelaskan kalau acara ini dimaksudkan untuk mempersiapkan jajarannya sejak dini dalam menghadapi potensi PHPU. “Kami ingin memastikan penyelenggara pemilu di DIY  memiliki kompetensi dan pengetahuan baik dari aspek regulasi dan praktik. Karena itulah, dalam kesempatan ini kami juga ingin seluruh jajaran untuk memahami tentang kode etik penyelenggara pemilu,” tandasnya. Hadir sebagai narasumber yang menyampaikan materi terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas, adalah Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa  Raka Sandi. Dalam kesempatan ini Dewa menjelaskan tentang definisi, ruang lingkup, prinsip-prinsik, pedoman dan unsur-unsur kode etik. Juga menyampaikan beberapa modus pelanggaran penyelenggara pemilu, serta alur dan teknis pengaduan dan persidangan di DKPP. Sedangkan materi terkait Penanganan Pelanggaran Kode Etik/Kode Perilaku/Sumpah Janji/Pakta Integritas Panitia PPK, PPS dan KPPS berdasarkan Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 disampaikan oleh Siti Ghoniyatun, praktisi hukum dan anggota KPU DIY Periode 2018-2023. Mengawali paparannya, Ghoni menjelaskan tentang perlunya Anggota KPU Kabupaten/Kota di DIY melakukan pengawasan internal terhadap anggota PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayahnya. Selanjutnya Ghoni juga menjelaskan tentang ruang lingkup pengawasan internal serta alur dan mekanisme penanganan laporan dan/atau pengaduan hingga dikeluarkannya keputusan. Sementara itu, materi tentang Mitigasi PHPU dalam Pemilu Tahun 2024 disampaikan oleh Advokat pada Firma Hukum HICON, Hifdzil Alim, S.H., M.H. Dalam paparannya Hifdzil menjelaskan kalau PHPU merupakan perselisihan atau sengketa yang terjadi antara KPU dan peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional sehingga PHPU tidak mungkin terjadi antar-peserta Pemilu. Dan oleh karenanya, KPU selalu akan mengisi kursi Termohon di persidangan. Meskipun berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017, obyek sengketa PHPU adalah Keputusan KPU RI mengenai penetapan perolehan suara tapi berhubung PHPU dapat terjadi karena adanya dugaan mengenai penambahan suara, pengurangan suara, dan tindakan yang berkaitan dengan dugaan penambahan atau pengurangan suara peserta Pemilu maka sudah seharusnya kalau penyelenggara pemilu di semua tingkatan memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang potensi PHPU dan alur mitigasinya. Secara bergantian, bertindak sebagai moderator dalam kedua sesi diskusi,  Sri Surani (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU DIY) dan Ibah Mutiah (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY).(FH)  

KPU DIY Selenggarakan Bimtek Pendalaman SIKADEKA Bagi Peserta Pemilu 2024

diy.kpu.go.id - Dengan telah dimulainya tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, KPU DIY menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dalam Penyusunan Laporan Dana Kampanye bagi Peserta Pemilu Tahun 2024 di DIY pada Jumat (1/12/2023). Bimtek ini dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Dalam sambutan pembuka, Beliau menyampaikan, “Peserta Pemilu 2024, punya kewajiban untuk melaporkan seluruh dana kampanye kepada KPU. Pasca kampanye, semua laporan akan di audit oleh akuntan publik apakah patuh atau tidak patuh. Juga akan disampaikan materi mengenai kampanye dan prosedur pengajuan pemberitahuan kampanye dari kepolisian.” Shidqi juga mengingatkan, “Dibutuhkan kecermatan dan bukan hanya tata kelola dana kampanye yang memenuhi prinsip-prinsip dana kampanye tapi juga pemahaman terhadap dana kampanye yang benar.”  Bimtek yang diselenggarakan di Hotel Eastparc Yogyakarta ini diikuti oleh Peserta Pemilu baik dari Calon Anggota DPD maupun Partai Politik, Polda DIY, Bawaslu DIY, juga Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Pejabat Fungsional, dan staf di Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY.  Kegiatan Bimtek tersebut menghadirkan dua narasumber dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) DIY yaitu Atik Sri Purwantiningsih dan M. Yudhika Elrifi serta dimoderatori oleh Indra Yudistira selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY. Sebelum Bimtek dimulai, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan sosialisasi Keputusan KPU DIY No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum 2024 di DIY. Pada sesi pertama, Bimtek Sikadeka diikuti oleh operator dari Calon Anggota DPD dan di isi oleh Atik Sri Purwantiningsih serta simulasi penggunaan aplikasi SIKADEKA oleh Mudita Maidihani selaku operator Sikadeka KPU DIY.  Sesi kedua, Bimtek SIKADEKA dilanjutkan dengan menghadirkan Wiwik perwakilan dari Polda DIY dan Siswanto (Kasiyanmin Polda DIY) yang memberikan informasi tentang Penerbitan STTP Kampanye di wilayah DIY. Selanjutnya, M. Yudhika Elrifi dari IAI DIY memberikan paparan tentang dana kampanye. Sebelum simulasi penggunaan SIKADEKA, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan sosialisasi Keputusan KPU DIY No. 31 Tahun 2023. Acara dilanjutkan dengan simulasi penggunaan aplikasi SIKADEKA oleh Mudita Maidihani selaku operator Sikadeka KPU DIY dan diikuti oleh operator dari Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Sebagai informasi, saat ini aplikasi yang pada Pemilu 2019 hanya berisi dana kampanye (sidakam), pada Pemilu 2024, aplikasi tersebut ditambah dengan kampanye (sikadeka). (SA)  

KPU DIY adakan Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Timeline Logistik Pemilu Tahun 2024 Bagi KPU Se-Daerah Istimewa Yogyakarta

diy.kpu.go.id - Kamis (30/11/2023) KPU DIY melaksanakan Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Timeline Logistik Pemilu Tahun 2024 Bagi KPU Se-Daerah Istimewa Yogyakarta di Meetings Room The Alana Malioboro yang beralamat di Jl. Mayjend Sutoyo No.52, Mantrijeron, Kec. Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi. Hadir pula Anggota KPU DIY, Sekretasi KPU DIY, beserta para Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY. Terundang dari KPU Kabupaten/Kota adalah Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Seluruh Struktural. Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa perlu perhatian khusus dalam mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Timeline Logistik untuk persiapan Pemilu di tahun 2024. “SOP dibuat untuk mengatur kita, jadi dalam penyusunan draft Standar Operasional Prosedur (SOP) tersebut tidak hanya rumusan tetapi juga dapat dilaksanakan”, ujar Ahmad Shidqi. Pada Rapat kali ini Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim juga menyampaikan “Terkait Logistik diperlukan untuk managemen waktu dalam penyiapan kebutuhan Logistik Pemilu di Tahun 2024”. “Dalam Proses Kebutuhan Pemilu Tahun di 2024 diperlukan juga Tim Checker baik pengelolaan kebutuhan logistik maupun persiapan kebutuhan kepemiluan lainnya” ujar Muhammad Hasyim. Harapannya setiap KPU Kabupaten/Kota se-DIY dapat memenuhi kebutuhan logistik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Materi Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Timeline Logistik Pemilu Tahun 2024 Bagi KPU Se-Daerah Istimewa Yogyakarta yang pertama oleh Hamdan Kurniawan selaku Narasumber. Hamdan mengingatkan kembali kepada KPU Kabupaten/Kota se-DIY bahwa dalam penyusunan draft SOP disusun sesegera mungkin sudah siap dengan susunan yang sempurna. “SOP yang tersusun harus memiliki kemudahan dan kejelasan dalam muatan prosedur tersebut, prosedur yang tersusun juga harus efisiensi dan efektifitas, kemudian antar SOP harus memiliki keselarasan, dan yang terakhir SOP tersebut juga harus terukur berjalan dengan baik atau tidak” ujar Hamdan Kurniawan. Selanjutnya Hamdan menambahkan dalam penyusunan SOP juga harus memiliki prinsip dinasmis, mempertimbangkan kebutuhan penggunan dan memberikan kepuasan pada pengguna, SOP harus memenuhi ketentuan atau kepastian hukum sesuai ketentuan dan peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku, serta sudah memiliki kepastian hukum yang berarti SOP sebuah produk hukum yang ditaati, dilaksanakan dan menjadi instrumen untuk melindungi aparatur atau pelaksana dari kemungkinan tuntutan hukum. Materi Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Timeline Logistik Pemilu Tahun 2024 Bagi KPU Se-Daerah Istimewa Yogyakarta yang kedua oleh Kepala Subbagian Umum dan Logistik Ardian Dewanto Setiadi. Ardian mengingatkan kembali kepada rekan-rekan PPK Kabupaten/Kota se-DIY terkait monitoring pengadaan terkait Logistik untuk segera melengkapi form monitoring pengadaan logistic di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Informasi selanjutnya adalah KPU DIY akan tetap melakukan supervisi dan monitoring dalam pengelolaan timeline persiapan logistik di masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.(umlog)  

Sinkronisasi Program dan Anggaran Serta Penyerapan Anggaran Tahun 2023, KPU DIY Melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Program dan Anggaran Tahun 2023

diy.kpu.go.id - Dalam rangka sinkronisasi program dan anggaran serta penyerapan anggaran Tahun 2023, KPU DIY mengadakan Rapat Koordinasi Evaluasi Program dan Anggaran Tahun 2023 dengan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat koordinasi dilaksanakan selama 2 (dua) hari, tanggal 18 - 19 November 2023 yang diikuti oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris KPU DIY, Ketua dan Anggota beserta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY serta pelaksana di lingkungan KPU DIY. Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber/fasilitator dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta Anggota KPU DIY periode 2018-2023, Wawan Budiyanto. Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi secara umum akan membahas 3 (tiga) hal yaitu langkah-langkah strategis menjelang akhir tahun, pemaparan KPU Kabupaten/Kota  terkait penggunaan anggaran dan koordinasi internal  serta pemetaan rencana serta program sudah dilakukan dan yang belum dilakukan. Shidqi melanjutkan bahwa “Harapannya konsolidasi dan koordinasi antara KPU Kabupaten/Kota semakin solid dan intensif sehingga tujuan pelaksanaan Pemilu di DIY dapat berjalan dengan baik”. Pada hari pertama, kegiatan diisi dengan materi langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran yang disampaikan oleh Ibu Widyastuti Puji Lestari Kepala Seksi PPA I B Kanwil DJPb DIY dengan moderator Bapak Analis Primadani, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam materinya Widyastuti menyampaikan antara lain: perencanaan kas, pendaftaran kontrak, SPM-LS Kontraktual, SPM-UP/TUP/GUP tunai, pembayaran uang makan dan uang lembur bulan desember 2023, Honorarium Tunjangan, Vakasi, dan penghasilan PPNPN, pembayaran selain honorarium, tunjangan, vakasi dan Penghasilan PPNPN dan mekanisme pelaksanaan akhir tahun anggaran. Acara di lanjutkan dengan pemaparan KPU Kabupaten/Kota tentang rencana realisasi anggaran tahun 2023 dan evaluasi kegiatan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY Bapak Moh Zaenuri Iksan. Dihari kedua, dilanjutkan dengan kegiatan evaluasi kegiatan dan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2023 dengan fasilitator Bapak Wawan Budiyanto, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY periode 2018-2023. Wawan menyampaikan bahwa “sukses Pemilu harus sukses anggarannya, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan di laporkan ke KPU RI serta menyampaikan laporan secara periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dengan tembusan  kepada  Bawaslu dan Bawaslu Provinsi”. Di hari kedua juga dilaksanakan pembahasan langkah-langkah percepatan realisasi anggaran KPU DIY Tahun 2023 dan penyusunan rencana jadwal kegiatan KPU DIY bulan Desember 2023. Pada kegiatan ini tiap Kepala Bagian beserta Kepala Sub Bagian meyampaikan rencana kegiatan yang  dilakukan untuk mendapatkan arahan dari Ketua dan Anggata beserta Sekretaris KPU DIY sehingga tersusuan rencana kegiatan KPU DIY bulan Desember 2023. Rapat koordinasi Rapat Koordinasi Evaluasi Program dan Anggaran Tahun 2023 KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY ditutup  oleh Ketua KPU DIY pada pukul 12.00 WIB.(ren)